<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aktivis Lingkungan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/aktivis-lingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/aktivis-lingkungan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Apr 2026 16:05:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Aktivis Lingkungan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/aktivis-lingkungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat</link>
					<comments>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 15:59:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi protes]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis tambang gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[pembungkaman demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29907</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat. Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi. “Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya. Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka. “Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya. Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan. “DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram. Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat. “Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika. Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis. “Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya. Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut. “Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Gorontalo &#8211; Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.</p>
<p data-path-to-node="3">Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.</p>
<p data-path-to-node="4">“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.</p>
<p data-path-to-node="5">Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.</p>
<p data-path-to-node="6">“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.</p>
<p data-path-to-node="7">Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.</p>
<p data-path-to-node="8">“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.</p>
<p data-path-to-node="9">Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="10">“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.</p>
<p data-path-to-node="11">Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.</p>
<p data-path-to-node="12">“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.</p>
<p data-path-to-node="13">Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="14">“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</title>
		<link>https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum</link>
					<comments>https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 15:57:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[ditreskrimsus polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[imm pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik tambang Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pani gold project]]></category>
		<category><![CDATA[perintangan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[pmii pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[subdit tipidter]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uu minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29904</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi. Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat. Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula. Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.</p>
<p data-path-to-node="3">Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.</p>
<p data-path-to-node="4">Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.</p>
<p data-path-to-node="5">Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.</p>
<p data-path-to-node="6">Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="7">Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="8">Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</title>
		<link>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 20:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan persampahan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Estetika kota]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi ritel]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto Doda]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28702</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Aktivis Pohuwato, Isjayanto Doda, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan. Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pengelolaan persampahan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di pusat Kota Marisa, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato. Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk ketidakpatuhan dan arogansi sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH Pohuwato, untuk menindak tegas setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. “Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya. Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru. Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar pengawasan terhadap ritel modern diperketat, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Aktivis Pohuwato, <strong>Isjayanto Doda</strong>, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait <strong>pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai <strong>Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan <strong>diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut informasi dari <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato</strong>, tindakan tersebut jelas <strong>melanggar ketentuan pengelolaan persampahan</strong> dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di <strong>pusat Kota Marisa</strong>, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk <strong>ketidakpatuhan dan arogansi</strong> sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya <strong>DLH Pohuwato</strong>, untuk <strong>menindak tegas</strong> setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi <strong>preseden buruk</strong> bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib <strong>menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan</strong>, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi <strong>sorotan publik</strong> dan memicu desakan luas agar <strong>pengawasan terhadap ritel modern diperketat</strong>, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal</title>
		<link>https://barakati.id/berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal</link>
					<comments>https://barakati.id/berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 16:45:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman WA]]></category>
		<category><![CDATA[aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[intimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi tambang]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap pegiat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu hitam]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[teror aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Zasmin Dalanggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28061</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal/">Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal/">Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Suasana mencekam tengah menyelimuti kehidupan salah satu aktivis muda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, setelah dirinya diteror secara brutal oleh nomor tak dikenal. Teror tersebut diduga kuat berkaitan dengan sikap vokalnya dalam mengungkap praktik tambang batu hitam ilegal di wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Zasmin mengungkapkan, ia menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada ancaman berisi kata-kata kasar dan intimidatif dari pihak yang tidak dikenal. Pesan itu diduga dikirim oleh orang-orang yang merasa terusik oleh aktivitas advokasinya. “Saya diteror melalui pesan dengan kata-kata yang sangat kasar. Nomor yang tidak saya kenal terus mengirim ancaman. Semua ini berkaitan dengan persoalan batu hitam,” ujarnya kepada wartawan. Ancaman tersebut memuat intimidasi keras terhadap dirinya, disertai peringatan agar tidak lagi bersuara di media tentang persoalan tambang ilegal. Pesan itu bahkan menyebut beberapa nama yang diklaim sebagai “orang kuat” di balik bisnis tambang batu hitam. Peristiwa menegangkan juga dialaminya saat melakukan peliputan langsung di lapangan. “Waktu itu saya sedang mengambil video dan foto proses pengiriman batu hitam dengan truk. Tiba-tiba beberapa orang mendekat. Salah satunya mengendarai motor trail, dan saya melihat ada pisau di belakangnya. Saya langsung lari karena takut. Setelah itu, sekitar dua puluh orang datang mendekat,” cerita Zasmin. Karena merasa terancam, ia pun mundur dari lokasi dan berusaha menjaga keselamatan. Kini, Zasmin berencana melaporkan seluruh bentuk ancaman tersebut ke aparat penegak hukum. “Saya sudah memegang bukti-bukti ancaman yang masuk. Saya akan segera laporkan semuanya,” tegasnya. Kasus ini menambah daftar panjang ancaman dan teror terhadap aktivis lingkungan di Tanah Air, yang kerap menjadi sasaran intimidasi saat menyoroti praktik pertambangan ilegal dan dugaan keterlibatan oknum berpengaruh di balik bisnis tersebut. Publik pun menyerukan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan Zasmin demi menjamin perlindungan terhadap pegiat lingkungan serta memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan liar berjalan sebagaimana mestinya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Suasana mencekam tengah menyelimuti kehidupan salah satu aktivis muda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, setelah dirinya diteror secara brutal oleh nomor tak dikenal. Teror tersebut diduga kuat berkaitan dengan sikap vokalnya dalam mengungkap praktik tambang batu hitam ilegal di wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Zasmin mengungkapkan, ia menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada ancaman berisi kata-kata kasar dan intimidatif dari pihak yang tidak dikenal. Pesan itu diduga dikirim oleh orang-orang yang merasa terusik oleh aktivitas advokasinya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya diteror melalui pesan dengan kata-kata yang sangat kasar. Nomor yang tidak saya kenal terus mengirim ancaman. Semua ini berkaitan dengan persoalan batu hitam,” ujarnya kepada wartawan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ancaman tersebut memuat intimidasi keras terhadap dirinya, disertai peringatan agar tidak lagi bersuara di media tentang persoalan tambang ilegal. Pesan itu bahkan menyebut beberapa nama yang diklaim sebagai “orang kuat” di balik bisnis tambang batu hitam.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Peristiwa menegangkan juga dialaminya saat melakukan peliputan langsung di lapangan.<br />
“Waktu itu saya sedang mengambil video dan foto proses pengiriman batu hitam dengan truk. Tiba-tiba beberapa orang mendekat. Salah satunya mengendarai motor trail, dan saya melihat ada pisau di belakangnya. Saya langsung lari karena takut. Setelah itu, sekitar dua puluh orang datang mendekat,” cerita Zasmin.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Karena merasa terancam, ia pun mundur dari lokasi dan berusaha menjaga keselamatan. Kini, Zasmin berencana melaporkan seluruh bentuk ancaman tersebut ke aparat penegak hukum.<br />
“Saya sudah memegang bukti-bukti ancaman yang masuk. Saya akan segera laporkan semuanya,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini menambah daftar panjang ancaman dan teror terhadap aktivis lingkungan di Tanah Air, yang kerap menjadi sasaran intimidasi saat menyoroti praktik pertambangan ilegal dan dugaan keterlibatan oknum berpengaruh di balik bisnis tersebut. Publik pun menyerukan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan Zasmin demi menjamin perlindungan terhadap pegiat lingkungan serta memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan liar berjalan sebagaimana mestinya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal/">Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal/">Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/berani-bongkar-tambang-ilegal-aktivis-muda-gorontalo-dapat-ancaman-brutal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bahlil Diteriaki &#8220;Penipu&#8221; di Sorong, Warga Adat Protes Tambang Nikel di Raja Ampat</title>
		<link>https://barakati.id/bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat</link>
					<comments>https://barakati.id/bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Jun 2025 13:23:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Greenpeace Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Protes Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Ampat]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Nikel]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Adat Sorong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25779</guid>

					<description><![CDATA[<p>SORONG, 7 Juni 2025 — Kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Bandara DEO Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu pagi, disambut dengan aksi protes dari ratusan warga adat dan aktivis lingkungan. Massa meneriakkan &#8220;Bahlil penipu&#8221; sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat yang dinilai merusak lingkungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat/">Bahlil Diteriaki &#8220;Penipu&#8221; di Sorong, Warga Adat Protes Tambang Nikel di Raja Ampat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat/">Bahlil Diteriaki &#8220;Penipu&#8221; di Sorong, Warga Adat Protes Tambang Nikel di Raja Ampat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1">SORONG, 7 Juni 2025 — Kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Bandara DEO Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu pagi, disambut dengan aksi protes dari ratusan warga adat dan aktivis lingkungan. Massa meneriakkan &#8220;Bahlil penipu&#8221; sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.</p>
<p class="p1">Para demonstran telah berkumpul sejak pagi dengan harapan dapat berdialog langsung dengan Menteri Bahlil. Namun, harapan tersebut pupus ketika Bahlil memilih meninggalkan bandara melalui pintu belakang tanpa menemui massa. Tindakan ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.</p>
<p class="p1">Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Namun, keberadaan tiga izin usaha pertambangan (IUP) nikel di pulau-pulau kecil wilayah tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua mencatat adanya aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.</p>
<p class="p1">Menanggapi protes yang meluas, Menteri Bahlil menyatakan akan memanggil pemilik IUP yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali izin-izin pertambangan yang ada dan memastikan kepatuhan terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).</p>
<p class="p1">Sebagai langkah awal, Kementerian ESDM telah mencabut sementara izin usaha pertambangan PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah laporan Greenpeace Indonesia yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan nikel di kawasan tersebut telah merusak ekosistem dan mengancam pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat/">Bahlil Diteriaki &#8220;Penipu&#8221; di Sorong, Warga Adat Protes Tambang Nikel di Raja Ampat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat/">Bahlil Diteriaki &#8220;Penipu&#8221; di Sorong, Warga Adat Protes Tambang Nikel di Raja Ampat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bahlil-diteriaki-penipu-di-sorong-warga-adat-protes-tambang-nikel-di-raja-ampat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
