<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>akses internet berbatas waktu Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/akses-internet-berbatas-waktu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/akses-internet-berbatas-waktu/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 06:34:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>akses internet berbatas waktu Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/akses-internet-berbatas-waktu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</title>
		<link>https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya</link>
					<comments>https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 09:26:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[akses internet berbatas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan ojol]]></category>
		<category><![CDATA[hak konsumen telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[hakim saldi isra]]></category>
		<category><![CDATA[indosat]]></category>
		<category><![CDATA[industri telekomunikasi indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[kuota internet hangus]]></category>
		<category><![CDATA[m guntur hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang mk kuota hangus]]></category>
		<category><![CDATA[sistem rollover kuota]]></category>
		<category><![CDATA[telkomsel]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uu cipta kerja 2023]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30205</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA – Ketegangan mewarnai Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji kebijakan sisa kuota internet hangus menjadi arena adu argumen antara pelindung konstitusi dan raksasa telekomunikasi Indonesia (Telkomsel, Indosat, dan XL). Gugatan ini bermula dari keresahan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Keduanya merasa dirugikan secara sepihak dan menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang tersebut, Didi menyampaikan keresahannya secara gamblang, \"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,\" Hakim MK Menyoroti Absennya Asas Keadilan Hakim MK, M Guntur Hamzah, membedah perkara ini dari kacamata kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Guntur menilai ada paradoks dalam skema layanan telekomunikasi yang berlaku saat ini, di mana sebuah layanan jasa bisa lenyap sebelum masa gunanya habis. \"Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,\" cecar Guntur di hadapan perwakilan operator. Ia menegaskan bahwa akses internet kini telah menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat modern yang tidak bisa diabaikan. \"Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,\" tambahnya. Lebih lanjut Guntur mengingatkan, \"Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,\" Senada dengan koleganya, Hakim MK Saldi Isra menekankan kerugian nyata yang diderita pelanggan kelas menengah ke bawah. Meskipun operator mengklaim tidak mendapat keuntungan finansial langsung dari kuota yang menguap tersebut, kerugian tetap mutlak berada di pihak konsumen. Saldi menganalogikan masalah ini dengan hitungan matematis sederhana: pelanggan membeli pulsa Rp100.000, baru terpakai Rp40.000, lalu sisa Rp60.000 hangus ditelan masa aktif. \"Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,\" tegas Saldi. \"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,\" Oleh karenanya, Saldi mendesak para operator untuk memutar otak mencari jalan tengah. \"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,\" ucapnya. \"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,\" sambung Saldi. Menghadapi cecaran tersebut, pihak operator seluler menolak penggunaan terminologi yang dipakai publik. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyatakan bahwa skema tersebut bukanlah perampasan kuota. \"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah \'kuota hangus\' tidak tepat,\" sanggah Adhi. Argumen serupa dilontarkan Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat. Ia menggarisbawahi bahwa ada batas-batas kontraktual yang jelas antara perusahaan dan konsumen. \"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,\" paparnya. Di sisi lain, mengutip data dari penelusuran detikInet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memperingatkan dampak sistemik jika akumulasi (rollover) diwajibkan secara mutlak. Komdigi menilai pemaksaan skema rollover justru berisiko menjadi bumerang, seperti memicu kenaikan tarif layanan dasar, hilangnya varian paket murah, hingga potensi kelebihan beban jaringan. Sementara itu, melansir CNN Indonesia, pihak pemohon telah merumuskan tiga jalan keluar alternatif kepada MK: mewajibkan sistem rollover secara proporsional, membiarkan sisa kuota terus hidup selama nomor masih berada di masa aktif, atau mengonversi kuota yang tak terpakai kembali menjadi saldo pulsa (refund). Kini, publik menanti apakah palu hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus tradisi panjang industri telekomunikasi ini, atau sebaliknya, mengukuhkan \"hak akses berbatas waktu\" sebagai norma bisnis yang sah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>JAKARTA</strong> – Ketegangan mewarnai Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji kebijakan sisa kuota internet hangus menjadi arena adu argumen antara pelindung konstitusi dan raksasa telekomunikasi Indonesia (Telkomsel, Indosat, dan XL).</p>
<p>Gugatan ini bermula dari keresahan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Keduanya merasa dirugikan secara sepihak dan menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, Didi menyampaikan keresahannya secara gamblang, &#8220;Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,&#8221;</p>
<p>Hakim MK Menyoroti Absennya Asas Keadilan</p>
<p>Hakim MK, M Guntur Hamzah, membedah perkara ini dari kacamata kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Guntur menilai ada paradoks dalam skema layanan telekomunikasi yang berlaku saat ini, di mana sebuah layanan jasa bisa lenyap sebelum masa gunanya habis.</p>
<p>&#8220;Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,&#8221; cecar Guntur di hadapan perwakilan operator.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa akses internet kini telah menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat modern yang tidak bisa diabaikan. &#8220;Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,&#8221; tambahnya. Lebih lanjut Guntur mengingatkan, &#8220;Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,&#8221;</p>
<p>Senada dengan koleganya, Hakim MK Saldi Isra menekankan kerugian nyata yang diderita pelanggan kelas menengah ke bawah. Meskipun operator mengklaim tidak mendapat keuntungan finansial langsung dari kuota yang menguap tersebut, kerugian tetap mutlak berada di pihak konsumen.</p>
<p>Saldi menganalogikan masalah ini dengan hitungan matematis sederhana: pelanggan membeli pulsa Rp100.000, baru terpakai Rp40.000, lalu sisa Rp60.000 hangus ditelan masa aktif.</p>
<p>&#8220;Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,&#8221; tegas Saldi. &#8220;Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,&#8221;</p>
<p>Oleh karenanya, Saldi mendesak para operator untuk memutar otak mencari jalan tengah. &#8220;Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,&#8221; ucapnya. &#8220;Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,&#8221; sambung Saldi.</p>
<p>Menghadapi cecaran tersebut, pihak operator seluler menolak penggunaan terminologi yang dipakai publik. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyatakan bahwa skema tersebut bukanlah perampasan kuota.</p>
<p>&#8220;Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah &#8216;kuota hangus&#8217; tidak tepat,&#8221; sanggah Adhi.</p>
<p>Argumen serupa dilontarkan Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat. Ia menggarisbawahi bahwa ada batas-batas kontraktual yang jelas antara perusahaan dan konsumen. &#8220;Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,&#8221; paparnya.</p>
<p>Di sisi lain, mengutip data dari penelusuran detikInet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memperingatkan dampak sistemik jika akumulasi (rollover) diwajibkan secara mutlak. Komdigi menilai pemaksaan skema rollover justru berisiko menjadi bumerang, seperti memicu kenaikan tarif layanan dasar, hilangnya varian paket murah, hingga potensi kelebihan beban jaringan.</p>
<p>Sementara itu, melansir CNN Indonesia, pihak pemohon telah merumuskan tiga jalan keluar alternatif kepada MK: mewajibkan sistem rollover secara proporsional, membiarkan sisa kuota terus hidup selama nomor masih berada di masa aktif, atau mengonversi kuota yang tak terpakai kembali menjadi saldo pulsa (refund).</p>
<p>Kini, publik menanti apakah palu hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus tradisi panjang industri telekomunikasi ini, atau sebaliknya, mengukuhkan &#8220;hak akses berbatas waktu&#8221; sebagai norma bisnis yang sah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
