<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Jun 2025 16:19:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Provinsi Gorontalo Didorong Jadi Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 16:19:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25726</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran/">DPRD Provinsi Gorontalo Didorong Jadi Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran/">DPRD Provinsi Gorontalo Didorong Jadi Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="209" data-end="539"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (04/06/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid P2P Jeane Istanti Dalie, didampingi Ketua Tim Kerja P2PM-PTM, Iswan Ahmad, serta jajaran tim teknis. Sosialisasi diikuti oleh para staf dan pegawai sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Jeane dalam pemaparannya menegaskan bahwa penerapan KTR merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen, termasuk lembaga pemerintahan. “Mewujudkan lingkungan kerja bebas asap rokok bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang untuk kesehatan seluruh pegawai,” ungkap Jeane. Jeane menjelaskan, asap rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang terpapar secara tidak langsung. “Paparan asap rokok di lingkungan kerja menurunkan produktivitas, meningkatkan angka kesakitan, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kematian dini,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa KTR bukan berarti pelarangan merokok secara total, melainkan penataan lokasi merokok agar tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain. Di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, kegiatan merokok sama sekali tidak diperbolehkan. Dalam sosialisasi tersebut, Jeane turut memaparkan lima manfaat utama penerapan KTR: Perlindungan terhadap perokok pasif dari paparan asap berbahaya. Peningkatan kualitas udara di lingkungan kerja, menjadikannya lebih bersih dan nyaman. Kesehatan dan produktivitas pegawai meningkat karena lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat. Mengurangi risiko kebakaran, yang sering dipicu oleh puntung rokok sembarangan. Pembentukan budaya hidup sehat, yang berdampak positif bagi institusi secara menyeluruh. Dukungan Infrastruktur dan Penegakan Selain penyuluhan, tim P2P juga memberikan panduan teknis seperti penempatan rambu-rambu KTR, opsi penyediaan area khusus merokok (bila diperlukan), serta pentingnya peran aktif setiap individu dalam pengawasan dan penegakan aturan ini. “Kami berharap DPRD Provinsi Gorontalo bisa menjadi contoh bagi institusi lain dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas asap rokok,” pungkas Jeane. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas implementasi KTR di seluruh sektor pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sadar lingkungan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="209" data-end="539">DEPROV &#8211; Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, <strong data-start="325" data-end="363">Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo</strong> melalui <strong data-start="372" data-end="425">Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)</strong> menggelar <strong data-start="436" data-end="477">sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)</strong> di lingkungan <strong data-start="492" data-end="526">Kantor DPRD Provinsi Gorontalo</strong>, Rabu (04/06/2025).</p>
<p data-start="541" data-end="780">Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh <strong data-start="582" data-end="615">Kabid P2P Jeane Istanti Dalie</strong>, didampingi <strong data-start="628" data-end="669">Ketua Tim Kerja P2PM-PTM, Iswan Ahmad</strong>, serta jajaran tim teknis. Sosialisasi diikuti oleh para staf dan pegawai sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-start="782" data-end="1020">Jeane dalam pemaparannya menegaskan bahwa penerapan KTR merupakan amanat dari <strong data-start="860" data-end="947">Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok</strong>, yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen, termasuk lembaga pemerintahan.</p>
<p data-start="782" data-end="1020">“Mewujudkan lingkungan kerja bebas asap rokok bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang untuk kesehatan seluruh pegawai,” ungkap Jeane.</p>
<p data-start="1243" data-end="1545">Jeane menjelaskan, asap rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang terpapar secara tidak langsung.</p>
<p data-start="1243" data-end="1545">“Paparan asap rokok di lingkungan kerja menurunkan produktivitas, meningkatkan angka kesakitan, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kematian dini,” tambahnya.</p>
<p data-start="1716" data-end="1982">Ia menegaskan bahwa KTR bukan berarti pelarangan merokok secara total, melainkan penataan lokasi merokok agar tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain. Di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, kegiatan merokok sama sekali tidak diperbolehkan.</p>
<p data-start="2038" data-end="2122">Dalam sosialisasi tersebut, Jeane turut memaparkan lima manfaat utama penerapan KTR:</p>
<ol data-start="2124" data-end="2576">
<li data-start="2124" data-end="2195">
<p data-start="2127" data-end="2195"><strong data-start="2127" data-end="2166">Perlindungan terhadap perokok pasif</strong> dari paparan asap berbahaya.</p>
</li>
<li data-start="2196" data-end="2289">
<p data-start="2199" data-end="2289"><strong data-start="2199" data-end="2229">Peningkatan kualitas udara</strong> di lingkungan kerja, menjadikannya lebih bersih dan nyaman.</p>
</li>
<li data-start="2290" data-end="2393">
<p data-start="2293" data-end="2393"><strong data-start="2293" data-end="2332">Kesehatan dan produktivitas pegawai</strong> meningkat karena lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat.</p>
</li>
<li data-start="2394" data-end="2480">
<p data-start="2397" data-end="2480"><strong data-start="2397" data-end="2428">Mengurangi risiko kebakaran</strong>, yang sering dipicu oleh puntung rokok sembarangan.</p>
</li>
<li data-start="2481" data-end="2576">
<p data-start="2484" data-end="2576"><strong data-start="2484" data-end="2518">Pembentukan budaya hidup sehat</strong>, yang berdampak positif bagi institusi secara menyeluruh.</p>
</li>
</ol>
<h3 data-start="2578" data-end="2622"><strong data-start="2582" data-end="2622">Dukungan Infrastruktur dan Penegakan</strong></h3>
<p data-start="2624" data-end="2872">Selain penyuluhan, tim P2P juga memberikan panduan teknis seperti penempatan <strong data-start="2701" data-end="2720">rambu-rambu KTR</strong>, opsi penyediaan <strong data-start="2738" data-end="2761">area khusus merokok</strong> (bila diperlukan), serta pentingnya <strong data-start="2798" data-end="2829">peran aktif setiap individu</strong> dalam pengawasan dan penegakan aturan ini.</p>
<p data-start="2624" data-end="2872">“Kami berharap DPRD Provinsi Gorontalo bisa menjadi contoh bagi institusi lain dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas asap rokok,” pungkas Jeane.</p>
<p data-start="3040" data-end="3271">Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas implementasi KTR di seluruh sektor pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sadar lingkungan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran/">DPRD Provinsi Gorontalo Didorong Jadi Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran/">DPRD Provinsi Gorontalo Didorong Jadi Contoh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-didorong-jadi-contoh-penerapan-kawasan-tanpa-rokok-di-perkantoran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
