Connect with us

Kota Gorontalo

Hebat! Kota Gorontalo Raih TPID Award Tiga Kali

Published

on

KOTA GORONTALO – Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Walikota Gorontalo Marten Taha menerima penghargaan nasional atas kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Gorontalo yang kembali dinobatkan pemerintah pusat sebagai yang terbaik di pulau Sulawesi. Kiat dan kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Gorontalo dinilai ampuh mengatasi lonjakan inflasi daerah di tengah goyahnya perekonomian global akibat krisis energi, kerawanan pangan hingga munculnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama tahun 2021.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Bank Indonesia di Surabaya, Rabu (14/9/2022). Dalam agenda tersebut, hadir seluruh unsur pimpinan kementrian dan lembaga serta unsur pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Marten mengatakan, penghargaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Award kali ini bisa diraih Pemkot Gorontalo dipengaruhi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam menjaga ketesediaan pangan, khususnya di sektor perikanan. Pada sektor ini, Pemkot Gorontalo mengimpelementasikan gagasan keterpaduan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan perikanan budidaya yang dikemas lewat program Moheyinga To’ponula (M Top). Dasar kegiatan tersebut yakni Perda Nomor 9/2019 yang antara lain berisi larangan kegiatan budidaya ikan sistem jaring apung di Danau Limboto.

“Ini ikut berguna menopang upaya pengendalian inflasi di Kota Gorontalo karena arah program Moheyinga To’ponula bertalian dengan pangan strategis. Tujuan program ini yakni menjaga pasokan ikan air tawar di pasar tradisional, menjaga kestabilan ikan pada umumnya, meningkatkan petani pembudiyaan ikan serta menjaga ketersediaan protein hewan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkembangannya saat ini, program MT Top diperkuat lagi dengan penambahan 24 unit bioflok yang dioperasikan di 17 titik di tiga kecamatan. Melalui teknologi Bioflok, warga dapat mendaur ulang limba untuk dijadikan nutrisi bagi pakan ikan. Hasilnya pun, produksi ikan air tawar makin melonjak.

Marten mengatakan, Pemkot Gorontalo juga telah melakukan usaha ekstra untuk mengendalikan inflasi daerah dengan menjalankan strategi 4 K. Sistem yang dibangun melalui startegi 4 K direalisasikan melalui : pertama, Ketersediaan pasokan. Realisasinya diwujudkan dengan pemberian bantuan sarpras pertanian seperti bibit jagung dan padi, buferstock cabe dan pendistribusian bantuan sarpras perikanan dan peternakan. Kedua, Kelencaran distribusi. Strategi ini dilakukan melalui monitoring dan pengawasan bahan kebutuhan pokok, mengadakan toko akses pangan, dan pemberian bantuan BBM solar bagi nelayan. “Bahkan, kepada nelayan, kita juga membagikan bantuan mesin katinting, genset coolboks hingga jaket tuna,” kata Marten.

Strategi ketiga lanjut Marten, berkaitan dengan Keterjangkauan Harga. Pemkot Gorontalo intens melakukan pemantauan dan analisa bahan pangan pokok demi mengetahui pergerakan harga komoditas maupun produksi komoditas. Jika ada tren kenaikan harga, bisa dilakukan penanganan secara cepat.

“Yang terkahir kita memperkuat Koordinasi TPID. Berkat usaha-usaha itu, Alhamdulillah, sukses meraih TPID Award 2021. Kami dinobatkan sebagai TPID terbaik di wilayah Sulawesi. Dan ini sudah yang ketiga kalinya. Dimana pada tahun 2019 dan 2020, TPID Kota Gorontalo juga menorehkan prestasi yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah terus berupaya mengendalikan laju inflasi untuk menjaga stabilitas harga komoditas di setiap daerah melalui delapan langkah aksi. Delapan langkah aksi tersebut antara lain perluasan kerja sama antardaerah terutama untuk daerah surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas, melaksanakan Operasi Pasar, pemanfaatan platform perdagangan digital, dan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga dalam pengendalian inflasi.

Selain itu, pemerintah berusaha mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus Fisik, pemanfaatan 2 persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, percepatan implementasi program tanam pangan pekarangan hingga menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis di daerah.

“Kemudian memperkuat sarana-prasarana penyimpanan produk hasil panen. Dan memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan TPID melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) untuk mempercepat stabilisasi harga,” ujar Airlangga.

Marten mengatakan, langkah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat berupaya direalisasikan dengan baik oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Upaya itu pun sejauh ini cukup efektif menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan inflasi bisa dikendalikan. Terbukti data yang dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo hingga bulan Agustus 2022, inflasi di Kota Gorontalo cukup terkendali. Inflasi Kota Gorontalo berada diangka 3,98.

Marten mengungkapkan, pencapaian TPID Award yang diraih ketiga kalinya adalah bukti keuletan Pemkot Gorontalo dalam menjaga inflasi daerah agar kehidupan warga tetap sejahterah. Namun, ia berpesan agar prestasi tersebut tidak membuat jajaran Pemkot Gorontalo dan unsur TPID berpuas diri. Sebaliknya, perlu menjadi motivasi untuk lebih giat bekerja menjaga stabilitas inflasi agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat.

“Keberhasilan ini harus terus kita pertahankan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Apalagi kini, menjaga inflasi menjadi fokus utama pak Presiden. Kita berkhtiar untuk kesejahteraan warga,” kata Marten.

Advertorial

Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menegaskan sikap tegasnya bahwa dirinya tidak merasa gentar sedikit pun dalam menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, terkait polemik sanksi administratif dan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Adhan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2026), menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penggeledahan yang menyasar ruang Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA hingga menjelang pukul 16.24 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung yang dimasukkan ke dalam kotak putih sebagai tambahan alat bukti.

“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan di hadapan para awak media.

Kendati demikian, Adhan melontarkan tanggapan kritis terkait materi dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan penyidik menyita salinan Surat Keputusan (SK) terkesan janggal lantaran dokumen administratif tersebut sejatinya telah dipegang dan dikantongi oleh pihak kepolisian sejak awal penyelidikan.

“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” ungkap Adhan melalui sambungan video call bersama para wartawan.

Tidak berhenti sampai di situ, Adhan juga mengonfirmasi gelombang perlawanan dan konsolidasi massa akan kembali digalang pada pekan ini sebagai bentuk respons atas dinamika penegakan hukum yang dinilai perlu dikawal secara transparan.

“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya dengan nada tegas.

Continue Reading

Daerah

Jamin Kesetaraan di Hadapan Hukum! ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Satpol PP

Published

on

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo || Foto istimewa

Kota Gorontalo – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang melibatkan oknum anggota kepolisian pada tahun 2025 silam.

Menurut Risman, penuntasan perkara hukum tersebut sangat krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun institusi asal pihak yang terlibat.

Ia menilai, perkara ini membutuhkan perhatian serius lantaran dipicu oleh kegiatan operasi penertiban atau razia minuman keras (miras) yang dilangsungkan personel Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu kafe di kawasan Dulomo Selatan. Operasi penertiban tersebut merupakan bagian integral dari komitmen Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dalam memberantas peredaran miras demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban resmi yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ungkap Risman.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan saat proses penertiban berlangsung, jalur hukum dan koridor administrasi yang sah merupakan sarana yang tepat untuk mencari penyelesaian. Sebaliknya, aksi perusakan terhadap fasilitas maupun kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan penanganan hukum.

“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tegas Risman.

Transparansi penyidikan tersebut, lanjut Risman, amat diperlukan guna menepis munculnya persepsi skeptis di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih ketika melibatkan oknum dari institusi tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap indikasi pelanggaran mutlak ditangani secara profesional, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti.

“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak tahun 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang benderang kepada masyarakat,” ujar Risman.

Penyelesaian tuntas atas perkara perusakan kantor Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga untuk memperkuat sinergi dan komitmen antarlembaga dalam menghormati hukum serta kewenangan institusional masing-masing. Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kota Gorontalo dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi

Published

on

Kot Gorontalo – Polemik penetapan status cagar budaya terhadap eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali menyita perhatian publik. Sengketa yang berkaitan dengan keabsahan status hukum bangunan bersejarah tersebut kini tengah bergulir dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka mempertanyakan dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019 silam. Menurutnya, rekomendasi TACB tersebut diduga kuat tidak mempertimbangkan secara menyeluruh aspek legalitas kepemilikan lahan tempat bangunan itu berdiri.

Adhan membeberkan bahwa lahan tempat berdiri eks bangunan tersebut sejatinya telah berstatus hak milik pribadi sejak tahun 2004. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai terdapat beberapa ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang diabaikan—khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme ganti rugi serta tata cara pengalihan hak atas tanah.

Di samping persoalan kepemilikan lahan, Pemkot Gorontalo juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Dalam perda tersebut, sejumlah cagar budaya secara eksplisit terdaftar resmi, antara lain Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, dan Menara. Namun, eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos tidak tercantum di dalam daftar lampiran regulasi tersebut.

Perselisihan mengenai status lahan ini sebelumnya telah dibawa ke ranah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Perdata hukum antara pemilik lahan pribadi dan Pemkot Gorontalo tersebut kemudian berujung pada penyelesaian damai melalui penerbitan Akta Perdamaian.

Salah satu poin krusial dalam akta kesepakatan damai tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian ulang serta meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Cagar Budaya.

Guna menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo lantas menerbitkan SK Wali Kota Nomor 350 tentang Pencabutan Status Cagar Budaya pada bangunan eks rumah jawatan tersebut. Langkah ini ditempuh setelah dilakukan evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan serta aturan daerah yang melandasi penetapan sebelumnya.

Adhan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih ketika ditemukan cacat prosedur atau adanya amar putusan hukum yang mewajibkan peninjauan kembali.

Ia juga menepis tudingan yang menyebutkan bahwa SK pencabutan status cagar budaya yang diterbitkannya memuat instruksi untuk merobohkan fisik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Dalam SK tersebut tidak ada narasi membongkar rumah jawatan atau tidak ada perintah membongkar,” tegas Adhan.

Lebih lanjut, Adhan membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam aksi tindak pidana perusakan cagar budaya. Ia menyatakan bahwa masukan yang sempat disampaikannya murni sebatas usulan pemanfaatan bangunan untuk kegiatan ekonomi, bukan perintah untuk merubuhkan.

“Saya tidak memerintah membongkar, atau bahkan terlibat dalam aksi perusakan cagar budaya. Saya hanya sarankan buat rumah makan atau restoran,” tandasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler