Connect with us

Ruang Literasi

PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA

Published

on

Foto : Shaqti Qhalbudien Yusuf

Oleh: Shaqti Qhalbudien Yusuf (Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Politik – Universitas Paramadina, Jakarta)

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Indonesia

Ketika kita berbicara tentang perselisihan dalam pemilihan umum di Indonesia, tidak bisa lepas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemilihan umum, atau yang biasa disebut Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, merupakan proses untuk memilih para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Norma ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa perselisihan hasil Pemilu hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menjamin keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia. Perselisihan hasil Pemilu harus diselesaikan dengan cara yang transparan, adil, dan akuntabel. Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.

Apabila membandingkan konsepsi perumusan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman UUD 1945, kewenangan Mahkamah Agung dirumuskan secara non-limitatif, karena sebagian kewenangannya masih dapat ditentukan lebih lanjut dengan Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, untuk menambah, melengkapi dan mereformulasikan ketentuan kewenangan Mahkamah Agung, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berbeda halnya dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan secara tegas dan limitatif, sehingga pembentuk Undang-Undang tidak berwenang menambah, dan secara a contrario juga tidak berwenang mengurangi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang yang dibentuk. Oleh karena itu, apa pun yang menjadi dasar pijakan penentuan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan berwenang atau tidaknya terhadap suatu pengujian perkara, haruslah didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan bukan pada Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tunggal penafsir konstitusi di Indonesia. Namun, seiring berjalannya praktek ketatanegaraan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangannya melalui putusan nomor 72-73/PUU-II/2004. Putusan ini memperkuat konstitusionalitas bahwa pembentuk undang-undang dapat memastikan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) merupakan perluasan dari pengertian Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Meskipun Pilkada dan Pemilu dipisahkan secara tegas dalam undang-undang, namun penyelenggaraan Pilkada selalu berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XI/2013 juga menegaskan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil Pilkada. Putusan tersebut memastikan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan Pilkada akan terus berlaku selama belum ada undang-undang yang mengaturnya, demi menjaga integritas Pemilu dan Pilkada serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia

Badan Peradilan Khusus Pilkada

Pasca diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 2016

Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberwenangannya dalam memutus perselisihan tentang hasil Pilkada, kemudian diakomodir dalam beberapa Undang-Undang terkait, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”; dan/atau
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kewenangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Namun, posisi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara limitiatif diberikan oleh UUD 1945 dinilai mencederai konstitusi itu sendiri. Perbedaan perumusan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Agung yang jelas mengakomodir bahwa Mahkamah Agung “…mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang”, tidak bisa dimaknai sama keberlakuannya terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas dibatasi oleh UUD 1945.

Prof. Enny Nurbaningsih sebagai salah satu pakar ketatanegaraan Indonesia juga menyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, bahwa kewenangan dalam memutus perselisihan tentang hasil Pilkada yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, berpotensi menyebabkan Mahkamah Konstitusi kebanjiran perkara penyelesaian hasil Pilkada. Kondisi ini menyebabkan Mahkamah Konstitusi terpaksa berbagi fokus antara wewenang yang diberikan oleh UUD 1945, terutama pengujian Undang-Undang, dengan ketatnya
batas waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Lebih lanjut, kepastian hukum yang seharusnya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada, ternyata tidak dapat dimaknai kewenangannya akan berlaku secara terus menerus. Kewenangan ini dibatasi hingga Badan Peradilan Khusus Pilkada dibentuk. Namun, dalam pengaturan yang sama, Badan ini wajib dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024. Sayangnya, apabila berkaca dari negara-negara yang terlebih dahulu memiliki Badan Peradilan Khusus Pilkada, kompleksitas pembentukannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya dan koordinasi yang matang antara lembaga negara dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada dapat berjalan efektif dan efisien demi terciptanya kepastian hukum dalam perselisihan hasil Pilkada.

Dikutip dari laman resmi Superior Electoral Court, Pengadilan Pilkada Brazil yang dibentuk pada tahun 1932 mengalami berbagai dinamika penyesuaian, baik dari sisi hukum maupun dinamika politik selama hampir 13 tahun. Selain itu, Tribunal de lo Contencioso Electoral sebagai pengadilan Pilkada di Mexico juga mengalami perjalanan panjang dari tahun 1987 dan baru menemui kestabilan penyelenggaraan penyelesaian perkara Pilkada setelah 20 tahun kemudian. Studi kasus dari 2 (dua) negara ini cukup menjelaskan bagaimana kompleksitas pembentukan suatu Badan Peradilan Khusus yang berwenang menyelesaikan perselisihan Pilkada di negaranya.

Kompleksitas ini wajib dimitigasi oleh Indonesia untuk menjamin penyelenggaraan negara yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Terlebih, pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Pilkada semata, namun juga mencakup Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945. Kondisi ini akan menyebabkan Mahkamah Konstitusi akan menghadapi ratusan bahkan ribuan perkara di tahun tersebut.

Dalam konteks penyelenggaraan penyelesaian hasil Pilkada yang dapat mengakibatkan keraguan dan ketidakpuasan dari masyarakat, penulis berpendapat bahwa tindakan pencegahan yang paling efektif adalah dengan membentuk Badan Peradilan Khusus Pilkada yang memiliki kewenangan yang sama dengan Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai alternatif, lembaga negara yang sudah ada di bidang kepemiluan dapat diubah menjadi badan peradilan khusus Pilkada dengan memperhatikan keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Namun, perlu diingat bahwa pembentukan badan peradilan khusus Pilkada bukanlah suatu hal yang mudah. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman negara lain yang mengalami kesulitan dalam membentuk badan peradilan khusus Pilkada. Oleh karena itu, upaya untuk membentuk badan peradilan khusus Pilkada perlu dipersiapkan secara matang agar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di masa depan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.

Ruang Literasi

Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan

Published

on

Penulis : Dr. Zefrin, M.Pd

Pembangunan sebuah daerah kerap kali terjebak pada megahnya infrastruktur fisik semata, hingga mengabaikan aspek paling mendasar dari suatu peradaban yakni identitas kebudayaan. Di tengah gempuran modernisasi yang masif, Pemerintah Kota Gorontalo justru menunjukkan arah kebijakan yang kontras dan menyejukkan. Melalui sinergi pendidikan, penanaman nilai moral, serta penguatan ingatan sejarah, pemerintah kota membuktikan komitmennya untuk tumbuh maju tanpa pernah mencabut akar tradisi tanah kelahirannya.

Langkah strategis ini diawali dari ruang-ruang kelas lewat program inovatif bertajuk “Satu Sekolah Satu Budaya”. Dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, program ini mendorong seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMP untuk mengimplementasikan tradisi dan seni lokal secara berkelanjutan (RRI.co.id, 2026). Setiap sekolah diajak mengadopsi serta menampilkan kebudayaan khas Gorontalo secara konsisten. Kebijakan ini mengubah fungsi sekolah bukan lagi sekadar tempat menimba ilmu akademis, melainkan ruang panggung hidup bagi lahirnya generasi muda yang cerdas sekaligus berakar kuat pada kearifan lokal.

Tidak berhenti pada sektor pendidikan formal, perhatian pemerintah kota juga merambah pada pembinaan moral dan spiritual remaja melalui tradisi Momeati. Pemerintah Kota Gorontalo secara aktif menggelar pembinaan dan pembeatan massal tradisi adat ini bagi para peserta didik dan remaja putri (YouTube Mimoza TV, 2025). Pelaksanaan ritus sakral yang memadukan nilai adat dan ajaran spiritual ini menjadi benteng pembentukan karakter menuju kedewasaan. Langkah kebijakan ini sejalan dengan temuan ilmiah Hinta dan Lamusu (2018), yang menegaskan bahwa prosesi adat Momeati mengandung makna simbolis dan nilai edukasi moral yang efektif membentuk karakter serta kesucian spiritual remaja putri Gorontalo di tengah dinamika zaman.

Puncak dari komitmen penataan identitas daerah ini diwujudkan melalui penguatan memori kolektif masyarakat. Pemerintah Kota Gorontalo mengoptimalkan alokasi dana apresiasi daerah untuk memperkuat pembangunan Museum 23 Januari guna mengabadikan sejarah perjuangan lokal (hargo.co.id, 2026). Museum yang didedikasikan untuk memperingati Hari Patriotik 23 Januari 1942 ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sarana edukasi publik yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Seperti yang ditekankan oleh Ismail (2020) dalam kajiannya, penguatan museum bersejarah lokal sangat efektif sebagai sarana edukasi dan pembentukan rasa nasionalisme generasi muda melalui artikulasi peristiwa sejarah daerah.

Keberhasilan Kota Gorontalo dalam merajut program pendidikan, pembinaan adat, dan pelestarian sejarah menjadi bukti sahih bahwa modernisasi tidak harus mengorbankan akar tradisi. Pemerintah Kota Gorontalo telah membuktikan keberaniannya untuk tidak sekadar menjadi penonton di tengah derasnya arus globalisasi, melainkan bertindak sebagai benteng utama yang aktif menjaga jiwa daerahnya. Langkah ini menegaskan sebuah pesan kuat kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingginya gedung yang dibangun, tetapi juga dari seberapa kokoh masyarakatnya menggenggam nilai-nilai luhur para leluhur.

Komitmen utuh ini adalah investasi jangka panjang yang meletakkan kebudayaan sebagai kompas pembangunan masa depan. Dengan memastikan generasi muda Gorontalo tumbuh cerdas, berkarakter mulia, dan bangga akan identitasnya, pemerintah kota sedang menyiapkan fondasi peradaban yang berdaya saing tinggi sekaligus berkepribadian tangguh. Gorontalo pun melangkah mantap menyongsong era baru sebuah kota modern yang senantiasa hidup, bernapas, dan bertumbuh dalam kehangatan budaya serta tradisinya sendiri.

Visi besar ini makin mempertegas posisi Gorontalo yang berambisi melaju kencang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di kawasan timur, tanpa sedikit pun melepaskan baju adatnya. Transformasi perkotaan yang diusung bukan sekadar mengejar angka kemajuan teknokratis, melainkan menciptakan ruang hidup modern yang berjiwa. Di kota ini, teknologi, digitalisasi, dan infrastruktur modern akan berdiri berdampingan secara harmonis dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Kota Gorontalo sedang membuktikan sebuah formulasi ideal kota masa depan maju dalam peradaban, namun tetap berakar kuat pada tradisi. Melalui kepemimpinan yang peduli dan kebijakan kebudayaan yang terarah, Gorontalo dipastikan tumbuh menjadi daerah yang tidak hanya berdaya saing tinggi di tingkat nasional, tetapi juga menjadi benteng kebudayaan yang disegani. Inilah legacy berharga yang sedang diukir Pemerintah Kota Gorontalo menjadikan tanah Serambi Madinah ini sebagai kota modern yang bangga akan jati diri dan kearifan lokalnya.

Continue Reading

Daerah

Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat

Published

on

GORONTALO UTARA — Usai merampungkan agenda Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) beberapa hari lalu, Laskar Gerindra Gorontalo Utara (Gorut) langsung diterjunkan ke lapangan untuk melayani masyarakat. Melalui instruksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Gorontalo Utara, para kader menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa yang tengah dilanda kekeringan ekstrem di Kecamatan Kwandang.

Aksi sosial ini menyasar wilayah yang terdampak krisis pasokan air bersih, dimulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas. Penyaluran bantuan air bersih ini dipastikan akan terus berlanjut secara bertahap ke desa-desa lain yang membutuhkan di seluruh wilayah Kecamatan Kwandang.

Koordinator Laskar Gerindra Gorontalo Utara, Febriyan Mohu, menegaskan bahwa aksi tanggap darurat ini merupakan bentuk pengabdian nyata para kader pasca-pelatihan.

“Laskar Gerindra tidak hanya dididik untuk memiliki kedisiplinan internal, tetapi juga diajarkan untuk peka dan hadir di tengah kesulitan rakyat. Begitu selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan, kami langsung bergerak ke lapangan menyalurkan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air. Langkah awal kami mulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas, dan akan terus berlanjut ke desa-desa lain se-Kecamatan Kwandang yang membutuhkan,” tegas Febriyan Mohu.

Krisis air bersih yang melanda wilayah Gorontalo Utara tidak terlepas dari fenomena iklim El Niño Godzilla—sebuah fenomena pemanasan suhu permukaan laut tingkat kuat yang memicu musim kemarau ekstrem. Dampak fenomena ini menyebabkan penipisan cadangan air tanah, mengeringnya sumber-sumber air bersih warga, serta lumpuhnya pasokan air bersih di berbagai kawasan pemukiman.

Di tengah kondisi darurat pasokan air akibat fenomena cuaca ekstrem tersebut, Laskar Gerindra Gorut berkomitmen untuk terus siaga memfasilitasi kebutuhan mendasar masyarakat hingga pasokan air warga kembali normal.

Continue Reading

Ruang Literasi

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus

Published

on

GORONTALO, 1 Juli 2026 — Kabar membanggakan datang dari dunia digital daerah. Hari ini, sebuah aplikasi kasir dan manajemen kafe-restoran bernama Manjonongki resmi diluncurkan dan mulai dipasarkan ke publik. Yang membuatnya istimewa: aplikasi ini adalah karya asli anak daerah Gorontalo, digagas oleh seorang dosen, dan lahir dari sebuah proses penelitian akademis.

Di balik Manjonongki ada nama Fandli Supandi, M.Kom, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Sultan Amai Gorontalo yang sekaligus bertindak sebagai founder. Baginya, Manjonongki bukan sekadar produk teknologi, melainkan jawaban atas persoalan nyata yang selama ini ia amati di lapangan.

Berawal dari Keresahan yang Nyata, Bukan Sekadar Tren

Berbeda dari kebanyakan aplikasi yang dibuat mengejar tren, Manjonongki berangkat dari masalah lapangan yang konkret. Bagi banyak pemilik warung kopi, kafe, dan rumah makan di Gorontalo, ceritanya nyaris seragam: pesanan dicatat di kertas, uang kas kerap selisih, stok bahan habis tanpa disadari, dan laporan keuangan hanya “kira-kira”.

“Persoalan pelaku UMKM kuliner kita bukan soal kurang semangat, tapi soal alat bantu yang belum berpihak pada mereka,” ujar Fandli Supandi. “Riset ini kami dasari dari keresahan itu — bagaimana teknologi bisa hadir sederhana, terjangkau, dan benar-benar menjawab kebutuhan usaha di daerah.”

Bekerja Diam-diam di Balik Layar, Menyajikan Angka yang Sudah Matang

Kekuatan sesungguhnya Manjonongki justru tak selalu terlihat — ia bekerja diam-diam di balik layar. Setiap kali kasir mencatat pesanan, dapur menyiapkan menu, atau pelanggan membayar, sistem langsung mengolah semuanya menjadi data yang rapi. Pesanan mengalir real-time ke layar dapur dan bar lewat Kitchen Display System, stok bahan terpotong otomatis begitu penjualan terjadi, dan setiap transaksi tercatat tanpa perlu dicatat dua kali.

Yang membuat pemilik usaha bernapas lega adalah bagian analisisnya. Owner tak lagi perlu duduk berjam-jam dengan kalkulator dan buku tebal di penghujung hari. Manjonongki menghitungkan semuanya secara otomatis: omzet, laba bersih, pajak, hingga total pengeluaran tersaji lengkap dan langsung terbaca. Aplikasi bahkan mampu memilah penjualan per metode bayar, menampilkan menu terlaris, memantau modal dan selisih kas di setiap sesi kasir, sampai menghitung gaji dan potongan absensi karyawan hingga ke slip gaji digital — semuanya tanpa satu pun rumus yang harus diketik sendiri.

Dengan kata lain, pemilik cukup membuka satu aplikasi dari ponselnya, dan seluruh cerita bisnisnya — dari pesanan pertama pagi hari sampai laba akhir bulan — sudah tersaji dalam angka yang matang, detail, dan siap dijadikan dasar keputusan. Teknologi yang rumit dikerjakan mesin; pemilik usaha tinggal fokus pada hal yang benar-benar penting: melayani pelanggan dan membesarkan usahanya.

Ketika Kampus Turun ke Pasar

Sebagai dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fandli memadukan dua dunia yang kerap dianggap berjauhan: ketajaman analisis akademis dan kebutuhan praktis pelaku usaha. Manjonongki pun menjadi contoh nyata hilirisasi riset — penelitian yang tidak berhenti di jurnal atau lemari perpustakaan, tetapi menjelma menjadi produk yang dipakai masyarakat.

Semangat ini sejalan dengan arah perguruan tinggi masa kini: menjadikan kampus bukan menara gading, melainkan mitra nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah — khususnya sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Gorontalo.

Kebanggaan Anak Daerah yang Kini Menyapa Publik

Di saat banyak talenta digital memilih hijrah ke kota besar, kehadiran Manjonongki menjadi bukti bahwa inovasi kelas nasional bisa lahir dan berakar di Gorontalo. Dengan peluncuran resminya hari ini, aplikasi ini kini terbuka bagi publik luas — termasuk dapat diakses melalui aplikasi Android.

“Kami ingin menunjukkan bahwa anak Gorontalo mampu membangun produk teknologi yang tidak kalah dengan buatan luar,” tegas Fandli. “Dan yang terpenting, produk ini kembali untuk memberdayakan pelaku usaha di kampung halaman sendiri.”

Harapannya sederhana namun berdampak besar: semakin banyak kafe, warung kopi, dan restoran di Gorontalo — dan kelak di seluruh Indonesia — yang naik kelas berkat pengelolaan yang lebih rapi, cerdas, dan modern.

Dari sebuah keresahan kecil di meja kasir, tumbuh sebuah karya yang membawa nama daerah dan almamater. Manjonongki membuktikan satu hal: solusi terbaik kadang tidak datang dari jauh, melainkan lahir dari orang yang paling memahami masalahnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler