<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dewan pers Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/dewan-pers/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 18:20:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>dewan pers Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/dewan-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik</title>
		<link>https://barakati.id/amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik</link>
					<comments>https://barakati.id/amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 18:18:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Amsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dewan pers]]></category>
		<category><![CDATA[disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[dr noval sufriyanto talani]]></category>
		<category><![CDATA[etika mengutip video]]></category>
		<category><![CDATA[hak cipta karya jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[kekayaan intelektual pers]]></category>
		<category><![CDATA[m djufri rachim]]></category>
		<category><![CDATA[media siber gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[monetisasi media]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian konten]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan konten visual]]></category>
		<category><![CDATA[ruu hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Wombohe Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30365</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik/">AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik/">AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo menggelar diskusi terkait Hak cipta karya visual dan konten jurnalistik. Diskusi itu digelar pasca pemilihan ketua dan sekretaris AMSI Gorontalo periode 2026-2030 dalam konferensi yang digelar di \"Wombohe Jurnalis\" sekretariat AMSI Gorontalo, Rabu (29/4/2026). Adapun narasumber dalam diskusi ini yakni Dr. Noval Sufriyanto Talani, ahli Desain Komunikasi Visual, Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo), serta Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim. Para peserta diskusi dihadiri sejumlah awak media yang tergabung dalam AMSI Gorontalo yakni Tribungorontalo.com, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, RGol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, banthayo.id, barometer, serta Coolturnesia. Noval dalam materinya menegaskan pentingnya pernyataan resmi atau izin tertulis jika seseorang ingin menggunakan konten milik orang lain. Pengguna konten baik dari warga net maupun jurnalis harus bisa membuktikan klaimnya, jika alasan menggunakan konten adalah untuk kepentingan bukan komersial, kata Noval. Noval menekankan fenomena saat ini dimana konten milik seseorang menjadi viral justru melalui akun orang lain. Hal ini secara tidak langsung \"mengalihkan\" hak cipta atau apresiasi publik dari pencipta asli ke pihak yang memviralkan. \"Masyarakat sering meremehkan pelanggaran kecil, padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan,\" tutur Noval. Penggunaan foto maupun video tanpa izin dapat berdampak kerugian pada aspek monetisasi (seperti Facebook AdSense) bagi media pemilik asli jika kontennya diambil tanpa izin. Seperti yang dialami wartawan Mimoza TV dan TV One, karena konten berupa foto dan video sering diambil (di-screenshot) untuk dijadikan konten baru seperti video reaction oleh pihak lain. Sementara Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim menambahkan, penggunaan foto/video dari internet masih dianggap memiliki landasan etis selama mencantumkan sumber dan tidak menghapus identitas (seperti watermark). \"Jika identitas sumber dihapus atau diakui sebagai milik pribadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang nyata. Konten cuplikan sebaiknya hanya menjadi pendukung narasi baru, bukan menjadi konten utama yang dicuri utuh,\" tegas Djufri. Persoalan yang paling serius yakni ketika konten asli digunakan untuk narasi yang melenceng atau menyimpang dari konteks aslinya. \"Penyimpangan informasi ini dapat mengarah pada misinformasi atau disinformasi, yang merugikan reputasi pemilik konten asli,\" ujar Djufri. Pemilik konten berhak menuntut pihak yang menyalahgunakan kontennya untuk melakukan take down (penurunan konten). Tuntutan permintaan maaf atas penggunaan tanpa izin, terutama jika dibarengi dengan pengubahan konteks informasi. Sebelumnya Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo menggelar diskusi terkait Hak cipta karya visual dan konten jurnalistik. Diskusi itu digelar pasca pemilihan ketua dan sekretaris AMSI Gorontalo periode 2026-2030 dalam konferensi yang digelar di &#8220;Wombohe Jurnalis&#8221; sekretariat AMSI Gorontalo, Rabu (29/4/2026).</p>
<p>Adapun narasumber dalam diskusi ini yakni<br />
Dr. Noval Sufriyanto Talani, ahli Desain Komunikasi Visual, Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo), serta Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim.</p>
<p>Para peserta diskusi dihadiri sejumlah awak media yang tergabung dalam AMSI Gorontalo yakni Tribungorontalo.com, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, RGol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, banthayo.id, barometer, serta Coolturnesia.</p>
<p>Noval dalam materinya menegaskan pentingnya pernyataan resmi atau izin tertulis jika seseorang ingin menggunakan konten milik orang lain.</p>
<p>Pengguna konten baik dari warga net maupun jurnalis harus bisa membuktikan klaimnya, jika alasan menggunakan konten adalah untuk kepentingan bukan komersial, kata Noval.</p>
<p>Noval menekankan fenomena saat ini dimana konten milik seseorang menjadi viral justru melalui akun orang lain. Hal ini secara tidak langsung &#8220;mengalihkan&#8221; hak cipta atau apresiasi publik dari pencipta asli ke pihak yang memviralkan.</p>
<p>&#8220;Masyarakat sering meremehkan pelanggaran kecil, padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan,&#8221; tutur Noval.</p>
<p>Penggunaan foto maupun video tanpa izin dapat berdampak kerugian pada aspek monetisasi (seperti Facebook AdSense) bagi media pemilik asli jika kontennya diambil tanpa izin. Seperti yang dialami wartawan Mimoza TV dan TV One, karena konten berupa foto dan video sering diambil (di-screenshot) untuk dijadikan konten baru seperti video reaction oleh pihak lain.</p>
<p>Sementara Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim menambahkan, penggunaan foto/video dari internet masih dianggap memiliki landasan etis selama mencantumkan sumber dan tidak menghapus identitas (seperti watermark).</p>
<p>&#8220;Jika identitas sumber dihapus atau diakui sebagai milik pribadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang nyata. Konten cuplikan sebaiknya hanya menjadi pendukung narasi baru, bukan menjadi konten utama yang dicuri utuh,&#8221; tegas Djufri.</p>
<p>Persoalan yang paling serius yakni ketika konten asli digunakan untuk narasi yang melenceng atau menyimpang dari konteks aslinya.</p>
<p>&#8220;Penyimpangan informasi ini dapat mengarah pada misinformasi atau disinformasi, yang merugikan reputasi pemilik konten asli,&#8221; ujar Djufri.</p>
<p>Pemilik konten berhak menuntut pihak yang menyalahgunakan kontennya untuk melakukan take down (penurunan konten). Tuntutan permintaan maaf atas penggunaan tanpa izin, terutama jika dibarengi dengan pengubahan konteks informasi.</p>
<p>Sebelumnya Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik/">AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik/">AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/amsi-gorontalo-gelar-diskusi-soal-hak-cipta-karya-visual-dan-konten-jurnalistik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru</title>
		<link>https://barakati.id/dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru</link>
					<comments>https://barakati.id/dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 07:28:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dewan pers]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[media online]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=24906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers. &#8220;Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru/">“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru/">“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,&#8221; ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.</p>
<p>Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.</p>
<p>&#8220;Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.&#8221; Jelas Jhojo</p>
<p>Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.</p>
<p>&#8221; Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,&#8221; tegas Jhojo.</p>
<p>Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>&#8221; Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi &#8220;media abal-abal&#8221; yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.&#8221; Tutup Jhojo</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru/">“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru/">“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dewan-pers-bukan-mengatur-kontrak-media-ketua-pjs-pernyataan-ketua-pwi-gorontalo-keliru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selangkah lagi, AMSI jadi Anggota Dewan Pers</title>
		<link>https://barakati.id/selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers</link>
					<comments>https://barakati.id/selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2020 18:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ahmad djauhar]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI]]></category>
		<category><![CDATA[dewan pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=2200</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta AMSI – Dewan Pers kini tengah memproses dua organisasi perusahaan media dan satu organisasi wartawan untuk menjadi anggota atau stakeholder Dewan Pers. Demikian ditegaskan anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat menerima audiensi Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat dan AMSI Jakarta, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jumat 24 Januari 2019. “Dewan Pers [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers/">Selangkah lagi, AMSI jadi Anggota Dewan Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers/">Selangkah lagi, AMSI jadi Anggota Dewan Pers</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta AMSI – Dewan Pers kini tengah memproses dua organisasi perusahaan media dan satu organisasi wartawan untuk menjadi anggota atau stakeholder Dewan Pers. Demikian ditegaskan anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat menerima audiensi Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat dan AMSI Jakarta, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jumat 24 Januari 2019. “Dewan Pers menerima pengajuan tiga organisasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Termasuk diantaranya adalah AMSI. Senin pekan depan, kita akan memverifikasi kepengurusan AMSI Pusat dan Jakarta. Yang di depan pelupuk mata malah belum kita laksanakan. Kita akan verifikasi untuk Jakarta dan Pusat Senin pekan depan ya,” kata Djauhar yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers pada kepengurusan Dewan Pers Periode 2019-2022 ini. Djauhar menyebut, untuk bisa diterima menjadi anggota Dewan Pers, AMSI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Persyaratan itu diantaranya AMSI memiliki sekurang-kurangnya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15 cabang kota atau provinsi di Indonesia. “Sampai hari ini, peraturan Dewan Pers ini belum berubah. Jadi ketentuan ini harus dipenuhi. Untuk itulah, perlu dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata Djauhar. Djauhar menyatakan, sebenarnya, dengan tugas dan program yang demikian banyak, anggota Dewan Pers yang hanya berjumlah sembilan orang, dirasa tidak mencukupi. “Sejak dipimpin tokoh kita Pak Atmakusumah, anggota Dewan Pers 9 orang. Idealnya sekarang menurut saya, anggota Dewan Pers 11 sampai 13 orang. Jadi, kalau nanti ada organisasi media atau jurnalis yang bisa masuk menjadi anggota Dewan Pers, maka tugas dan programnya akan bisa lebih ringan dikerjakan,” tambah Djauhar. Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut yang datang lengkap bersama para pengurus AMSI Pusat dan AMSI DKI Jakarta mengharap Dewan Pers di tahun 2020 bisa mempercepat proses verifikasi kepengurusan dan media anggota AMSI yang ada di 18 Kota/Provinsi di Indonesia. “Anggota, kami sudah lebih dari 200 perusahaan media dan ada d 18 kota/provinsi di Indonesia. Mungkin, yang masalah masih ada beberapa media anggota di daerah yang harus dipandu agar memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers sesuai persyaratan dari Dewan Pers. Misalnya soal badan hukumnya, soal penanggungjawabnya yang harus bersertifikasi wartawan utama, dan lain-lain. Saya kira di setiap kegiatan AMSI, itu terus kita ingatkan,” kata Wensseslaus Manggut. Didampingi tim ahli, staf dan tim verifikasi, Djauhar menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pemimpim media anggota AMSI yang secara tak langsung telah membantu tugas Dewan Pers, terutama dalam mendorong perusahaan pers, khususnya media siber (online) agar terus membaik dari sisi tata kelola perusahaan maupun praktik jurnalistiknya. Hingga akhir Januari ini, Dewan Pers telah memverifikasi kepengurusan AMSI di sembilan kepengurusan cabang/kota, dari total 18 pengurus cabang/kota di Indonesia. “Terus terang, tidak mungkin Dewan Pers bekerja sendirian memverifikasi puluhan ribu media siber. Saya reinkarnasi berkali-kali pun rasanya nggak akan selesai. Nah karena ada asosiasi, kami terus terang merasa terbantu. Meski tugas verifikasi tak bisa diwakilkan oleh lembaga lain, tapi keberadaan AMSI membuat kita lebih mudah untuk verifikasi. Kan Anggota dan medianya sudah terorganisir di berbagai kota,” ujar Djauhar. -ap-", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>Jakarta AMSI – Dewan Pers kini tengah memproses dua organisasi perusahaan media dan satu organisasi wartawan untuk menjadi anggota atau stakeholder Dewan Pers. Demikian ditegaskan anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat menerima audiensi Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat dan AMSI Jakarta, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jumat 24 Januari 2019.</p>
<p>“Dewan Pers menerima pengajuan tiga organisasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Termasuk diantaranya adalah AMSI. Senin pekan depan, kita akan memverifikasi kepengurusan AMSI Pusat dan Jakarta. Yang di depan pelupuk mata malah belum kita laksanakan. Kita akan verifikasi untuk Jakarta dan Pusat Senin pekan depan ya,” kata Djauhar yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers pada kepengurusan Dewan Pers Periode 2019-2022 ini.</p>
<p>Djauhar menyebut, untuk bisa diterima menjadi anggota Dewan Pers, AMSI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Persyaratan itu diantaranya AMSI memiliki sekurang-kurangnya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15 cabang kota atau provinsi di Indonesia.<br />
“Sampai hari ini, peraturan Dewan Pers ini belum berubah. Jadi ketentuan ini harus dipenuhi. Untuk itulah, perlu dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata Djauhar.<br />
Djauhar menyatakan, sebenarnya, dengan tugas dan program yang demikian banyak, anggota Dewan Pers yang hanya berjumlah sembilan orang, dirasa tidak mencukupi.<br />
“Sejak dipimpin tokoh kita Pak Atmakusumah, anggota Dewan Pers 9 orang. Idealnya sekarang menurut saya, anggota Dewan Pers 11 sampai 13 orang. Jadi, kalau nanti ada organisasi media atau jurnalis yang bisa masuk menjadi anggota Dewan Pers, maka tugas dan programnya akan bisa lebih ringan dikerjakan,” tambah Djauhar.<br />
Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut yang datang lengkap bersama para pengurus AMSI Pusat dan AMSI DKI Jakarta mengharap Dewan Pers di tahun 2020 bisa mempercepat proses verifikasi kepengurusan dan media anggota AMSI yang ada di 18 Kota/Provinsi di Indonesia.<br />
“Anggota, kami sudah lebih dari 200 perusahaan media dan ada d 18 kota/provinsi di Indonesia. Mungkin, yang masalah masih ada beberapa media anggota di daerah yang harus dipandu agar memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers sesuai persyaratan dari Dewan Pers. Misalnya soal badan hukumnya, soal penanggungjawabnya yang harus bersertifikasi wartawan utama, dan lain-lain. Saya kira di setiap kegiatan AMSI, itu terus kita ingatkan,” kata Wensseslaus Manggut.<br />
Didampingi tim ahli, staf dan tim verifikasi, Djauhar menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pemimpim media anggota AMSI yang secara tak langsung telah membantu tugas Dewan Pers, terutama dalam mendorong perusahaan pers, khususnya media siber (online) agar terus membaik dari sisi tata kelola perusahaan maupun praktik jurnalistiknya.<br />
Hingga akhir Januari ini, Dewan Pers telah memverifikasi kepengurusan AMSI di sembilan kepengurusan cabang/kota, dari total 18 pengurus cabang/kota di Indonesia.<br />
“Terus terang, tidak mungkin Dewan Pers bekerja sendirian memverifikasi puluhan ribu media siber. Saya reinkarnasi berkali-kali pun rasanya nggak akan selesai. Nah karena ada asosiasi, kami terus terang merasa terbantu. Meski tugas verifikasi tak bisa diwakilkan oleh lembaga lain, tapi keberadaan AMSI membuat kita lebih mudah untuk verifikasi. Kan Anggota dan medianya sudah terorganisir di berbagai kota,” ujar Djauhar.<br />
-ap-</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers/">Selangkah lagi, AMSI jadi Anggota Dewan Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers/">Selangkah lagi, AMSI jadi Anggota Dewan Pers</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/selangkah-lagi-amsi-jadi-anggota-dewan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
