Connect with us

Gorontalo

LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI

Published

on

Foto Ilustrasi antaranews.com

POHUWATO – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa.

Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang.

Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum.

“Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.” Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut.

Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.

“Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” Ungkap Harson datar.

Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha.

Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.

Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.

“Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.” Kata Harson.

Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih.

Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri.

Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.

Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.

“Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.” Tegasnya.

Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI.

“Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.” Katanya serius.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Ketua LSM Pohuwato Watch Soroti Lembaga PKBM Salfa Group

Published

on

Ilustrasi Hukumonline.com

GORONTALO Ketua LSM Pohuwato Watch, Ikal M. Rahim menyoroti lembaga PKBM Pohuwato yang diduga melakukan tindakan penyelewengan dan juga pungutan liar.

Ikal mengatakan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat, dan bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal.

“Tujuan didirikannya PKBM adalah membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan namun sangat disayangkan apabila kegiatan yang bertujuan baik dan mempunyai anggaran besar tersebut disalahgunakan,” tutur Ikal, (29/03/23).

Dari beberapa temuan yang didapatkan oleh pihak LSM Pohuwato Watch, salah satunya berasal dari PKBM Salfa Group Buntulia.

Ikal mengungkapkan, dalam temuan mereka di PKBM Salfa Group, selain indikasi tindakan penyelewengan terdapat juga pungli.

“Seperti tidak adanya pembayaran honor untuk para tutor, data siswa yang fiktif, hingga pungutan liar untuk penebusan ijasah untuk anak anak yang masih dalam kriteria,” ungkapnya.

Ikal juga menjelaskan bahwa terdapat salah seorang fasilitator yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima honor setahun sekali saat pertama masuk di PKBM pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018.

“Dirinya hanya menerima honor se-tahun sekali, yang pertama pada Tahun 2015 dan kedua di Tahun 2016, dan herannya sampai sekarang namanya masih tercantum dalam daftar dengan dibuktikan dirinya diundang rapat,” ungkap Ikal.

Berdasarkan hal tersebut, Ikal mengatakan bahwa pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum.

“Kami sementara merampungkan data kami untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum. sangat disayangkan anggaran miliaran rupiah hanya dipermainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, anggaran miliaran tapi dimintai uang dalam menebus ijasah sebesar Rp.155.000/ ijazah,” bebernya.

Disisi lain, saat di konfirmasi, Kepala Sekolah PKBM Salfa Group, Farida Tantu membantah adanya indikasi pungli di PKBM Salfa Group khususnya terkait Ijazah.

“Kami tidak pernah memungut atau meminta-minta kepada warga belajar dengan sukarela. Kami memungut biaya (Rp.155.000) itu berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama,”

“Saya juga punya bukti surat hasil kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh siswa PKBM tersendiri yang tidak bisa menjangkau kegiatan belajar-mengajar. masa mereka tidak menjangkau kegiatan pembelajaran langsung datang mengambil ijazah,” ujar Farida, (30/03/2023).

Terkait dana hibah yang diterima PKBM Salfa Group mencapai milyaran, Farida juga membantahnya karena menurutnya hal itu tidaklah benar.

“Kami baru berdiri selama 5 tahun dan dana awal yang di terima pun cuma 29 Juta, kami bisa berkembang seperti saat ini pun karena hasil dari koperasi usaha UMKM,” jelasnya.

Sama halnya terkait masalah pembayaran honorer fasilitator, Farida juga membantah tudingan yang dilontarkan kepada dirinya.

Menurutnya, semua tenaga honorer fasilitator yang berada di PKBM Salfa Group sudah tercover dengan baik.

“Sedangkan orang yang tidak tercover (tenaga bantu) saya membayarnya apalagi cuma honorer. orang yang diluar sana jika tidak tahu tentang kami PKBM Salfa Group janganlah banyak koar-koar,” tandasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Miliki 2 Paket Sabu Pria Asal Kabila Dibekuk Tim Bivi Itam Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Published

on

GORONTALO – Team bivi Itam Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota dibawa pimpinan AIPDA Toto Budiyanto, Kasubnit 2 satres narkoba berhasil mengamankan RW (49), warga Desa Talango Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.

RW yang diduga memiliki 2 paket sabu-sabu berh dibekuk Team bivi ltam di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,S.I.K., membenarkan jika opsnal narkoba bivi itam telah mengamankan RW yang diduga memiliki 2 paket sabu sabu.

Ditambahkan AKP Cecep, RW diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik kip yang diduga adalah sabu sabu.

”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan setelah melakukan uji barang bukti melalui bpom diketahui bahwa 2 plastik kip tersebut benar merupakan sabu sabu dengan berat 0.92376 gram,” tutup AKP Cecep.

Continue Reading

Gorontalo

Tim Resmob Polres Pohuwato Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Published

on

GORONTALO – Pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato akhirnya berhasil di tangkap Polisi. Pelaku berinisial JB berhasil dibekuk di rumahnya, Dusun Bakia, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, sekitar pukul 23.00 wita. Rabu (29/03/ 2023).

Kasat Reskrim, Polres Pohuwato, IPTU Arie Yos melalui Katim Resmob, AIPDA Karim Domili mengatakan saat penangkapan oleh Tim Basudewa Resmob Polres Pohuwato, pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan pada akhirnya bisa diamankan.

“Ditangkap dirumahnya, dekat perempatan stelan. Sekitar jam 11 malam,” ungkap AIPDA Karim.

AIPDA Karim juga menyebut, pelaku diduga merupakan seorang Jamaah Tabligh sekaligus Pegawai di Dinas PU, balai Kota Gorontalo.

“Iya betul, tersangka adah seorang jamaah,” tandas AIPDA Karim.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler