GORONTALO – Hingga saat ini, keluarga Yamin Pakaya yang menderita tuna runggu (bisu) belum mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato. Saat ditanya mengenai sumber dana dari doa arwah yang telah dilakukan hingga ke-40 hari, Kabe Ayula mengungkapkan bahwa keluarga Yamin hanya mendapatkan bantuan dari tetangga yang bersimpati.
“Sebelum doa arwah, ada tetangga yang memberikan gula, beras, ikan, dan sedikit uang. Meskipun bantuan tersebut masih terbilang kecil, kami bersyukur atas setiap kebaikan yang diberikan,” ujarnya.
Meskipun keluarga Yamin merasa bersyukur atas bantuan yang diterima, Kabe Ayula dan kakak korban, Marni Pakaya (57), menyoroti kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap kontribusi Yamin terhadap daerah.
Yamin Pakaya telah mengabdi sebagai tenaga relawan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemangku Adat di Kabupaten Pohuwato selama 25 tahun.
“Keponakan saya banyak berkontribusi untuk daerah, namun belum ada perhatian apapun dari pemerintah. Bahkan pada doa arwah yang ke-40 hari kemarin, tidak ada santunan yang datang,” ungkap Kabe Ayula.
Yamin Mohamad, sebagai relawan BPBD dan pemangku adat, telah memberikan jasanya kepada masyarakat selama 25 tahun. Namun, keluarga merasa bahwa tanda balas jasa tidak pernah datang dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Saya wajib mengatakan tidak ada balas budi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Kami hanyalah keluarga yang tidak mampu, apakah salah kalau diberikan santunan walau hanya untuk doa arwah keponakan saya,” tegas Kabe Ayula.
Marni Pakaya, kakak korban, menyatakan kebanggaannya terhadap kontribusi adiknya untuk Kabupaten Pohuwato sebagai relawan BPBD dan pemangku adat. Namun, dia merasa bahwa balasan yang diberikan kepada jasa Yamin tidak sebanding dengan pengabdian tersebut.
“Adik saya selalu ikhlas dalam bekerja, bahkan tidak ingin dibayar. Namun, semua itu tidak dilihat dan sia-sia dimata Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” tutur Marni.
Marni berharap agar pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat yang memberikan kontribusi besar kepada Kabupaten Pohuwato. “Semua ini mungkin adalah gambaran bagi pemerintah yang tidak pernah membalas jasa orang yang berguna bagi Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.
Pohuwato – Menyusul hasil operasi lapangan yang dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Srijono Tongkodu, menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 17 Juni 2025, Srijono menegaskan bahwa alat berat jenis excavator yang ditemukan sedang beroperasi tanpa izin akan diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Srijono Tongkodu kepada awak media.
Sebelumnya, keberadaan alat berat tersebut terpantau oleh tim KPH Wilayah III saat melakukan operasi lapangan bersama sejumlah awak media. Excavator tersebut diketahui milik seorang warga berinisial Ad, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilangio.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan kunci excavator sebagai langkah awal penyitaan barang bukti. Penemuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wilayah Balayo mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Aksi cepat dan tegas KPH Wilayah III ini patut diapresiasi, terutama di tengah isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan “upeti” dari aktivitas PETI oleh sejumlah oknum. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPH dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.
Media Barakati.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengelolaan alat berat yang telah diamankan.
Tokoh Pemuda Kecamatan Popayato, Ariyanto Yunus || Foto Istimewa
News – Tokoh Pemuda Kecamatan Popayato, Ariyanto Yunus, angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Grup.
Dalam pernyataannya, Ariyanto menegaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mengemukakan suatu tuduhan bertanggung jawab untuk menyertakan bukti yang kuat.
“Bagi saya, menduga adalah hal biasa. Tapi dalam berita itu, arahnya bukan lagi menduga, melainkan menuduh. Karena ini sudah masuk ranah tuduhan, maka harus bisa dibuktikan,” ujar Ariyanto kepada awak media, Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa tuduhan tanpa dasar seperti ini rentan menimbulkan fitnah, yang bukan hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Sekali lagi, yang dirugikan nantinya bukan hanya individu yang disebut, tapi satu institusi. Ini tuduhan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.
Ariyanto pun meminta kepada pihak yang menyampaikan tuduhan, dalam hal ini Ketua KPMP, agar segera menyampaikan bukti konkret jika memang memiliki dasar atas pernyataan yang disampaikan ke publik.
Dirinya berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak menciptakan kegaduhan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Popayato yang selama ini dikenal hidup dalam suasana damai.
Pohuwato – Isu dugaan penerimaan upeti dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sempat menghebohkan publik, kini mendapat tanggapan serius dari pemangku kebijakan kehutanan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Menindaklanjuti polemik tersebut, tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato melakukan inspeksi lapangan di wilayah yang terindikasi rawan aktivitas PETI.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, dan turut didampingi oleh sejumlah jurnalis, tim KPH menyasar wilayah Desa Balayo, yang sebelumnya telah menjadi sorotan karena kerusakan lingkungan berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal. Excavator tersebut diketahui milik salah satu pelaku PETI berinisial Ad, yang merupakan warga Desa Balayo.
Dalam pantauan awak media di lokasi, alat berat tersebut diamankan, dan kuncinya langsung dipegang oleh anggota KPH Wilayah III yang saat itu bertugas.
Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kepala KPH Wilayah III Pohuwato terkait status dan tindak lanjut atas temuan alat berat di Desa Balayo tersebut.
Media Barakati.id akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan terbaru terkait penanganan aktivitas PETI dan alat berat excavator yang ditemukan di wilayah Desa Balayo.