<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Baleg DPR RI Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/baleg-dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/baleg-dpr-ri/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Apr 2025 07:04:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Baleg DPR RI Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/baleg-dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Tatib, DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Baleg DPR RI</title>
		<link>https://barakati.id/perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri</link>
					<comments>https://barakati.id/perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 07:04:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Baleg DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tatib dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25276</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri/">Perkuat Tatib, DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Baleg DPR RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri/">Perkuat Tatib, DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Baleg DPR RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="187" data-end="470"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025), guna mengonsultasikan substansi penting dalam penyusunan Tata Tertib DPRD Gorontalo. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimudin, MM, serta Wakil Ketua III, Sulyanto Pateda, SE, dan Ketua Pansus Tatib, Syarifudin Bano, S.Sos, beserta sejumlah anggota Pansus lainnya. Dalam pertemuan tersebut, dua isu pokok menjadi fokus pembahasan, yakni: Kedudukan anggota DPRD yang tidak tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ketentuan dan penerapan syarat kourum dalam rapat-rapat dewan. Menurut pernyataan Wakil Ketua II, Haji La Ode, yang disampaikan melalui Ketua Pansus, Syarifudin Bano, kunjungan ini bertujuan memperoleh referensi normatif dan praktik dari Baleg DPR RI agar penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo selaras dengan prinsip-prinsip umum parlemen. “Dua isu ini seringkali menjadi persoalan teknis dan substansial dalam dinamika lembaga. Kami ingin menyusun aturan yang tidak hanya taat regulasi, tapi juga relevan dengan realitas kerja di daerah,” ujar Syarifudin. Menanggapi konsultasi tersebut, Baleg DPR RI menjelaskan bahwa meskipun DPR RI berpedoman pada UU MD3 dan DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018, substansi pengaturan tata tertib kelembagaan tetap memiliki kesamaan prinsip. Terkait keikutsertaan anggota non-AKD dalam rapat AKD, Baleg menegaskan bahwa anggota AKD adalah representasi formal dari fraksi, dan kehadiran di luar struktur AKD hanya dapat dilakukan dengan mekanisme penggantian sementara disertai surat tugas resmi dari fraksi. Sementara itu, terkait masalah pemenuhan kourum rapat, Baleg DPR RI menyampaikan bahwa mereka menerapkan mekanisme skorsing dua kali masing-masing 30 menit. Jika setelah dua kali skorsing kourum tetap tidak terpenuhi, rapat dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan urgensi agenda dan fleksibilitas aturan tata tertib. Kunjungan ini diharapkan mampu memperkaya dan memperkuat rumusan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo, baik dari segi legalitas maupun konteks lokal, agar bisa diterapkan secara efektif dalam dinamika kelembagaan legislatif daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="187" data-end="470">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025), guna mengonsultasikan substansi penting dalam penyusunan Tata Tertib DPRD Gorontalo.</p>
<p class="" data-start="472" data-end="712">Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimudin, MM, serta Wakil Ketua III, Sulyanto Pateda, SE, dan Ketua Pansus Tatib, Syarifudin Bano, S.Sos, beserta sejumlah anggota Pansus lainnya.</p>
<p class="" data-start="714" data-end="786">Dalam pertemuan tersebut, dua isu pokok menjadi fokus pembahasan, yakni:</p>
<ol data-start="788" data-end="944">
<li class="" data-start="788" data-end="874">
<p class="" data-start="791" data-end="874">Kedudukan anggota DPRD yang tidak tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).</p>
</li>
<li class="" data-start="875" data-end="944">
<p class="" data-start="878" data-end="944">Ketentuan dan penerapan syarat kourum dalam rapat-rapat dewan.</p>
</li>
</ol>
<p class="" data-start="946" data-end="1239">Menurut pernyataan Wakil Ketua II, Haji La Ode, yang disampaikan melalui Ketua Pansus, Syarifudin Bano, kunjungan ini bertujuan memperoleh referensi normatif dan praktik dari Baleg DPR RI agar penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo selaras dengan prinsip-prinsip umum parlemen.</p>
<p class="" data-start="946" data-end="1239">“Dua isu ini seringkali menjadi persoalan teknis dan substansial dalam dinamika lembaga. Kami ingin menyusun aturan yang tidak hanya taat regulasi, tapi juga relevan dengan realitas kerja di daerah,” ujar Syarifudin.</p>
<p class="" data-start="1493" data-end="1722">Menanggapi konsultasi tersebut, Baleg DPR RI menjelaskan bahwa meskipun DPR RI berpedoman pada UU MD3 dan DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018, substansi pengaturan tata tertib kelembagaan tetap memiliki kesamaan prinsip.</p>
<p class="" data-start="1724" data-end="2001">Terkait keikutsertaan anggota non-AKD dalam rapat AKD, Baleg menegaskan bahwa anggota AKD adalah representasi formal dari fraksi, dan kehadiran di luar struktur AKD hanya dapat dilakukan dengan mekanisme penggantian sementara disertai surat tugas resmi dari fraksi.</p>
<p class="" data-start="2003" data-end="2343">Sementara itu, terkait masalah pemenuhan kourum rapat, Baleg DPR RI menyampaikan bahwa mereka menerapkan mekanisme skorsing dua kali masing-masing 30 menit. Jika setelah dua kali skorsing kourum tetap tidak terpenuhi, rapat dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan urgensi agenda dan fleksibilitas aturan tata tertib.</p>
<p class="" data-start="2377" data-end="2615">Kunjungan ini diharapkan mampu memperkaya dan memperkuat rumusan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo, baik dari segi legalitas maupun konteks lokal, agar bisa diterapkan secara efektif dalam dinamika kelembagaan legislatif daerah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri/">Perkuat Tatib, DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Baleg DPR RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri/">Perkuat Tatib, DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Baleg DPR RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perkuat-tatib-dprd-provinsi-gorontalo-kunjungi-baleg-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
