<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>cv. erkasim putra tunggal Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/cv-erkasim-putra-tunggal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/cv-erkasim-putra-tunggal/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Apr 2023 16:01:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>cv. erkasim putra tunggal Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/cv-erkasim-putra-tunggal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</title>
		<link>https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk</link>
					<comments>https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Apr 2023 16:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[cv. ept]]></category>
		<category><![CDATA[cv. erkasim putra tunggal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tsk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17332</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Pasalnya Is berhasil mengajak puluhan orang untuk memuluskan akal bulusnya. Is sendiri mengiming-imingi puluhan orang untuk dipekerjakan di perusahaannya dengan imbalan insentif gaji dan tunjangan. Namun apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) IS tak menepati janjinya, hingga membuat orang yang mengikutinya melaporkan hal ini ke Aparat penegak hukum. Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV.Erkasim Putra Tunggal, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29). Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal. Leonardo menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan. Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000. Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan. “Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat sementara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,\" ujar Kompol Leonardo. Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah) dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Diketahui sebelumnya, Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum. Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut. Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini. \"Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,\" tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Pasalnya Is berhasil mengajak puluhan orang untuk memuluskan akal bulusnya.</p>
<p>Is sendiri mengiming-imingi puluhan orang untuk dipekerjakan di perusahaannya dengan imbalan insentif gaji dan tunjangan. Namun apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) IS tak menepati janjinya, hingga membuat orang yang mengikutinya melaporkan hal ini ke Aparat penegak hukum.</p>
<p>Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV.Erkasim Putra Tunggal, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29).</p>
<p>Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal.</p>
<p>Leonardo menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.</p>
<p>Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.</p>
<p>Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.</p>
<p>“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat sementara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,&#8221; ujar Kompol Leonardo.</p>
<p>Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah) dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.</p>
<p>Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.</p>
<p>IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini.</p>
<p>&#8220;Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,&#8221; tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</title>
		<link>https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat</link>
					<comments>https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Apr 2023 19:46:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[cv. ept]]></category>
		<category><![CDATA[cv. erkasim putra tunggal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek kota barat]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum. Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media online <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a> melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.
<div id="attachment_17299" style="width: 608px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-17299" class="wp-image-17299" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20-205x300.jpeg" alt="" width="598" height="875" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20-205x300.jpeg 205w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20-700x1024.jpeg 700w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20.jpeg 720w" sizes="(max-width: 598px) 100vw, 598px" /><p id="caption-attachment-17299" class="wp-caption-text">Warga Kota Barat saat mendatangi Polsek Kota Barat || Foto Istimewa</p></div>
<p>Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.</p>
<p>IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini.</p>
<p>&#8220;Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,&#8221; tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
