Connect with us

DPRD PROVINSI

DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023).

Ranperda tersebut merespons ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Provinsi Gorontalo. Fokusnya adalah menyederhanakan penerbitan perizinan berusaha, meningkatkan efektivitas, serta memastikan pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Pembahasan Ranperda ini dimulai pada 28 Agustus 2023, dengan mencapai tahapan pembicaraan tingkat I. Hasil fasilitas pengkajian yuridis formal dan materiil dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 16 November 2023.

AW Thalib, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa keputusan tingkat II telah disahkan oleh DPRD dan disetujui oleh Gubernur Gorontalo. Proses selanjutnya adalah registrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikannya Peraturan Daerah pada tahun 2024.

“Keputusan ini akan dibawa ke Kemendagri untuk diregistrasi, sehingga perda ini pada 2024 sudah jalan untuk peraturan daerahnya,” ungkap AW Thalib.

Lebih lanjut, AW Thalib menekankan bahwa Ranperda ini akan memberikan kemudahan bagi para investor. Dengan adanya landasan hukum, investasi di Gorontalo akan menjadi lebih terjamin dan transparan.

“Saat perda ini sudah dijalankan, maka akan mendapatkan kemudahan berinvestasi di Gorontalo, karena sudah ada landasan hukumnya, sudah ada kepastian hukum, sehingga tidak ada keragu-raguan dari investor menanamkan modal investasi di daerah ini,” tambahnya.

Advertorial

Logo Half Marathon Tuai Kontroversi, DPRD: Mengapa Bukan Sayembara?

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo untuk meminta klarifikasi atas dugaan plagiarisme dalam logo Half Marathon yang baru saja diluncurkan.

Logo tersebut, yang diduga meniru desain milik perusahaan asal Australia, Catalist Central, telah memicu polemik di tengah masyarakat sejak diluncurkan pada Minggu, 12 Juli 2025 di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Anggota Komisi I, Kristina Udoki, menyayangkan jika benar logo tersebut merupakan hasil plagiat. Ia menilai bahwa proses pembuatan logo seharusnya dilakukan secara terbuka melalui mekanisme sayembara.

“Biasanya logo dibuat melalui proses sayembara, dan ada filosofi di baliknya. Saya lihat pernyataan Gubernur soal makna logo ini sangat dalam. Tapi sangat disayangkan jika ternyata itu hasil plagiasi,” ujar Kristina.

Kristina menambahkan bahwa Gorontalo memiliki banyak sumber daya manusia kreatif di bidang desain. Menurutnya, seharusnya potensi lokal tersebut bisa digali melalui kompetisi terbuka.

“Buat sayembara, libatkan para desainer lokal. Biarkan mereka berkompetisi, dan hasil terbaik itulah yang digunakan,” tegasnya.

Komisi I DPRD memastikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Dispora untuk meminta penjelasan resmi terkait proses pembuatan logo dan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Mafia Tanah Ancam Aset Pendidikan, Komisi I Desak Penyelesaian Sertifikasi Sekolah

Published

on

DEPROV – Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke SMA Negeri 1 Tapa menemukan bahwa sekolah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat lahan resmi. Temuan ini mendorong Komisi I untuk mendesak Dinas Pendidikan agar segera menyelesaikan persoalan aset tersebut.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Fadly Poha, bersama sejumlah anggota, yakni Kristina Udoki, Yeyen Sidiki, Siti Nuraini Sompie, Ekwan Ahmad, dan Fikran Salilama.

Anggota Komisi I, Fikran Salilama, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mengidentifikasi status kepemilikan aset sekolah, khususnya sertifikat tanah. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai mantan anggota Panitia Khusus Aset Daerah, masih banyak sekolah yang belum bersertifikat.

“Ada sekolah yang sudah punya sertifikat, tapi hanya menyerahkan fotokopi ke pemerintah kabupaten/kota, seperti yang kami temukan di SMA 1 Suwawa,” ujar Fikran.

Untuk SMA Negeri 1 Tapa, Fikran menyebut sekolah tersebut telah memiliki akta hibah dan dokumen jual beli, namun proses penerbitan sertifikat belum ditindaklanjuti.

“Ini seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, bukan dibebankan ke sekolah. Masa sekolah mau pungut biaya dari orang tua?” tegasnya.

Fikran mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi permasalahan serupa seperti yang pernah terjadi di SMA Boalemo. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus persoalan aset sekolah melibatkan mafia tanah.

“Permasalahan ini harus diantisipasi sejak dini, karena mafia tanah sekarang makin banyak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Tapa, Syarifudin Abdullah, M.Pd., menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan sudah menindaklanjuti persoalan ini bersama Dinas Pertanahan. Ia menyebut bahwa pihak sekolah telah dimintai data sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat.

“Dari 18 sekolah yang ada, kami sudah dimintakan data. Beberapa sekolah sudah memenuhi syarat, termasuk SMA Negeri 1 Tapa,” ungkapnya.

Syarifudin berharap proses penerbitan sertifikat dapat segera rampung agar sekolah dapat menjalankan kegiatan pendidikan tanpa kekhawatiran terkait kepemilikan lahan.

Continue Reading

Advertorial

Dokter di Daerah Mulai Menghilang, Syarifudin Bano Minta Pemerintah Evaluasi Kesejahteraan Tenaga Medis

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menyoroti perlunya perhatian pemerintah tidak hanya pada pemberian beasiswa bagi calon dokter, tetapi juga pada kesejahteraan dokter yang telah bertugas, khususnya mereka yang mengabdi di daerah terpencil.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Syarifudin kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-33, Selasa (tanggal disesuaikan), yang membahas Rancangan Perubahan APBD 2025.

“Saya sangat setuju dengan program pemberian beasiswa untuk calon dokter. Tapi pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pasca-beasiswa, ketika mereka sudah menjadi dokter dan mulai bertugas di lapangan,” ujar Syarifudin.

Ia menyoroti bahwa saat ini jumlah dokter, terutama di wilayah-wilayah terpencil, semakin berkurang. Setelah ditelusuri, salah satu penyebab utamanya adalah minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dokter yang telah mengabdi, termasuk dokter umum maupun dokter spesialis.

“Dulu daerah saya banyak dokter. Sekarang jauh berkurang. Setelah ditelusuri, salah satu faktornya adalah belum terjaminnya kesejahteraan mereka saat bertugas,” ungkapnya.

Syarifudin juga mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah ingin mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di puskesmas-puskesmas seperti yang disampaikan oleh Gubernur, maka perhatian terhadap sumber daya manusianya—khususnya para dokter—merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan.

“Termasuk dokter spesialis, itu harus diperhatikan secara serius. Jangan sampai puskesmas ada, tapi tenaga medisnya tidak tersedia secara optimal,” tambahnya.

Untuk itu, Syarifudin menegaskan bahwa Dinas Kesehatan provinsi harus mengambil inisiatif kuat dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, agar penempatan dan kesejahteraan dokter dapat ditangani secara komprehensif.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler