<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DEKAB Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/dekab/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/dekab/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Jun 2021 12:56:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>DEKAB Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/dekab/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pastikan Penjelasan Perusahaan Pihak Dekab Akan Tinjau Langsung</title>
		<link>https://barakati.id/pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung</link>
					<comments>https://barakati.id/pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 12:56:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[DEKAB]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[PT TRI JAYA TANGGUH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9831</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Usai menerima aspirasi dari para buruh yang tergabung dalam serikat buruh pekerja PT. Tri Jaya Tangguh II, yang sempat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, akhirnya ditindaklanjuti pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Pada rapat dengar pendapat turut dihadiri oleh Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Lingkungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung/">Pastikan Penjelasan Perusahaan Pihak Dekab Akan Tinjau Langsung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung/">Pastikan Penjelasan Perusahaan Pihak Dekab Akan Tinjau Langsung</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Usai menerima aspirasi dari para buruh yang tergabung dalam serikat buruh pekerja PT. Tri Jaya Tangguh II, yang sempat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, akhirnya ditindaklanjuti pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Pada rapat dengar pendapat turut dihadiri oleh Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan dan komisi gabungan DPRD Kabupaten Gorontalo, di ruang sidang paripurna dewan, (15/6/2021). Ketua DPRD Syam T. Ase mengungkapkan, sebelumnya pihak buruh mengeluhkan ketentuan kerja yang sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang ketenagakerjaan, Ia menjelaskan para buruh tetap bekerja meskipun pada kalender tersebut tanggal merah untuk memperingati hari-hari besar. Selanjutnya, pihak perusahaan tidak mengizinkan pembentukan serikat buruh bagi pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Berikutnya lagi mengenai kepastian BPJS ketenagakerjaan dan nasib ketiga karyawan yang di PHK beberapa waktu lalu belum ada kejelasannya. Ia juga menambahkan, tuntutan para buruh tentang nasib pekerja lepas atau pekerja kasar sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib mereka dari pihak perusahaan. \"DPRD meminta kepada pihak manajer PT. Tri Jaya Tangguh untuk melakukan para buruh atau karyawan bekerja sesuai ketentuan yang ada, sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,\" Tegas Syam Untuk membuktikan itu semua pihak DPRD akan meninjau langsung dan memastikan kebenaran dari tuntutan sebelumnya yang telah disampaikan pihak pekerja. \"Dan yang pasti apa yang dijelaskan oleh pihak perusahaan yang mewakili benar atau tidak, maka kita akan buktikan langsung di lapangan,\" Jelas Ketua Dewan.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Usai menerima aspirasi dari para buruh yang tergabung dalam serikat buruh pekerja PT. Tri Jaya Tangguh II, yang sempat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, akhirnya ditindaklanjuti pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo dengan mengundang sejumlah pihak terkait.</p>
<p>Pada rapat dengar pendapat turut dihadiri oleh Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan dan komisi gabungan DPRD Kabupaten Gorontalo, di ruang sidang paripurna dewan, (15/6/2021).</p>
<p>Ketua DPRD Syam T. Ase mengungkapkan, sebelumnya pihak buruh mengeluhkan ketentuan kerja yang sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang ketenagakerjaan, Ia menjelaskan para buruh tetap bekerja meskipun pada kalender tersebut tanggal merah untuk memperingati hari-hari besar.</p>
<p>Selanjutnya, pihak perusahaan tidak mengizinkan pembentukan serikat buruh bagi pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Berikutnya lagi mengenai kepastian BPJS ketenagakerjaan dan nasib ketiga karyawan yang di PHK beberapa waktu lalu belum ada kejelasannya.</p>
<p>Ia juga menambahkan, tuntutan para buruh tentang nasib pekerja lepas atau pekerja kasar sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib mereka dari pihak perusahaan.</p>
<p>&#8220;DPRD meminta kepada pihak manajer PT. Tri Jaya Tangguh untuk melakukan para buruh atau karyawan bekerja sesuai ketentuan yang ada, sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,&#8221; Tegas Syam</p>
<p>Untuk membuktikan itu semua pihak DPRD akan meninjau langsung dan memastikan kebenaran dari tuntutan sebelumnya yang telah disampaikan pihak pekerja.</p>
<p>&#8220;Dan yang pasti apa yang dijelaskan oleh pihak perusahaan yang mewakili benar atau tidak, maka kita akan buktikan langsung di lapangan,&#8221; Jelas Ketua Dewan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung/">Pastikan Penjelasan Perusahaan Pihak Dekab Akan Tinjau Langsung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung/">Pastikan Penjelasan Perusahaan Pihak Dekab Akan Tinjau Langsung</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pastikan-penjelasan-perusahaan-pihak-dekab-akan-tinjau-langsung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
