Ruang Literasi
Filosofi Bunyi Polopalo Gorontalo
Published
2 years agoon

Oleh Rahmawati Ohi, S.Pd., M.Sn
Dosen di Jurusan Seni Drama, Tari dan Musik
Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo
Seni, drama, tari dan musik atau disingkat Sendratasik merupakan sebuah ruang yang menempatkan domain kata “Musik” sebagai pintu masuk pertama dalam memahami ruang lingkup transmisi knowledgenya. Sebagai pintu pertama tentu memerlukan pemahaman mengenai apa itu musik,konsep musik dan nilai guna musik. Mengadopsi prinsip Meriam (1964) maka pemahaman tersebut dapat terdiri dari 3 tahapan klasterisasi yaitu conceptualization about music, behaviour in relation to music dan music sound itself. Tahapan conceptualization about music yang disampaikan adalah musik sebagai konsep, teori atau kognitif; tahapan behaviour in relation to music lebih mendefenisikan musik sebagai perilaku: perilaku fisik, verbal, sosial, pembelajaran dan simbolis sedangkan tahapan music sound itself adalah musik sebagai dirinya sendiri seperti desah, bunyi, nada. Merujuk pada konsep Meriam maka musik dapat didefinisilan sebagai sebuah teks dalam ruang konteks. Teks yang terletak pada music sound itself, maka esensi dasar musik yaitu bunyi merupakan dimensi diferensial yang merupakan kunci yang diperlukan untuk membuka pintu tersebut. Dalam tataran kebudayaan, Hui (2011); Hanslick (1994) menyatakan bahwa kontruksi bunyi selalu di pengaruhi oleh perilaku, faktor budaya, makna musik selalu berkaitan dengan sistem filosofi masyarakat yang terkandung dalam conceptualization abour music dan behaviour in relation to music.
Membicarakan bunyi dalam konteks kebudayaan maka terdapat sebuah alat musik tradisional yang berdasal dari Gorontalo, bernama Polopalao yang menarik untuk ditelaah dari substansi kontruksi bunyi, menejemen rupa dan nilai-nilai filosofi yang terdapat di dalamnya. Relasi bunyi nadanya bukan pentatonis atau diatonis, karena hanya terdiri dari empat bunyi nada. Konsep empat bunyi nada Polopalo menjadikan instrumen musik tersebut menjadi sebuah produk lokal jenius yang seharusnya mendapatkan ruang perhatian untuk dikaji lebih mendalam oleh masyarakat pemilik kebudayaan bukan untuk sementara dilupakan karena adanya persepsi yang keliru dalam memahami Polopalo sebagai sebuah produk kuanta yang bernilai adiluhung. Dewasa ini, transmisi mengenai Polopalo mengalami degradasi kualitas karena banyak generasi muda yang tidak tahu, tidak mengenal mengenai instrumen tersebut, bahkan ada upaya melatensikan dengan memaksa jati dirinya dengan alasan pengembangan kontruksi bunyinya pada sistem nada diatonis padahal latensi dengan pengembangan sistem bunyi nada secara nyata memberikan dampak terhadap nilai-nilai filosofi, melanggar ruang etis-emic-etic. Untuk menjernihkan dan mengupayakan konservasi maka sebuah pendekatan etno organologi akustik menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan keberadaan dan nilai guna Polopalo bukan hanya sebagai sumber belajar di ruang sendratasik tetapi juga bagi masyarakat Gorontalo dan juga sebagai warisan lokal jenius Indonesia.
Perspektif organologi akustik mendefinisikan bahwa Polopalo merupakan alat musik yang terbuat dari bambu talilo huidu mempunyai bentuk seperti mulut buaya dimana sumber bunyinya dihasilkan dari getaran badannya.Aspek sains dalam pemilihan bambu talilo huidu sebagai bahan dasar membuat instrumen dikarenakan kadar airnya yang rendah dan alasan filosofi bambu yang merupakan tanaman mudah tumbuh, cepat beradaptasi, komunal sedangkan sudut pandang akustik bahwa Polopalo terdiri dari empat macam bunyi yaitu Motoliyongo, Modulodu’o, Mobulongo dan Moelenggengo. Konsep empat bunyi utama Polopalo merupakan hasil mimetik. Motoliyongo merupakan bunyi yang berkaitan dengan tata cara masyarakat berbicara, sifat halus dan karakteristik. Moelenggengo merupakan bunyi yang sering dipersepsikan berkaitan dengan tata cara masyarakat berbicara cepat menyerupai suara burung bunyi. Mobulongo adalah bunyi yang berhubungan dengan setiap kata yang berhubungan dengan huruf vokal O sedangkan bunyi Modulodu’o sebagai bunyi yang identik, erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat yang kuat dan mampu menghadapi segala tantangan. Proses mimesis pada bunyi Polopalo ternyata juga menarik dimana Motoliyongo merupakan memetik dari bunyi yang melengking seperti suara burung pipit yang mempunyai makna sifat jiwa besar, ingin dikenal orang, pemberani dan cerdik lincah, ditinjau dari suasana menggambarkan perasaan gembira karena awal datangnya hari. Bunyi Moduloduo yang berdetak detak sepeti burung gagak memberikan tanda tidak aman. Bunyi moduloduao berarti ingin berkuasa dan siap menantang. Bunyi mobulongo merupakan polopalo yang menggaung berarti berjiwa tenang, sederhana dan menghindari tantangan diibaratkan seperti kokok bunyi ayam jantan yang menandakan masyarakat tenang sedangkan bunyi moelengengo merupakan bunyi polopalo yang berdencing ibarat suara burung kakaktua yang bermakna hidup penuh persahabatan.
Perspektif etno memberikan sebuah ruang luas untuk didiskusikan karena transmisi knowledge mengalami prosesi yang stagnan bahkan cenderung terlupakan. Dalam Perspektif etno, Polopalo menjadi sebuah sumber kajian yang menarik karena informasi yang terkandung didalamnya merupakan sebuah ukuran pada sudut pandang pendidikan, ekologi dan sosial ekonomi terjalin dengan rapi dan berkesinambungan. Takaran pendidikan bisa dimulai dari role model sistem persepsi masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam menginterpretasikan bunyi Polopalo yang didengar dengan konsep nyaring atau tidak nyaring, berhubungan dengan elemen frekuensi. Kemampuan interpretasi bunyi yang dimiliki oleh masyarakat merupakan sebuah rupa bagaimana potret pendidikan jaman dahulu yang merelasikan konsep obyektif-subyektif sebagai sebuah habitus dan modal dalam menjalani arena kehidupan. Data dukung lain adalah modal pengetahuan dalam membuat Polopalo merupakan sebuah gambaran bagaimana sistem pendidikan bekerja dengan baik, karena dengan modal berupa pengetahuan yang baik akan mampu menghasilkan Polopalo yang berkualitas. Sudut pandang ekologi, Polopalo yang terbuat dari bambu mengalami berbagai perubahan fungsional dalam aktivitas masyarakat dari sebuah fungsi komunikasi ketika pada abad 18, dimana bunyi dicitrakan sebagai sebuah bahasa yang menjadi alarm berupa tanda informasi dan ikon berburu. Fungsi ini tidak bisa lepas dari ruang ide, konsep yang mempunyai nilai atau motif ekonomi. Hal ini menarik karena pada abad 18, demografi dan sistem mata pencaharian masyarakat adalah peladang, petani maka ketika ada gangguan oleh binatang buas, maka bunyi polopalo bermain menggunakan konsep oposisi biner. Pentingnya memahami kontruksi sistem filosofi bunyi Polopalo akan memberikan nilai-nilai karakter kepada generasi milenial mengenai ekosistem musik dalam proses pendidikan yang bernilai sosial ekonomi sehingga budaya yang lahir dari local wisdom akan terus dapat hidup berdampingan dengan budaya baru, budaya luar bukan memaksa yang menyebabkan degradasi kualitas oleh ketidakpahaman. Konsep tak kenal maka tak sayang menjadikan pemahaman bahwa kalau kita mau menyayangi budaya lokal maka kenali dahulu seluk beluk atau ruang lingkup budaya tersebut.
Referensi
Alperson, Philip. 1994. What a Music? An Introduction to The Phylosophy of Music. Unversity Park, PA: Pensylvania State Uniersity Press.
Bay, Suwardi. 2013. Musik Tradisonal Polopalo; Sebuah catatan tulisan tangan, Tidak Terbit
Hui, Hung. 2011. One Music? Two Music? How Many Music? Etnomusicology Vocal and Instrument with FMRI. Ohio State University. Desertation.
Meriam, Alan. P. 1964. The Anthropology of Music. Evanston II. Northwestern University Press.
Ohi, Rahmawati. 2014. Peran Poloalo Dalam Aktivitas Masyarakat Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Thesis S2. Penciptaan dan Pengkajian Seni Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Ohi, Rahmawai 2014, fungsi bahasa pada bunyi Polopalo. Jurnal Bahasa, sastra dan Budaya Vol, Nomor 2: November 2014 Jurusan Pendidikan dan Bahasa Sastra Indonesia Universitas Negeri Gorontalo.
Sobur, Alex. 2003. Semiotika Komunikasi. Rosda Karya: Bandung
You may like
-
Magister Kesehatan Masyarakat UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes
-
Semangat Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan UNG Salurkan Bantuan untuk Pegawai dan Masyarakat
-
Puncak Prestasi: 1.400 Mahasiswa UNG Resmi Raih Gelar Akademik
-
Siswa Sekolah Dasar Laboratorium UNG Ikuti Program “Belajar dari Sang Ahli” untuk Inspirasi Masa Depan
-
8.544 Peminat Berebut Kursi Mahasiswa Baru UNG Jalur SNBP 2025
-
51 Mahasiswa UNG Angkatan XIX Resmi Dikukuhkan dalam Angkat Sumpah Profesi Ners

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A
(Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo)
Jika tak ada aral melintang, Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo Utara (PSU Gorut) akan dilaksanakan tanggal 19 April 2025. Di media sosial, semenjak persidangan di MK dimulai, perdebatan dan sengketa terbuka sangat riuh. Ada yang meramalkan tidak akan dismissal, ada yang sebaliknya. Hasilnya kasus Gorut pun lolos dismissal, hingga pada ujung Februari, Pilkada Gorut diputuskan untuk “diulang seluruhnya” sebagaimana tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Senin 24 Februari 2025. Keputusan MK tersebut berdasarkan permohonan dari pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf.
Akar persoalan dalam putusan MK, Ridwan Yasin dianggap tidak bisa memenuhi syarat calon sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Ridwan harus diganti. PDI P sebagai partai pengusung pun mengusulkan nama Mohammad Siddik Nur sebagai pengganti Ridwan.
Pada 23 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut menetapkan tiga pasangan calon beserta nomor urutnya yakni Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (nomor urut 1), Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (nomor urut 2) dan Mohammad Siddik Nur – Muksin Badar (nomor urut 3).
Walaupun hasil Pilkada 2024 harus diulang, dalam artian perolehan suara tanggal 27 lalu “dianggap nol” oleh MK, tapi basis ketiganya telah terakumulasi secara kuat.
Gorut dengan panjang pantai 317,39 kilometer memiliki 11 kecamatan dan 123 Desa serta 340 TPS, faktor geografis sangat mempengaruhi perilaku pemilih, apalagi Gorut memiliki pembagian basis berdasarkan domisili dari pasangan calon.
Jika dihitung dari data KPU Gorut, total DPT sejumlah 92.601 pemilih dan hanya sekitar 77.477 pemilih yang memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024 lalu. Dari rincian jumlah pemilih diatas, ada sekitar 499 pemilih disabilitas. Pemilih pada Pilkada Gorut 2024 sebesar 77.477 pemilih hanya naik 5.493 pemilih dibandingkan jumlah pemilih pada Pilkada Gorut 2018 sebesar 71.984 pemilih.
Dari jumlah DPT diatas, lalu jika dikurangi pemilih yang memberikan suaranya, berarti ada sekitar 15.124 warga yang tidak datang ke TPS saat Pilkada 2024 lalu.
Pada 27 November 2024 lalu, pasangan 01 meraih 41.842 suara, pasangan 02 meraih 29.283 suara dan pasangan 03 meraih 5.104 suara. Beda perolehan suara antara pasangan 01 dan 02 sebesar 12.559 suara.
Jika dibandingkan dengan kemenangan Thariq Modanggu bersama Indra Yasin pada Pilkada tahun 2018, keduanya meraih 31.446 suara, Roni Imran yang saat itu berpasangan dengan Ismail Patamani hanya meraih 23.196 suara dan Thomas Mopili yang berpasangan dengan Suhela meraih 17.322 suara. Saat itu, total suara sah sebesar 71.984 suara,
Dari data hasil suara Pilkada tahun 2018 dan tahun 2024 terlihat jelas bahwa ada perbedaan mencolok pada perolehan suara Roni Imran, yakni ada ketambahan sebesar 18.646 suara. Thoriq Modanggu yang saat Pilkada 2018 berpasangan dengan bupati incumbent, dan pada Pilkada 2024 juga terhitung sebagai incumbent, malah berkurang sejumlah 2163, padahal saat Pilkada 2024 Thoriq berpasangan dengan Nurjana, yang juga istri dari Thomas Mopili yang pada 2018 mengoleksi 17.322 suara.
Pertanyaannya, mengapa Roni bisa menambah suaranya hingga 18.646 suara dan Thariq yang didukung Thomas malah menurun perolehan suaranya sebesar 2.163 suara?
Harus diakui bahwa perolehan suara adalah potret dari perilaku pemilih, yakni respon psikologis dan emosional dari persepsi dan sikap pemilih terhadap kandidat, yang diwujudkan dalam bentuk tindakan politik dalam mendukung kandidat dengan cara memberikan suara di tempat pemungutan suara. Sementara persepsi dan sikap dikosntruksi oleh banyak media termasuk lingkungan sosial, yaitu; kebijakan publik, partai politik, birokrasi, dan organisasi masyarakat (Agus, Jurnal Politik Islam Politea, 2018).
Bagi publik, incumbent adalah kumpulan dari persepsi tentang kepala daerah yang berhasil menjadi inovator pembangunan, pemimpin bersahaja, tegas membuat keputusan, dan pemimpin karismatik.
Pada periode Thariq Modanggu sebagai incumbent, menurunnya jumlah perolehan suara pada tahun 2024 dibandingkan dengan pilkada 2018 adalah potret dari opini masyarakat terhadap kebijakan publik selama periode pemerintahan dari 2018 hingga 2023. Publik mempersepsikan bahwa pemerintahan Thariq Modanggu tidak linier dengan harapan Gorut untuk menjadi lebih baik, yang keinginan tersebut cenderung berlabuh pada tawaran Roni dengan tagline “Kase Bae Gorut”.
Publik menilai dari penglihatan dan pendengarannya, dalam artian bahwa publik menilai apa yang telah dikerjakan oleh Thariq Modanggu selama masa jabatan lima tahun. Pandangan, pendengaran dan penglihatan lalu dicerna melalui daya pikir yang menghasilkan pemberian makna. Makna tersebut diakumulasi menjadi suara pada tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, publik juga belum melihat bukti kinerja Roni sebagai eksekutif, walaupun Roni pernah menjadi Wakil Bupati. Tetapi, penambahan suara Roni dari 2018 ke 2024 sebesar 18.646 suara menjadi fakta bahwa pemilih cenderung masih menaruh harapan yang lebih pada janji perubahan yang ditawarkan Roni dibandingkan misalnya memilih “memperpanjang” periode Thariq.
Dalam konteks PSU Gorut besok (19 April 2025), apakah akan ada perubahan secara revolusioner dari strategi pasangan 01, 02 dan 03? Apakah pasangan 01 mampu mempertahankan perolehan suara mereka sebesar 41.842 suara, ataukah malah perolehan suara mereka akan bertambah, dan bahkan jangan-jangan perolehan suara mereka akan berkurang signifikan?
Bagaimana pula strategi dari pasangan 02 dalam menaikkan perolehan suara mereka agar bisa melampaui pasangan 01? Atau jangan-jangan, jumlah perolehan suara mereka hanya bisa bertahan seperti Pilkada 2024 lalu? Dan bagaimana pula upaya pasangan 03 untuk menyusun strategi yang “harus 5 kali lebih canggih” dibandingkan pada 2024 lalu?
Untuk menjawab hal tersebut bisa dimulai dari menghitung basis dari pasangan 01, pasangan 02 dan pasangan 03. Dimanakah basis pemilih mereka?
Pada Pilkada 2024, Pasangan 01 misalnya berhasil menang di 9 kecamatan, tapi selisih suara besar berada di 4 kecamatan ; Atinggola, Kwandang, Gentuma Raya, dan Tomilito. Sederhananya, basis pemilih 01 berada di 4 kecamatan tersebut.
Pasangan 02 hanya menang di dua kecamatan yakni di Tolinggula dan Biau, basis dari calon Bupati. Di Sumalata, Monano dan Sumalata Timur, walaupun kalah, tapi hanya beda sekitar 500 an dengan pasangan 01. Dari data tersebut bisa diartikan bahwa basis kuat mereka berada di Tolinggula dan Biau. Di tiga kecamatan seperti Sumalata, Monano dan Sumalata Timur, pengaruh di tiga kecamatan tersebut hanya bersifat menengah.
Pasangan 03 hanya bisa meraih suara “agak besar” diatas 1000 pemilih di Monano dan Atinggola. Bahkan di Atinggola berhasil meraih suara terbesar kedua, melampaui pasangan 02. Sisanya hanya meraih suara dibawah 500 suara di 9 kecamatan. Basis 03 di Atinggola ini dikarenakan Ridwan Yasin adalah putra Atinggola.
Nah, jika pasangan 02 ingin menang, maka pasangan ini harus bisa “mencuri” suara dari pasangan 01 dan 03. Masalahnya, dengan perubahan calon, apakah pasangan 03 bisa mempertahankan jumlah suaranya sebesar 5.104 suara?. Juga perlu dipertanyakan, apakah pasangan 02 bisa “mencuri” suara dari pasangan 01?
Jika kita hitung secara matematis, selisih 12.559 suara antara pasangan 01 dan 02 sangatlah besar, apalagi hanya tiga pasangan calon yang berkontestasi di Gorut. Hal ini berarti bahwa jika pasangan 02 ingin melampaui perolehan suara 01, maka pasangan 02 harus bisa “mencuri” minimal 5 ribu suara dari pasangan 01 dan minimal 3 ribu suara dari pasangan 03, sehingga bisa diasumsikan perolehan suara dari pasangan 02 menjadi sebesar 37.283 suara, pasangan 01 menjadi 36.842 suara dan pasangan 03 menjadi 2.104 suara.
Tetapi, hal tersebut hanya hitungan matematis diatas kertas, secara praktis dan realistis, harus dihitung pula dari basis mana suara tersebut akan ditambah? Tentu saja jika dari mengambil dari basis pasangan 01, maka asumsi tersebut diatas akan sulit diwujudkan. Mau tidak mau, pasangan 02 harus fokus menambah suara di Sumalata, Tolinggula, Biau, Monano dan Sumalata Timur.
Bagaimana pasangan 02 menambah suara, dalam artian “mencuri 5000 ribu suara dari pasangan 01 dan 3000 suara dari pasangan 03?
Jika berdasarkan opini dan persepsi yang cenderung tidak “selaras dengan keinginan incumbent untuk memimpin Gorut seperti perilaku pemilih pada Pilkada Gorut tahun 2024, maka tampaknya pasangan 02 membutuhkan energi ekstra revolusioner untuk membalikkan persepsi sejumlah 8000 orang dalam satu hari untuk menyakinkan pemilih 01 dan 03 agar bisa berpindah haluan ke pasangan 02.
Perubahan persepsi dalam semalam membutuhkan kerja ekstra, walaupun misalnya pasangan 02 pada beberapa terakhir ini mendapatkan “backup resources” untuk bisa mencuri suara dari 01 dan 03. Tapi ada juga variabel lain, yang jika dilihat dari beberapa berita media, Ridwan Yasin yang sebelumnya adalah pasangan 03 kini telah mengalihkan dukungannya ke pasangan 01. Maka perebutan suara 03 tampaknya akan sangat ketat.
Pertanyaan berikut, apakah pasangan 01 akan rela jika sekitar 5000 pemilihnya beralih ke pasangan 02? Ataukah malahan pasangan 01 berupaya keras “mencuri” suara pasangan 02 dan pasangan 03 sebagaimana berbagai rilis yang dilansir media jika pasangan 01 berupaya menambah persentase suara menjadi 60 – 70 % suara.
Jika kita lihat dari pergerakan dan perubahan strategi dari pasangan 02 yang menjalankan “kampanye dari rumah ke rumah” secara represif, dengan variable “resources” yang maksimal, maka upaya menambah jumlah suara dari pasangan 01 menjadi diatas 60 %, tampaknya akan sulit. Pasangan 01 akan lebih realistis jika cukup mempertahankan perolahan suaranya seperti pada Pilkada 2024 sebesar 41.842 suara. Kalaupun jika bisa menambah, cukup hanya menambah sekitar 2000 – 5000 suara.
Lalu, apakah ada celah dari pasangan 01 dan 02 “mencuri” dan menambah suara jika misalnya kekentalan ideologis pada masing-masing pasangan sudah tidak beralih? Pasangan 01 dan 02 mesti memetakan kembali secara spesifik siapa dan dimana 15.124 warga yang tidak datang ke TPS saat Pilkada 2024 lalu, termasuk memberikan edukasi yang baik pada 1248 orang yang kertas suaranya dihitung tidak sah pada Pilkada 2024 lalu. Pada sejumlah warga tersebut, edukasi dan penetrasi menjadi celah tambahan suara baik pada pasangan 01 dan 02.
Bagaimana pasangan 03, apakah memungkinkan untuk bisa menjadi pemenang pada PSU Gorut besok? Jika melihat dari semua variable pemenangan yang tersedia pada pasangan 03, walaupun misalnya memiliki energi extra revolusioner, pasangan 03 harus menambah minimal 32 ribu suara untuk menjadi pemenang PSU Gorut nanti. Dan hal tersebut bisa terjadi jika terjadi “tsunami politik” pada pasangan 01 dan 02 dalam semalam.
Tulisan ini adalah “snapshot” dari pergerakan pasangan calon dan pemetaan basis pemilih berdasarkan data perolehan suara yang dirilis oleh KPU Gorut baik data Pilkada 2018 dan Pilkada 2024. Kemenangan ditentukan oleh semakin banyaknya variabel dalam strategi pemenangan dalam semalam. Semakin sedikit variabel dalam strategu, maka peluang untuk menang akan semakin tipis.
Jumlah “resources” yang hanya menjadi salah satu variabel, tidak bisa dijadikan jaminan untuk mengubah persepsi pemilih dalam semalam jika penetrasinya hanya sekedar “strategi transaksional”, sebab pemilih di Gorut telah berada dalam dua kutub yang terbelah secara ideologis yakni pemilih yang menginginkan perubahan dan pemilih yang masih ingin mempertahankan incumbent. Kekentalan basis ideologis ini tampaknya memerlukan metode pendekatan lain yang berbeda untuk bisa mengubah persepsi dan juga mampu memobilisasi pemilih (yang tidak datang ke TPS pada Pilkada 2024) hingga datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.
Pada konteks itu, pasangan 01 pasti lebih memilih akan menjaga basis pemilihnya agar suaranya tidak diambil alih, pasangan 02 pasti akan berusaha mati-matian untuk membuktikan dirinya memiliki agenda yang bisa menyejaterahkan warga Gorut, hingga bisa mengambil alih suara dari 01 dan 03. Dan pasangan 03 harus mencari metode yang “tujuh kali lipat daya dobraknya” untuk bisa meyakinkan pemilih bahwa mereka juga layak dipilih.
Kita akan menunggu dan menyaksikan kontestasi PSU Gorut. Dalam perspektif yang tidak mainstream ; rupanya Gorut adalah salah satu daerah “istimewa” demokrasi di Indonesia, sebab dalam proses rekrutmen elit, memerlukan energi dan ketabahan yang luar biasa dalam menegakkan demokrasi, untuk menyejaterahkan rakyatnya.

Oleh: Zulfikar M Tahuru
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara seharusnya menjadi kesempatan emas untuk menyegarkan kembali marwah demokrasi: ajang adu gagasan, bukan adu gengsi. Tapi realitas di lapangan justru menyuguhkan hal sebaliknya. Yang kita saksikan bukan pertarungan ide, melainkan pameran kendaraan. Jeep-jeep gagah berseliweran, seolah mempresentasikan kapasitas kepemimpinan melalui bodi mobil, bukan isi kepala.
Dalam perspektif teori demokrasi deliberatif ala Habermas, proses politik idealnya berlangsung dalam ruang publik yang rasional. Warga negara menimbang pilihan berdasarkan argumen, bukan amplop. Tapi ruang publik semacam itu kini nyaris tak terdengar gaungnya. Yang lebih nyaring justru suara klakson iring-iringan kampanye.
Yang lebih ironis lagi, salah satu calon yang dulu dikenal vokal bicara soal “peradaban Gorontalo”—yang gemar mengutip sejarah, adat, dan budaya lokal dalam narasi kampanyenya—kini nyaris tak terdengar. Bahasa peradaban yang dulu dikibarkan sebagai bendera intelektualisme lokal, entah ke mana rimbanya. Mungkin sedang tertinggal di bagasi jeep atau terselip di antara undangan hajatan politik.
Teori conspicuous consumption dari Thorstein Veblen terasa relevan untuk menggambarkan apa yang terjadi. Konsumsi mencolok—dalam bentuk kendaraan mewah, hiburan akbar, dan “bantuan spontan”—telah menjadi alat simbolik untuk menunjukkan kekuasaan. Kepemimpinan bukan lagi tentang kapasitas intelektual, melainkan kemampuan menggelar panggung dan menyuplai logistik.
Rakyat pun berada dalam dilema. Di satu sisi mereka haus akan pemimpin yang mampu berpikir strategis, di sisi lain mereka disuguhi praktik transaksional yang sangat praktis. Pilihan yang rasional perlahan menjadi mewah; yang tersisa adalah godaan instan yang kian membumi.
PSU di Gorontalo Utara seharusnya menjadi momen pemulihan demokrasi. Tapi jika yang ditonjolkan hanya urusan materi, maka kita bukan sedang membangun peradaban, melainkan hanya memoles kemewahan semu di atas fondasi yang rapuh. Dan demokrasi semacam ini, cepat atau lambat, akan menagih utangnya—bukan dalam bentuk suara, tapi dalam stagnasi pembangunan.
Kita masih berharap, suatu hari nanti, mobil jeep akan kembali ke perannya sebagai alat transportasi. Dan ide-ide besar kembali mengambil tempat di kursi pengemudi.
Ruang Literasi
Masa Kerja “Efektif” Kepala Daerah Hanya 17 Bulan
Published
4 weeks agoon
28/03/2025
Oleh : Dr. Funco Tanipu, M.A
Sejak dilantik, seorang Kepala Daerah hanya memiliki waktu efektif selama 17 (bulan) atau hanya kurang lebih 510 hari dalam menjalankan pemerintahanan hingga akhir masa jabatan. Bagaimana perhitungan waktu efektif 17 bulan? Nanti ada sesi tersendiri untuk menjawab perhitungan tersebut.
Pertanyaan yang paling penting diajukan adalah bagaimana memanfaatkan waktu yang hanya sekitar 17 bulan dengan efisiensi besar-besaran dan ketidakpercayaan publik yang juga demikian besar. Belum lagi ditambah dengan pelbagai manuver-manuver politik dan gangguan-gangguan yang dapat mereduksi kerja-kerja seorang kepala daerah.
Mengapa bisa disebut “ketidakpercayaan yang besar”, sebab rata-rata yang terpilih hanya dipilih oleh tidak lebih dari 50 % rakyat.
Lalu apakah setelah dilantik, publik yang tidak memilih otomatis percaya dan mendukung? Belum tentu.
Publik pasti akan melihat “apa yang telah dikerjakan” baik triwulan, semester dan tahun.
Pertanyaannya, apakah seorang Kepala Daerah dalam waktu 17 bulan tersebut bisa memenuhi ekspektasi publik?
Kemungkinan besar akan sulit, dan andaikata bisa memenuhi, itupun tidak akan memuaskan publi secara penuh, bahkan target, capaian dan indikator keberhasilan juga kemungkinan akan meleset. Itupun jika tak mengalami gangguan yang berarti.
Bahkan seorang kepala daerah yang memiliki kehandalan manajerial yang bagus, kecerdasan yang luar biasa, imajinasi yang kuat sekalipun, kemungkinan besar tak bisa adaptif dengan waktu yang sempit dan situasi sosial-ekonomi (efisiensi) yang ketat. Ditambah dengan perangkat organisasi perangkat pemerintah daerah yang sebagian besar cenderung pasif dan minimal inovasi dalam beradaptasi dengan perubahan kebijakan pusat.
Belum jika terjadi pica kongsi antara Kepala Daerah dan Wakil. Mungkinkah? Sangat dipastikan mungkin.
Mengapa? Karena porsi kekuasaan sudah sangat terbatas dengan regulasi yang semakin ketat, apalagi “resources” pun sangat terbatas, dan waktu yang sangat terbatas.
Pertanyaannya, apakah hasil Pilkada serentak hanya akan “begitu-begitu saja”? Bahwa demokrasi tidak inheren dengan kesejahteraan. Ataukah ada yang dapat menerobos batas-batas “keterbatasan” seperti yang dimaksud diatas? Kita tunggu dalam beberapa bulan kedepan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Langsung Pelayanan Desa Luhu, Soroti Minimnya Anggaran dan Usulan Peningkatan PAD

Bupati Pohuwato Perjuangkan Kembali Anggaran Sektor Perikanan yang Terkena Efisiensi

Ketua Karang Taruna Bone Bolango Apresiasi Implementasi Aplikasi Kebencanaan oleh Mahasiswa KKN MBKM UNG

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Ayula Utara

Bupati Pohuwato Serahkan Usulan Bantuan Alsintan ke Komisi IV DPR RI

Panpel CSP XVIII Gorontalo Resmi Launching Artwork Event

Aktivitas PETI di Pohuwato Kembali Mencuat, Nama Yosar Ruiba Kembali Disebut

Buka Bersama OKP: PPMI Provinsi Gorontalo Dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo

Dituding Memeras Pelaku PETI, Dua Wartawan Laporkan Daeng Rudy ke Polisi

Sungai Bilungala Tak Kunjung Dinormalisasi, Warga Bonepantai Terus Diteror Banjir Bandang

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Tragedi di Pohuwato: Seorang Suami Habisi Nyawa Istri di Hadapan Anak
-
Gorontalo2 months ago
Sepasang Lansia Ditemukan Meninggal di Kebun Terpencil Setelah Hilang Tiga Hari
-
Gorontalo3 months ago
Penyelenggara Pemilu Dikadali Caleg
-
Gorontalo3 months ago
BNN Gorontalo Tangkap Dua Karyawan Perusahaan Inti Global Laksana Terkait Kasus Narkoba
-
Gorontalo4 weeks ago
Panpel CSP XVIII Gorontalo Resmi Launching Artwork Event
-
Gorontalo2 months ago
Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Terjepit di Mobil Pertamina Akibat Tertabrak Pohon
-
Advertorial1 month ago
Soal Demo dan Kritik Mahasiswa, Iqbal Al Idrus: Itu Hak yang Dilindungi Undang-Undang
-
Gorontalo2 months ago
Peredaran Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango Masih Berlangsung, Diduga Libatkan Aparat