<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>amsal sitepu Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/amsal-sitepu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/amsal-sitepu/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 17:51:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>amsal sitepu Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/amsal-sitepu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi</title>
		<link>https://barakati.id/kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi</link>
					<comments>https://barakati.id/kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:39:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[amsal sitepu]]></category>
		<category><![CDATA[berita hukum medan]]></category>
		<category><![CDATA[industri kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[jesaya ginting]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten karo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi toni aji]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sumut]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi dana desa karo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi ratusan juta]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi website desa]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi pekerja it]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja it sumut]]></category>
		<category><![CDATA[pujakesuma sumut]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[toni aji anggoro]]></category>
		<category><![CDATA[web developer dipenjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30354</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi/">Kronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi/">Kronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("​MEDAN – Di tengah dorongan pemerintah untuk mendigitalisasi desa, sebuah kisah ironis menimpa seorang pembuat situs web (web developer) asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Toni Aji Anggoro, pemuda berusia 27 tahun, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada akhir Januari 2026. ​Kasus ini memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik. Pasalnya, Toni diyakini hanyalah \"kroco\" atau pekerja teknis biasa yang tak memiliki andil dalam penentuan anggaran, namun justru harus menanggung beban kerugian negara. ​Pihak keluarga merasakan kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan. Kakak Toni, Tina, mengungkapkan betapa mendadaknya penetapan status adiknya dari saksi menjadi tersangka. ​\"Di tanggal 13 Agustus, Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir, Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu, Toni diperiksa dan mengisi BAP,\" tutur Tina. ​Ia menambahkan detail yang menurutnya tidak masuk akal, \"Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka,\" ​Akar perkara ini bermula pada periode 2020-2023. Dua pengusaha, Jesaya Ginting dan Jesaya Perangin-Angin, menawarkan proyek pembuatan video profil dan website kepada kepala desa se-Kabupaten Karo. Jesaya kemudian merekrut Toni khusus untuk mengeksekusi pembuatan website dengan anggaran dana desa. ​Dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 10 juta per desa, Toni hanya menerima upah bersih sebesar Rp 5.710.000 per situs. Petaka datang ketika hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai Toni tidak mengerjakan website sesuai standar, seperti menggunakan protokol Google Maps gratisan. Hal ini diklaim memicu kerugian negara hingga Rp 229,4 juta. ​Tina merasa adiknya menjadi tumbal proyek orang lain. \"Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,\" ungkap Tina tak habis pikir. ​Gelombang protes pun pecah. Ratusan massa dari Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Perwakilan massa, Kopral Jono, menyuarakan dugaan kriminalisasi yang dialami Toni. ​\"Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB (rancangan anggaran biaya), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat,\" tegas Jono saat berorasi. ​Menanggapi tudingan miring tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menepis keras adanya praktik kriminalisasi. Ia memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum. ​\"Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,\" ujar Rizaldi. ​Ia berargumen bahwa dalam kejahatan kerah putih, peran sekecil apa pun tetap menjadi bagian dari rantai pidana. \"Nah, jadi kan gini, korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain kan, dia kan sebagai operator bekerja sama dengan CV yang berempat (pelakunya empat), jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu,\" dalihnya. ​Perbandingan Kontras dengan Kasus Amsal Sitepu Publik semakin geram lantaran melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum di kasus serupa. Melansir laporan mendalam dari Detik, kasus Toni memiliki kemiripan identik dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang juga didakwa mark-up dalam proyek video profil desa di Karo dengan dugaan kerugian Rp 202 juta. ​Namun bedanya, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026. Hakim sepakat dengan argumen logis bahwa pekerjaan industri kreatif tidak memiliki standar harga baku (HET), melainkan bergantung pada kesepakatan nilai ide dan kreativitas. Kebebasan Amsal inilah yang membuat keluarga Toni mempertanyakan letak keadilan bagi pekerja IT. ​\"Kami sudah coba viralkan kejadian ini, tetapi tidak seviral Amsal hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal kronologi, hingga judul persangkaannya sama, pembuatan profil dan website desa,\" keluh Tina menutup pembicaraan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>​MEDAN – Di tengah dorongan pemerintah untuk mendigitalisasi desa, sebuah kisah ironis menimpa seorang pembuat situs web (web developer) asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Toni Aji Anggoro, pemuda berusia 27 tahun, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada akhir Januari 2026.</p>
<p>​Kasus ini memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik. Pasalnya, Toni diyakini hanyalah &#8220;kroco&#8221; atau pekerja teknis biasa yang tak memiliki andil dalam penentuan anggaran, namun justru harus menanggung beban kerugian negara.</p>
<p>​Pihak keluarga merasakan kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan. Kakak Toni, Tina, mengungkapkan betapa mendadaknya penetapan status adiknya dari saksi menjadi tersangka.<br />
​&#8221;Di tanggal 13 Agustus, Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir, Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu, Toni diperiksa dan mengisi BAP,&#8221; tutur Tina.</p>
<p>​Ia menambahkan detail yang menurutnya tidak masuk akal, &#8220;Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka,&#8221;</p>
<p>​Akar perkara ini bermula pada periode 2020-2023. Dua pengusaha, Jesaya Ginting dan Jesaya Perangin-Angin, menawarkan proyek pembuatan video profil dan website kepada kepala desa se-Kabupaten Karo. Jesaya kemudian merekrut Toni khusus untuk mengeksekusi pembuatan website dengan anggaran dana desa.</p>
<p>​Dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 10 juta per desa, Toni hanya menerima upah bersih sebesar Rp 5.710.000 per situs. Petaka datang ketika hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai Toni tidak mengerjakan website sesuai standar, seperti menggunakan protokol Google Maps gratisan. Hal ini diklaim memicu kerugian negara hingga Rp 229,4 juta.</p>
<p>​Tina merasa adiknya menjadi tumbal proyek orang lain. &#8220;Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,&#8221; ungkap Tina tak habis pikir.</p>
<p>​Gelombang protes pun pecah. Ratusan massa dari Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Perwakilan massa, Kopral Jono, menyuarakan dugaan kriminalisasi yang dialami Toni.<br />
​&#8221;Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB (rancangan anggaran biaya), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat,&#8221; tegas Jono saat berorasi.</p>
<p>​Menanggapi tudingan miring tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menepis keras adanya praktik kriminalisasi. Ia memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum.<br />
​&#8221;Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,&#8221; ujar Rizaldi.</p>
<p>​Ia berargumen bahwa dalam kejahatan kerah putih, peran sekecil apa pun tetap menjadi bagian dari rantai pidana. &#8220;Nah, jadi kan gini, korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain kan, dia kan sebagai operator bekerja sama dengan CV yang berempat (pelakunya empat), jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu,&#8221; dalihnya.</p>
<p>​Perbandingan Kontras dengan Kasus Amsal Sitepu<br />
Publik semakin geram lantaran melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum di kasus serupa. Melansir laporan mendalam dari Detik, kasus Toni memiliki kemiripan identik dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang juga didakwa mark-up dalam proyek video profil desa di Karo dengan dugaan kerugian Rp 202 juta.</p>
<p>​Namun bedanya, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026. Hakim sepakat dengan argumen logis bahwa pekerjaan industri kreatif tidak memiliki standar harga baku (HET), melainkan bergantung pada kesepakatan nilai ide dan kreativitas. Kebebasan Amsal inilah yang membuat keluarga Toni mempertanyakan letak keadilan bagi pekerja IT.</p>
<p>​&#8221;Kami sudah coba viralkan kejadian ini, tetapi tidak seviral Amsal hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal kronologi, hingga judul persangkaannya sama, pembuatan profil dan website desa,&#8221; keluh Tina menutup pembicaraan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi/">Kronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi/">Kronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kronologi-kasus-toni-aji-pembuat-website-desa-rp-57-juta-yang-jadi-terpidana-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
