<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>12 intruksi tegas covid19 Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/12-intruksi-tegas-covid19/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/12-intruksi-tegas-covid19/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Mar 2020 17:07:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.14</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>12 intruksi tegas covid19 Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/12-intruksi-tegas-covid19/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Gorut Keluarkan 12 Intruksi Tegas Pencegahan Covid-19</title>
		<link>https://barakati.id/bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19</link>
					<comments>https://barakati.id/bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2020 17:06:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[12 intruksi tegas covid19]]></category>
		<category><![CDATA[bupati gorut]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=3553</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORUT-Berbagai metode pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19 telah dilakukan. Mulai dari Social Distancing, Wrok From Home, hingga Lock Down. Di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Bupati Indra Yasin pun mengeluarkan instruksi tegas sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Instruksi tersebut berisi sedikitnya 12 poin, yang dikeluarkan Indra setelah berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gorut, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19/">Bupati Gorut Keluarkan 12 Intruksi Tegas Pencegahan Covid-19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19/">Bupati Gorut Keluarkan 12 Intruksi Tegas Pencegahan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORUT-Berbagai metode pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19 telah dilakukan. Mulai dari Social Distancing, Wrok From Home, hingga Lock Down. Di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Bupati Indra Yasin pun mengeluarkan instruksi tegas sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Instruksi tersebut berisi sedikitnya 12 poin, yang dikeluarkan Indra setelah berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gorut, instansi vertikal seperti kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Adapun Instruksi yang dikeluarkan melalui surat edaran Kamis 26 Maret 2020. Di antaranya pembatasan jam melintas atau masuk melalui daerah perbatasan Kabupaten Gorontalo Utara, baik dari Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulawesi Utara maupun dari Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. \"Jadi, pintu masuk di kedua perbatasan itu, akan kita tutup mulai pukul 22.00 wita sampai dengan 06.00 wita, dan ini berlaku bagi setiap orang, barang dan kendaraan,\" ungkap Indra Yasin. Selain itu, Indra meminta adanya pengendalian aktivitas barang dan orang di semua pelabuhan, baik Pelabuhan Anggrek maupun Kwandang. Pihak otoritas pelabuhan juga diminta untuk memperhatikan protokol penanganan Covid-19 secara ketat. \"Mereka juga wajib berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gorontalo Utara,\" ujarnya. Indra juga menginstruksikan seluruh warga masyarakat Gorut untuk tetap berada di dalam rumah, kecuali ada hal yang sangat mendesak, serta tetap waspada. \"Kita juga melarang setiap orang untuk berkumpul di luar rumah, di jalan, dan tempat-tempat umum lainnya,\" tukasnya. Indra juga mengingatkan masyarakat Gorontalo yang pulang dari perantauan dan hendak masuk ke wilayah Gorut wajib untuk melaporkan diri kepada tim gugus tugas covid-19, fasilitas kesehatan dan atau pemerintah desa. \"Mereka wajib menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dalam pengawasan petugas kesehatan kurang lebih 14 hari,\" tanda Indra Yasin. Instruksi lainnya dari Indra, agar pelaksanaan hajatan keluarga, baik resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya sekiranya ditunda sampai dengan keadaan dinyatakan aman oleh pemerintah pusat. Dan untuk pelaksanaan akad nikah yang sudah terjadwalkan sebelum maklumat bupati keluar, dapat dilaksanakan di Balai Nikah. Pelaksanaannya tentu tetap mengedepankan protokol penanganan Covid-19, yang mana maksimal 10 orang dan menjaga jarak minimial 1 meter. Selain itu Indra juga mengimbau untuk aktifitas pemakaman atau pengurusan jenazah dan doa arwah agar dilakukan secara sederhana. Bahkan, untuk pelaksanaan Ibadah keagamaan, bagi kaum muslimin agar mengikuti fatwa MUI. Dan untuk agama non muslim dapat menyesuaikan dengan kesepakatan FKUB. \"Kita juga meminta pihak TNI-Polri di wilayah Gorut untuk mengambil langkah-langkah institusional mengendalikan dan menindak secara tegas berdasarkan protokol pengendalian Covid-19,\" tandas Bupati Indra Yasin.", "Indonesian Female", ["responsivevoice_button"]);
                }
            };
        </script>
    
<p>GORUT-Berbagai metode pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19 telah dilakukan. Mulai dari Social Distancing, Wrok From Home, hingga Lock Down.</p>
<p>Di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Bupati Indra Yasin pun mengeluarkan instruksi tegas sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Instruksi tersebut berisi sedikitnya 12 poin, yang dikeluarkan Indra setelah berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gorut, instansi vertikal seperti kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.</p>
<p>Adapun Instruksi yang dikeluarkan melalui surat edaran Kamis 26 Maret 2020. Di antaranya pembatasan jam melintas atau masuk melalui daerah perbatasan Kabupaten Gorontalo Utara, baik dari Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulawesi Utara maupun dari Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>&#8220;Jadi, pintu masuk di kedua perbatasan itu, akan kita tutup mulai pukul 22.00 wita sampai dengan 06.00 wita, dan ini berlaku bagi setiap orang, barang dan kendaraan,&#8221; ungkap Indra Yasin.</p>
<p>Selain itu, Indra meminta adanya pengendalian aktivitas barang dan orang di semua pelabuhan, baik Pelabuhan Anggrek maupun Kwandang. Pihak otoritas pelabuhan juga diminta untuk memperhatikan protokol penanganan Covid-19 secara ketat.</p>
<p>&#8220;Mereka juga wajib berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gorontalo Utara,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Indra juga menginstruksikan seluruh warga masyarakat Gorut untuk tetap berada di dalam rumah, kecuali ada hal yang sangat mendesak, serta tetap waspada.</p>
<p>&#8220;Kita juga melarang setiap orang untuk berkumpul di luar rumah, di jalan, dan tempat-tempat umum lainnya,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Indra juga mengingatkan masyarakat Gorontalo yang pulang dari perantauan dan hendak masuk ke wilayah Gorut wajib untuk melaporkan diri kepada tim gugus tugas covid-19, fasilitas kesehatan dan atau pemerintah desa.</p>
<p>&#8220;Mereka wajib menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dalam pengawasan petugas kesehatan kurang lebih 14 hari,&#8221; tanda Indra Yasin.</p>
<p>Instruksi lainnya dari Indra, agar pelaksanaan hajatan keluarga, baik resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya sekiranya ditunda sampai dengan keadaan dinyatakan aman oleh pemerintah pusat. Dan untuk pelaksanaan akad nikah yang sudah terjadwalkan sebelum maklumat bupati keluar, dapat dilaksanakan di Balai Nikah. Pelaksanaannya tentu tetap mengedepankan protokol penanganan Covid-19, yang mana maksimal 10 orang dan menjaga jarak minimial 1 meter.</p>
<p>Selain itu Indra juga mengimbau untuk aktifitas pemakaman atau pengurusan jenazah dan doa arwah agar dilakukan secara sederhana. Bahkan, untuk pelaksanaan Ibadah keagamaan, bagi kaum muslimin agar mengikuti fatwa MUI. Dan untuk agama non muslim dapat menyesuaikan dengan kesepakatan FKUB.</p>
<p>&#8220;Kita juga meminta pihak TNI-Polri di wilayah Gorut untuk mengambil langkah-langkah institusional mengendalikan dan menindak secara tegas berdasarkan protokol pengendalian Covid-19,&#8221; tandas Bupati Indra Yasin.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19/">Bupati Gorut Keluarkan 12 Intruksi Tegas Pencegahan Covid-19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19/">Bupati Gorut Keluarkan 12 Intruksi Tegas Pencegahan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bupati-gorut-keluarkan-12-intruksi-tegas-pencegahan-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
