Connect with us

News

PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA

Published

on

Foto : Shaqti Qhalbudien Yusuf

Oleh: Shaqti Qhalbudien Yusuf (Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Politik – Universitas Paramadina, Jakarta)

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Indonesia

Ketika kita berbicara tentang perselisihan dalam pemilihan umum di Indonesia, tidak bisa lepas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemilihan umum, atau yang biasa disebut Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, merupakan proses untuk memilih para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Norma ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa perselisihan hasil Pemilu hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menjamin keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia. Perselisihan hasil Pemilu harus diselesaikan dengan cara yang transparan, adil, dan akuntabel. Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.

Apabila membandingkan konsepsi perumusan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman UUD 1945, kewenangan Mahkamah Agung dirumuskan secara non-limitatif, karena sebagian kewenangannya masih dapat ditentukan lebih lanjut dengan Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, untuk menambah, melengkapi dan mereformulasikan ketentuan kewenangan Mahkamah Agung, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berbeda halnya dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan secara tegas dan limitatif, sehingga pembentuk Undang-Undang tidak berwenang menambah, dan secara a contrario juga tidak berwenang mengurangi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang yang dibentuk. Oleh karena itu, apa pun yang menjadi dasar pijakan penentuan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan berwenang atau tidaknya terhadap suatu pengujian perkara, haruslah didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan bukan pada Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tunggal penafsir konstitusi di Indonesia. Namun, seiring berjalannya praktek ketatanegaraan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangannya melalui putusan nomor 72-73/PUU-II/2004. Putusan ini memperkuat konstitusionalitas bahwa pembentuk undang-undang dapat memastikan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) merupakan perluasan dari pengertian Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Meskipun Pilkada dan Pemilu dipisahkan secara tegas dalam undang-undang, namun penyelenggaraan Pilkada selalu berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XI/2013 juga menegaskan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil Pilkada. Putusan tersebut memastikan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan Pilkada akan terus berlaku selama belum ada undang-undang yang mengaturnya, demi menjaga integritas Pemilu dan Pilkada serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia

Badan Peradilan Khusus Pilkada

Pasca diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 2016

Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberwenangannya dalam memutus perselisihan tentang hasil Pilkada, kemudian diakomodir dalam beberapa Undang-Undang terkait, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”; dan/atau
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kewenangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Namun, posisi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara limitiatif diberikan oleh UUD 1945 dinilai mencederai konstitusi itu sendiri. Perbedaan perumusan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Agung yang jelas mengakomodir bahwa Mahkamah Agung “…mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang”, tidak bisa dimaknai sama keberlakuannya terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas dibatasi oleh UUD 1945.

Prof. Enny Nurbaningsih sebagai salah satu pakar ketatanegaraan Indonesia juga menyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, bahwa kewenangan dalam memutus perselisihan tentang hasil Pilkada yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, berpotensi menyebabkan Mahkamah Konstitusi kebanjiran perkara penyelesaian hasil Pilkada. Kondisi ini menyebabkan Mahkamah Konstitusi terpaksa berbagi fokus antara wewenang yang diberikan oleh UUD 1945, terutama pengujian Undang-Undang, dengan ketatnya
batas waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Lebih lanjut, kepastian hukum yang seharusnya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada, ternyata tidak dapat dimaknai kewenangannya akan berlaku secara terus menerus. Kewenangan ini dibatasi hingga Badan Peradilan Khusus Pilkada dibentuk. Namun, dalam pengaturan yang sama, Badan ini wajib dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024. Sayangnya, apabila berkaca dari negara-negara yang terlebih dahulu memiliki Badan Peradilan Khusus Pilkada, kompleksitas pembentukannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya dan koordinasi yang matang antara lembaga negara dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada dapat berjalan efektif dan efisien demi terciptanya kepastian hukum dalam perselisihan hasil Pilkada.

Dikutip dari laman resmi Superior Electoral Court, Pengadilan Pilkada Brazil yang dibentuk pada tahun 1932 mengalami berbagai dinamika penyesuaian, baik dari sisi hukum maupun dinamika politik selama hampir 13 tahun. Selain itu, Tribunal de lo Contencioso Electoral sebagai pengadilan Pilkada di Mexico juga mengalami perjalanan panjang dari tahun 1987 dan baru menemui kestabilan penyelenggaraan penyelesaian perkara Pilkada setelah 20 tahun kemudian. Studi kasus dari 2 (dua) negara ini cukup menjelaskan bagaimana kompleksitas pembentukan suatu Badan Peradilan Khusus yang berwenang menyelesaikan perselisihan Pilkada di negaranya.

Kompleksitas ini wajib dimitigasi oleh Indonesia untuk menjamin penyelenggaraan negara yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Terlebih, pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Pilkada semata, namun juga mencakup Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945. Kondisi ini akan menyebabkan Mahkamah Konstitusi akan menghadapi ratusan bahkan ribuan perkara di tahun tersebut.

Dalam konteks penyelenggaraan penyelesaian hasil Pilkada yang dapat mengakibatkan keraguan dan ketidakpuasan dari masyarakat, penulis berpendapat bahwa tindakan pencegahan yang paling efektif adalah dengan membentuk Badan Peradilan Khusus Pilkada yang memiliki kewenangan yang sama dengan Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai alternatif, lembaga negara yang sudah ada di bidang kepemiluan dapat diubah menjadi badan peradilan khusus Pilkada dengan memperhatikan keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Namun, perlu diingat bahwa pembentukan badan peradilan khusus Pilkada bukanlah suatu hal yang mudah. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman negara lain yang mengalami kesulitan dalam membentuk badan peradilan khusus Pilkada. Oleh karena itu, upaya untuk membentuk badan peradilan khusus Pilkada perlu dipersiapkan secara matang agar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di masa depan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.

Gorontalo

Personel Samapta Polres Pohuwato Berikan Pelayanan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Pasar Marisa

Published

on

GORONTALO – Personel Samapta Polres Pohuwato telah melaksanakan tugas pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang kompleks pasar Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis, (28/03/2024). Dalam operasi ini, fokus utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka dengan tertib, lancar, dan aman.

Iptu Arpaing Ami, S.H., Kasat Samapta Polres Pohuwato, menjelaskan bahwa kehadiran personel Samapta ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Mereka melakukan pengamanan di titik-titik strategis yang ramai dengan aktivitas masyarakat, terutama di sekitar lokasi penjualan takjil.

“Kegiatan ini dilakukan guna memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman, serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar pasar Marisa,” ungkap Iptu Arpaing.

Upaya pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Dengan adanya kehadiran personel Samapta, diharapkan masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah serta aktivitas sehari-hari mereka di sekitar pasar Marisa dan sekitarnya.

Continue Reading

Gorontalo

Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato Berhasil Amankan 6 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Published

on

Enam terduga pelaku saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato

POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa, (26/03/2024).

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., mengonfirmasi bahwa Kasat Reserse Narkoba Iptu Renly H Turangan, S.H., bersama anggota berhasil mengungkap dua kasus pengedar dan penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis, 21 Maret 2024, dan Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut AKBP Winarno, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada hari Kamis, 21 Maret 2024, dan Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku lelaki berinisial (YS), (A), dan (AA) di Kota Gorontalo. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis Shabu.

Lebih lanjut, Kapolres Pohuwato menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, berdasarkan informasi dari warga masyarakat, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu lelaki dengan inisial (S), (AF), dan (FB) di Kabupaten Pohuwato. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya.

Seluruh terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Barang bukti yang diduga jenis Shabu tersebut akan dibawa ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk dilakukan pengujian dan penimbangan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Continue Reading

Cek Fakta

Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya

Published

on

Screenshot Video Menunjukan Indocafe Coffeemix 3 In 1 Mengandung Obat Berbahaya

Barakati.id – Telah viral video Indocafe Coffeemix 3 In 1 saset mengandung obat berbahaya di media sosial Whatsapp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia sangat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk.

Dalam video tersebut menampilkan dua piring yang berisi serbuk berwarna hitam dan terdapat Sebagian berwarna merah.

Klaim dalam video terdapat orang mengambil kemasan yang bertuliskan Indocafe 3 In 1 Coffeemix masih utuh (baru), kemudian bubuk yang berisi disalah satu piring disalin (dibuang) untuk diisi Kembali dengan bubuk yang baru dibuka tesebut.

Narasi suara dalam video sebagai berikut :

“kopi yang baru dari Indocafe mau dibuka sekarang, ini baru ok sekarang kita buka, dibuang dulu ok, kita buka lihat masih ada obatnya lagi atau nggak yang merah-merah. Oh May God.”

Benarkah klaim video Indocafe Coffeemix mengandung obat berbahaya?

Hasil Analisa

Berdasarkan hasil Analisa barakati.id, menelusuri klaim video kopi Indocafe tersebut dilaporkan dari situs resmi yang mengarah pada akun Instagram resmi Indocafe @indocafeid yang mengunggah informasi terkait video yang beredar.

Dalam pengumumannya melalui kantor Advokat M. Kamaluddin SH & Associates sebagai kuasa hukum PT. Sari Incofood Corporation menyatakan bahwa video yang mengklaim kopi saset Indocafe mengandung obat berhaya merupakan narasi yang salah.

Sehubungan dengan video yang sedang beredar di media sosial saat ini perihal produk kami yaitu Indocafe Coffeemix yang mengandung Drugs, maka dengan ini kami membantah dengan sekeras-kerasnya hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan pemberitaan yang bohong, salah satu poin pernyataan dalam pengumuman melalui kantor Advokat.

Sumber : https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg

Dilansir dari cek fakta Liputan6.com bahwa video tersebut pernah muncul sejak November 2023 tahun lalu dan dilakukan cek fakta pada 28 November 2023 yang berisi narasi kopi Indocafe mengandung Drugs. dan telah diklarifikasi melalui akun Instagram resmi Indocafeid

Sumber : https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5466040/cek-fakta-klarifikasi-kopi-indocafe-mengandung-drugs?page=4

Kemudian juga telah dilansir dari cek fakta Tempo.co bahwa video yang beredar adalah narasi yang salah dan keliru dan pernah muncul pada bulan November 2023. Namun kini kembali beredar di Indonesia dengan tambahan narasi tujuan penyebaran kopi tersebut untuk mengurangi jumlah penduduk, pada hal klaim tersebut keliru.

Sumber : https://cekfakta.tempo.co/fakta/2667/menyesatkan-video-dengan-klaim-kopi-saset-mengandung-obat-berbahaya-untuk-kurangi-jumlah-penduduk

Hal yang serupa juga telah dilansir dan diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), bahwa video yang beredar dimedia sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia mengandung obat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk.

Faktanya klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa produk tersebut diproduksi dengan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor registrasi MD 667002017010.

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/54028/hoaks-kopi-saset-di-indonesia-mengandung-obat-berbahaya-untuk-mengurangi-jumlah-penduduk/0/laporan_isu_hoaks

Kesimpulan

Hasil Analisa barakati.id menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Indocafe Coffeemix 3 In 1 mengandung obat berbahaya untuk mengurangi jumlah penduduk adalah Keliru dan Menyesatkan.

Rujukan

https://www.instagram.com/p/C0EILKSLg9Z/

https://id.openfoodfacts.org/produk/9311931024036/coffeemix-3-in-1-indocafe

https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg

https://www.instagram.com/indocafeid/

Continue Reading

Facebook

Terpopuler