Connect with us

Kota Gorontalo

Hebat! Kota Gorontalo Raih TPID Award Tiga Kali

Published

on

KOTA GORONTALO – Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Walikota Gorontalo Marten Taha menerima penghargaan nasional atas kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Gorontalo yang kembali dinobatkan pemerintah pusat sebagai yang terbaik di pulau Sulawesi. Kiat dan kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Gorontalo dinilai ampuh mengatasi lonjakan inflasi daerah di tengah goyahnya perekonomian global akibat krisis energi, kerawanan pangan hingga munculnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama tahun 2021.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Bank Indonesia di Surabaya, Rabu (14/9/2022). Dalam agenda tersebut, hadir seluruh unsur pimpinan kementrian dan lembaga serta unsur pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Marten mengatakan, penghargaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Award kali ini bisa diraih Pemkot Gorontalo dipengaruhi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam menjaga ketesediaan pangan, khususnya di sektor perikanan. Pada sektor ini, Pemkot Gorontalo mengimpelementasikan gagasan keterpaduan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan perikanan budidaya yang dikemas lewat program Moheyinga To’ponula (M Top). Dasar kegiatan tersebut yakni Perda Nomor 9/2019 yang antara lain berisi larangan kegiatan budidaya ikan sistem jaring apung di Danau Limboto.

“Ini ikut berguna menopang upaya pengendalian inflasi di Kota Gorontalo karena arah program Moheyinga To’ponula bertalian dengan pangan strategis. Tujuan program ini yakni menjaga pasokan ikan air tawar di pasar tradisional, menjaga kestabilan ikan pada umumnya, meningkatkan petani pembudiyaan ikan serta menjaga ketersediaan protein hewan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkembangannya saat ini, program MT Top diperkuat lagi dengan penambahan 24 unit bioflok yang dioperasikan di 17 titik di tiga kecamatan. Melalui teknologi Bioflok, warga dapat mendaur ulang limba untuk dijadikan nutrisi bagi pakan ikan. Hasilnya pun, produksi ikan air tawar makin melonjak.

Marten mengatakan, Pemkot Gorontalo juga telah melakukan usaha ekstra untuk mengendalikan inflasi daerah dengan menjalankan strategi 4 K. Sistem yang dibangun melalui startegi 4 K direalisasikan melalui : pertama, Ketersediaan pasokan. Realisasinya diwujudkan dengan pemberian bantuan sarpras pertanian seperti bibit jagung dan padi, buferstock cabe dan pendistribusian bantuan sarpras perikanan dan peternakan. Kedua, Kelencaran distribusi. Strategi ini dilakukan melalui monitoring dan pengawasan bahan kebutuhan pokok, mengadakan toko akses pangan, dan pemberian bantuan BBM solar bagi nelayan. “Bahkan, kepada nelayan, kita juga membagikan bantuan mesin katinting, genset coolboks hingga jaket tuna,” kata Marten.

Strategi ketiga lanjut Marten, berkaitan dengan Keterjangkauan Harga. Pemkot Gorontalo intens melakukan pemantauan dan analisa bahan pangan pokok demi mengetahui pergerakan harga komoditas maupun produksi komoditas. Jika ada tren kenaikan harga, bisa dilakukan penanganan secara cepat.

“Yang terkahir kita memperkuat Koordinasi TPID. Berkat usaha-usaha itu, Alhamdulillah, sukses meraih TPID Award 2021. Kami dinobatkan sebagai TPID terbaik di wilayah Sulawesi. Dan ini sudah yang ketiga kalinya. Dimana pada tahun 2019 dan 2020, TPID Kota Gorontalo juga menorehkan prestasi yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah terus berupaya mengendalikan laju inflasi untuk menjaga stabilitas harga komoditas di setiap daerah melalui delapan langkah aksi. Delapan langkah aksi tersebut antara lain perluasan kerja sama antardaerah terutama untuk daerah surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas, melaksanakan Operasi Pasar, pemanfaatan platform perdagangan digital, dan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga dalam pengendalian inflasi.

Selain itu, pemerintah berusaha mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus Fisik, pemanfaatan 2 persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, percepatan implementasi program tanam pangan pekarangan hingga menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis di daerah.

“Kemudian memperkuat sarana-prasarana penyimpanan produk hasil panen. Dan memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan TPID melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) untuk mempercepat stabilisasi harga,” ujar Airlangga.

Marten mengatakan, langkah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat berupaya direalisasikan dengan baik oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Upaya itu pun sejauh ini cukup efektif menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan inflasi bisa dikendalikan. Terbukti data yang dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo hingga bulan Agustus 2022, inflasi di Kota Gorontalo cukup terkendali. Inflasi Kota Gorontalo berada diangka 3,98.

Marten mengungkapkan, pencapaian TPID Award yang diraih ketiga kalinya adalah bukti keuletan Pemkot Gorontalo dalam menjaga inflasi daerah agar kehidupan warga tetap sejahterah. Namun, ia berpesan agar prestasi tersebut tidak membuat jajaran Pemkot Gorontalo dan unsur TPID berpuas diri. Sebaliknya, perlu menjadi motivasi untuk lebih giat bekerja menjaga stabilitas inflasi agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat.

“Keberhasilan ini harus terus kita pertahankan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Apalagi kini, menjaga inflasi menjadi fokus utama pak Presiden. Kita berkhtiar untuk kesejahteraan warga,” kata Marten.

Advertorial

Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.

Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.

Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.

Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.

Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Advertorial

Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.

“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.

Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.

Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.

Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler