Connect with us

News

37.530 botol Minuman Alkohol Di Musnahkan Bea Cukai Gorontalo

Published

on

Foto HUMAS

GORONTALO – Setelah memenuhi persyaratan administrasi barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Gorontalo selama Periode 2018 sampai dengan 2019 di Wilayah Provinsi Gorontalo dimusnahkan secara simultan dan hybrid di dua tempat yang berbeda, (2/8/2021).

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan 37.530 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol/miras, 3.000 Barang Hasil Tembakau/rokok, dan 30 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (berupa liquid vape).

Barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-110/MK.6/KN.5/2020.

Dalam sambutannya Dede Hendra Jaya, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo menyampaikan salah satu tugas Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau (HT) atau rokok, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-Undang tentang Cukai.

“Selain itu juga untuk melindung industri (Industrial Assistance) yang terdampak dengan adanya barang-barang ilegal tersebut,” Ujarnya.

Ia juga mengatakan perkiraan nilai atas barang-barang yang akan dimusnahkan adalah Rp 1.018.403.240 dan potensi kerugian negara senilai Rp 769.858.880.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Pernyataan Kontroversial Bakal Calon Bupati Boalemo Mengenai Insan Pers Menuai Kritikan dan Ancaman Tindakan Hukum

Published

on

GORONTALO – Pernyataan salah satu bakal calon Bupati (Balonbup) Kabupaten Boalemo, Rum Pagau, yang menyebut pekerjaan jurnalis sebagai tukang fitnah telah menimbulkan kritikan dan merusak citra profesi jurnalis, terutama di Provinsi Gorontalo.

Muzamil Hasan, Ketua DPD Pers Siber Indonesia (PSI) Provinsi Gorontalo, mengecam pernyataan tersebut, menyatakan bahwa seorang tokoh seharusnya tidak mengeluarkan kata-kata yang merendahkan profesi jurnalis. Sebagai mantan wartawan, Rum Pagau seharusnya menjadi contoh yang baik dalam menjaga tutur katanya, terutama karena latar belakangnya yang pernah bekerja di Departemen Penerangan.

Muzamil Hasan, Ketua DPD Pers Siber Indonesia (PSI) Provinsi Gorontalo

Muzamil menyatakan bahwa PSI Gorontalo sedang mengkaji pernyataan tersebut dan akan berkoordinasi dengan anggota PSI di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah selanjutnya. Jika pernyataan tersebut dinilai melanggar hukum, mereka akan melaporkan Rum Pagau ke pihak berwajib.

Video pernyataan Rum Pagau yang beredar di media sosial mendapatkan kritikan keras dari insan pers di Provinsi Gorontalo. Mereka sepakat untuk melaporkan Rum Pagau ke pihak berwajib atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Dalam video tersebut, Rum Pagau menyatakan bahwa wartawan suka melakukan fitnah dan hanya tertarik pada uang. Pernyataan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan menunjukkan ketidaktahuan akan peran penting media dalam masyarakat.

Hingga saat ini, Rum Pagau belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait pernyataannya kepada media. Namun, Muzamil Hasan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut dan bersiap untuk melaporkannya ke pihak berwajib jika diperlukan.

Continue Reading

Gorontalo

Kontroversi di Sosialisasi Pilkada: Tim Pemenangan M150 Tersinggung dengan Usulan Penghapusan Jalur Perseorangan

Published

on

GORONTALO – Ketua TIM pemenangan pasangan jalur perseorangan M150, Harson Ali, merasa tersinggung oleh ulah peserta sosialisasi perwakilan salah satu partai yang mengusulkan agar jalur perseorangan tidak perlu ikut dalam Pilkada 2024. Kejadian ini terjadi dalam kegiatan KPU pada Kamis (02/05/24). Peserta tersebut, Ucok Bakari, yang merupakan perwakilan partai PDI P, mengusulkan agar pasangan perseorangan dihilangkan dari daftar bakal calon kepala daerah dengan alasan rentan waktu dan tidak serius.

Harson Ali mengamuk dan menyatakan bahwa ulah tersebut menggambarkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman regulasi. Dia merasa dilecehkan oleh usulan tersebut, terutama karena pasangan jalur perseorangan seperti mereka telah serius dalam persiapan Pilkada.

Bakal Calon Bupati M150, Mustari Hunta, menegaskan bahwa mereka serius mengikuti Pilkada dan tidak main-main. Dia menyesalkan usulan untuk menghapus mereka dari daftar bakal calon oleh perwakilan partai politik, menganggapnya sebagai pernyataan dari orang yang kurang berpendidikan dan tidak mengerti aturan.

Mustari Hunta juga menyatakan bahwa mereka akan mengkaji pernyataan tersebut, dan jika memenuhi unsur pidana, langkah hukum akan dilakukan. Pernyataan ini disetujui oleh Ketua tim Advokasi hukum M150, Akram Pasau, SH, yang menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas jika pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana.

Mereka juga menyesalkan sikap KPU yang tidak mengambil langkah tegas terhadap pernyataan peserta yang dianggap melanggar substansi dan menimbulkan ketersinggungan. Mereka menekankan bahwa sebagai moderator diskusi, KPU seharusnya mengambil tindakan yang lebih tegas dalam menghadapi situasi seperti ini.

Continue Reading

Gorontalo

Pj. Gubernur diadukan ke Bawaslu, Katon : Apa yang salah dari pernyataan Pak Pj. Gub?

Published

on

Rahmad Katon Mohi || Foto Istimewa

GORONTALO – Pernyataan Pj. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya yang meminta KPU tak Gunakan PPK Pileg untuk Pilkada Gorontalo 2024 dianggap kontroversi oleh beberapa kalangan serta mendapat tanggapan beragam.

Terbaru, tanggapan datang dari Mantan Pimipinan Bawaslu Provinsi Gorontalo periode 2017-2022, Rahmad Katon Mohi.

Dia menilai bahwa tidak ada yg salah dengan pernyataan Pj. Gubernur tersebut. “Jika benar secara tekstual bahwa Pak Pj. Gubernur Gorontalo meminta bahwa proses rekrutmen PPK dan PPS utk pilkada tdk lagi menggunakan PPK/PPS pileg 2024, maka apa yang salah dalam pernyataan itu? Justru menurut saya pernyataan itu sudah sesuai aturan, buktinya bahwa PPK/PPS pileg 2024 sekarang ini sdh demisioner dan tidak dipakai lagi karena memang masa jabatannya sudah berakhir” Tegas Katon.

Dia menambahkan, bahwa PPK/PPS untuk pilkada 2024 memang akan dilakukan perekrutan baru dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi dalam hal ini tidak terdapat unsur intervensi dari pernyataan Pj. Gubernur tersebut. “Dan apakah KPU serta Bawaslu mau di intervensi? Pasti tidaklah, Karena saya tahu persis bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga yg mandiri dan bebas dari intervensi”. Lanjut katon.

“Saya juga tau persis bahwa teman-teman KPU dan Bawaslu se-Provinsi Gorontalo sampai hari ini masih terjaga integtitasnya”. Tutup Rahmad Katon Mohi, yang juga adik Elnino Mohi Anggota DPR-RI dari Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler