<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bebas Denda PBB Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/bebas-denda-pbb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/bebas-denda-pbb/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Oct 2026 12:15:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Bebas Denda PBB Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/bebas-denda-pbb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pacu Target Sebelum Jatuh Tempo! Realisasi PBB-P2 Kota Gorontalo Tembus 79,5 Persen</title>
		<link>https://barakati.id/pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen</link>
					<comments>https://barakati.id/pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2026 12:15:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Bayar PBB 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Denda PBB]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terbaru Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kelurahan kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penagihan PBB Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Daerah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Realisasi PBB P2 Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Taruna Remaja Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Zamronie Agus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31890</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen/">Pacu Target Sebelum Jatuh Tempo! Realisasi PBB-P2 Kota Gorontalo Tembus 79,5 Persen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen/">Pacu Target Sebelum Jatuh Tempo! Realisasi PBB-P2 Kota Gorontalo Tembus 79,5 Persen</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Perolehan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Gorontalo terus mencatatkan tren peningkatan yang signifikan. Hingga Rabu (28/10/2026), progres realisasi PBB-P2 berhasil menyentuh angka 79,5 persen, melonjak dari posisi 78,8 persen pada sesi evaluasi sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus, menyampaikan bahwa lonjakan realisasi lebih dari setengah persen hanya dalam kurun waktu satu hari ini merupakan buah manis dari eksekusi strategi penagihan intensif dan terukur di lapangan. \"Saat ini Bapenda menurunkan 13 tim untuk mendampingi kelurahan dalam melakukan upaya-upaya penagihan di kelurahan-kelurahan,\" ujar Zamronie saat diwawancarai usai mengikuti upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, Rabu (28/10/2026). Ia menguraikan bahwa pola penagihan yang diterapkan saat ini menggunakan skema pembagian peran strategis. Pihak Bapenda berfokus pada langkah optimalisasi penagihan penetapan PBB ber-nominal besar yang menyasar para pelaku usaha. Sementara itu, jajaran pemerintah kelurahan mengambil peran mendasar dengan menggenjot penagihan pada skala rumah tinggal warga. \"Dengan pola seperti ini kita harapkan bisa ada percepatan-percepatan untuk mencapai target realisasi yang ideal,\" jelas Zamronie. Berdasarkan data rekapitulasi Bapenda Kota Gorontalo, pergerakan data hingga Rabu pagi mencatat capaian PBB berada di angka 78,96 persen sebelum akhirnya merangkak naik ke 79,5 persen di sore hari. Dari total kelurahan yang tersebar di Kota Gorontalo, tercatat sebanyak 8 kelurahan telah berhasil mencapai target di atas 100 persen dari pokok pajak murni, atau menjadi 9 kelurahan jika diakumulasikan dengan penerimaan denda. Di samping itu, 10 kelurahan tercatat sudah menembus capaian di atas 90 persen, sedangkan 12 kelurahan lainnya yang masih berada di bawah 70 persen terus dipacu percepatannya secara masif. Zamronie menegaskan bahwa eskalasi penagihan di lapangan akan terus digenjot hingga tanggal 31 Oktober 2026, yang merupakan batas akhir tahun pajak (deadline) untuk pembayaran PBB-P2 tanpa denda. Ia turut meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa berakhirnya tahun pajak pada 31 Oktober bukan berarti operasional penagihan dihentikan. Melainkan, terhitung mulai 1 November 2026, setiap tunggakan PBB yang belum terbayarkan secara otomatis akan dikenakan sanksi denda administratif sesuai regulasi yang berlaku. \"Setelah bulan Oktober itu akan ada pengenaan denda terhadap PBB yang belum terbayarkan. Tentunya kalau adanya denda akan semakin memberatkan bagi masyarakat,\" ungkapnya. Oleh karena itu, Zamronie mengimbau secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Gorontalo selaku Wajib Pajak (WP) PBB-P2 agar dapat memanfaatkan tenggat waktu tiga hari terakhir ini sebaik mungkin. \"Saya menghimbau pada seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan dalam tiga hari terakhir ini untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Perolehan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Gorontalo terus mencatatkan tren peningkatan yang signifikan. Hingga Rabu (28/10/2026), progres realisasi PBB-P2 berhasil menyentuh angka 79,5 persen, melonjak dari posisi 78,8 persen pada sesi evaluasi sebelumnya.</p>
<p data-path-to-node="12">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus, menyampaikan bahwa lonjakan realisasi lebih dari setengah persen hanya dalam kurun waktu satu hari ini merupakan buah manis dari eksekusi strategi penagihan intensif dan terukur di lapangan.</p>
<p data-path-to-node="13">&#8220;Saat ini Bapenda menurunkan 13 tim untuk mendampingi kelurahan dalam melakukan upaya-upaya penagihan di kelurahan-kelurahan,&#8221; ujar Zamronie saat diwawancarai usai mengikuti upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, Rabu (28/10/2026).</p>
<p data-path-to-node="14">Ia menguraikan bahwa pola penagihan yang diterapkan saat ini menggunakan skema pembagian peran strategis. Pihak Bapenda berfokus pada langkah optimalisasi penagihan penetapan PBB ber-nominal besar yang menyasar para pelaku usaha. Sementara itu, jajaran pemerintah kelurahan mengambil peran mendasar dengan menggenjot penagihan pada skala rumah tinggal warga.</p>
<p data-path-to-node="15">&#8220;Dengan pola seperti ini kita harapkan bisa ada percepatan-percepatan untuk mencapai target realisasi yang ideal,&#8221; jelas Zamronie.</p>
<p data-path-to-node="16">Berdasarkan data rekapitulasi Bapenda Kota Gorontalo, pergerakan data hingga Rabu pagi mencatat capaian PBB berada di angka 78,96 persen sebelum akhirnya merangkak naik ke 79,5 persen di sore hari.</p>
<p data-path-to-node="17">Dari total kelurahan yang tersebar di Kota Gorontalo, tercatat sebanyak 8 kelurahan telah berhasil mencapai target di atas 100 persen dari pokok pajak murni, atau menjadi 9 kelurahan jika diakumulasikan dengan penerimaan denda. Di samping itu, 10 kelurahan tercatat sudah menembus capaian di atas 90 persen, sedangkan 12 kelurahan lainnya yang masih berada di bawah 70 persen terus dipacu percepatannya secara masif.</p>
<p data-path-to-node="18">Zamronie menegaskan bahwa eskalasi penagihan di lapangan akan terus digenjot hingga tanggal 31 Oktober 2026, yang merupakan batas akhir tahun pajak (<i data-path-to-node="18" data-index-in-node="149">deadline</i>) untuk pembayaran PBB-P2 tanpa denda.</p>
<p data-path-to-node="19">Ia turut meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa berakhirnya tahun pajak pada 31 Oktober bukan berarti operasional penagihan dihentikan. Melainkan, terhitung mulai 1 November 2026, setiap tunggakan PBB yang belum terbayarkan secara otomatis akan dikenakan sanksi denda administratif sesuai regulasi yang berlaku.</p>
<p data-path-to-node="20">&#8220;Setelah bulan Oktober itu akan ada pengenaan denda terhadap PBB yang belum terbayarkan. Tentunya kalau adanya denda akan semakin memberatkan bagi masyarakat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p data-path-to-node="21">Oleh karena itu, Zamronie mengimbau secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Gorontalo selaku Wajib Pajak (WP) PBB-P2 agar dapat memanfaatkan tenggat waktu tiga hari terakhir ini sebaik mungkin.</p>
<p data-path-to-node="22">&#8220;Saya menghimbau pada seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan dalam tiga hari terakhir ini untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen/">Pacu Target Sebelum Jatuh Tempo! Realisasi PBB-P2 Kota Gorontalo Tembus 79,5 Persen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen/">Pacu Target Sebelum Jatuh Tempo! Realisasi PBB-P2 Kota Gorontalo Tembus 79,5 Persen</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pacu-target-sebelum-jatuh-tempo-realisasi-pbb-p2-kota-gorontalo-tembus-795-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
