<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>audit keuangan daerah Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/audit-keuangan-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/audit-keuangan-daerah/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jan 2026 07:43:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>audit keuangan daerah Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/audit-keuangan-daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</title>
		<link>https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif</link>
					<comments>https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 07:40:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPK GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[dana operasional DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[EVALUASI ANGGARAN]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[laporan hasil pemeriksaan BPK]]></category>
		<category><![CDATA[penyimpangan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Reses DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi keuangan publik]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan komunikasi intensif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29293</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh: Agung Bobihu KABGOR - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 bukan sekadar catatan teknis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut mengungkap adanya pola penganggaran yang berulang, menyimpang, dan berpotensi menimbulkan pemborosan sistemik, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo. BPK mencatat adanya penganggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp201.600.000, padahal hasil perhitungan Tim Evaluasi hanya Rp110.880.000. Selisih Rp90.720.000 tetap dimasukkan ke dalam APBD tanpa dasar evaluasi yang valid. Ini bukan perbedaan kecil, melainkan bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi resmi yang seharusnya menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran. Lebih jauh, BPK juga menemukan selisih signifikan pada Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten Gorontalo senilai Rp2.520.000.000, serta Tunjangan Reses sebesar Rp945.000.000. Bila dijumlahkan, potensi pembengkakan anggaran mencapai miliaran rupiah—angka yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini bukan lagi persoalan salah hitung. Ini menyangkut keberanian mengabaikan aturan. Padahal PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta rasionalitas. Alasan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa “anggaran sudah sesuai” karena kemampuan keuangan daerah dikategorikan sedang, justru memperkuat dugaan bahwa regulasi hanya dijadikan tameng, bukan pedoman. Lebih memprihatinkan lagi, BPK menemukan bahwa Tim Evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Perbup APBD Provinsi Gorontalo tidak mengetahui bahwa matriks tindak lanjut APBD dan APBD-P Kabupaten Gorontalo belum sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021. Matriks evaluasi tersebut bahkan diakui hanya dijalankan secara formalitas demi memperoleh nomor register Perda, tanpa pemeriksaan substansi yang sebenarnya. Jika evaluasi hanya menjadi formalitas, reviu ditunda karena alasan waktu, dan anggaran tetap dijalankan meski menyimpang dari evaluasi, publik pantas menduga adanya pembiaran terstruktur dalam tata kelola keuangan daerah, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo. Menanggapi temuan tersebut, Agung Bobihu menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo ke Kejaksaan Agung untuk diuji secara hukum. Tindakan ini bukan dilandasi opini pribadi, melainkan berdasar pada dokumen resmi negara—Laporan Hasil Pemeriksaan BPK—yang memiliki kekuatan hukum dan pembuktian. “Penegakan hukum diperlukan agar APBD tidak terus diperlakukan sebagai ruang kompromi kepentingan elit,” tegas Agung. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap anggaran publik, bukan justru pos paling longgar dan minim kontrol. Jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bahwa penyimpangan anggaran cukup dijelaskan, tanpa perlu dipertanggungjawabkan. Pertanyaan akhirnya sederhana namun menggigit: apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih layak dipercaya mengawasi uang rakyat, jika pengelolaan anggarannya sendiri bermasalah?", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em><strong>Oleh: Agung Bobihu</strong></em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">KABGOR &#8211; Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 bukan sekadar catatan teknis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut mengungkap adanya pola penganggaran yang berulang, menyimpang, dan berpotensi menimbulkan pemborosan sistemik, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BPK mencatat adanya penganggaran <strong>Dana Operasional Pimpinan DPRD</strong> sebesar Rp201.600.000, padahal hasil perhitungan Tim Evaluasi hanya Rp110.880.000. Selisih Rp90.720.000 tetap dimasukkan ke dalam APBD tanpa dasar evaluasi yang valid. Ini bukan perbedaan kecil, melainkan bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi resmi yang seharusnya menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, BPK juga menemukan selisih signifikan pada <strong>Tunjangan Komunikasi Intensif</strong> DPRD Kabupaten Gorontalo senilai Rp2.520.000.000, serta <strong>Tunjangan Reses</strong> sebesar Rp945.000.000. Bila dijumlahkan, potensi pembengkakan anggaran mencapai miliaran rupiah—angka yang tidak bisa diabaikan begitu saja.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ini bukan lagi persoalan salah hitung. Ini menyangkut keberanian mengabaikan aturan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Padahal <strong>PP Nomor 18 Tahun 2017</strong> dan <strong>Permendagri Nomor 62 Tahun 2017</strong> secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta rasionalitas. Alasan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa “anggaran sudah sesuai” karena kemampuan keuangan daerah dikategorikan sedang, justru memperkuat dugaan bahwa regulasi hanya dijadikan tameng, bukan pedoman.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih memprihatinkan lagi, BPK menemukan bahwa <strong>Tim Evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Perbup APBD Provinsi Gorontalo</strong> tidak mengetahui bahwa matriks tindak lanjut APBD dan APBD-P Kabupaten Gorontalo belum sesuai dengan <strong>Permendagri Nomor 9 Tahun 2021</strong>. Matriks evaluasi tersebut bahkan diakui hanya dijalankan secara formalitas demi memperoleh nomor register Perda, tanpa pemeriksaan substansi yang sebenarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jika evaluasi hanya menjadi formalitas, reviu ditunda karena alasan waktu, dan anggaran tetap dijalankan meski menyimpang dari evaluasi, publik pantas menduga adanya pembiaran terstruktur dalam tata kelola keuangan daerah, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi temuan tersebut, <strong>Agung Bobihu</strong> menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo ke <strong>Kejaksaan Agung</strong> untuk diuji secara hukum. Tindakan ini bukan dilandasi opini pribadi, melainkan berdasar pada dokumen resmi negara—<strong>Laporan Hasil Pemeriksaan BPK</strong>—yang memiliki kekuatan hukum dan pembuktian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Penegakan hukum diperlukan agar APBD tidak terus diperlakukan sebagai ruang kompromi kepentingan elit,” tegas Agung. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap anggaran publik, bukan justru pos paling longgar dan minim kontrol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bahwa penyimpangan anggaran cukup dijelaskan, tanpa perlu dipertanggungjawabkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pertanyaan akhirnya sederhana namun menggigit: <strong>apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih layak dipercaya mengawasi uang rakyat, jika pengelolaan anggarannya sendiri bermasalah?</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
