<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Alfamart Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/alfamart/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/alfamart/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Dec 2025 20:36:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Alfamart Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/alfamart/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</title>
		<link>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 20:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan persampahan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Estetika kota]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi ritel]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto Doda]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28702</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Aktivis Pohuwato, Isjayanto Doda, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan. Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pengelolaan persampahan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di pusat Kota Marisa, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato. Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk ketidakpatuhan dan arogansi sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH Pohuwato, untuk menindak tegas setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. “Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya. Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru. Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar pengawasan terhadap ritel modern diperketat, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Aktivis Pohuwato, <strong>Isjayanto Doda</strong>, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait <strong>pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai <strong>Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan <strong>diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut informasi dari <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato</strong>, tindakan tersebut jelas <strong>melanggar ketentuan pengelolaan persampahan</strong> dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di <strong>pusat Kota Marisa</strong>, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk <strong>ketidakpatuhan dan arogansi</strong> sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya <strong>DLH Pohuwato</strong>, untuk <strong>menindak tegas</strong> setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi <strong>preseden buruk</strong> bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib <strong>menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan</strong>, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi <strong>sorotan publik</strong> dan memicu desakan luas agar <strong>pengawasan terhadap ritel modern diperketat</strong>, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</title>
		<link>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart</link>
					<comments>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 12:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda 14 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Perda 3 2016]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi tegas]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28675</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di samping salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan bekas pembakaran sampah, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan resmi atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut. “Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan langsung. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025). Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023. Karena itu, ia menegaskan bahwa ritel modern tidak lagi bisa beralasan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya. “Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya. DLH Pohuwato juga memastikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis karena melakukan pelanggaran serupa. “Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly. Di sisi lain, manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media. “Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat. Sebelumnya, tim media menemukan pemandangan memprihatinkan di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan bekas pembakaran masih terlihat jelas. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional. Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan <strong>tumpukan sampah berserakan</strong> di samping salah satu gerai <strong>Alfamart</strong> yang berlokasi di <strong>Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan <strong>bekas pembakaran sampah</strong>, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, <strong>Serly Lumuwu</strong>, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka <strong>penyelidikan resmi</strong> atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan <strong>teguran dan pembinaan langsung</strong>. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas <strong>tidak diperbolehkan</strong>. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam <strong>Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016</strong> dan <strong>Perda Nomor 14 Tahun 2023</strong>. Karena itu, ia menegaskan bahwa <strong>ritel modern tidak lagi bisa beralasan</strong> atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk <strong>pengangkutan sampah secara rutin</strong>, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DLH Pohuwato juga memastikan bahwa <strong>tindakan tegas</strong> terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, <strong>dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis</strong> karena melakukan pelanggaran serupa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di sisi lain, manajemen <strong>Alfamart Pohuwato</strong> melalui manajernya, <strong>Ilham</strong>, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelumnya, tim media menemukan <strong>pemandangan memprihatinkan</strong> di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan <strong>bekas pembakaran masih terlihat jelas</strong>. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan <strong>kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah</strong>—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, <strong>media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart</strong> maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</title>
		<link>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki</link>
					<comments>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 10:22:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamidi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan publik]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran limbah]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[perda pengelolaan sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Serba 35]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28646</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Sebuah gerai ritel modern Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut. Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025). Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar. “Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya. Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya, yakni Toko Serba 35 dan Alfamidi, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah. “Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly. Sementara itu, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajer wilayahnya, Ilham, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. “Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Sebuah gerai ritel modern <strong>Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato</strong>, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai <strong>tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah</strong> sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal tersebut, <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato</strong> menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui <strong>Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap</strong>, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam <strong>Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016</strong> tentang Pengelolaan Sampah dan <strong>Perda Nomor 14 Tahun 2023</strong> tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah <strong>melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya</strong>, yakni <strong>Toko Serba 35 dan Alfamidi</strong>, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, pihak manajemen <strong>Alfamart Pohuwato</strong> melalui manajer wilayahnya, <strong>Ilham</strong>, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut.<br />
“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
