<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>cuaca gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/cuaca-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/cuaca-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 May 2024 09:38:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>cuaca gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/cuaca-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</title>
		<link>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam</link>
					<comments>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2024 11:04:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[cuaca gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilihan umum]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20533</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, cuaca Provinsi Gorontalo mendapat Peringatan Dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Hari kedua masa tenang, senin 12 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) untuk wilayah Provinsi Gorontalo mendapat pemberitahuan dari BMKG untuk mewaspadai cuaca yang berpotensi hujan maupun bencana alam. Karena saat ini dibeberapa wilayah masih dalam pelaksanaan pendistribusian logistik untuk digunakan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, terutama diwilayah yang sangat rawan bencana seperti Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, cuaca Provinsi Gorontalo mendapat Peringatan Dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.</p>
<p>Hari kedua masa tenang, senin 12 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) untuk wilayah Provinsi Gorontalo mendapat pemberitahuan dari BMKG untuk mewaspadai cuaca yang berpotensi hujan maupun bencana alam. Karena saat ini dibeberapa wilayah masih dalam pelaksanaan pendistribusian logistik untuk digunakan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, terutama diwilayah yang sangat rawan bencana seperti Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?
<div id="attachment_22155" style="width: 733px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-22155" class="wp-image-22155" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-300x166.jpeg" alt="" width="723" height="400" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-300x166.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-768x425.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51.jpeg 800w" sizes="(max-width: 723px) 100vw, 723px" /><p id="caption-attachment-22155" class="wp-caption-text">Kondisi Tempat Pengumungutan Suara (TPS), foto barakati.id</p></div>
<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa cek fakta barakati.id, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80. “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.” Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. (2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang. Sumber : https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam Intesitas cuaca sangat mempengaruhi jalan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, jika terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara terakhir. Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa cek fakta melalui situs BMKG Provinsi Gorontalo cuaca beberapa hari kedepan perlu diwaspadai bersama khususnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&NamaProv=Gorontalo BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.</p>
<p>Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.</p>
<p>Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80.</p>
<p>“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”</p>
<p>Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.</p>
<p>Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.</p>
<p>(2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.<br />
Sumber : <a href="https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam" target="_blank" rel="noopener">https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam</a></p>
<p>Intesitas cuaca sangat mempengaruhi jalan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, jika terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara terakhir.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa cek fakta melalui situs BMKG Provinsi Gorontalo cuaca beberapa hari kedepan perlu diwaspadai bersama khususnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.</p>
<p>Rujukan</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum</p>
<p><a href="https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&amp;NamaProv=Gorontalo" target="_blank" rel="noopener">https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&amp;NamaProv=Gorontalo</a></p>
<p>BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). <a href="https://bnpb.go.id/definisi-bencana" target="_blank" rel="noopener">https://bnpb.go.id/definisi-bencana</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
