Kota Gorontalo
Inovasi Terbaru: Wali Kota Marten Taha Rencanakan Pengembangan Kota Gorontalo
Published
3 years agoon
KOTA GORONTALO – Pada Forum Konsultasi Publik RKPD yang diadakan pada Selasa, (20/02/2024), Wali Kota Gorontalo mengungkapkan bahwa terdapat empat sektor yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah Kota Gorontalo tahun 2025.
Pertama, fokus pada penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pemerataan kesejahteraan. Kedua, adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketiga, adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Sedangkan yang keempat, adalah terwujudnya transformasi ekonomi berkelanjutan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.
Marten Taha, menjelaskan bahwa keempat sektor ini dianggap sebagai solusi atas berbagai permasalahan yang tengah dihadapi oleh Kota Gorontalo. Ia menegaskan bahwa ini adalah hal yang wajib menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota.
Selain itu, Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu juga menegaskan bahwa aspirasi dan masukan dari berbagai pihak akan tetap dipertimbangkan terkait dengan empat sektor prioritas yang telah disampaikan.
“Fokus pada empat sektor tersebut saya harap akan menjadi landasan bagi calon pemimpin di masa mendatang untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo pada tahun 2025 mendatang,”pungkasnya.
You may like
-
Pangkas Jalur Birokrasi: Target Wali Kota Adhan Dambea Hadirkan Mal Pelayanan Publik di Pusat Kota
-
Miris! Kantor Lurah Tumbihe Masih Tak Layak, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan
-
Hanya Satu Tahap Lagi, Jalan Sawit Segera Selesai
-
Hidupkan Semangat Pemuda, Wali Kota Resmikan Risman Taha Cup
-
Pisah Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2019-2024
-
Marten Taha Resmikan Sejumlah Proyek Penting di Akhir Masa Jabatan
Advertorial
Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan
Published
60 mins agoon
21/10/2026
Kota Gorontalo – Munculnya pemberitaan di salah satu media daring terkait langkah politik Indra Gobel yang disebut-sebut mempersiapkan diri menjadi Wali Kota Gorontalo mulai menyita perhatian publik. Isu tersebut berhembus di tengah dinamika pemeriksaan hukum yang sedang dihadapi Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, di Polda Gorontalo terkait polemik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
Menanggapi rumor yang berkembang, Indra Gobel angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa hubungannya dengan Adhan Dambea tetap solid dan berkomitmen berjalan seiring sejalan hingga akhir masa jabatan.
“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” tegas Indra.
Atas dasar itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo agar tidak mudah termakan oleh isu atau berita bohong (hoaks) mengenai keretakan hubungan internal di tubuh kepemimpinan Pemkot Gorontalo. Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi dan dinamika politik yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Indra Gobel turut mengkritisi surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut semestinya dibaca dan dipahami secara utuh, bukan setengah-setengah. Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017, disebutkan secara jelas bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur untuk lingkup provinsi, serta bupati dan wali kota untuk daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya pada ayat (2) di pasal yang sama, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepala daerah tersebut dibantu oleh Inspektorat Daerah.
“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian]. Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat memahami aturan secara global,” saran Indra.
Indra menilai, masukan dan saran yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, patut untuk dipertimbangkan secara arif. Pasalnya, langkah yang diambil Pemprov Gorontalo belakangan ini terkesan hanya mendengarkan informasi dari satu pihak saja yang diduga kuat memiliki kepentingan pribadi tertentu.
Advertorial
Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota
Published
12 hours agoon
21/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo. Ia menilai proses hukum yang berkaitan dengan polemik pencabutan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai objek cagar budaya tersebut sarat dengan upaya penggiringan opini publik.
Menurut Adhan, pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik—terutama yang menyasar penelusuran dokumen administrasi perkantoran serta dugaan komunikasi dengan pihak pemilik lahan—menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan motif di balik penegakan hukum tersebut.
Wali Kota dua periode ini menilai bahwa langkah penggeledahan di pusat pemerintahan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia juga menyayangkan hasil pemeriksaan yang hingga kini belum disampaikan secara transparan kepada khalayak luas.
“Bagi saya, ini hanya untuk membangun opini masyarakat. Membangun narasi negatif bahwa ada penggeledahan di kantor wali kota, sehingga masyarakat jadi heboh,” ungkap Adhan dengan nada tegas.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 13 poin dokumen administratif yang menjadi objek pemeriksaan dan penyitaan oleh penyidik. Rincian dokumen tersebut mencakup:
-
Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan.
-
Keputusan Wali Kota Nomor 337/34/IX/2025 tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas Penerbitan Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/IX/2020.
-
Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.
-
Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025.
-
Buku register surat masuk tahun 2025–2026.
-
Buku register surat keluar tahun 2025–2026.
-
Daftar hadir pengkajian.
-
Keputusan SK Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019.
-
Naskah rekomendasi TACB tahun 2019.
-
Buku register penomoran SK tahun 2019.
-
Buku register penomoran SK tahun 2020.
-
Buku register penomoran SK tahun 2024.
-
Undangan rapat pengkajian.
Kendati demikian, sorotan tajam dialamatkan Adhan pada dua dokumen khusus, yakni buku register surat masuk dan surat keluar periode 2025–2026. Ia menduga kuat bahwa penyidik sengaja menelusuri arsip persuratan tersebut untuk mencari-cari kesalahan prosedural, dengan harapan menemukan jejak korespondensi terkait dugaan negosiasi atau kolusi dengan pemilik properti.
“Mereka menduga terjadi kolusi antara saya dengan pemilik lahan. Mereka cari-cari celah seakan-akan ada nuansa korupsi,” kritik Adhan.
Melalui telaah terhadap dokumen-dokumen administrasi tersebut, Adhan menduga kuat penyidik berupaya keras mengarahkan penyidikan guna menemukan indikasi komunikasi atau kesepakatan tertutup antara pemerintah daerah dan pihak pemilik lahan eks rumah jawatan. Meski demikian, Pemkot Gorontalo memastikan akan terus mengawal proses hukum ini secara objektif dan transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.
Advertorial
Sebut Tindakan Berlebihan! Pemkot Gorontalo Soroti Senjata Laras Panjang Saat Penggeledahan Polda
Published
15 hours agoon
21/10/2026
Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melayangkan kritik serta rasa menyesalkan atas pelibatan personel bersenjata laras panjang oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat melangsungkan proses penggeledahan di Kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin sore (19/10/2026).
Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa pihak pemkot pada prinsipnya senantiasa menghormati kewenangan institusi penegak hukum dalam mencari serta mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, kehadiran personel dengan pengawalan senjata api lengkap di lingkungan kantor pemerintahan menjadi catatan serius, khususnya menyangkut aspek urgensi dan proporsionalitas pengamanan.
“Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum, dan yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Artinya, kondisi pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional,” ujar Jeffry dalam keterangannya.
Dalam argumennya, Jeffry merujuk pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang secara eksplisit mengatur prinsip legalitas, kebutuhan (nesesitas), proporsionalitas, pencegahan, serta kewajaran dalam setiap tindakan aparat.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) Perkap yang sama, yang mewajibkan agar tahapan penggunaan kekuatan disesuaikan secara linier dengan tingkat ancaman di lapangan, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar pada Pasal 3. Sementara itu, regulasi terkait penggunaan senjata api diatur secara ketat melalui Pasal 8 ayat (1), yang mensyaratkan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa serta ketiadaan alternatif lain yang masuk akal.
“Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar penting untuk menilai apakah pengamanan yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Perlu dicatat bahwa kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah, tetapi penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi riil di lapangan,” tegasnya.
Selain menyoroti standar pengamanan, Jeffry juga mengingatkan agar proses penggeledahan tetap berpegang teguh pada prosedur hukum formil. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tindakan penggeledahan wajib dilengkapi dengan surat perintah resmi serta izin penetapan dari pengadilan, kecuali dalam situasi darurat yang mendesak.
Lebih lanjut, Jeffry mengingatkan bahwa Wali Kota Adhan Dambea sejak awal telah menyatakan sikap terbuka dan kesiapan penuh untuk menghadapi proses hukum terkait polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo melalui koridor hukum yang sah. Oleh karena itu, penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional tanpa menyisipkan kesan intimidasi terhadap aparatur pemerintah daerah.
“Faktanya, tim penyidik diterima dengan sangat baik oleh jajaran Pemkot, termasuk Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya. Bahkan, penggeledahan berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan,” ungkap Jeffry.
“Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan seolah-olah Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata. Dan saat digeledah, para ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan sedang menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya,” pungkasnya menutup pernyataan.
Tembus Panggung Nasional PIMNAS ke-39! Tim HUYULA UNG Angkat Edukasi Bencana Anak Pesisir
Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan
Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota
Sebut Tindakan Berlebihan! Pemkot Gorontalo Soroti Senjata Laras Panjang Saat Penggeledahan Polda
Soroti Akar Masalah Pungutan Liar, Anggota DPRD Dedy Hamzah Minta Pemerintah Perhatikan Gaji Pegawai
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah3 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Daerah3 weeks agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
