Connect with us

Advertorial

Puncak Hari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Meriah di Kota Gorontalo

Published

on

KOTA GORONTALO – Puncak perayaan Hari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sukses diselenggarakan. Di Kota Gorontalo, acara tersebut dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Nani Wartabone pada Sabtu, (11/05/2024). Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, dan anggota pengurus serta anggota PPNI turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ryan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada PPNI yang genap berusia 50 tahun. Ia menjelaskan bahwa tugas dan wewenang perawat pada dasarnya sama dengan tugasnya sebagai wakil wali kota, yaitu melayani masyarakat. Namun, perbedaannya terletak pada cakupan pelayanan, di mana layanan yang diberikan oleh pemerintah kota mencakup berbagai bidang, sedangkan PPNI fokus pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ryan menekankan bahwa PPNI dan organisasi perawat lainnya merupakan garda terdepan bangsa di sektor kesehatan. Hal ini terbukti saat pandemi melanda Indonesia, di mana perawat tetap menjalankan tugas mereka meskipun berisiko terpapar Covid-19 dari pasien. Mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan keikhlasan dan rasa kemanusiaan yang tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Ryan mengapresiasi dedikasi perawat selama 50 tahun ini dalam melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan dan rasa kemanusiaan yang tinggi. Ia berharap bahwa pelayanan yang dilakukan dengan hati yang ikhlas dapat terus dilanjutkan dengan konsisten oleh PPNI.

“Kami berharap di ulang tahun ke-50 ini, PPNI terus konsisten menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Indonesia, khususnya warga Kota Gorontalo,” katanya. Dengan itu, ia menggarisbawahi pentingnya peran PPNI dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Advertorial

Kepercayaan Nasional Kembali Diemban! Universitas Negeri Gorontalo Siap Kawal Penyeliaan TKA 2026

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menorehkan kepercayaan strategis di tingkat nasional. Kampus Merah Maron ini secara resmi kembali dipercaya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia untuk mengemban tugas sebagai institusi penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK dan sederajat Tahun 2026.

Setelah sebelumnya turut dilibatkan dalam pengawalan penyeliaan TKA pada tahun pertama pelaksanaannya di 2025, UNG kembali didapuk menjadi salah satu dari 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terpilih di seluruh Indonesia yang dilibatkan secara aktif untuk mendukung pemantauan dan pengawasan pelaksanaan TKA secara nasional. Penunjukan ini sekaligus menegaskan esensi peran perguruan tinggi dalam mengawal penyelenggaraan evaluasi sistem pendidikan nasional agar berjalan secara profesional, transparan, tertib, dan akuntabel.

Berdasarkan agenda nasional, rangkaian pelaksanaan TKA Tahun 2026 dijadwalkan bergulir mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Seluruh tugas penyeliaan yang diemban oleh sivitas akademika UNG akan dieksekusi secara ketat mengikuti pedoman jadwal serta penugasan resmi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Dalam pelaksanaannya, tim penyelia ditugaskan untuk memantau pergerakan jalannya ujian, memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memperkuat koordinasi dengan pengawas silang dan pihak-pihak terkait di lapangan.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si., yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis pelaksanaan penyeliaan TKA di lingkungan UNG, menegaskan komitmen penuh pihak universitas untuk menunaikan amanah besar tersebut secara profesional dan penuh tanggung jawab moral.

“Kepercayaan yang diberikan Kemendikdasmen kepada UNG sebagai salah satu perguruan tinggi penyelia TKA Tahun 2026 merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya. UNG berkomitmen mendukung pelaksanaan penyeliaan secara profesional, memastikan proses pemantauan berjalan sesuai ketentuan, serta turut menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan TKA,” ungkap Prof. Hafidz dalam keterangannya.

Ia menambahkan, keterlibatan berkelanjutan UNG dalam agenda penyeliaan TKA merupakan wujud nyata kontribusi institusi pendidikan tinggi dalam mendukung peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas berskala nasional ini tentu menuntut kesiapan prima dari sisi sumber daya manusia, dukungan infrastruktur teknis, serta pola koordinasi lintas sektoral yang solid agar seluruh tahapan pemantauan terbebas dari kendala berarti.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) UNG, Darman, S.Kom., M.AP., yang dipercaya sebagai Koordinator Pelaksana Penyeliaan TKA UNG, memaparkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan kesiapan tim secara matang untuk menjamin kelancaran teknis di lapangan.

Untuk menopang efektivitas tugas pemantauan, UNG telah menyiapkan tim penyelia khusus yang melibatkan gabungan unsur dosen serta tenaga kependidikan terlatih. Tim ini nantinya mengemban fungsi krusial dalam memantau aktivitas pengawas serta peserta ujian melalui ruang pertemuan virtual berbasis Zoom, memastikan setiap tahapan ujian mematuhi prosedur baku, serta siaga melakukan eskalasi koordinasi selama kegiatan berlangsung.

“Kami telah menyiapkan tim penyelia untuk mendukung pelaksanaan tugas ini. Melalui koordinasi yang terarah, pemantauan yang optimal, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur, kami berharap seluruh rangkaian penyeliaan TKA dapat berjalan tertib dan lancar,” jelas Darman.

Keikutsertaan aktif UNG dalam perhelatan TKA Tahun 2026 ini semakin memperkokoh posisi strategis perguruan tinggi dalam mendukung arah kebijakan transformatif pemerintah di sektor pendidikan. Didukung penuh oleh jajaran pimpinan universitas, akurasi tanggung jawab teknis, serta kesiapan regu pelaksana yang handal, UNG siap menuntaskan mandat sebagai salah satu pilar penyelia TKA nasional yang berintegritas tinggi.

Continue Reading

Advertorial

Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai

Published

on

DEPROV – Maraknya gelombang penolakan masyarakat serta berbagai temuan kejanggalan perizinan operasional pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah Kecamatan Bonepantai menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo. Usai merampungkan tiga kali sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP), lembaga legislatif tersebut kini merumuskan rekomendasi tegas menyusul ditemukannya indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh pihak perusahaan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, mengungkapkan bahwa sejak awal masuknya investasi PT CBM di daerah tersebut telah memicu keresahan hingga menuai penolakan massif dari warga setempat. Berdasarkan himpunan data yang dikantongi dewan, jumlah masyarakat yang secara resmi menyatakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut telah menembus angka lebih dari 900 orang.

Kendati demikian, Femy menegaskan bahwa gelombang penolakan tersebut tidak serta-merta langsung dijadikan dasar tunggal dalam merumuskan keputusan hukum. Pihak legislatif terlebih dahulu melakukan penelusuran secara mendalam untuk menggali inti persoalan yang sebenarnya terjadi, terutama dengan menelaah aspek legalitas perizinan lingkungan serta aktivitas eksplorasi di kawasan hutan.

“Tidak serta-merta begitu. Kita menggali sebenarnya apa yang menjadi permasalahan dari PT CBM. Alhamdulillah, melalui tiga kali RDP, kita menghasilkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CBM,” ungkap Femy.

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang menyita perhatian dalam pembahasan RDP adalah dugaan ketidaksesuaian izin lingkungan serta penggunaan kawasan hutan yang disinyalir belum mengantongi izin pinjam pakai yang dipersyaratkan oleh regulasi. Aktivitas eksplorasi perusahaan yang menerobos masuk ke kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, menjadi catatan evaluasi yang paling disoroti.

Atas dasar temuan serta hasil pendalaman dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas merekomendasikan agar perizinan PT CBM segera dicabut apabila terbukti melanggar aturan. Selain itu, DPRD juga meminta agar izin tahap eksploitasi tidak diterbitkan selama persoalan administrasi perizinan belum diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Femy pun menekankan bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif belaka, melainkan harus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) manakala terbukti memenuhi unsur pidana.

“Rekomendasinya adalah mencabut izin jika memang diduga kuat ada pelanggaran, atau tidak menerbitkan izin eksploitasi bagi PT CBM. Jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, rekomendasinya juga kepada aparat penegak hukum,” tegas Femy.

Di samping persoalan administrasi dan kawasan hutan, Femy mengingatkan bahwa besarnya dampak sosial yang ditimbulkan dari keberadaan perusahaan wajib dijadikan kalkulasi utama bagi pemerintah. Penolakan dari ratusan warga masyarakat memiliki latar belakang argumentatif yang perlu dikaji secara komprehensif sebelum pemangku kebijakan mengambil keputusan final.

Berbagai poin krusial tersebut kini telah dituntaskan melalui RDP dan selanjutnya akan dituangkan secara resmi ke dalam dokumen rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo untuk diteruskan kepada kementerian terkait dan instansi penegak hukum.

Continue Reading

Advertorial

Investasi Jangan Timbulkan Konflik! Limonu Hippy Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan PT CBM

Published

on

DEPROV – Polemik operasional PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kabupaten Bone Bolango kembali menuai sorotan tajam dari lembaga legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, secara terbuka mempertanyakan penerbitan izin lingkungan perusahaan tersebut yang dilaporkan hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal, luas wilayah konsesi perusahaan tambang tersebut mencapai kurang lebih 13 ribu hektare.

Menurut Limonu, cakupan luas wilayah konsesi yang sangat besar itu sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Evaluasi mendalam diperlukan guna menilai sejauh mana kesesuaian antara dokumen lingkungan yang dikantongi perusahaan dengan skala kegiatan usaha, serta potensi dampak destruktif yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan ekosistem di Kecamatan Bonepantai.

Dalam keterangannya, Limonu menegaskan bahwa kehadiran investor di suatu daerah pada hakikatnya harus mendatangkan kemaslahatan dan manfaat nyata bagi masyarakat lokal—baik dari dimensi ekonomi, sosial, maupun akselerasi pembangunan daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan agar investasi tidak justru menjadi pemicu konflik berkepanjangan yang merugikan warga.

“Kalau keberadaan investor ini hanya menimbulkan konflik, apalagi hanya menimbulkan masalah dan tidak terselesaikan dengan baik, maka penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi perizinan tersebut,” ujar Limonu menegaskan.

Ia mendesak pemerintah agar segera melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT Celebes Bone Mineral. Peninjauan itu wajib mencakup berbagai indikator krusial, mulai dari aspek perlindungan lingkungan hidup, kontribusi ekonomi, hingga dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Saya selaku anggota DPRD memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan semua aspek yang ada, baik aspek lingkungan, aspek ekonomi, maupun aspek sosial yang ditimbulkan atas dampak keberadaan PT Celebes Bone Mineral tersebut,” tambahnya.

Sorotan tajam juga diarahkan Limonu pada kondisi geografis dan demografis di Kecamatan Bonepantai yang telah lama menjadi pusat permukiman penduduk. Berdasarkan penelusurannya, wilayah konsesi perusahaan bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga, termasuk di dalamnya kawasan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Ia merinci bahwa dari total konsesi tersebut, terdapat wilayah APL seluas kurang lebih 7.000 hektare yang di dalamnya padat dengan aktivitas dan permukiman masyarakat. Kondisi faktual ini, menurut Limonu, harus menjadi variabel penentu yang dicermati secara ketat dalam proses evaluasi izin operasional perusahaan agar hak-hak dasar warga tidak terabaikan.

“Kita tahu bersama bahwa di Bonepantai ada permukiman warga. Bayangkan, wilayah konsesi sudah masuk ke permukiman warga. Di dalamnya juga ada wilayah APL kurang lebih 7.000 hektare yang tentu di dalamnya terdapat masyarakat,” ungkap Limonu.

Lebih lanjut, politisi vokal ini mengingatkan pemerintah agar bersikap objektif dalam memastikan apakah operasional perusahaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat setempat atau justru melahirkan problem kemasyarakatan yang baru. Apabila kegiatan investasi terbukti tidak memberikan keseimbangan antara risiko lingkungan dan manfaat sosial, maka peninjauan izin mutlak dilakukan.

“Kalau permasalahan ini tidak menguntungkan masyarakat, maka pemerintah harus banyak mempertimbangkan,” pungkasnya.

Pernyataan kritis ini di harapkan mampu menjadi katalisator bagi pemerintah untuk membuka ruang transparansi terkait dasar hukum penerbitan dokumen lingkungan PT Celebes Bone Mineral, serta mengambil langkah-langkah evaluasi terukur demi mengutamakan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan di Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler