<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Disiplin ASN Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/disiplin-asn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/disiplin-asn/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2026 03:31:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Disiplin ASN Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/disiplin-asn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</title>
		<link>https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng</link>
					<comments>https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 21:26:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[berita viral]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran kerja]]></category>
		<category><![CDATA[etika pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[integritas publik]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[profesionalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Ptsp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29765</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Dunia maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan dugaan oknum ASN di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang asyik bermain gim komputer di tengah jam pelayanan. Sangat disayangkan, layar monitor yang seharusnya digunakan untuk memproses administrasi hukum masyarakat, justru menampilkan permainan saat petugas masih berada di balik meja layanan. Meski terlihat aktivitas pelayanan tetap berjalan, pemandangan ini tentu mencederai profesionalitas dan etos kerja yang diharapkan dari seorang abdi negara di instansi publik sepenting Pengadilan Negeri. ​Gimana menurut kalian? Apakah hal seperti ini masih bisa dimaklumi kalau lagi \"santai\", atau tetap harus ditindak tegas tanpa alasan? Tulis pendapat kalian di bawah. Sumber : Aishsholihah", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>NEWS &#8211; Dunia maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan dugaan oknum ASN di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang asyik bermain gim komputer di tengah jam pelayanan. Sangat disayangkan, layar monitor yang seharusnya digunakan untuk memproses administrasi hukum masyarakat, justru menampilkan permainan saat petugas masih berada di balik meja layanan. Meski terlihat aktivitas pelayanan tetap berjalan, pemandangan ini tentu mencederai profesionalitas dan etos kerja yang diharapkan dari seorang abdi negara di instansi publik sepenting Pengadilan Negeri.</p>
<p>​Gimana menurut kalian? Apakah hal seperti ini masih bisa dimaklumi kalau lagi &#8220;santai&#8221;, atau tetap harus ditindak tegas tanpa alasan? Tulis pendapat kalian di bawah.</p>
<p>Sumber : Aishsholihah
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</title>
		<link>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat</link>
					<comments>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[apel kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[etika birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KENDARAAN DINAS]]></category>
		<category><![CDATA[Lelang Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[tempat maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[tindakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28997</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin apel kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026). “Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media. Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum, terutama di tempat maksiat. “Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut. Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi. “Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya. Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah pendataan dan pengawasan aset daerah agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran. “Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan <strong>kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya</strong>. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin <em>apel kendaraan dinas roda dua</em> di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut <strong>tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum</strong>, terutama di tempat maksiat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik <strong>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)</strong> yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan <strong>langkah pendataan dan pengawasan aset daerah</strong> agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</title>
		<link>https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pns-asn-pria-bisa-berpoligami</link>
					<comments>https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 10:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[ASN perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[ASN pria]]></category>
		<category><![CDATA[aturan perkawinan PNS]]></category>
		<category><![CDATA[bima arya]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum poligami]]></category>
		<category><![CDATA[ketidakadilan gender]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri sipil]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub 2/2025]]></category>
		<category><![CDATA[poligami ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PP 45 Tahun 1990]]></category>
		<category><![CDATA[teguh setyabudi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28054</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.​​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.​​</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 15:39:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 dprd provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25394</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="201" data-end="624"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Selasa (06/05/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ir. La Ode Haimudin, MM., serta para anggota Komisi I lainnya seperti Dr. Kristina Mohamad Udoki, M.Si., dan Yeyen Sidiki. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi serta memperkuat sistem penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, menjelaskan bahwa pertemuan ini difokuskan pada upaya menindaklanjuti berbagai persoalan pelanggaran disiplin ASN yang selama ini belum tertangani secara optimal. “Banyak ASN melakukan pelanggaran tanpa menyadari bahwa tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, kami dari Komisi I memberikan penjelasan rinci terkait jenis-jenis pelanggaran serta pasal-pasal yang mengaturnya,” jelas Yeyen. Yeyen juga memaparkan bahwa dalam sistem penegakan disiplin ASN, terdapat tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori memiliki mekanisme penanganan berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Untuk pelanggaran ringan, biasanya ditangani langsung oleh atasan seperti kepala dinas atau kepala badan. Namun, jika termasuk dalam kategori sedang atau berat, maka penanganannya dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Melalui kunjungan ini, Komisi I berharap adanya peningkatan efektivitas dalam sistem pengawasan dan penegakan disiplin ASN, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="201" data-end="624">DEPROV &#8211; Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Selasa (06/05/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ir. La Ode Haimudin, MM., serta para anggota Komisi I lainnya seperti Dr. Kristina Mohamad Udoki, M.Si., dan Yeyen Sidiki.</p>
<p class="" data-start="626" data-end="862">Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi serta memperkuat sistem penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="" data-start="864" data-end="1058">Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, menjelaskan bahwa pertemuan ini difokuskan pada upaya menindaklanjuti berbagai persoalan pelanggaran disiplin ASN yang selama ini belum tertangani secara optimal.</p>
<p class="" data-start="1060" data-end="1323">“Banyak ASN melakukan pelanggaran tanpa menyadari bahwa tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, kami dari Komisi I memberikan penjelasan rinci terkait jenis-jenis pelanggaran serta pasal-pasal yang mengaturnya,” jelas Yeyen.</p>
<p class="" data-start="1325" data-end="1567">Yeyen juga memaparkan bahwa dalam sistem penegakan disiplin ASN, terdapat tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori memiliki mekanisme penanganan berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.</p>
<p class="" data-start="1569" data-end="1856">“Untuk pelanggaran ringan, biasanya ditangani langsung oleh atasan seperti kepala dinas atau kepala badan. Namun, jika termasuk dalam kategori sedang atau berat, maka penanganannya dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.</p>
<p class="" data-start="1858" data-end="2057">Melalui kunjungan ini, Komisi I berharap adanya peningkatan efektivitas dalam sistem pengawasan dan penegakan disiplin ASN, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-evaluasi-penegakan-disiplin-asn-dalam-kunjungan-kerja-ke-bkd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
