<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>anak di bawah umur Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/anak-di-bawah-umur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/anak-di-bawah-umur/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Jun 2025 04:44:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>anak di bawah umur Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/anak-di-bawah-umur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</title>
		<link>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan</link>
					<comments>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 04:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kasus asusila]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan anak]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25903</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="216" data-end="548"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA, dan telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial YPM, sementara pelaku diketahui berinisial YT. Berdasarkan keterangan Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur. “Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025). Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, serta rekaman CCTV yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Saksi pertama dalam kasus ini adalah DYM, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya. “Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="216" data-end="548"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kasus dugaan <strong data-start="255" data-end="308">percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur</strong> mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada <strong data-start="382" data-end="439">Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA</strong>, dan telah dilaporkan secara resmi melalui <strong data-start="483" data-end="547">Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo</strong>.</p>
<p data-start="550" data-end="859">Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial <strong data-start="620" data-end="627">YPM</strong>, sementara pelaku diketahui berinisial <strong data-start="667" data-end="673">YT</strong>. Berdasarkan keterangan <strong data-start="698" data-end="751">Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H.</strong>, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan <strong data-start="823" data-end="834">gunting</strong> yang diambil dari dapur.</p>
<p data-start="550" data-end="859">“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025).</p>
<p data-start="1187" data-end="1415">Pihak kepolisian mengamankan <strong data-start="1216" data-end="1241">sejumlah barang bukti</strong> di lokasi kejadian, antara lain <strong data-start="1274" data-end="1295">satu buah gunting</strong>, <strong data-start="1297" data-end="1322">sepasang sandal jepit</strong>, serta <strong data-start="1330" data-end="1346">rekaman CCTV</strong> yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.</p>
<p data-start="1417" data-end="1547">Saksi pertama dalam kasus ini adalah <strong data-start="1454" data-end="1461">DYM</strong>, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di <strong data-start="1509" data-end="1546">Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia</strong>.</p>
<p data-start="1549" data-end="1810">Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku <strong data-start="1599" data-end="1649">YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo</strong> pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">Penyidik telah melakukan <strong data-start="1837" data-end="1857">pemeriksaan awal</strong>, <strong data-start="1859" data-end="1885">pengumpulan alat bukti</strong>, dan <strong data-start="1891" data-end="1908">gelar perkara</strong> untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni.</p>
<p data-start="2172" data-end="2322">Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meresahkan, Aksi Kolor Ijo di Pohuwato Nyaris Memakan Korban Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://barakati.id/meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur</link>
					<comments>https://barakati.id/meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 12:26:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[korban percobaan kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25863</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur/">Meresahkan, Aksi Kolor Ijo di Pohuwato Nyaris Memakan Korban Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur/">Meresahkan, Aksi Kolor Ijo di Pohuwato Nyaris Memakan Korban Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-sourcepos="9:1-9:387"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Pohuwato diduga menjadi korban percobaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YT (27), yang diketahui merupakan mantan narapidana. Insiden tragis ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada Senin malam, (10/06/2025), kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan ibu korban, kejadian bermula saat ia dan anak-anak lainnya sedang beristirahat di rumah, sementara korban sedang berbaring dan bermain telepon genggam di kamar lain. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban yang mulai tertidur merasakan ada seseorang yang masuk mengendap-endap ke dalam rumah. \"Sekitar jam 1 lewat, anak saya merasa ada yang masuk ke kamar. Tapi dia masih setengah sadar, makanya dia tahu,\" ungkap ibu korban, mengutip penuturan anaknya. Diduga, pelaku langsung menindih korban dan berupaya melakukan persetubuhan. Korban pun berteriak meminta tolong sambil berusaha mendorong pelaku. Akibat perlawanannya, korban menerima pukulan dari pelaku. \"Anak saya melawan, tapi pelaku memukul wajah anak saya hingga ada lebam,\" tambah ibu korban. Mendengar keributan di rumahnya, ibu korban terbangun dan segera mengecek ke arah kamar anaknya. Ia sempat mengambil balok di dapur untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum tertangkap. Pihak keluarga langsung melaporkan percobaan pemerkosaan ini ke Polres Pohuwato. Hingga rilis berita ini diterbitkan, pelaku berinisial YT masih dalam pencarian polisi. Pihak kepolisian diharapkan segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-sourcepos="9:1-9:387">Pohuwato &#8211; Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Pohuwato diduga menjadi korban percobaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YT (27), yang diketahui merupakan mantan narapidana. Insiden tragis ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada Senin malam, (10/06/2025), kepada pihak kepolisian.</p>
<p data-sourcepos="11:1-11:304">Menurut keterangan ibu korban, kejadian bermula saat ia dan anak-anak lainnya sedang beristirahat di rumah, sementara korban sedang berbaring dan bermain telepon genggam di kamar lain. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban yang mulai tertidur merasakan ada seseorang yang masuk mengendap-endap ke dalam rumah.</p>
<p data-sourcepos="13:1-13:160">&#8220;Sekitar jam 1 lewat, anak saya merasa ada yang masuk ke kamar. Tapi dia masih setengah sadar, makanya dia tahu,&#8221; ungkap ibu korban, mengutip penuturan anaknya.</p>
<p data-sourcepos="15:1-15:205">Diduga, pelaku langsung menindih korban dan berupaya melakukan persetubuhan. Korban pun berteriak meminta tolong sambil berusaha mendorong pelaku. Akibat perlawanannya, korban menerima pukulan dari pelaku.</p>
<p data-sourcepos="17:1-17:93">&#8220;Anak saya melawan, tapi pelaku memukul wajah anak saya hingga ada lebam,&#8221; tambah ibu korban.</p>
<p data-sourcepos="19:1-19:211">Mendengar keributan di rumahnya, ibu korban terbangun dan segera mengecek ke arah kamar anaknya. Ia sempat mengambil balok di dapur untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum tertangkap.</p>
<p data-sourcepos="21:1-21:263">Pihak keluarga langsung melaporkan percobaan pemerkosaan ini ke Polres Pohuwato. Hingga rilis berita ini diterbitkan, pelaku berinisial YT masih dalam pencarian polisi. Pihak kepolisian diharapkan segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur/">Meresahkan, Aksi Kolor Ijo di Pohuwato Nyaris Memakan Korban Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur/">Meresahkan, Aksi Kolor Ijo di Pohuwato Nyaris Memakan Korban Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/meresahkan-aksi-kolor-ijo-di-pohuwato-nyaris-memakan-korban-anak-di-bawah-umur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</title>
		<link>https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi</link>
					<comments>https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 14:09:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=1844</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas tersangka RG kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/1/2020). Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas tersangka RG kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/1/2020). Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara itu bermula dari adanya laporan ibu korban berinisial E, setelah mengetahui anaknya NY telah dicabuli oleh tersangka. Saat itu E mengaku curiga, anaknya pulang pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Saat diinterogasi, NY mengaku bahwa dirinya semalaman dibawa tersangka RG ke salah satu penginapan dan diajak berhubungan intim. Selama di penginapan korban mengaku telah digagahi tersangka. Atas pengakuan korban, E yang merupakan warga Sulawesi Tengah itu tak terima. \"Dia lalu melaporkan kasus ini kepada kami,\" ujar AKBP Ramlah Polumoduyo. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani kejaksaan tinggi. Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-undang perlindungan anak.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas tersangka RG kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/1/2020). Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.</p>
<p>Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara itu bermula dari adanya laporan ibu korban berinisial E, setelah mengetahui anaknya NY telah dicabuli oleh tersangka. Saat itu E mengaku curiga, anaknya pulang pagi sekitar pukul 06.30 Wita.<br />
Saat diinterogasi, NY mengaku bahwa dirinya semalaman dibawa tersangka RG ke salah satu penginapan dan diajak berhubungan intim.</p>
<p>Selama di penginapan korban mengaku telah digagahi tersangka. Atas pengakuan korban, E yang merupakan warga Sulawesi Tengah itu tak terima.</p>
<p>&#8220;Dia lalu melaporkan kasus ini kepada kami,&#8221; ujar AKBP Ramlah Polumoduyo.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani kejaksaan tinggi. Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-undang perlindungan anak.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
