<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aset pemda Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/aset-pemda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/aset-pemda/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Feb 2022 13:07:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Aset pemda Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/aset-pemda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Manfaatkan Jabatan, Oknum Kabid di Disporapar di Diduga Perdagangan Aset Pemda</title>
		<link>https://barakati.id/manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda</link>
					<comments>https://barakati.id/manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2022 13:07:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aset pemda]]></category>
		<category><![CDATA[dinas pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum kabid]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=13349</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda/">Manfaatkan Jabatan, Oknum Kabid di Disporapar di Diduga Perdagangan Aset Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda/">Manfaatkan Jabatan, Oknum Kabid di Disporapar di Diduga Perdagangan Aset Pemda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Diduga manfaatkan jabatan, oknum Kepala Bidang yang bertugas di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pohuwato, dinilai arogan dalam menguasai kebijakan-kebijakan yang harusnya diputuskan oleh kepala dinas. Hal ini terungkap ketika salah satu warga yang merupakan pedagang di wisata pantai pohon cinta merasakan ada hal yang berbeda dan tidak sesuai yang di praktikan sang oknum Kabid dalam menerapkan kebijakan. Salah Satu pedagang yang mempunyai rumah makan di Pohuwato mengungkapkan bahwa seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata terlibat dalam transaksi jual-beli aset Pemerintah Daerah. Pasalnya, Aset dari pemerintah yang di salurkan untuk dikelola oleh masyarakat di ambil alih oleh sang oknum kabid Dinas Pariwisata. \"Dia pernah membuat aturan, dimana tempat usaha yang berdiri di pohon cinta itu tidak boleh di kontrakan atau di perjual-belikan, namun kenyataannya sekarang, dia sendiri yang melanggar peraturan itu,\" ungkap salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya di sebutkan, (21/2/2022). Menurutnya, selain melanggar peraturan, Kabid tersebut juga telah melanggar wewenang dari Kepala Dinas. \"Walaupun, pemiliknya menjual kepada Kepala Bidang ini karena alasan sakit keras, itu tidak di benarkan karena sudah melanggar aturan yang dibuat. Dan apa wewenangnya dia?,\" tanya seorang pedagang tersebut. Disela itu, saat di wawancarai, salah satu pegawai Disporapar, yang enggan namanya disebutkan, membenarkan hal tersebut dan dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak di benarkan menurut pandangannya. \"Menurut dari sisi saya itu tidak pas, walaupun itu sudah di berikan oleh pemilik, itu tetap saya tidak mau ambil, paling tinggi saya kosongkan, nanti siapa yang berminat ambil karna itu aturannya dan jangan sampai hal ini di ikuti oleh orang lain,\" tuturnya. Dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah pernah diingatkan, menurutnya bila pemilik sudah tidak mampu mengelola rumah makan tersebut maka langsung dikembalikan ke pihak Pemerintah Daerah. \"Kalo ada yang sudah tidak mampu mengelola, itu dikembalikan saja tapi dengan catatan istilah jual disitu, jangan dipindah tangankan ke orang lain karena ini aset milik pemerintah, bukan aset milik penjual disitu,..\" \"Terus terang saya baru mengetahuinya nanti sudah ada masalah, nah pada saat diselenggarakan rapat untuk mendengar tanggapan dari pihak-pihak terkait, lalu melalui ungkapan salah satu pemilik rumah makan disitu baru saya tau bahwa itu miliknya,\" ungkapnya. Menanggapi hal ini, melalui wawancara, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga mengatakan bahwa jika hal tersebut terbukti maka dirinya akan memberi tindakan tegas kepada Oknum Kabid tersebut. \"Nanti saya akan panggil dia, saya memang benar-benar sudah melakukan ketegasan di setiap pertemuan saya pada saat apel Korpri, agar aparatur sipil negara yang di beri kesempatan tidak melakukan hal sewenang-wenang apalagi melakukan langkah-langkah yang salah, tentunya saya akan memanggil yang bersangkutan,\" Tegas Saipul.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Diduga manfaatkan jabatan, oknum Kepala Bidang yang bertugas di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pohuwato, dinilai arogan dalam menguasai kebijakan-kebijakan yang harusnya diputuskan oleh kepala dinas.</p>
<p>Hal ini terungkap ketika salah satu warga yang merupakan pedagang di wisata pantai pohon cinta merasakan ada hal yang berbeda dan tidak sesuai yang di praktikan sang oknum Kabid dalam menerapkan kebijakan.</p>
<p>Salah Satu pedagang yang mempunyai rumah makan di Pohuwato mengungkapkan bahwa seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata terlibat dalam transaksi jual-beli aset Pemerintah Daerah.</p>
<p>Pasalnya, Aset dari pemerintah yang di salurkan untuk dikelola oleh masyarakat di ambil alih oleh sang oknum kabid Dinas Pariwisata.</p>
<p>&#8220;Dia pernah membuat aturan, dimana tempat usaha yang berdiri di pohon cinta itu tidak boleh di kontrakan atau di perjual-belikan, namun kenyataannya sekarang, dia sendiri yang melanggar peraturan itu,&#8221; ungkap salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya di sebutkan, (21/2/2022).</p>
<p>Menurutnya, selain melanggar peraturan, Kabid tersebut juga telah melanggar wewenang dari Kepala Dinas.</p>
<p>&#8220;Walaupun, pemiliknya menjual kepada Kepala Bidang ini karena alasan sakit keras, itu tidak di benarkan karena sudah melanggar aturan yang dibuat. Dan apa wewenangnya dia?,&#8221; tanya seorang pedagang tersebut.</p>
<p>Disela itu, saat di wawancarai, salah satu pegawai Disporapar, yang enggan namanya disebutkan, membenarkan hal tersebut dan dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak di benarkan menurut pandangannya.</p>
<p>&#8220;Menurut dari sisi saya itu tidak pas, walaupun itu sudah di berikan oleh pemilik, itu tetap saya tidak mau ambil, paling tinggi saya kosongkan, nanti siapa yang berminat ambil karna itu aturannya dan jangan sampai hal ini di ikuti oleh orang lain,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah pernah diingatkan, menurutnya bila pemilik sudah tidak mampu mengelola rumah makan tersebut maka langsung dikembalikan ke pihak Pemerintah Daerah.</p>
<p>&#8220;Kalo ada yang sudah tidak mampu mengelola, itu dikembalikan saja tapi dengan catatan istilah jual disitu, jangan dipindah tangankan ke orang lain karena ini aset milik pemerintah, bukan aset milik penjual disitu,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Terus terang saya baru mengetahuinya nanti sudah ada masalah, nah pada saat diselenggarakan rapat untuk mendengar tanggapan dari pihak-pihak terkait, lalu melalui ungkapan salah satu pemilik rumah makan disitu baru saya tau bahwa itu miliknya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menanggapi hal ini, melalui wawancara, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga mengatakan bahwa jika hal tersebut terbukti maka dirinya akan memberi tindakan tegas kepada Oknum Kabid tersebut.</p>
<p>&#8220;Nanti saya akan panggil dia, saya memang benar-benar sudah melakukan ketegasan di setiap pertemuan saya pada saat apel Korpri, agar aparatur sipil negara yang di beri kesempatan tidak melakukan hal sewenang-wenang apalagi melakukan langkah-langkah yang salah, tentunya saya akan memanggil yang bersangkutan,&#8221; Tegas Saipul.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda/">Manfaatkan Jabatan, Oknum Kabid di Disporapar di Diduga Perdagangan Aset Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda/">Manfaatkan Jabatan, Oknum Kabid di Disporapar di Diduga Perdagangan Aset Pemda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/manfaatkan-jabatan-oknum-kabid-di-disporapar-di-diduga-perdagangan-aset-pemda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
