<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>abdul wahab lihu Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/abdul-wahab-lihu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/abdul-wahab-lihu/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Feb 2020 14:59:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>abdul wahab lihu Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/abdul-wahab-lihu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemangku Adat: Nelson Sudah Bekerja Sesuai Aturan</title>
		<link>https://barakati.id/pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan</link>
					<comments>https://barakati.id/pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 14:58:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[abdul wahab lihu]]></category>
		<category><![CDATA[neslon pomalingo]]></category>
		<category><![CDATA[pemangku adat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=2603</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABGOR-Adanya berita yang menyatakan bahwa Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sudah tak lagi menghargai para pemangku adat terkait pengangkatan para camat, ditanggapi Bate lo Limuto Loloopo, Abdul Wahab Lihu. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengikat terkait pengangkatan seorang camat yang harus melibatkan pemangku adat. Abdul Wahab mengatakan bahwa Dewan Adat berkedudukan di provinsi, sementara di Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan/">Pemangku Adat: Nelson Sudah Bekerja Sesuai Aturan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan/">Pemangku Adat: Nelson Sudah Bekerja Sesuai Aturan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KABGOR-Adanya berita yang menyatakan bahwa Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sudah tak lagi menghargai para pemangku adat terkait pengangkatan para camat, ditanggapi Bate lo Limuto Loloopo, Abdul Wahab Lihu. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengikat terkait pengangkatan seorang camat yang harus melibatkan pemangku adat. Abdul Wahab mengatakan bahwa Dewan Adat berkedudukan di provinsi, sementara di Kabupaten adalah Pemangku Adat, dan di tingkat kecamatan dinamakan badan pekerja tiga serangkat. Oleh karena itu terang AW, tidak mengapa dalam pengangkatan camat tidak melibatkan pemangku adat. \"Bukan berarti tidak menghargai, bupati Nelson itu sudah bekerja sesuai aturan yang ada dan telah mengikuti apa yang menjadi tradisi dari bupati-bupati sebelumnya yakni mewarnai,\" tegas AW. Dia mengatakan, yang dikategorikan menghilangkan atau tidak menghargai adat adalah menghilangkan kegiatan-kegiatan adat. Seperti sadaka-sadaka, ataupun yang berhubungan dengan adat lainnya, yang tak lagi diperhatikan. Sementara itu, sebelumnya, salah satu warga asal Kayubulan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mestinya hal ini dipertimbangkan sebelum mendikte kinerja seorang bupati. Menurut dia, status camat adalah seorang pejabat Negara, sehingga penentuan pejabat pemerintahan telah diatur berdasarkan undang-undang ASN. Dirinya juga mengatakan, lembaga adat, sudah waktunya menilai kinerja para pulanga. Sebab menurut kacamatanya, ada sebagian di antara penerima pulanga (pemangku adat) yang memperhatikan nilai moralitas. \"Karena sekarang ini, tidak ada yang bisa memberikan penilaian bagi para oknum lembaga adat. Yang sudah punya moral yang sudah tidak baik lagi, karena bisa saja, saat ini ada juga para pemangku adat yang sudah tidak memiliki moral lagi,\" katanya. Ia juga menilai, tindakan oknum yang mengatakan bupati tak lagi menghargai adat, adalah bentuk sentimen pribadi terhadap pemerintah Kabgor. \"Saya tidak memvonis, tapi kemungkinan saja ada. Bisa juga ini hanya ulah media yang menolak bekerja sama dengan pihak pemerintah, hanya karena tidak puas dengan nilai kontrak, kemudian mencari-cari celah pemerintah,” tutup pria yang mengaku petugas kebersihan di salah satu instansi di Kabgor.", "Indonesian Female", ["responsivevoice_button"]);
                }
            };
        </script>
    
<p>KABGOR-Adanya berita yang menyatakan bahwa Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sudah tak lagi menghargai para pemangku adat terkait pengangkatan para camat, ditanggapi Bate lo Limuto Loloopo, Abdul Wahab Lihu.</p>
<p>Menurutnya, tidak ada aturan yang mengikat terkait pengangkatan seorang camat yang harus melibatkan pemangku adat. Abdul Wahab mengatakan bahwa Dewan Adat berkedudukan di provinsi, sementara di Kabupaten adalah Pemangku Adat, dan di tingkat kecamatan dinamakan badan pekerja tiga serangkat.</p>
<p>Oleh karena itu terang AW, tidak mengapa dalam pengangkatan camat tidak melibatkan pemangku adat.</p>
<p>&#8220;Bukan berarti tidak menghargai, bupati Nelson itu sudah bekerja sesuai aturan yang ada dan telah mengikuti apa yang menjadi tradisi dari bupati-bupati sebelumnya yakni mewarnai,&#8221; tegas AW.</p>
<p>Dia mengatakan, yang dikategorikan menghilangkan atau tidak menghargai adat adalah menghilangkan kegiatan-kegiatan adat. Seperti sadaka-sadaka, ataupun yang berhubungan dengan adat lainnya, yang tak lagi diperhatikan.</p>
<p><br />Sementara itu, sebelumnya, salah satu warga asal Kayubulan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mestinya hal ini dipertimbangkan sebelum mendikte kinerja seorang bupati. Menurut dia, status camat adalah seorang pejabat Negara, sehingga penentuan pejabat pemerintahan telah diatur berdasarkan undang-undang ASN.</p>
<p>Dirinya juga mengatakan, lembaga adat, sudah waktunya menilai kinerja para pulanga. Sebab menurut kacamatanya, ada sebagian di antara penerima pulanga (pemangku adat) yang memperhatikan nilai moralitas.</p>
<p>&#8220;Karena sekarang ini, tidak ada yang bisa memberikan penilaian bagi para oknum lembaga adat. Yang sudah punya moral yang sudah tidak baik lagi, karena bisa saja, saat ini ada juga para pemangku adat yang sudah tidak memiliki moral lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia juga menilai, tindakan oknum yang mengatakan bupati tak lagi menghargai adat, adalah bentuk sentimen pribadi terhadap pemerintah Kabgor.</p>
<p><br />&#8220;Saya tidak memvonis, tapi kemungkinan saja ada. Bisa juga ini hanya ulah media yang menolak bekerja sama dengan pihak pemerintah, hanya karena tidak puas dengan nilai kontrak, kemudian mencari-cari celah pemerintah,” tutup pria yang mengaku petugas kebersihan di salah satu instansi di Kabgor.</p>


<p></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan/">Pemangku Adat: Nelson Sudah Bekerja Sesuai Aturan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan/">Pemangku Adat: Nelson Sudah Bekerja Sesuai Aturan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemangku-adat-nelson-sudah-bekerja-sesuai-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
