Connect with us

Kota Gorontalo

Marten: APEKSI Siap Perjuangkan Dana Kelurahan Dihadapan Presiden RI

Published

on

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APEKSI Bidang Pemerintahan dan Otonomi, saat bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APEKSI, Bima Arya, Wali Kota Bogor. || Foto Istimewa

KOTA GORONTALO – Ada beberapa program yang menjadi rekomendasi APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), pada rapat perdana Dewan Pengurus Pusat APEKSI di Kota Bogor. Rekomendasi itu, nantinya akan disampaikan jajaran Dewan Pengurus Pusat APEKSI, kepada Presiden RI Joko Widodo.

Diantaranya meminta Pemerintah Pusat mengalokasikan kembali dana kelurahan, yang tahun ini dihentikan. Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APEKSI, Bidang Pemerintahan dan Otonomi, Marten Taha, yang juga Wali Kota Gorontalo menjelaskan, seperti kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APEKSI katakan bahwa kota-kota di Tanah Air termasuk Kota Gorontalo sempat merasakan dampak dari dana kelurahan tersebut.

Selain mampu menangani persoalan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan dana kelurahan berjalan dengan sukses. Contohnya bisa dilihat perkembangan pembangunan di Kota Gorontalo khususnya ditingkat kelurahan. kondisi yang sebelumnya terbilang kumuh dan tidak tertata, kini asri, gang-gang yang sebelumnya sulit untuk dilalui kendaraan, sekarang sangat mudah dilalui oleh kendaraan.

Tidak hanya itu saja, dampak dari dana kelurahan ini turut dirasakan oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) daerah. Mereka diberikan pelatihan peningkatan keterampilan untuk mengembangkan usahanya, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Artinya, dana kelurahan ini digunakan sebaik mungkin oleh seluruh Pemerintah Kota di Indonesia, dengan tujuan peningkatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha atau UMKM dan lain sebagainya. Sehingga, menurut saya, APEKSI sangat terpanggil untuk menyuarakan dana kelurahan di hadapan Presiden RI Joko Widodo,” ujar Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, saat mengutip penyampaian Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APEKSI pada konferensi pers usai rapat Sabtu (06/03/2021).

Hal lain yang dibicarakan dalam forum APEKSI adalah berkaitan dengan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI, kata Marten. Ia mengakui dimasa pandemi Covid-19 perhatian Pemerintah Pusat begitu besar khususnya pada pemberian bantuan sosial. Tapi sayang, masih saja ditemukan permasalahan di tingkat daerah yang bukan lain adalah, terkait data penerima bantuan yang masih tumpang tindih. Padahal, daerah sudah melakukan pendataan secara terpadu by name, by address, by phone bahkan meminta nomor Kertu Keluarga calon penerima bantuan.

“Data yang dimiliki Kemensos RI harus sesuai dengan data yang ada di daerah, atau tingkat bawah. Datanya transparan dan update. Dan Alhamdulillah, apa yang APEKSI rekomendaikan kepada Kemensos RI, mendapat respon dan tanggapan positif dari Menteri Sosial RI, Ibu Risma. Dimana persoalan data penerima bantuan, dijadikan prioritas utama,” ungkap Marten.

Selanjutnya mengenai economic recovery yang akan menjadi permintaan APEKSI kepada Pemerintah Pusat. Hal ini sangat penting, karena tidak sedikit kota-kota di Indonesia memiliki berbagai potensi, yang patut diberikan perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat. Mulai dari pariwisata, perdagangan, ekonomi kreatif, jasa, pendidikan, dan lain sebagainya. “Seperti Kota Gorontalo, yang merupakan daerah jasa dan perdagangan. Tentu sangat membutuhkan perhatian Pemerintah Pusat, dalam rangka meningkatkan pelaksanaan program kegiatan pada bidang tersebut,” ungkap Marten.

Terakhir mengenai pelaksanaan Pilkada serentak, dan tentunya Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi itu di tahun 2024 akan datang. Kaitan dengan Pilkada ini APEKSI meminta kepada Pemerintah Pusat, agar lebih masif melaksanakan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Pilkada serentak, kepada masyarakat. Selain itu pula, ketersediaan SDM (Sumber Daya Manusia) dan fasilitas penunjang termasuk fasilita pada bidang IT di setiap KPU daerah, yang harus diberikan penguatan, mengingat begitu banyak petugas penyelenggara yang berjatuhan.

“Edukasi dan sosialisasi masyarakat, sangat penting. Agar masyarakat bisa mengetahui dan paham, tujuan dan maksud dilaksanakan pilkada serentak. Pemenuhan fasilitas serta penguatan SDM di lingkungan KPU daerah, tujuannya juga dalam rangka meminimalisir penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada. Serta menyukseskan pelaksanaan Pilkada,” jelas Marten.

Rapat tersebut dihadiri 13 wali kota yang merupakan Dewan Pengurus dan Ketua Komisariat Wilayah APEKSI, dua diantaranya hadir secara daring. Selain Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APEKSI, Bima arya dan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APEKSI Bidang Pemerintahan dan Otonomi, Marten Taha.

Rapat itu juga turut dihadiri oleh, Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh, Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang, Abdullah Abu bakar, Wali Kota Kediri, Maulan Aklil, Wali Kota Pangkalpinang, Dewanti Rumpoko, Wali Kota Batu. Kemudian SN Prana Putra Sohe, Wali Kota Lubuklinggau, Jefirstson R Riwu Kore, Wali Kota Kupang, Khairul, Wali Kota Tarakan, Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon. Sementara secara daring hadir Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Tegal.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler