Connect with us

Tekno & Sains

Startup adds beds and Wi-Fi to buses to turn them into ‘moving hotels’

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Published

on

Photo: Shutterstock

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus.

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.

Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem. Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur.

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga.

“Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat”

Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem eum fugiat quo voluptas nulla pariatur.

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Superkomputer Ini seperti Otak Manusia Tanpa GPU atau Penyimpanan!

Published

on

Para peneliti dari University of Manchester dan Technische Universität Dresden (TUD) telah mengaktifkan superkomputer generasi baru bernama SpiNNaker 2, sistem komputasi neuromorfik canggih yang meniru cara kerja otak manusia. Uniknya, superkomputer ini tidak menggunakan GPU atau sistem penyimpanan tradisional saat dijalankan.

Seperti di beritakan Tom’s Hardware, SpiNNaker 2 ini dirancang untuk mensimulasikan aktivitas sekitar 150 hingga 180 juta neuron biologis secara real-time, menciptakan pendekatan revolusioner dalam komputasi yang lebih efisien secara energi dan responsif. Sistem ini menggunakan arsitektur prosesor ARM khusus dan dapat mengatur komunikasi antar “neuron digital” dengan latensi rendah dan efisiensi tinggi—berbeda dengan superkomputer konvensional yang bergantung pada perangkat keras intensif daya seperti GPU dan memori besar.

Keunggulan utama dari SpiNNaker 2 adalah pendekatannya yang mirip cara kerja otak, di mana pemrosesan terjadi secara paralel, terdesentralisasi, dan adaptif terhadap kebutuhan komputasi. Ini menjadikan teknologi ini sangat relevan untuk pengembangan AI generatif, robotika, dan simulasi biologis skala besar.

Dikembangkan sebagai bagian dari proyek Human Brain Project Uni Eropa, sistem ini juga membuka jalan untuk penelitian lebih lanjut dalam bidang neuroscience dan kecerdasan buatan. Tim pengembang menyatakan bahwa teknologi ini akan membantu mendekatkan manusia pada pemahaman menyeluruh terhadap sistem saraf biologis serta menginspirasi inovasi dalam pemrosesan data masa depan.

“Kami tidak sekadar membuat superkomputer yang lebih cepat, tetapi menciptakan arsitektur yang berpikir seperti otak manusia,” ujar Prof. Steve Furber, arsitek utama SpiNNaker.

Dengan konsumsi daya rendah dan kemampuan real-time, SpiNNaker 2 menjanjikan potensi besar sebagai fondasi infrastruktur AI masa depan yang lebih berkelanjutan dan biologically inspired.

Continue Reading

News

Diskon Listrik PLN 50% Kembali Hadir, Siapa Saja yang Berhak?

Published

on

Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program diskon tarif listrik sebesar 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu dan akan diterapkan secara otomatis tanpa perlu registrasi tambahan.

Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50%

Diskon ini ditujukan untuk pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya listrik:

  • 450 VA
  • 900 VA
  • 1.300 VA

Pelanggan dengan daya di atas 1.300 VA tidak termasuk dalam program ini.

Mekanisme Penerapan Diskon

Pelanggan Pascabayar:

  • Diskon 50% akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025.

Pelanggan Prabayar (Token):

  • Diskon 50% akan langsung diberikan saat pembelian token listrik selama periode program.

Cara Mengecek Status Diskon

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima diskon, Anda dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile.
  2. Login menggunakan akun Anda.
  3. Masuk ke menu “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
  4. Periksa apakah terdapat keterangan mengenai diskon 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Program diskon ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi triwulan II 2025 yang mencakup juga diskon tiket kereta, pesawat, tarif tol, dan bantuan subsidi upah. Dengan memberikan keringanan biaya listrik, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Continue Reading

News

Kabar Baik untuk Orang Tua: Sekolah SD & SMP Gratis, Termasuk Swasta!

Published

on

Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia. MK menyatakan bahwa pendidikan dasar, yang mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Putusan ini merupakan hasil dari pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya.

Latar Belakang Putusan MK

Sebelum putusan ini, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Data menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Implikasi Putusan MK

Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, MK juga memahami bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan. Sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan atau yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah tetap diperbolehkan memungut biaya dari siswa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah siap membahas putusan MK setelah menerima salinan lengkapnya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan putusan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah, sedangkan Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mendorong pendapatan mereka untuk mendukung pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia, mengingatkan bahwa negara harus menjamin kualitas sekolah swasta yang ditunjuk untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan pendidikan dasar yang inklusif dan merata di Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan di sekolah swasta yang menerima siswa secara gratis tetap terjaga.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler