Connect with us

Kota Gorontalo

Hebat! Kota Gorontalo Raih TPID Award Tiga Kali

Published

on

KOTA GORONTALO – Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Walikota Gorontalo Marten Taha menerima penghargaan nasional atas kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Gorontalo yang kembali dinobatkan pemerintah pusat sebagai yang terbaik di pulau Sulawesi. Kiat dan kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Gorontalo dinilai ampuh mengatasi lonjakan inflasi daerah di tengah goyahnya perekonomian global akibat krisis energi, kerawanan pangan hingga munculnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama tahun 2021.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Bank Indonesia di Surabaya, Rabu (14/9/2022). Dalam agenda tersebut, hadir seluruh unsur pimpinan kementrian dan lembaga serta unsur pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Marten mengatakan, penghargaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Award kali ini bisa diraih Pemkot Gorontalo dipengaruhi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam menjaga ketesediaan pangan, khususnya di sektor perikanan. Pada sektor ini, Pemkot Gorontalo mengimpelementasikan gagasan keterpaduan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan perikanan budidaya yang dikemas lewat program Moheyinga To’ponula (M Top). Dasar kegiatan tersebut yakni Perda Nomor 9/2019 yang antara lain berisi larangan kegiatan budidaya ikan sistem jaring apung di Danau Limboto.

“Ini ikut berguna menopang upaya pengendalian inflasi di Kota Gorontalo karena arah program Moheyinga To’ponula bertalian dengan pangan strategis. Tujuan program ini yakni menjaga pasokan ikan air tawar di pasar tradisional, menjaga kestabilan ikan pada umumnya, meningkatkan petani pembudiyaan ikan serta menjaga ketersediaan protein hewan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkembangannya saat ini, program MT Top diperkuat lagi dengan penambahan 24 unit bioflok yang dioperasikan di 17 titik di tiga kecamatan. Melalui teknologi Bioflok, warga dapat mendaur ulang limba untuk dijadikan nutrisi bagi pakan ikan. Hasilnya pun, produksi ikan air tawar makin melonjak.

Marten mengatakan, Pemkot Gorontalo juga telah melakukan usaha ekstra untuk mengendalikan inflasi daerah dengan menjalankan strategi 4 K. Sistem yang dibangun melalui startegi 4 K direalisasikan melalui : pertama, Ketersediaan pasokan. Realisasinya diwujudkan dengan pemberian bantuan sarpras pertanian seperti bibit jagung dan padi, buferstock cabe dan pendistribusian bantuan sarpras perikanan dan peternakan. Kedua, Kelencaran distribusi. Strategi ini dilakukan melalui monitoring dan pengawasan bahan kebutuhan pokok, mengadakan toko akses pangan, dan pemberian bantuan BBM solar bagi nelayan. “Bahkan, kepada nelayan, kita juga membagikan bantuan mesin katinting, genset coolboks hingga jaket tuna,” kata Marten.

Strategi ketiga lanjut Marten, berkaitan dengan Keterjangkauan Harga. Pemkot Gorontalo intens melakukan pemantauan dan analisa bahan pangan pokok demi mengetahui pergerakan harga komoditas maupun produksi komoditas. Jika ada tren kenaikan harga, bisa dilakukan penanganan secara cepat.

“Yang terkahir kita memperkuat Koordinasi TPID. Berkat usaha-usaha itu, Alhamdulillah, sukses meraih TPID Award 2021. Kami dinobatkan sebagai TPID terbaik di wilayah Sulawesi. Dan ini sudah yang ketiga kalinya. Dimana pada tahun 2019 dan 2020, TPID Kota Gorontalo juga menorehkan prestasi yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah terus berupaya mengendalikan laju inflasi untuk menjaga stabilitas harga komoditas di setiap daerah melalui delapan langkah aksi. Delapan langkah aksi tersebut antara lain perluasan kerja sama antardaerah terutama untuk daerah surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas, melaksanakan Operasi Pasar, pemanfaatan platform perdagangan digital, dan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga dalam pengendalian inflasi.

Selain itu, pemerintah berusaha mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus Fisik, pemanfaatan 2 persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, percepatan implementasi program tanam pangan pekarangan hingga menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis di daerah.

“Kemudian memperkuat sarana-prasarana penyimpanan produk hasil panen. Dan memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan TPID melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) untuk mempercepat stabilisasi harga,” ujar Airlangga.

Marten mengatakan, langkah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat berupaya direalisasikan dengan baik oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Upaya itu pun sejauh ini cukup efektif menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan inflasi bisa dikendalikan. Terbukti data yang dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo hingga bulan Agustus 2022, inflasi di Kota Gorontalo cukup terkendali. Inflasi Kota Gorontalo berada diangka 3,98.

Marten mengungkapkan, pencapaian TPID Award yang diraih ketiga kalinya adalah bukti keuletan Pemkot Gorontalo dalam menjaga inflasi daerah agar kehidupan warga tetap sejahterah. Namun, ia berpesan agar prestasi tersebut tidak membuat jajaran Pemkot Gorontalo dan unsur TPID berpuas diri. Sebaliknya, perlu menjadi motivasi untuk lebih giat bekerja menjaga stabilitas inflasi agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat.

“Keberhasilan ini harus terus kita pertahankan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Apalagi kini, menjaga inflasi menjadi fokus utama pak Presiden. Kita berkhtiar untuk kesejahteraan warga,” kata Marten.

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Facebook

Terpopuler