<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>capres Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/capres/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/capres/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 May 2024 05:33:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>capres Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/capres/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Feb 2024 02:55:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[capres]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20737</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sejak Rabu 14 Februari 2024, memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak. Setelah pemilihan serentak tersebut, beredar di media sosial perolehan suara masing-masing nama calon Pilpres maupub Legislatif yang terpilih. Namun 10 hari setelah hari pemungutan suara, tepatnya pada 24 Februari 2024, beredar sebuah video di platform You Tube yang menarasikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dilantik oleh Presiden Indonesia Joko Widodo menjadi presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024. Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=1-VhoGbWQpo Benarkah sudah ada calon terpilih hasil Pemilu 2024? Hasil Analisa Berdasarkan hasil analisa cek fakta barakati.id, calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang masih dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Sehingga belum ada pasangan calon terpilih maupun calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa tahapan penetapan meliputi, penetapan: a. Pasangan calon terpilih, b. Perolehan kursi, dan c. Calon terpilih. (2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon. (3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota. (4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilihan umum anggota: a. DPR, b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi anggota DPR. Pasal 9 menyebutkan Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. (2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR. (3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Selanjutnya, pasal 13 (1) KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil (daerah pemilihan) dengan ketentuan: a. menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik b. membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya; c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi. Berbeda dengan anggota DPR, penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi tidak ada ambang batas perolehan suara. Artinya, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 6 menyebutkan bahwa; (1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar atau lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. (2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 475 ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden. (3). Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan Berdasarkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dilakukan secara berjenjang, ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI hingga pada bulan Maret 2024 mendatang. Sehingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih maupun calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id </strong>&#8211; Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sejak Rabu 14 Februari 2024, memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.</p>
<p>Setelah pemilihan serentak tersebut, beredar di media sosial perolehan suara masing-masing nama calon Pilpres maupub Legislatif yang terpilih.</p>
<p>Namun 10 hari setelah hari pemungutan suara, tepatnya pada 24 Februari 2024, beredar sebuah video di platform You Tube yang menarasikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dilantik oleh Presiden Indonesia Joko Widodo menjadi presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024.</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.youtube.com/watch?v=1-VhoGbWQpo" target="_blank" rel="noopener">https://www.youtube.com/watch?v=1-VhoGbWQpo</a></p>
<p>Benarkah sudah ada calon terpilih hasil Pemilu 2024?</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil analisa cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.</p>
<p>Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang masih dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.</p>
<p>Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Sehingga belum ada pasangan calon terpilih maupun calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU RI.</p>
<p>Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa tahapan penetapan meliputi, penetapan: a. Pasangan calon terpilih, b. Perolehan kursi, dan c. Calon terpilih.</p>
<p>(2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon.</p>
<p>(3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota.</p>
<p>(4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilihan umum anggota: a. DPR, b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota</p>
<p>Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi anggota DPR.</p>
<p>Pasal 9 menyebutkan Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan:</p>
<p>a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau</p>
<p>b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.</p>
<p>(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR. (3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.</p>
<p>Selanjutnya, pasal 13 (1) KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil (daerah pemilihan) dengan ketentuan:</p>
<p>a. menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik</p>
<p>b. membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;</p>
<p>c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan</p>
<p>d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi.</p>
<p>Berbeda dengan anggota DPR, penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi tidak ada ambang batas perolehan suara. Artinya, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.</p>
<p>Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih</p>
<p>Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 6 menyebutkan bahwa;</p>
<p>(1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar atau lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.</p>
<p>(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.</p>
<p>Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 475 ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.</p>
<p>(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.</p>
<p>(3). Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Sehingga KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dilakukan secara berjenjang, ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI hingga pada bulan Maret 2024 mendatang.</p>
<p>Sehingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih maupun calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.</p>
<p>Rujukan</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
