<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Atr Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/atr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/atr/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Oct 2021 11:40:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Atr Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/atr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ranperda RTRW Kabgor Tinggal Tunggu Persetujuan Substansi Kemen ATR</title>
		<link>https://barakati.id/ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr</link>
					<comments>https://barakati.id/ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2021 11:39:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Atr]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda rtrw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=11901</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr/">Ranperda RTRW Kabgor Tinggal Tunggu Persetujuan Substansi Kemen ATR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr/">Ranperda RTRW Kabgor Tinggal Tunggu Persetujuan Substansi Kemen ATR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria. \"Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif ke DPRD itu sudah mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang rencana tata ruang. Hal ini sudah dibahas di DPRD tiga bulan lalu, kita tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian,\" Ungkap Hendra Abdul. Menurut Hendra, jika persetujuan tersebut telah diterima maka DPRD Kabupaten Gorontalo akan segera membahasnya paling lambat dua bulan. Selain itu untuk mempercepat substansi dari kementerian diperlukan juga fungsi dari eksekutif. \"Sekarang tinggal menunggu itu, kami melihat ada keterlambatan. Saya tidak tahu apakah sudah diajukan atau belum, tetapi saya dengar sudah diajukan oleh teman-teman tim penyusun,\" Jelas Hendra. \"Bila Ranperda ini belum bisa menjadi Perda, maka beberapa kegiatan pihak ketiga atau stakeholder yang ingin melakukan investasi di daerah ini akan terhambat. Dan ini tentunya bisa merugikan daerah kita,\" Tegas Hendra, (21/10/2021). Sementara itu, Hendra berharap dalam rangka mendukung investasi di daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya ide atau melakukan pengambilan keputusan sebelum Ranperda RTRW disahkan menjadi Perda. \"Kita tidak menginginkan hanya gara-gara harus menunggu legalisasinya, kemudian pembangunan di daerah kita terhambat. Semoga ini bisa ada diskresi pemerintah daerah dan pemerintah pusat,\" Pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DPRD KABGOR &#8211; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria.</p>
<p>&#8220;Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif ke DPRD itu sudah mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang rencana tata ruang. Hal ini sudah dibahas di DPRD tiga bulan lalu, kita tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian,&#8221; Ungkap Hendra Abdul.</p>
<p>Menurut Hendra, jika persetujuan tersebut telah diterima maka DPRD Kabupaten Gorontalo akan segera membahasnya paling lambat dua bulan. Selain itu untuk mempercepat substansi dari kementerian diperlukan juga fungsi dari eksekutif.</p>
<p>&#8220;Sekarang tinggal menunggu itu, kami melihat ada keterlambatan. Saya tidak tahu apakah sudah diajukan atau belum, tetapi saya dengar sudah diajukan oleh teman-teman tim penyusun,&#8221; Jelas Hendra.</p>
<p>&#8220;Bila Ranperda ini belum bisa menjadi Perda, maka beberapa kegiatan pihak ketiga atau stakeholder yang ingin melakukan investasi di daerah ini akan terhambat. Dan ini tentunya bisa merugikan daerah kita,&#8221; Tegas Hendra, (21/10/2021).</p>
<p>Sementara itu, Hendra berharap dalam rangka mendukung investasi di daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya ide atau melakukan pengambilan keputusan sebelum Ranperda RTRW disahkan menjadi Perda.</p>
<p>&#8220;Kita tidak menginginkan hanya gara-gara harus menunggu legalisasinya, kemudian pembangunan di daerah kita terhambat. Semoga ini bisa ada diskresi pemerintah daerah dan pemerintah pusat,&#8221; Pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr/">Ranperda RTRW Kabgor Tinggal Tunggu Persetujuan Substansi Kemen ATR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr/">Ranperda RTRW Kabgor Tinggal Tunggu Persetujuan Substansi Kemen ATR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ranperda-rtrw-kabgor-tinggal-tunggu-persetujuan-substansi-kemen-atr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
