Connect with us

Kesehatan

Musim Penghujan, Dinkes Imbau Warga Waspadai Malaria

Published

on

Plt. Kepala Dinkes Provinsi Gorontalo Misranda Nalole

GORONTALO-Memasuki musim penghujan, Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai serangan penyakit malaria. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinkes Provinsi Gorontalo Misranda Nalole, mengingat presentase kasus malaria di Gorontalo yang masih tinggi.

“Kiranya warga bisa mengedepankan pola hidup sehat untuk menghindari penyakit malaria dan bisa menjaga lingkungan tempat tinggal agar tetap bersih,” kata Misranda saat diwawancarai, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, saat ini ada lima kabupaten di Gorontalo yang terbilang endemis malaria. Diantaranya Kabupataen Gorontalo yang meliputi desa Haya-haya, desa Ombulo, Daenaa, Hutabohu, Tunggulo, Tohupo, Kayu Bulan, dan Isimu Utara. Selanjutnya kabupaten Bone Bolango yakni desa Tulabolo dan Kabupaten Gorontalo Utara di antaranya desa Monano, Kota Jin serta desa Dambalo.

“Sedangkan di Pohuwato desa ada Teratai dan Huyula. Kemudian Boalemo terdapat di desa Bendungan, Buti, UPT SP2 dan Bukit Karya,” kata Misranda.

Dan untuk jumlah kasus malaria, Misranda menyebut dari periode 2018 sampai dengan 2019 terdapat 89 kasus. Jumlah ini kata dia tergolong masih tinggi.

Meski begitu, dinkes kata Misranda telah menargetkan bahwa pada tahun 2023 Gorontalo akan bebas dari malaria. Saat ini Gorontalo masih termasuk salah satu daerah yang masih berisiko malaria karena masih adanya desa-desa endemis malaria yang di tandai dengan beberapa kasus malaria Indegenous dan impor.

Dan untuk mencapai Gorontalo bebas malaria, peran masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan semua kasus tercatat dan di laporkan pada puskesmas atau rumah sakit-rumah sakit.

“Peran masyarakat dan organisasi kemasyarakatan perlu di tingkatkan untuk menghalau penyakit tersebu,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kesehatan

BGN Sedang Jajaki Beri MBG Untuk Anak Sekolah Indonesia Jeddah, Arab Saudi

Published

on

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) besutan pemerintah pusat berpotensi merambah kancah internasional. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat ini tengah melakukan penjajakan serius untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan gizi tersebut bagi para murid di Sekolah Indonesia Jeddah (SIJ), Arab Saudi.

Inisiatif ini ternyata bermula dari aspirasi para siswa di Jeddah yang mendambakan fasilitas serupa dengan rekan sebaya mereka di Tanah Air. Dadan mengungkapkan bahwa anak-anak pekerja migran tersebut mengikuti perkembangan isu nasional secara aktif dan sadar akan hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Mereka sangat well informed dengan informasi yang ada di Indonesia terkait MBG. mereka spontan ingin menikmati program yang dirasakan oleh teman-temannya di Indonesia,” ujar Dadan.

Saat menyambangi institusi pendidikan yang menampung sekitar 1.080 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut pada Minggu (31/5/2026), Dadan disambut dengan penuh kehangatan. Padahal, saat itu kegiatan belajar mengajar sedang diliburkan. Selain di kawasan Jeddah, BGN juga mencatat adanya sekitar 400 pelajar di Sekolah Indonesia Makkah yang berpotensi menjadi penerima manfaat.

“Dan meski tadi libur, mereka (anak-anak di Sekolah Indonesia Jeddah) antusias menanti kedatangan saya dan ada kurang lebih 100 orang dengan 56 guru yang menyambut saya,” imbuh dia.

Tindak lanjut dari peninjauan awal ini akan segera dilaporkan langsung ke meja Presiden Prabowo Subianto. Apabila lampu hijau diberikan oleh Istana, SIJ akan mengukir sejarah sebagai institusi pendidikan pertama di luar batas negara yang mengadaptasi program pemenuhan gizi ini.

“Jika disetujui oleh Presiden, ini akan menjadi percontohan pertama (MBG di luar negeri),” kata dia saat berada di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. “Kami datang untuk melihat dan kami akan laporkan ke Presiden apakah dimungkinkan kami membuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah Indonesia Jeddah,” ujarnya.

Mengenai teknis pelaksanaan di lapangan, Dadan menegaskan bahwa operasional pemenuhan gizi di luar negeri tidak akan jauh berbeda dengan prosedur standar di nusantara. Namun, pembentukan ekosistem ini membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Mekanismenya sama dengan di Tanah Air, kita akan gandeng mitra untuk SPPG,” katanya.

Untuk urusan lidah dan asupan gizi, menu makanan nantinya akan diselaraskan dengan kondisi geografis. Variasi hidangan khas Nusantara akan dipadukan dengan kuliner lokal Arab Saudi demi menjaga kualitas makanan. “Disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku lokal,” kata dia.

Continue Reading

Kesehatan

Viral! Netizen Soroti Jomplangnya Porsi Makan Bergizi Gratis Dibanding Makanan Superindo

Published

on

JAKARTA – Program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali menuai sorotan tajam di jagat maya. Belakangan ini, linimasa media sosial ramai oleh aksi warganet yang menyandingkan potret menu uji coba MBG dengan paket makanan siap saji dari gerai supermarket Superindo. Tak pelak, perbandingan ini langsung memicu perdebatan sengit terkait kelayakan porsi dan standar gizi yang diberikan kepada pelajar.

Sorotan utama publik terletak pada nominal yang nyaris sama namun menghasilkan kualitas yang dianggap jomplang. Sebagai informasi, alokasi anggaran pemerintah untuk satu porsi MBG dipatok di kisaran Rp15.000. Angka tersebut langsung dibandingkan dengan paket bento ala Superindo yang dibanderol hanya seharga Rp14.900.

Dalam berbagai foto dan video viral yang beredar, paket makanan ritel swasta tersebut tampak jauh lebih menggugah selera. Dengan harga di bawah lima belas ribu rupiah, konsumen sudah mendapatkan variasi lauk pauk yang lengkap, tata letak penyajian yang rapi, serta kualitas rasa yang terjamin. Kondisi ini berbanding terbalik dengan beberapa temuan foto menu uji coba MBG di lapangan yang kerap dinilai terlalu minimalis oleh publik.

Kritik bernada satire pun tak terbendung. Publik dibuat keheranan mengapa pihak swasta bisa menekan biaya produksi serendah mungkin dengan output hidangan yang layak, sementara program raksasa dengan dana triliunan justru kerap kedapatan menyajikan menu yang mengundang tanda tanya.

Salah satu komentar warganet yang memantik banyak persetujuan bahkan secara blak-blakan menyentil pihak penyelenggara.

“Menu Superindo Rp14.900 lebih enak dari MBG. Harusnya Superindo saja yang buka (katering) Makan Bergizi Gratis,” tulis salah satu netizen yang unggahannya viral melintasi berbagai platform media sosial.

Melansir laporan dari media Hasanah dan pantauan Harian Narasi, fenomena ini bukan sekadar ajang adu visual makanan, melainkan bentuk keresahan masyarakat terhadap efektivitas anggaran negara. Lebih lanjut, informasi yang turut diviralkan oleh akun agregator Lambe Turah dan Repelita memperlihatkan bahwa publik menaruh ekspektasi besar agar pemerintah segera mengevaluasi rantai pasok dan standar dapur katering MBG.

Netizen berharap, kehebohan komparasi ini bisa menjadi tamparan sekaligus masukan konstruktif bagi Badan Gizi Nasional (BGN). Jika supermarket saja bisa menyajikan hidangan berkualitas dengan budget yang sama, seharusnya negara mampu memberikan nutrisi yang jauh lebih optimal untuk anak-anak Indonesia.

Continue Reading

Kesehatan

Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat

Published

on

Sumber Foto || (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk soal ketersediaan kamar maupun administrasi dan pembayaran. Pernyataan ini menjadi sorotan setelah kasus Irene Sokoy, ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah diduga ditolak empat rumah sakit.​

Penegasan Menkes Soal Kewajiban RS

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan pada Kamis, 27 November 2025, Budi menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan rumah sakit. Ia menekankan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib dilayani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dan pembayaran dapat diurus belakangan. Budi menegaskan: “Pasien harus dilayani dan BPJS tentu akan menanggung biaya. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak layanan.”​

Budi menambahkan bahwa kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Kesehatan, yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, atau mengutamakan administrasi hingga menunda pelayanan. Menurutnya, seluruh manajemen rumah sakit harus memastikan prinsip “emergency first” diterapkan secara konsisten di Instalasi Gawat Darurat (IGD).​

Latar Belakang Kasus Irene Sokoy

Pernyataan keras Menkes Budi tidak lepas dari kasus kematian Irene Sokoy (31), ibu hamil asal Jayapura, Papua, yang meninggal bersama janinnya setelah keluarga membawa ia berkeliling ke empat rumah sakit antara 16–19 November 2025. Keluarga awalnya membawa Irene ke RSUD Yowari menggunakan speedboat saat kontraksi dan kondisinya memburuk, tetapi pelayanan terhambat karena proses administrasi dan rujukan yang dinilai sangat lambat.​

Keluarga kemudian mencari pertolongan ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara, namun kembali terkendala berbagai alasan, mulai dari ruang perawatan penuh hingga masalah fasilitas dan ketersediaan dokter. Suami Irene, Abraham, mengeluhkan lambatnya penanganan dan menyebut pembuatan surat rujukan hampir memakan waktu 12 jam. Akhirnya, Irene meninggal pada 19 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIT tanpa sempat mendapatkan penanganan optimal di salah satu rumah sakit tersebut.​

Instruksi Sanksi dan Pengawasan Lebih Ketat

Menanggapi kasus ini, Menkes mendorong Dinas Kesehatan Papua dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar kewajiban layanan gawat darurat. Budi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, termasuk ancaman pidana dan denda bila penolakan berujung pada kematian pasien. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola rumah sakit di daerah akan dilakukan bersama kepala daerah karena rumah sakit daerah berada di bawah kewenangan mereka.​

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat pengawasan dan pelatihan terhadap tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit di Papua, dengan evaluasi yang akan ditinjau kembali dalam jangka waktu tiga bulan. “Perbaikan harus dilakukan. Kami terus berupaya berkomunikasi dengan kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur, karena rumah sakit di daerah berada di bawah otoritas mereka,” ujar Budi. Kemenkes menargetkan agar mutu layanan kesehatan di Papua meningkat dan kasus serupa tidak terulang.​

Aturan Gawat Darurat dan Perlindungan Pasien

Sejalan dengan penegasan Menkes, regulasi pelayanan IGD menetapkan bahwa pasien gawat darurat harus mendapatkan penanganan medis segera tanpa penundaan administratif, termasuk masalah data BPJS dan pembayaran. Pedoman pelayanan IGD Kemenkes menekankan prinsip “zero delay” bagi pasien dalam kondisi mengancam nyawa, serta mewajibkan penanganan maksimal dalam hitungan menit sesuai tingkat kegawatdaruratan. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus sebelumnya menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat dapat langsung ke UGD mana pun tanpa perlu surat rujukan.​

Di sisi lain, DPR juga mengingatkan bahwa penolakan pasien gawat darurat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Rumah Sakit, yang secara eksplisit melarang rumah sakit menolak pasien dan meminta uang muka dalam situasi darurat. Pasal 438 UU Kesehatan mencantumkan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda sampai Rp2 miliar bagi pihak rumah sakit yang penolakannya menyebabkan kematian pasien. Para pakar kesehatan menilai kasus Irene menyingkap lemahnya sistem IGD, koordinasi rujukan, dan kesiapan fasilitas gawat darurat di berbagai daerah, terutama di luar Jawa.​

Tabel Isu Kunci dan Regulasi

Aspek Fakta Utama
Prinsip pelayanan UGD Pasien gawat darurat wajib dilayani segera, tanpa boleh tertunda oleh urusan administrasi atau biaya.​
Kasus Irene Sokoy Ibu hamil di Jayapura meninggal bersama janinnya setelah ditolak atau tidak ditangani optimal di 4 RS. ​
Dasar hukum UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit melarang penolakan pasien gawat darurat dan permintaan uang muka. ​
Sanksi pelanggaran Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika penolakan menyebabkan kematian. ​
Langkah Kemenkes Instruksi sanksi ke RS, penguatan pengawasan, pelatihan, dan evaluasi layanan RS di Papua dalam 3 bulan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler