<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>aset pemerintah daerah Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/aset-pemerintah-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/aset-pemerintah-daerah/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jan 2026 12:42:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>aset pemerintah daerah Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/aset-pemerintah-daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wali Kota Geram! Pengelolaan Masjid Baiturrahim Dinilai Amburadul</title>
		<link>https://barakati.id/wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul</link>
					<comments>https://barakati.id/wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 12:42:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[aset pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BTM Masjid Baiturrahim]]></category>
		<category><![CDATA[dana Telkomsel]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi pengurus masjid]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas rusak]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[laporan keuangan masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid agung baiturrahim]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan tempat ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[pertanggungjawaban BTM]]></category>
		<category><![CDATA[polemik gaji cleaning service]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab pengurus masjid]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi pengelolaan dana]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Adhan Dambea]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29175</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul/">Wali Kota Geram! Pengelolaan Masjid Baiturrahim Dinilai Amburadul</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul/">Wali Kota Geram! Pengelolaan Masjid Baiturrahim Dinilai Amburadul</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Badan Takmirul Masjid (BTM) Masjid Agung Baiturrahim Kota Gorontalo menjadi sorotan publik menyusul munculnya polemik terkait keterlambatan pembayaran upah petugas kebersihan (cleaning service) serta kerusakan sejumlah fasilitas masjid yang belum ditangani dengan baik. Beragam persoalan ini dinilai merupakan tanggung jawab penuh BTM sebagai pengelola utama masjid, termasuk dalam hal pengelolaan dana dan perawatan fasilitas. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bahkan pernah menyampaikan kekesalannya terhadap kinerja pengurus BTM, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masjid. Menurut sumber terpercaya di lingkaran Pemerintah Kota Gorontalo, kemarahan Adhan dipicu oleh laporan keuangan BTM yang dinilai tidak sesuai prosedur administrasi. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah pengeluaran tanpa bukti kwitansi atau dokumen pertanggungjawaban resmi. “Pak Wali sempat marah dengan laporan keuangan BTM. Ada beberapa pengeluaran yang tidak dibuktikan dengan kwitansi,” ungkap salah satu orang dekat Adhan yang enggan disebutkan namanya. Lebih lanjut, sumber yang sama menyebutkan bahwa Wali Kota Adhan juga menyoroti dana kontrak kerja sama dengan pihak Telkomsel senilai sekitar Rp225 juta yang tidak dicantumkan secara jelas dalam laporan keuangan BTM. “Telkomsel menyewa lahan di area masjid untuk pemasangan tower, dengan nilai kontrak sekitar Rp225 juta. Namun dana tersebut tidak tercantum dalam laporan yang diminta Pak Wali,” beber sumber tersebut. Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Adhan dikabarkan telah menyiapkan langkah evaluasi dan pembenahan pengurus BTM, mengingat Masjid Agung Baiturrahim merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Gorontalo. “Masjid Baiturrahim itu aset Pemkot. Jadi memang sudah seharusnya dilakukan pembenahan, termasuk kemungkinan perombakan pengurus BTM,” tegas sumber tersebut mengutip pernyataan Adhan. Langkah pembenahan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola masjid yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak petugas dan jamaah dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Badan Takmirul Masjid (BTM) <strong>Masjid Agung Baiturrahim Kota Gorontalo</strong> menjadi sorotan publik menyusul munculnya polemik terkait <strong>keterlambatan pembayaran upah petugas kebersihan (cleaning service)</strong> serta <strong>kerusakan sejumlah fasilitas masjid</strong> yang belum ditangani dengan baik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Beragam persoalan ini dinilai merupakan <strong>tanggung jawab penuh BTM sebagai pengelola utama masjid</strong>, termasuk dalam hal pengelolaan dana dan perawatan fasilitas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, bahkan pernah menyampaikan <strong>kekesalannya terhadap kinerja pengurus BTM</strong>, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masjid.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut sumber terpercaya di lingkaran Pemerintah Kota Gorontalo, kemarahan Adhan dipicu oleh <strong>laporan keuangan BTM yang dinilai tidak sesuai prosedur administrasi</strong>. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah <strong>pengeluaran tanpa bukti kwitansi atau dokumen pertanggungjawaban resmi.</strong></p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pak Wali sempat marah dengan laporan keuangan BTM. Ada beberapa pengeluaran yang tidak dibuktikan dengan kwitansi,” ungkap salah satu orang dekat Adhan yang enggan disebutkan namanya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, sumber yang sama menyebutkan bahwa Wali Kota Adhan juga <strong>menyoroti dana kontrak kerja sama dengan pihak Telkomsel</strong> senilai <strong>sekitar Rp225 juta</strong> yang tidak dicantumkan secara jelas dalam laporan keuangan BTM.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Telkomsel menyewa lahan di area masjid untuk pemasangan tower, dengan nilai kontrak sekitar Rp225 juta. Namun dana tersebut tidak tercantum dalam laporan yang diminta Pak Wali,” beber sumber tersebut.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Adhan dikabarkan telah menyiapkan <strong>langkah evaluasi dan pembenahan pengurus BTM</strong>, mengingat Masjid Agung Baiturrahim merupakan <strong>aset resmi milik Pemerintah Kota Gorontalo</strong>.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Masjid Baiturrahim itu aset Pemkot. Jadi memang sudah seharusnya dilakukan pembenahan, termasuk kemungkinan perombakan pengurus BTM,” tegas sumber tersebut mengutip pernyataan Adhan.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah pembenahan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola masjid yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak petugas dan jamaah dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul/">Wali Kota Geram! Pengelolaan Masjid Baiturrahim Dinilai Amburadul</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul/">Wali Kota Geram! Pengelolaan Masjid Baiturrahim Dinilai Amburadul</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/wali-kota-geram-pengelolaan-masjid-baiturrahim-dinilai-amburadul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 16:15:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[aset pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bank sulutgo]]></category>
		<category><![CDATA[Blue Marlin Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[konflik aset]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Publik]]></category>
		<category><![CDATA[maladministrasi sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29165</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo tengah menjadi sorotan tajam. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melayangkan kritik keras terhadap lembaga tersebut karena diduga banyak melakukan maladministrasi dalam penerbitan sertipikat dan dokumen pertanahan. “BPN (Kantah) Kota Gorontalo banyak membuat kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” tegas Adhan dalam pernyataannya kepada awak media. Adhan membeberkan sejumlah dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Kantah Kota Gorontalo. Kasus pertama terkait dokumen penggunaan aset Blue Marlin, di mana Kantah menerbitkan dua dokumen berbeda dengan jangka waktu yang tidak sama — satu berlaku 20 tahun dan satu lagi 30 tahun. Parahnya, dokumen tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Gorontalo dan pengusaha pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah disepakati sejak tahun 2002. Namun, Kantah justru menerbitkan dokumen dengan waktu pemanfaatan mulai tahun 2008, yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Persoalan ini mencuat dalam rapat di ruang pola Kantor Wali Kota pada Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili, bersama dua pejabat dari instansinya. Dalam rapat itu, Kusno mengakui adanya dua dokumen penggunaan aset yang berbeda masa berlaku, serta mengonfirmasi bahwa waktu pemanfaatan yang benar adalah sejak 2002 sesuai PKS. “Yang sah dimulai dari tahun 2002, dan dokumen yang benar adalah yang masa pemanfaatannya 20 tahun,” ujar Kusno di hadapan Wali Kota. Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo mendesak Kantah segera melakukan pembenahan administratif dan memperbaiki kekeliruan yang terjadi agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Selain kasus Blue Marlin, Adhan juga menyoroti maladministrasi kedua yang diduga dilakukan Kantah terkait HGB milik Bank SulutGo (BSG). Menurutnya, data lokasi dalam dokumen HGB dan posisi bangunan nyata di lapangan tidak sinkron. “Dalam dokumen HGB disebut berada di Kecamatan Kota Tengah, padahal bangunan BSG berdiri di Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Adhan. Dugaan ketiga, lanjut Adhan, berkaitan dengan transaksi penjualan rumah toko (ruko) miliknya di Jalan Nani Wartabone kepada seorang pengusaha bernama Zainudin Hasan. Ia menjelaskan, bangunan tersebut dijual dengan harga Rp1,5 miliar, namun baru dibayar sekitar Rp1 miliar, sementara sertipikatnya sudah dibalik nama. “Saya jual dengan harga Rp1,5 miliar, tapi baru dibayar sekitar Rp1 miliar. Anehnya, sertipikat sudah dibalik nama, dan itu dilakukan oleh BPN Kota Gorontalo,” bebernya. Melihat berbagai kejanggalan itu, Adhan menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengirim surat langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. “Masalah seperti ini bukan hanya di Kota Gorontalo, tapi juga terjadi di banyak daerah lain. Ini sudah saatnya diprotes dan disuarakan,” tegas Adhan. Wali Kota dua periode itu menilai, jika Kantah Kota Gorontalo saja bisa bersikap keliru terhadap pemerintah daerah, maka masyarakat kecil bisa lebih rentan dirugikan. “Kalau dengan pemerintah saja berani, bagaimana dengan masyarakat? Makanya Kantah Kota Gorontalo ini perlu didemo,” tutup Adhan dengan nada tegas.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo tengah menjadi sorotan tajam. Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, melayangkan kritik keras terhadap lembaga tersebut karena diduga banyak melakukan <strong>maladministrasi dalam penerbitan sertipikat dan dokumen pertanahan.</strong></p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“BPN (Kantah) Kota Gorontalo banyak membuat kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” tegas Adhan dalam pernyataannya kepada awak media.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Adhan membeberkan sejumlah dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Kantah Kota Gorontalo. Kasus pertama terkait <strong>dokumen penggunaan aset Blue Marlin</strong>, di mana Kantah menerbitkan <strong>dua dokumen berbeda</strong> dengan jangka waktu yang tidak sama — satu berlaku <strong>20 tahun</strong> dan satu lagi <strong>30 tahun</strong>. Parahnya, dokumen tersebut tidak sesuai dengan <strong>Perjanjian Kerja Sama (PKS)</strong> antara Pemerintah Kota Gorontalo dan pengusaha pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah disepakati sejak tahun <strong>2002</strong>.</div>
</div>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, Kantah justru menerbitkan dokumen dengan waktu pemanfaatan mulai tahun <strong>2008</strong>, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Persoalan ini mencuat dalam rapat di ruang pola Kantor Wali Kota pada <strong>Selasa (20/1/2026)</strong>. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kota Gorontalo <strong>Kusno Katili</strong>, bersama dua pejabat dari instansinya. Dalam rapat itu, Kusno <strong>mengakui adanya dua dokumen penggunaan aset</strong> yang berbeda masa berlaku, serta mengonfirmasi bahwa waktu pemanfaatan yang benar adalah sejak 2002 sesuai PKS.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Yang sah dimulai dari tahun 2002, dan dokumen yang benar adalah yang masa pemanfaatannya 20 tahun,” ujar Kusno di hadapan Wali Kota.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo mendesak Kantah segera melakukan <strong>pembenahan administratif</strong> dan memperbaiki kekeliruan yang terjadi agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.</div>
</div>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain kasus Blue Marlin, Adhan juga menyoroti <strong>maladministrasi kedua</strong> yang diduga dilakukan Kantah terkait <strong>HGB milik Bank SulutGo (BSG)</strong>. Menurutnya, data lokasi dalam dokumen HGB dan posisi bangunan nyata di lapangan <strong>tidak sinkron.</strong></p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam dokumen HGB disebut berada di Kecamatan Kota Tengah, padahal bangunan BSG berdiri di Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Adhan.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Dugaan ketiga, lanjut Adhan, berkaitan dengan <strong>transaksi penjualan rumah toko (ruko)</strong> miliknya di <strong>Jalan Nani Wartabone</strong> kepada seorang pengusaha bernama <strong>Zainudin Hasan</strong>. Ia menjelaskan, bangunan tersebut dijual dengan harga <strong>Rp1,5 miliar</strong>, namun baru dibayar sekitar <strong>Rp1 miliar</strong>, sementara sertipikatnya sudah <strong>dibalik nama</strong>.</div>
</div>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya jual dengan harga Rp1,5 miliar, tapi baru dibayar sekitar Rp1 miliar. Anehnya, sertipikat sudah dibalik nama, dan itu dilakukan oleh BPN Kota Gorontalo,” bebernya.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Melihat berbagai kejanggalan itu, Adhan menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengirim surat langsung kepada <strong>Presiden RI Prabowo Subianto</strong> agar melakukan <strong>evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan (Kantah)</strong> di Indonesia.</div>
</div>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Masalah seperti ini bukan hanya di Kota Gorontalo, tapi juga terjadi di banyak daerah lain. Ini sudah saatnya diprotes dan disuarakan,” tegas Adhan.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Wali Kota dua periode itu menilai, jika Kantah Kota Gorontalo saja bisa bersikap keliru terhadap pemerintah daerah, maka <strong>masyarakat kecil bisa lebih rentan dirugikan.</strong></div>
</div>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau dengan pemerintah saja berani, bagaimana dengan masyarakat? Makanya Kantah Kota Gorontalo ini perlu didemo,” tutup Adhan dengan nada tegas.
</blockquote>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tertib Aset Daerah, Pemkab Pohuwato Mulai Inventarisasi Menyeluruh Kendaraan Dinas</title>
		<link>https://barakati.id/tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas</link>
					<comments>https://barakati.id/tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 12:15:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[aset pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Barang milik daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Aset BPKPD]]></category>
		<category><![CDATA[BPKPD POHUWATO]]></category>
		<category><![CDATA[dinas kesehatan pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[inventarisasi aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[KENDARAAN DINAS]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan BMD]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri 47 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri 7 Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Rsud bumi panua]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretariat Daerah Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretariat Dewan Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tertib administrasi aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28522</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas/">Tertib Aset Daerah, Pemkab Pohuwato Mulai Inventarisasi Menyeluruh Kendaraan Dinas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas/">Tertib Aset Daerah, Pemkab Pohuwato Mulai Inventarisasi Menyeluruh Kendaraan Dinas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan aset dan memperkuat tertib administrasi.​ Pada tahap awal, inventarisasi difokuskan pada beberapa OPD, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Kesehatan, serta RSUD Bumi Panua. Inventarisasi dilakukan secara bertahap dengan menyasar aset-aset yang dinilai krusial dalam mendukung pelayanan publik.​ Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan BMD yang berlandaskan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, inventarisasi juga bertujuan menertibkan administrasi pencatatan aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.​ Inventarisasi yang dikoordinasikan oleh Bidang Aset BPKPD akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan dimulai pada Rabu (03/12/2025) di lingkungan Sekretariat Daerah. Bersama pejabat pengurus barang maupun penyimpan barang di masing-masing OPD, tim Bidang Aset melakukan pengecekan fisik kendaraan, mulai dari roda empat hingga roda dua, dengan metode pencocokan data dan kondisi lapangan.​ Kepala BPKPD melalui Kepala Bidang Aset, Lisda Latif, menjelaskan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan seluruh kendaraan dinas terdata dengan baik dan keberadaannya jelas. Menurutnya, tidak jarang ditemukan aset yang tercatat di administrasi namun sudah tidak diketahui secara pasti keberadaannya, sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang.​ “Ini kami lakukan untuk mengecek kendaraan-kendaraan daerah yang masih aktif. Saat pemeriksaan, kami juga mencocokkan kondisi fisik dengan kelengkapan dokumennya, termasuk STNK kendaraan,” jelas Lisda. Ia menambahkan, hasil inventarisasi akan menjadi dasar perbaikan data dan penataan ulang pemanfaatan aset ke depan.​ Lebih lanjut, Lisda menyampaikan bahwa pendataan ulang ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Bupati Pohuwato agar seluruh kendaraan dinas di OPD dilakukan pengecekan menyeluruh. “Selama tiga hari ke depan kami melakukan pengecekan kendaraan, diawali dari Sekretariat Daerah pada pagi hari dan dilanjutkan ke Sekretariat Dewan pada siangnya,” ujarnya.​ Inventarisasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi aset daerah dan memastikan pemanfaatan BMD berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menargetkan, melalui kegiatan ini, pengelolaan aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan aset dan memperkuat tertib administrasi.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pada tahap awal, inventarisasi difokuskan pada beberapa OPD, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Kesehatan, serta RSUD Bumi Panua. Inventarisasi dilakukan secara bertahap dengan menyasar aset-aset yang dinilai krusial dalam mendukung pelayanan publik.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan BMD yang berlandaskan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, inventarisasi juga bertujuan menertibkan administrasi pencatatan aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Inventarisasi yang dikoordinasikan oleh Bidang Aset BPKPD akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan dimulai pada Rabu (03/12/2025) di lingkungan Sekretariat Daerah. Bersama pejabat pengurus barang maupun penyimpan barang di masing-masing OPD, tim Bidang Aset melakukan pengecekan fisik kendaraan, mulai dari roda empat hingga roda dua, dengan metode pencocokan data dan kondisi lapangan.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala BPKPD melalui Kepala Bidang Aset, Lisda Latif, menjelaskan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan seluruh kendaraan dinas terdata dengan baik dan keberadaannya jelas. Menurutnya, tidak jarang ditemukan aset yang tercatat di administrasi namun sudah tidak diketahui secara pasti keberadaannya, sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini kami lakukan untuk mengecek kendaraan-kendaraan daerah yang masih aktif. Saat pemeriksaan, kami juga mencocokkan kondisi fisik dengan kelengkapan dokumennya, termasuk STNK kendaraan,” jelas Lisda. Ia menambahkan, hasil inventarisasi akan menjadi dasar perbaikan data dan penataan ulang pemanfaatan aset ke depan.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Lisda menyampaikan bahwa pendataan ulang ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Bupati Pohuwato agar seluruh kendaraan dinas di OPD dilakukan pengecekan menyeluruh. “Selama tiga hari ke depan kami melakukan pengecekan kendaraan, diawali dari Sekretariat Daerah pada pagi hari dan dilanjutkan ke Sekretariat Dewan pada siangnya,” ujarnya.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Inventarisasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi aset daerah dan memastikan pemanfaatan BMD berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menargetkan, melalui kegiatan ini, pengelolaan aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas/">Tertib Aset Daerah, Pemkab Pohuwato Mulai Inventarisasi Menyeluruh Kendaraan Dinas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas/">Tertib Aset Daerah, Pemkab Pohuwato Mulai Inventarisasi Menyeluruh Kendaraan Dinas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tertib-aset-daerah-pemkab-pohuwato-mulai-inventarisasi-menyeluruh-kendaraan-dinas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
