<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Arlan Arif PETI Pohuwato Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/arlan-arif-peti-pohuwato/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/arlan-arif-peti-pohuwato/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Aug 2025 18:56:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Arlan Arif PETI Pohuwato Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/arlan-arif-peti-pohuwato/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dalih Sosial, Pungutan PETI Diduga Dikendalikan Oknum Wartawan</title>
		<link>https://barakati.id/dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan</link>
					<comments>https://barakati.id/dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 18:52:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivitas tambang tanpa izin]]></category>
		<category><![CDATA[Arlan Arif PETI Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pungli tambang Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hilirisasi manfaat tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas pertambangan Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis integritas pers Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum wartawan terlibat PETI]]></category>
		<category><![CDATA[peti pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan liar tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26681</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan/">Dalih Sosial, Pungutan PETI Diduga Dikendalikan Oknum Wartawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan/">Dalih Sosial, Pungutan PETI Diduga Dikendalikan Oknum Wartawan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Ironisnya, sosok yang sebelumnya dikenal gencar menolak tambang, kini justru diduga ikut menjadi pengumpul dana dari aktivitas ilegal tersebut. Seorang pelaku usaha tambang mengaku dipaksa menyetor uang dalam jumlah besar agar aktivitasnya tidak dihentikan.“Yang jaga dan kumpul itu Arlan Arif dengan Ais. Kami sudah bayar kontribusi Rp50 juta per alat, dua alat berarti Rp100 juta. Tapi masih dimintai lagi Rp10 juta dengan alasan normalisasi,” ungkapnya kesal. Pungutan itu disebut sebagai bentuk “kontribusi sosial”, dengan dalih normalisasi sungai, bantuan sembako, hingga pembangunan masjid. Namun bagi para pelaku usaha, praktik tersebut lebih menyerupai pemerasan yang dilegalkan atas nama kepentingan masyarakat. Oknum wartawan yang kini tergabung dalam kelompok bernama YR TEAM berdalih bahwa dana dari pelaku tambang digunakan untuk kegiatan sosial. Arlan Arif, yang disebut sebagai penggerak bersama rekannya Ais, mengklaim pihaknya telah menyalurkan bantuan berupa sembako, pupuk, obat abate malaria, hingga dana pembangunan masjid. “Kegiatan ini bentuk tanggung jawab sosial pelaku tambang rakyat. Ada kepedulian ekologis, ekonomis, sosiologis, dan religius di dalamnya,” ujar Arlan. Namun publik menilai klaim itu tak lebih dari kamuflase. Di balik jargon “hilirisasi manfaat”, aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung tanpa izin resmi, merusak lingkungan, dan mengabaikan aturan hukum. Praktik PETI jelas melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. Lebih memprihatinkan, keterlibatan oknum wartawan dalam lingkaran ini mencoreng marwah pers sebagai pilar demokrasi. Alih-alih menjadi pengawas dan pengontrol, oknum tersebut justru dituding ikut melanggengkan praktik ilegal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pers di Pohuwato masih berdiri di sisi publik, atau justru terjebak dalam kepentingan bisnis tambang haram? Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian pelaku usaha masih belum memberikan klarifikasi resmi.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="196" data-end="480"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Ironisnya, sosok yang sebelumnya dikenal gencar menolak tambang, kini justru diduga ikut menjadi pengumpul dana dari aktivitas ilegal tersebut.</p>
<p data-start="482" data-end="805">Seorang pelaku usaha tambang mengaku dipaksa menyetor uang dalam jumlah besar agar aktivitasnya tidak dihentikan.<br data-start="595" data-end="598" /><em>“Yang jaga dan kumpul itu Arlan Arif dengan Ais. Kami sudah bayar kontribusi Rp50 juta per alat, dua alat berarti Rp100 juta. Tapi masih dimintai lagi Rp10 juta dengan alasan normalisasi,” ungkapnya kesal.</em></p>
<p data-start="807" data-end="1066">Pungutan itu disebut sebagai bentuk “kontribusi sosial”, dengan dalih normalisasi sungai, bantuan sembako, hingga pembangunan masjid. Namun bagi para pelaku usaha, praktik tersebut lebih menyerupai pemerasan yang dilegalkan atas nama kepentingan masyarakat.</p>
<p data-start="1118" data-end="1447">Oknum wartawan yang kini tergabung dalam kelompok bernama <strong data-start="1176" data-end="1187">YR TEAM</strong> berdalih bahwa dana dari pelaku tambang digunakan untuk kegiatan sosial. Arlan Arif, yang disebut sebagai penggerak bersama rekannya Ais, mengklaim pihaknya telah menyalurkan bantuan berupa sembako, pupuk, obat abate malaria, hingga dana pembangunan masjid.</p>
<p data-start="1449" data-end="1602"><em>“Kegiatan ini bentuk tanggung jawab sosial pelaku tambang rakyat. Ada kepedulian ekologis, ekonomis, sosiologis, dan religius di dalamnya,” ujar Arlan.</em></p>
<p data-start="1604" data-end="1811">Namun publik menilai klaim itu tak lebih dari kamuflase. Di balik jargon “hilirisasi manfaat”, aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung tanpa izin resmi, merusak lingkungan, dan mengabaikan aturan hukum.</p>
<p data-start="1865" data-end="2118">Praktik PETI jelas melanggar <strong data-start="1894" data-end="1937">UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158</strong>, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. Lebih memprihatinkan, keterlibatan oknum wartawan dalam lingkaran ini mencoreng marwah pers sebagai pilar demokrasi.</p>
<p data-start="2120" data-end="2388">Alih-alih menjadi pengawas dan pengontrol, oknum tersebut justru dituding ikut melanggengkan praktik ilegal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pers di Pohuwato masih berdiri di sisi publik, atau justru terjebak dalam kepentingan bisnis tambang haram?</p>
<p data-start="2390" data-end="2518">Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian pelaku usaha masih belum memberikan klarifikasi resmi.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan/">Dalih Sosial, Pungutan PETI Diduga Dikendalikan Oknum Wartawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan/">Dalih Sosial, Pungutan PETI Diduga Dikendalikan Oknum Wartawan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dalih-sosial-pungutan-peti-diduga-dikendalikan-oknum-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
