Connect with us

DPRD PROVINSI

Adhan Dambea Soroti Pemkot Terkait Penempatan Pedagang di Pasa Sentral

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea || Foto Istimewa

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mendengarkan keluhan para pedagang ketika turun langsung ke Pasar Sentral Kota Gorontalo, (12/08/2023). Dalam kunjungannya itu, Adhan menyampaikan bahwa keluhan pedagang saat ini adalah janji Pemerintah Kota Gorontalo yang tak kunjung sampai untuk memindahkan para pedagang ke lapak yang baru.

Menurutnya pedagang sudah dijanjikan, bahkan sudah berulang kali bakal menempati lapak tanggal 17 Agustus.

“Sedangkan hari ini sudah tanggal 12, seharusnya kalau perencanaannya matang, dan hari ini sudah mulai ditempatkan para pedagang. Kalau perlu tanggal 17 itu saya sarankan ceremonial peresmiannya.” Sambung Adhan Dambea

Ditambahkan Adhan, bahwa Pemerintah Kota Gorontalo saat ini dalam hal merencanakan sesuatu tidak ada yang matang. Di antaranya kata Adhan pengerjaan Jalan Panjaitan, Pusat Perdagangan, dan Pasar Sentral yang bermasalah.

” Jadi tidak ada penyelesaian masalah di Kota Gorontalo ini, semua bermasalah. Oleh karena itu saya katakan kemarin, sebaiknya Marten Taha lempar handuk saja, dan minta maaf kepada rakyat lebih pas itu.” Tambahnya menegaskan.

DPRD PROVINSI

Nani Mbuinga, Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Bulili, Pohuwato

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Nani Mbuinga, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pohuwato-Boalemo, mengadakan reses untuk mendengar aspirasi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, (24/01/2024).

Selama reses, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur pendidikan dan distribusi bantuan kepada nelayan di Desa Bulili yang dianggap tidak tepat sasaran. Nani Mbuinga merespons dengan menyatakan bahwa fasilitas pendidikan memiliki peran penting dalam perkembangan generasi muda.

Nani menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait aspirasi tersebut, terutama dalam hal pendidikan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab terhadap sektor pendidikan, dan aspirasi tersebut akan disampaikannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato.

Berkaitan dengan program bantuan rumah nelayan yang dianggap tidak tepat sasaran, Nani Mbuinga menyatakan niatnya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melakukan penelusuran dan memastikan bahwa bantuan tersebut diterima oleh mereka yang memenuhi syarat.

Nani juga memberikan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama mengawal tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Ia berharap agar kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dapat menghasilkan perubahan yang positif.

Continue Reading

DPRD PROVINSI

AW Thalib Berharap Melalui Perda Menjadi Pendorong Kemudahan Berusaha di Gorontalo

Published

on

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Berusaha dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Gorontalo dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

AW Thalib, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, menyambut baik keputusan ini, berharap perda tersebut akan menjadi pintu masuk bagi para investor dan masyarakat untuk lebih mudah berusaha di daerah tersebut.

Ranperda penyelenggaraan perizinan telah melalui berbagai tahap pembahasan sejak 28 Agustus 2023. Hasil fasilitas pengkajian yuridis formal dan materiel dari Kementerian Dalam Negeri, yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.6/7893/OTDA tertanggal 16 November 2023, juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi perda ini.

AW Thalib menyoroti bahwa perda perizinan berusaha ini diharapkan membuka pintu lebar bagi para investor.

“Dengan ditetapkannya perda perizinan yang memberikan kepastian hukum, investor yang ingin berinvestasi di Gorontalo tidak akan ragu lagi. Kita dengan senang hati menyambut investasi yang akan masuk, dan tentunya masyarakat Gorontalo juga akan bergairah dengan kemudahan berusaha yang diciptakan melalui perda ini,” ungkap Aw Thalib.

Beliau menambahkan bahwa kemudahan berusaha mencakup perizinan dan insentif yang diberikan pada instansi-instansi terkait.

“Kemudahan perizinan ini akan membuat semua proses lebih mudah, disertai dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi usaha-usaha yang tumbuh, seperti UMKM yang kini berkembang pesat di Gorontalo,” tambahnya.

AW Thalib juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan akan dilakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). “PTSP akan menjadi satu-satunya pintu layanan untuk semua kebutuhan perizinan. Saya berharap pelayanan ini akan berjalan dengan baik,” tutup Aw Thalib dengan optimisme.

Dengan langkah ini, diharapkan Gorontalo semakin menjadi tempat yang ramah bagi investasi dan berkembangnya dunia usaha, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Continue Reading

DPRD PROVINSI

Paris Jusuf Sampaikan Langkah Penting dalam Pembangunan Ekonomi

Published

on

DEPROV – Perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo telah mencapai tonggak sejarah baru dengan diresmikannya sebagai Peraturan Daerah (Perda). Anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama Penjabat (pj) Gubernur Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofian Ibrahim dari Pemerintah Gorontalo, secara resmi melaksanakan peresmian tersebut di ruang rapat paripurna.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Gorontalo, para asisten dan staf ahli, Sekda DPRD Provinsi Gorontalo, serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo dan undangan lainnya. Melalui sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyampaikan bahwa proses perizinan berusaha telah melewati tahap pertama pada 28 Agustus 2023.

“Pembahasan tingkat I perda perizinan berusaha ini telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023, dan hari ini telah diresmikan sebagai perda. Dan alhamdulillah telah menerima fasilitasi pengkajian secara yuridis formal melalui Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Paris.

DPRD selanjutnya akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur Gorontalo. Gubernur, dalam kewajibannya, harus menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Ranperda dari DPRD untuk mendapatkan nomor register Perda.

Tujuan utama dari perda ini adalah meningkatkan investasi, memberikan kemudahan berusaha, serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di Provinsi Gorontalo. Langkah ini diharapkan dapat membuka pintu peluang baru bagi pengusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler