<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aph Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/aph/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/aph/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2026 12:20:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Aph Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/aph/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</title>
		<link>https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan</link>
					<comments>https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 12:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[excavator tertimbun]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Labrak]]></category>
		<category><![CDATA[longsor tambang]]></category>
		<category><![CDATA[operator hilang]]></category>
		<category><![CDATA[pembiaran tambang]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah daerah Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Petabo]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[tambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[WALTA Yunus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29664</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato – Insiden longsor kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Petabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) tersebut, sebuah alat berat jenis excavator dilaporkan tertimbun material tanah dan batu saat aktivitas penambangan masih berlangsung. Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan detik-detik terjadinya longsor saat material tanah dari tebing bagian atas tiba-tiba runtuh dan menghantam area kerja para penambang. Excavator yang tengah beroperasi tidak sempat menghindar dan langsung tertimbun longsoran. Hingga kini, nasib operator yang berada di dalam kabin alat berat tersebut masih belum diketahui. Proses pencarian dilaporkan terkendala kondisi medan yang labil dan curah hujan tinggi di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan kerja maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang. Tebing yang digali secara sembarangan membuat kawasan tersebut sangat rawan longsor dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja. Menanggapi tragedi tersebut, aktivis LSM LABRAK, Walta Yunus, melontarkan kritik tajam kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pohuwato. Menurut Walta, insiden di Petabo bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warganya. “Ini bukan sekadar longsor. Ini adalah tragedi yang lahir dari pembiaran panjang. Aktivitas PETI dengan alat berat sudah berlangsung lama dan diketahui publik. Pertanyaannya, di mana aparat selama ini? Mengapa setelah nyawa melayang baru kita semua terkejut?” tegas Walta. Ia menilai pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Jika kegiatan itu berlangsung bertahun-tahun secara terbuka, kata Walta, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “Jika tambang ilegal itu betul-betul ilegal, mengapa alat berat bisa bekerja siang dan malam? Mengapa aktivitasnya bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas? Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pembiaran sistemik?” ujarnya. Walta juga menegaskan bahwa tragedi di kawasan tambang rakyat di Pohuwato bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden longsor di lokasi PETI telah menelan banyak korban jiwa. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan siklus bencana tersebut. “Fakta bahwa puluhan nyawa sudah melayang di lokasi tambang ilegal seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tetap berjalan, alat berat tetap bekerja, dan korban terus berjatuhan. Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah seperti pembiaran yang berbahaya,” katanya. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan insiden semata, tetapi berani mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut—termasuk pemilik modal serta jaringan yang memungkinkan kegiatan itu terus berlangsung. “Kalau hanya pekerja lapangan yang selalu menjadi korban, sementara aktor besar tidak pernah tersentuh, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum tak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menembus ke atas,” pungkasnya. Menurut Walta, tragedi Petabo semestinya menjadi momentum terakhir bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan lingkaran pembiaran yang sudah berlangsung lama. “Jangan biarkan tambang ilegal ini menjadi kuburan massal bagi para penambang, sementara negara hanya hadir setelah korban berjatuhan,” tutupnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> – Insiden longsor kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Petabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) tersebut, sebuah alat berat jenis <em>excavator</em> dilaporkan tertimbun material tanah dan batu saat aktivitas penambangan masih berlangsung.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan detik-detik terjadinya longsor saat material tanah dari tebing bagian atas tiba-tiba runtuh dan menghantam area kerja para penambang. <em>Excavator</em> yang tengah beroperasi tidak sempat menghindar dan langsung tertimbun longsoran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga kini, nasib operator yang berada di dalam kabin alat berat tersebut masih belum diketahui. Proses pencarian dilaporkan terkendala kondisi medan yang labil dan curah hujan tinggi di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan kerja maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang. Tebing yang digali secara sembarangan membuat kawasan tersebut sangat rawan longsor dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi tragedi tersebut, aktivis LSM LABRAK, Walta Yunus, melontarkan kritik tajam kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, insiden di Petabo bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warganya.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini bukan sekadar longsor. Ini adalah tragedi yang lahir dari pembiaran panjang. Aktivitas PETI dengan alat berat sudah berlangsung lama dan diketahui publik. Pertanyaannya, di mana aparat selama ini? Mengapa setelah nyawa melayang baru kita semua terkejut?” tegas Walta.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Jika kegiatan itu berlangsung bertahun-tahun secara terbuka, kata Walta, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika tambang ilegal itu betul-betul ilegal, mengapa alat berat bisa bekerja siang dan malam? Mengapa aktivitasnya bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas? Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pembiaran sistemik?” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Walta juga menegaskan bahwa tragedi di kawasan tambang rakyat di Pohuwato bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden longsor di lokasi PETI telah menelan banyak korban jiwa. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan siklus bencana tersebut.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Fakta bahwa puluhan nyawa sudah melayang di lokasi tambang ilegal seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tetap berjalan, alat berat tetap bekerja, dan korban terus berjatuhan. Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah seperti pembiaran yang berbahaya,” katanya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan insiden semata, tetapi berani mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut—termasuk pemilik modal serta jaringan yang memungkinkan kegiatan itu terus berlangsung.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau hanya pekerja lapangan yang selalu menjadi korban, sementara aktor besar tidak pernah tersentuh, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum tak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menembus ke atas,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, tragedi Petabo semestinya menjadi momentum terakhir bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan lingkaran pembiaran yang sudah berlangsung lama.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan biarkan tambang ilegal ini menjadi kuburan massal bagi para penambang, sementara negara hanya hadir setelah korban berjatuhan,” tutupnya.
</blockquote>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</title>
		<link>https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan</link>
					<comments>https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 22:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17852</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak. Dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Gorontalo pada (24/05/2023), Adhan Dambea mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya, namun kedua dinas terkait kembali tidak hadir. “Sudah dua kali PUPR dan BAPPEDA tidak hadir, jadi saya anggap mereka tidak serius dan peduli dengan keluhan rakyat, kalau begini modelnya, rakyat akan mengeluh ke siapa lagi,” ungkap Adhan Dambea dengan kekecewaan. Menyikapi ketidakseriusan pemerintah kota dalam menangani masalah ini, Adhan Dambea meminta keterlibatan dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak tersebut. Adanya permintaan Adhan Dambea untuk keterlibatan APH dalam penyelidikan proyek Jalan Panjaitan ini diharapkan dapat membawa kejelasan terkait masalah yang telah mempengaruhi masyarakat dan pedagang di Kota Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak.</p>
<p>Dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Gorontalo pada (24/05/2023), Adhan Dambea mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya, namun kedua dinas terkait kembali tidak hadir.</p>
<p>“Sudah dua kali PUPR dan BAPPEDA tidak hadir, jadi saya anggap mereka tidak serius dan peduli dengan keluhan rakyat, kalau begini modelnya, rakyat akan mengeluh ke siapa lagi,” ungkap Adhan Dambea dengan kekecewaan.</p>
<p>Menyikapi ketidakseriusan pemerintah kota dalam menangani masalah ini, Adhan Dambea meminta keterlibatan dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak tersebut.</p>
<p>Adanya permintaan Adhan Dambea untuk keterlibatan APH dalam penyelidikan proyek Jalan Panjaitan ini diharapkan dapat membawa kejelasan terkait masalah yang telah mempengaruhi masyarakat dan pedagang di Kota Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</title>
		<link>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti</link>
					<comments>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Mar 2023 12:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga aliasi indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku peti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17108</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa. Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang. Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum. \"Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.\" Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut. Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur. \"Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),\" Ungkap Harson datar. Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha. Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin. Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan. \"Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.\" Kata Harson. Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih. Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri. Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan. Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut. \"Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.\" Tegasnya. Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI. \"Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.\" Katanya serius.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa.</p>
<p>Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang.</p>
<p>Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum.</p>
<p>&#8220;Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.&#8221; Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut.</p>
<p>Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.</p>
<p>&#8220;Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),&#8221; Ungkap Harson datar.</p>
<p>Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha.</p>
<p>Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.</p>
<p>Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.&#8221; Kata Harson.</p>
<p>Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih.</p>
<p>Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri.</p>
<p>Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.</p>
<p>Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.</p>
<p>&#8220;Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.&#8221; Tegasnya.</p>
<p>Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI.</p>
<p>&#8220;Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.&#8221; Katanya serius.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden LSM Labrak Minta APH Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Gerhan</title>
		<link>https://barakati.id/presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan</link>
					<comments>https://barakati.id/presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Oct 2022 13:33:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[DUGAAN KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[PRESIDEN LSM LABRAK]]></category>
		<category><![CDATA[PROYEK GERHAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15830</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan/">Presiden LSM Labrak Minta APH Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Gerhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan/">Presiden LSM Labrak Minta APH Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Gerhan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) Pohuwato, Sri Susanti Yunus, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan pada proyek Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) dan Reboisasi. Hal ini buka tanpa alasan, pasalnya ada dua oknum pejabat daerah diduga melakukan penggelapan dan penyelewengan Anggaran Negara pada proyek-proyek pengerjaan milik Dinas Kehutanan Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, saat masa kepemimpinan (JN) dan (ID) di Dinas Kehutanan. Pekerjaan proyek Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) dan Reboisasi dengan anggaran miliaran rupiah, namun sampai saat ini, tidak terealisasikan. Hal ini diungkap oleh presiden Sri Susanti Yunus, usai mendapat laporan dari masyarakat yang melakukan pengecekan di lokasi tempat proyek tersebut di laksanakan, Rabu (26/10/2022). \"Proyek Gerhan ini pelaksanaannya sudah dari Tahun 2009 dikelola oleh Perusahaan Belantara dan melibatkan oknum anggota DPR Pohuwato sebagai pelaksana, serta mantan Kadis Kehutanan berinisial (JN), namun sampai sekarang tidak diketahui keberadaan tempat pembibitan dan penanamannya,\" Jelasnya. Kemudian terkait proyek Reboisasi Tahun 2016-2017, adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh mantan kadis kehutanan berinisial (ID). \"Dimana, program reboisasi yang titik nolnya itu di perempatan wenang sakti, Kecamatan Popayato sampai pada Kilo 27 itu bisa di bilang fiktif, proyek dan anggarannya ada, namun bukti pekerjaannya nihil,\" tutur Sri.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) Pohuwato, Sri Susanti Yunus, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan pada proyek Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) dan Reboisasi.</p>
<p>Hal ini buka tanpa alasan, pasalnya ada dua oknum pejabat daerah diduga melakukan penggelapan dan penyelewengan Anggaran Negara pada proyek-proyek pengerjaan milik Dinas Kehutanan Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Menurutnya, saat masa kepemimpinan (JN) dan (ID) di Dinas Kehutanan. Pekerjaan proyek Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) dan Reboisasi dengan anggaran miliaran rupiah, namun sampai saat ini, tidak terealisasikan.</p>
<p>Hal ini diungkap oleh presiden Sri Susanti Yunus, usai mendapat laporan dari masyarakat yang melakukan pengecekan di lokasi tempat proyek tersebut di laksanakan, Rabu (26/10/2022).</p>
<p>&#8220;Proyek Gerhan ini pelaksanaannya sudah dari Tahun 2009 dikelola oleh Perusahaan Belantara dan melibatkan oknum anggota DPR Pohuwato sebagai pelaksana, serta mantan Kadis Kehutanan berinisial (JN), namun sampai sekarang tidak diketahui keberadaan tempat pembibitan dan penanamannya,&#8221; Jelasnya.</p>
<p>Kemudian terkait proyek Reboisasi Tahun 2016-2017, adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh mantan kadis kehutanan berinisial (ID).</p>
<p>&#8220;Dimana, program reboisasi yang titik nolnya itu di perempatan wenang sakti, Kecamatan Popayato sampai pada Kilo 27 itu bisa di bilang fiktif, proyek dan anggarannya ada, namun bukti pekerjaannya nihil,&#8221; tutur Sri.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan/">Presiden LSM Labrak Minta APH Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Gerhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan/">Presiden LSM Labrak Minta APH Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Gerhan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/presiden-lsm-labrak-minta-aph-ungkap-kasus-dugaan-korupsi-pada-proyek-gerhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syahril Razak Minta APH Seriusi Kasus Dugaan Korupsi BST di Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2022 21:35:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[Bst]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi bst]]></category>
		<category><![CDATA[Popayato timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=14715</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato/">Syahril Razak Minta APH Seriusi Kasus Dugaan Korupsi BST di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato/">Syahril Razak Minta APH Seriusi Kasus Dugaan Korupsi BST di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Pohuwato, Syahril Razak meminta pihak polres Pohuwato untuk benar-benar menyikapi persoalan tentang polemik Bantuan sosial tunai (BST) di Pohuwato khususnya kecamatan Popayato Timur yang diduga melibatkan sejumlah kepala desa. Menurutnya persoalan ini tak kunjung diselesaikan oleh pihak penegak hukum, bahkan kasus ini telah lama terjadi. \"Kasus BST di Pohuwato ini sudah lumayan lama berproses di polres Pohuwato tetapi sampai dengan hari ini belum di tuntaskan dan diselesaikan oleh polres setempat padahal kasus ini nyata dan terang benderang\" Tidak hanya itu Syahril menilai bahwa instansi Polri dalam hal ini polres Pohuwato gagal dalam memberantas korupsi di Pohuwato \"Undang-undang memberikan tugas dan kewenangan kepada instansi polri untuk memberantas korupsi khususnya di Pohuwato kami anggap gagal,\" Ujarnya. Syahril juga mengungkapkan bahwa kepolisian negara republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang di tanganinya \"Hari ini belum ada kepastian dari kepolisian bahkan setiap kami bertanya melalui chat dan juga secara langsung jawaban mereka penyidik selalu datar masalah ini masih berproses itu-itu trus yang drg mo jawab Kamari,..\" \"Kami menduga jangan sampai polres ini sudah masuk angin, ini masalah sudah jelas. Korbannya ada kerugiannya ada masalahnya ada terus apalagi?,\" Timpalnya. Di tambahkan Syahril BPKP yang di tunjuk polres Pohuwato untuk melakukan audit sampai dengan saat ini belum melakukan penghitungan kerugian negara. \"BPKP yang di tunjuk polres untuk menghitung kerugian negara blum turun mengaudit padahal polres menunggu hasil audit tersebut, pertanyaan masalah ini berproses di polres yang tunjuk BPKP adalah polres jadi kalau BPKP mengaudit nanti 2050 maka perkara BST ini diam dan akan selesai di 2050,..\" \"Padahal hasil hitungan inspektorat itu bisa di jadikan dasar dan bukti, dan kami juga minta bukti surat yang di layangkan polres kepada BPKP\" Paparnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Pohuwato, Syahril Razak meminta pihak polres Pohuwato untuk benar-benar menyikapi persoalan tentang polemik Bantuan sosial tunai (BST) di Pohuwato khususnya kecamatan Popayato Timur yang diduga melibatkan sejumlah kepala desa.</p>
<p>Menurutnya persoalan ini tak kunjung diselesaikan oleh pihak penegak hukum, bahkan kasus ini telah lama terjadi.</p>
<p>&#8220;Kasus BST di Pohuwato ini sudah lumayan lama berproses di polres Pohuwato tetapi sampai dengan hari ini belum di tuntaskan dan diselesaikan oleh polres setempat padahal kasus ini nyata dan terang benderang&#8221;</p>
<p>Tidak hanya itu Syahril menilai bahwa instansi Polri dalam hal ini polres Pohuwato gagal dalam memberantas korupsi di Pohuwato</p>
<p>&#8220;Undang-undang memberikan tugas dan kewenangan kepada instansi polri untuk memberantas korupsi khususnya di Pohuwato kami anggap gagal,&#8221; Ujarnya.</p>
<p>Syahril juga mengungkapkan bahwa kepolisian negara republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang di tanganinya</p>
<p>&#8220;Hari ini belum ada kepastian dari kepolisian bahkan setiap kami bertanya melalui chat dan juga secara langsung jawaban mereka penyidik selalu datar masalah ini masih berproses itu-itu trus yang drg mo jawab Kamari,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Kami menduga jangan sampai polres ini sudah masuk angin, ini masalah sudah jelas. Korbannya ada kerugiannya ada masalahnya ada terus apalagi?,&#8221; Timpalnya.</p>
<p>Di tambahkan Syahril BPKP yang di tunjuk polres Pohuwato untuk melakukan audit sampai dengan saat ini belum melakukan penghitungan kerugian negara.</p>
<p>&#8220;BPKP yang di tunjuk polres untuk menghitung kerugian negara blum turun mengaudit padahal polres menunggu hasil audit tersebut, pertanyaan masalah ini berproses di polres yang tunjuk BPKP adalah polres jadi kalau BPKP mengaudit nanti 2050 maka perkara BST ini diam dan akan selesai di 2050,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Padahal hasil hitungan inspektorat itu bisa di jadikan dasar dan bukti, dan kami juga minta bukti surat yang di layangkan polres kepada BPKP&#8221; Paparnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato/">Syahril Razak Minta APH Seriusi Kasus Dugaan Korupsi BST di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato/">Syahril Razak Minta APH Seriusi Kasus Dugaan Korupsi BST di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/syahril-razak-minta-aph-seriusi-kasus-dugaan-korupsi-bst-di-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
