Ruang Literasi
PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA
Published
3 years agoon
Oleh: Shaqti Qhalbudien Yusuf (Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Politik – Universitas Paramadina, Jakarta)
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Indonesia
Ketika kita berbicara tentang perselisihan dalam pemilihan umum di Indonesia, tidak bisa lepas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemilihan umum, atau yang biasa disebut Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, merupakan proses untuk memilih para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Norma ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa perselisihan hasil Pemilu hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menjamin keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia. Perselisihan hasil Pemilu harus diselesaikan dengan cara yang transparan, adil, dan akuntabel. Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.
Apabila membandingkan konsepsi perumusan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman UUD 1945, kewenangan Mahkamah Agung dirumuskan secara non-limitatif, karena sebagian kewenangannya masih dapat ditentukan lebih lanjut dengan Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, untuk menambah, melengkapi dan mereformulasikan ketentuan kewenangan Mahkamah Agung, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Berbeda halnya dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan secara tegas dan limitatif, sehingga pembentuk Undang-Undang tidak berwenang menambah, dan secara a contrario juga tidak berwenang mengurangi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang yang dibentuk. Oleh karena itu, apa pun yang menjadi dasar pijakan penentuan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan berwenang atau tidaknya terhadap suatu pengujian perkara, haruslah didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan bukan pada Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tunggal penafsir konstitusi di Indonesia. Namun, seiring berjalannya praktek ketatanegaraan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangannya melalui putusan nomor 72-73/PUU-II/2004. Putusan ini memperkuat konstitusionalitas bahwa pembentuk undang-undang dapat memastikan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) merupakan perluasan dari pengertian Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Meskipun Pilkada dan Pemilu dipisahkan secara tegas dalam undang-undang, namun penyelenggaraan Pilkada selalu berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XI/2013 juga menegaskan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil Pilkada. Putusan tersebut memastikan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan Pilkada akan terus berlaku selama belum ada undang-undang yang mengaturnya, demi menjaga integritas Pemilu dan Pilkada serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia
Badan Peradilan Khusus Pilkada
Pasca diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 2016
Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberwenangannya dalam memutus perselisihan tentang hasil Pilkada, kemudian diakomodir dalam beberapa Undang-Undang terkait, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”; dan/atau
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kewenangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Namun, posisi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara limitiatif diberikan oleh UUD 1945 dinilai mencederai konstitusi itu sendiri. Perbedaan perumusan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Agung yang jelas mengakomodir bahwa Mahkamah Agung “…mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang”, tidak bisa dimaknai sama keberlakuannya terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas dibatasi oleh UUD 1945.
Prof.
Enny Nurbaningsih sebagai salah satu pakar ketatanegaraan Indonesia juga
menyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, bahwa
kewenangan dalam memutus
perselisihan tentang hasil Pilkada yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, berpotensi menyebabkan Mahkamah Konstitusi kebanjiran perkara
penyelesaian hasil Pilkada. Kondisi ini menyebabkan Mahkamah Konstitusi
terpaksa berbagi fokus antara wewenang yang diberikan oleh UUD 1945, terutama
pengujian Undang-Undang, dengan ketatnya
batas waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam Pasal 78 huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Lebih lanjut, kepastian hukum yang seharusnya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada, ternyata tidak dapat dimaknai kewenangannya akan berlaku secara terus menerus. Kewenangan ini dibatasi hingga Badan Peradilan Khusus Pilkada dibentuk. Namun, dalam pengaturan yang sama, Badan ini wajib dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024. Sayangnya, apabila berkaca dari negara-negara yang terlebih dahulu memiliki Badan Peradilan Khusus Pilkada, kompleksitas pembentukannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya dan koordinasi yang matang antara lembaga negara dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada dapat berjalan efektif dan efisien demi terciptanya kepastian hukum dalam perselisihan hasil Pilkada.
Dikutip dari laman resmi Superior Electoral Court, Pengadilan Pilkada Brazil yang dibentuk pada tahun 1932 mengalami berbagai dinamika penyesuaian, baik dari sisi hukum maupun dinamika politik selama hampir 13 tahun. Selain itu, Tribunal de lo Contencioso Electoral sebagai pengadilan Pilkada di Mexico juga mengalami perjalanan panjang dari tahun 1987 dan baru menemui kestabilan penyelenggaraan penyelesaian perkara Pilkada setelah 20 tahun kemudian. Studi kasus dari 2 (dua) negara ini cukup menjelaskan bagaimana kompleksitas pembentukan suatu Badan Peradilan Khusus yang berwenang menyelesaikan perselisihan Pilkada di negaranya.
Kompleksitas ini wajib dimitigasi oleh Indonesia untuk menjamin penyelenggaraan negara yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Terlebih, pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Pilkada semata, namun juga mencakup Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945. Kondisi ini akan menyebabkan Mahkamah Konstitusi akan menghadapi ratusan bahkan ribuan perkara di tahun tersebut.
Dalam konteks penyelenggaraan penyelesaian hasil Pilkada yang dapat mengakibatkan keraguan dan ketidakpuasan dari masyarakat, penulis berpendapat bahwa tindakan pencegahan yang paling efektif adalah dengan membentuk Badan Peradilan Khusus Pilkada yang memiliki kewenangan yang sama dengan Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai alternatif, lembaga negara yang sudah ada di bidang kepemiluan dapat diubah menjadi badan peradilan khusus Pilkada dengan memperhatikan keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Namun, perlu diingat bahwa pembentukan badan peradilan khusus Pilkada bukanlah suatu hal yang mudah. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman negara lain yang mengalami kesulitan dalam membentuk badan peradilan khusus Pilkada. Oleh karena itu, upaya untuk membentuk badan peradilan khusus Pilkada perlu dipersiapkan secara matang agar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di masa depan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.
You may like
-
Alasan Kuat Mengapa Banyak Eks Tokoh Partai Pindah Haluan ke PSI. Terbanyak Dari NASDEM
-
Hamim Pou Bernafas Lega, Tipikor Gorontalo Putuskan Bebas dari Dakwaan Korupsi
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024
-
Hanya Kaka RG yang Bisa Gebuk Elnino
-
Pemda Bonebol dan DPRD Bersatu Sukseskan Pilkada, Anggaran Sharing Sebesar Rp. 30 M Disiapkan
-
Sekda Gorontalo Imbau ASN Jaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024
Ruang Literasi
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
Published
1 week agoon
01/07/2026
GORONTALO, 1 Juli 2026 — Kabar membanggakan datang dari dunia digital daerah. Hari ini, sebuah aplikasi kasir dan manajemen kafe-restoran bernama Manjonongki resmi diluncurkan dan mulai dipasarkan ke publik. Yang membuatnya istimewa: aplikasi ini adalah karya asli anak daerah Gorontalo, digagas oleh seorang dosen, dan lahir dari sebuah proses penelitian akademis.
Di balik Manjonongki ada nama Fandli Supandi, M.Kom, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Sultan Amai Gorontalo yang sekaligus bertindak sebagai founder. Baginya, Manjonongki bukan sekadar produk teknologi, melainkan jawaban atas persoalan nyata yang selama ini ia amati di lapangan.
Berawal dari Keresahan yang Nyata, Bukan Sekadar Tren
Berbeda dari kebanyakan aplikasi yang dibuat mengejar tren, Manjonongki berangkat dari masalah lapangan yang konkret. Bagi banyak pemilik warung kopi, kafe, dan rumah makan di Gorontalo, ceritanya nyaris seragam: pesanan dicatat di kertas, uang kas kerap selisih, stok bahan habis tanpa disadari, dan laporan keuangan hanya “kira-kira”.
“Persoalan pelaku UMKM kuliner kita bukan soal kurang semangat, tapi soal alat bantu yang belum berpihak pada mereka,” ujar Fandli Supandi. “Riset ini kami dasari dari keresahan itu — bagaimana teknologi bisa hadir sederhana, terjangkau, dan benar-benar menjawab kebutuhan usaha di daerah.”
Bekerja Diam-diam di Balik Layar, Menyajikan Angka yang Sudah Matang
Kekuatan sesungguhnya Manjonongki justru tak selalu terlihat — ia bekerja diam-diam di balik layar. Setiap kali kasir mencatat pesanan, dapur menyiapkan menu, atau pelanggan membayar, sistem langsung mengolah semuanya menjadi data yang rapi. Pesanan mengalir real-time ke layar dapur dan bar lewat Kitchen Display System, stok bahan terpotong otomatis begitu penjualan terjadi, dan setiap transaksi tercatat tanpa perlu dicatat dua kali.
Yang membuat pemilik usaha bernapas lega adalah bagian analisisnya. Owner tak lagi perlu duduk berjam-jam dengan kalkulator dan buku tebal di penghujung hari. Manjonongki menghitungkan semuanya secara otomatis: omzet, laba bersih, pajak, hingga total pengeluaran tersaji lengkap dan langsung terbaca. Aplikasi bahkan mampu memilah penjualan per metode bayar, menampilkan menu terlaris, memantau modal dan selisih kas di setiap sesi kasir, sampai menghitung gaji dan potongan absensi karyawan hingga ke slip gaji digital — semuanya tanpa satu pun rumus yang harus diketik sendiri.
Dengan kata lain, pemilik cukup membuka satu aplikasi dari ponselnya, dan seluruh cerita bisnisnya — dari pesanan pertama pagi hari sampai laba akhir bulan — sudah tersaji dalam angka yang matang, detail, dan siap dijadikan dasar keputusan. Teknologi yang rumit dikerjakan mesin; pemilik usaha tinggal fokus pada hal yang benar-benar penting: melayani pelanggan dan membesarkan usahanya.
Ketika Kampus Turun ke Pasar
Sebagai dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fandli memadukan dua dunia yang kerap dianggap berjauhan: ketajaman analisis akademis dan kebutuhan praktis pelaku usaha. Manjonongki pun menjadi contoh nyata hilirisasi riset — penelitian yang tidak berhenti di jurnal atau lemari perpustakaan, tetapi menjelma menjadi produk yang dipakai masyarakat.
Semangat ini sejalan dengan arah perguruan tinggi masa kini: menjadikan kampus bukan menara gading, melainkan mitra nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah — khususnya sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Gorontalo.
Kebanggaan Anak Daerah yang Kini Menyapa Publik
Di saat banyak talenta digital memilih hijrah ke kota besar, kehadiran Manjonongki menjadi bukti bahwa inovasi kelas nasional bisa lahir dan berakar di Gorontalo. Dengan peluncuran resminya hari ini, aplikasi ini kini terbuka bagi publik luas — termasuk dapat diakses melalui aplikasi Android.
“Kami ingin menunjukkan bahwa anak Gorontalo mampu membangun produk teknologi yang tidak kalah dengan buatan luar,” tegas Fandli. “Dan yang terpenting, produk ini kembali untuk memberdayakan pelaku usaha di kampung halaman sendiri.”
Harapannya sederhana namun berdampak besar: semakin banyak kafe, warung kopi, dan restoran di Gorontalo — dan kelak di seluruh Indonesia — yang naik kelas berkat pengelolaan yang lebih rapi, cerdas, dan modern.
Dari sebuah keresahan kecil di meja kasir, tumbuh sebuah karya yang membawa nama daerah dan almamater. Manjonongki membuktikan satu hal: solusi terbaik kadang tidak datang dari jauh, melainkan lahir dari orang yang paling memahami masalahnya.
News
Menggugah Kembali Naluri Belajar yang Meredup: Reformasi Pedagogi di Era Distraksi Digital
Published
1 month agoon
06/06/2026
Oleh: [Merrisa Monoarfa_TSMP]
Dosen dan Peneliti Bidang Pendidikan
Teknologi Pendidikan UNM
Dunia pendidikan saat ini sedang berhadapan dengan sebuah realitas yang mencemaskan: fenomena terdistraknya motivasi peserta didik di dalam ruang kelas. Para pendidik di berbagai jenjang sedang berhadapan dengan betapa cepatnya peserta didik merasa bosan dan kehilangan fokus saat proses pembelajaran berlangsung. Tantangan ini bersumber dari kontradiksi metodologis. Di satu sisi, metode instruksional di ruang kelas sebagian besar masih bersifat konvensional dan searah. Di sisi lain, ketika keluar dari ruang kelas, pikiran peserta didik terus dibombardir oleh stimulasi instan dari algoritma media sosial dan teknologi digital yang adiktif.
Pendidikan sejatinya adalah fondasi kemajuan bangsa. Ketika gairah belajar berada di titik kemunduran, maka masa depan generasi emas terancam rapuh. Menghadapi situasi ini, para pendidik tidak bisa lagi bertahan pada zona nyaman metode ceramah satu arah yang monoton. Diperlukan sebuah langkah progresif untuk mereformasi gaya mengajar dan menyelaraskannya dengan karakteristik psikologis generasi digital asli (digital natives).
Pergeseran Paradigma: Dari Teoretis-Kognitif Menuju Emosional-Afektif
Mayoritas literatur dan riset pendidikan terdahulu cenderung terjebak pada reduksionisme akademik, yakni hanya berfokus mengukur keberhasilan belajar dari capaian angka kognitif seperti nilai ujian. dimensi afektif peserta didik kadang terabaikan, seperti motivasi intrinsik dan keterikatan emosional (emotional engagement) mereka selama proses belajar.
Melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR) terhadap berbagai studi eksperimental terbaru, ditemukan korelasi linier yang kuat antara pembaruan model mengajar dengan meningkatnya motivasi peserta didik. Salah satu strategi paling efektif untuk menjawab fenomena dan tantangan ini adalah menerapkan pembelajaran agar berpusat pada peserta didik (student-centered learning) melalui integrasi media interaktif dan model Problem-Based Learning (PBL).
Menjinakkan Distraksi dengan Gamifikasi dan Augmented Reality
Beberapa data empiris menunjukkan bahwa pemanfaatan media digital interaktif, animasi, hingga teknologi Augmented Reality (AR) mampu menurunkan beban kognitif (cognitive load) peserta didik dalam mencerna materi pelajaran yang kompleks dan abstrak. Menjelaskan struktur anatomi biologi atau rumus matematika yang rumit akan jauh lebih mudah dipahami secara visual melalui grafis 3D interaktif ketimbang sekadar narasi verbal.
Menerapkan elemen permainan atau gamifikasi ke dalam aplikasi pembelajaran yang diterapkan pendidik terbukti mampu menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat. Adanya sistem real-time feedback (umpan balik langsung) dalam platform permainan digital tidak hanya memicu motivasi yang meningkatkan kesenangan belajar, tetapi juga membangun kepercayaan diri peserta didik. Mereka tidak lagi memiliki ketakutan psikologis untuk melakukan kesalahan (fear of making mistakes) karena proses belajar diteraokan dalam bentuk tantangan yang menyenangkan.
Menghidupkan Nalar Kritis Melalui PBL dan Media
Transformasi tidak hanya terjadi di ranah digital. Di ruang kelas konvensional, penerapan model Problem-Based Learning (PBL) terbukti mampu mengubah peran peserta didik dari sekadar pembelajar yang pasif menjadi agen pemecah masalah yang aktif dan kritis. Melalui PBL, peserta didik dihadapkan pada realitas masalah kontekstual sehari-hari, yang memaksa mereka berkolaborasi dalam tim, berdiskusi, dan merumuskan solusi mandiri.
Bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar, stimulasi digital perlu diimbangi dengan pendekatan emosi yang mendalam. Pemanfaatan alat media—seperti kotak pintar, papan jari, kalkulator bilangan, hingga poster bergambar—memegang peranan krusial. Karakteristik psikologi perkembangan anak usia dini menuntut proses belajar yang bersifat konkret. Ketika mereka dapat menyentuh, memanipulasi, dan menyusun alat peraga tersebut, ketegangan akademis di dalam kelas mencair menjadi pengalaman bermain yang bermakna (meaningful play).
Secara komparatif, efektivitas berbagai media dan strategi kontemporer ini dapat dipetakan sebagai berikut:
| Strategi & Media Pembelajaran | Bentuk Stimulasi Antusiasme | Tingkat Efektivitas & Dampak |
| Media Digital Interaktif | Kuis tantangan, komunikasi dua arah, umpan balik instan | Sangat Tinggi (Paling mendominasi motivasi belajar) |
| Animasi & Augmented Reality (AR) | Visualisasi 3D objek abstrak, grafis hidup, audio imersif | Tinggi (Sangat efektif mengunci fokus durasi lama) |
| Problem Based Learning (PBL) | Kerja sama tim, resolusi konflik masalah riil/nyata | Sangat Tinggi (Membentuk nalar kritis dan analitis) |
| Alat Peraga Fisik (Taktil) | Manipulasi objek langsung, keindahan visual | Signifikan (Efektif memperkuat memori motorik anak) |
Tantangan Struktural dan Pmbelajaran Masa Depan
Integrasi teknologi dan model ajar modern saat ini menjanjikan akselerasi kualitas pendidikan, namun implementasinya di lapangan masih membentur tembok realitas. Hambatan utama yang sering dihadapi para pendidik di Indonesia adalah kesenjangan media digital, keterbatasan akses internet di daerah terpencil, serta tingginya beban kerja guru untuk mendesain media ajar kreatif yang menyita waktu istirahat mereka.
Oleh karena itu, transformasi ini memerlukan komitmen bersama, bukan sekadar beban moral pendidik semata. Target pendidikan ke depan harus diarahkan pada konsep blended learning (pembelajaran bauran) yang mengombinasikan keunggulan teknologi digital dengan kearifan lokal (local wisdom) serta media yang murah dan mudah diakses.
Bagi akademisi dan peneliti pendidikan nantinya, tantangan besar menanti untuk menguji efektivitas metode ini melalui penelitian eksperimen murni (true-experimental) berskala nasional untuk memotret kesenjangan antara sekolah perkotaan dan perdesaan. Berbagai riset juga mendesak untuk dilakukan guna memastikan apakah peningkatan motivasi belajar ini bersifat permanen atau sekadar efek kebaruan sesaat (novelty effect).
Pada akhirnya, mengubah gaya mengajar bukan lagi sekadar pilihan inovasi, melainkan sebuah keharusan yang konsisten. Menempatkan peserta didik sebagai subjek utama pembelajaran adalah kunci utama untuk mengembalikan perhatian peserta didik, menciptakan suasana kelas, dan memotivasi semangat belajar demi mencetak generasi masa depan yang kompetitif.
Ruang Literasi
Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Wartawan Perempuan
Published
2 months agoon
04/05/2026
Penulis : Jurnalis Perempuan S.Amu
Hari Kebebasan Pers menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran jurnalis dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan hak publik atas informasi. Namun di balik semangat itu, ada satu kelompok yang kerap menghadapi tantangan berlapis: wartawan perempuan.
Di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang, perempuan tidak lagi sekadar pelengkap di ruang redaksi. Mereka hadir sebagai reporter lapangan, editor, hingga pemimpin media. Meski demikian, perjalanan mereka tidak selalu mudah.
Selain menghadapi tekanan profesional seperti tuntutan kecepatan dan akurasi berita, wartawan perempuan juga kerap berhadapan dengan risiko kekerasan berbasis gender, diskriminasi, hingga stereotip yang masih melekat.
Hari Kebebasan Pers menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus inklusif dan menjamin keamanan bagi semua jurnalis, tanpa terkecuali perempuan.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan perempuan seringkali berada di garis depan meliput isu-isu sensitif seperti konflik sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga praktik korupsi. Keberanian mereka tidak hanya memperkaya perspektif pemberitaan, tetapi juga membuka ruang empati yang lebih luas bagi masyarakat.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan perempuan masih perlu diperkuat. Kasus pelecehan saat peliputan, intimidasi di ruang digital, hingga minimnya kebijakan redaksi yang sensitif gender menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Oleh karena itu, peringatan Hari Kebebasan Pers harus menjadi momentum untuk mendorong media, pemerintah, dan masyarakat sipil agar menciptakan ekosistem jurnalistik yang aman dan setara.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kapasitas dan kepemimpinan perempuan di dunia pers. Representasi perempuan dalam posisi strategis akan mendorong kebijakan yang lebih adil dan memperhatikan perspektif gender dalam pemberitaan.
Di era digital saat ini, suara wartawan perempuan semakin kuat dan luas jangkauannya. Melalui berbagai platform, mereka tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memperjuangkan keadilan dan kesetaraan. Hari Kebebasan Pers bukan sekadar perayaan, melainkan panggilan untuk memastikan bahwa setiap jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman, bebas, dan bermartabat.
Karena pada akhirnya, kebebasan pers yang sejati adalah ketika semua suara termasuk suara perempuan dapat didengar tanpa rasa takut. Selamat Hari Kebebasan Pers.
Terjaring Razia Awal Pekan: Empat Oknum ASN Kota Gorontalo Diamankan Saat Asyik Belanja
Turun Lapangan Hingga Larut Malam: Wali Kota Adhan Dambea Semprot Lurah yang Abai Kondisi Warga
Rampungkan S3 Ilmu Hukum di Unsrat: Dr Dolot Alhasni Bakung Resmi Perkuat SDM Akademik FH UNG
Siap Jadi Sentra Perikanan Nasional: Bupati Saipul Mbuinga Perjuangkan Program Pusat untuk Pohuwato
Diikuti 125 Pasangan Ganda: Turnamen Badminton Pohuwato Cup 2026 Resmi Digelar
Diduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
Tembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout
Tolak Sekat Birokrasi Kaku: Strategi Sudaryono Cairkan Suasana Lewat Musik dan Kuliner Lokal
Nyaris Setengah Miliar: Omzet Pedagang Street Food Jilid II Gorontalo Meledak dalam 3 Hari
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah2 months agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Daerah2 months agoSentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
-
Gorontalo2 months agoNyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
-
News2 months agoKronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi
-
Advertorial2 months agoTotal Hadiah Rp60 Juta: Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026 Resmi Dimulai
-
Gorontalo3 months agoMati Lampu Lagi, PLN Marisa Konfirmasi Pemadaman Listrik Akibat Pengurangan Beban
-
Advertorial3 months agoBandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan
-
Gorontalo3 months agoTangis Keluarga Pecah! Alindra dan Nazril Lenyap Terbawa Arus Sungai di Jembatan AMPI
