<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dlh Pohuwato Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/dlh-pohuwato/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/dlh-pohuwato/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 19 Apr 2026 04:52:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Dlh Pohuwato Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/dlh-pohuwato/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</title>
		<link>https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah</link>
					<comments>https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 04:52:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bakar sampah sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[biaya angkut sampah]]></category>
		<category><![CDATA[desa bulalo]]></category>
		<category><![CDATA[dian shop marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi manajer toserba]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[perda sampah pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[surat teguran dlh]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[toserba 35]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30170</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya. Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026). Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. \"Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,\" tambahnya. Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah. “Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan. Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku. Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan. Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana. Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Pohuwato &#8211; Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya.</p>
<p data-path-to-node="3">Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p data-path-to-node="4">“Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026).</p>
<p data-path-to-node="5">Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. &#8220;Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,&#8221; tambahnya.</p>
<p data-path-to-node="6">Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah.</p>
<p data-path-to-node="7">“Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan.</p>
<p data-path-to-node="8">Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.</p>
<p data-path-to-node="9">Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan.</p>
<p data-path-to-node="10">Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p>
<p data-path-to-node="11">Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana.</p>
<p data-path-to-node="12">Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</title>
		<link>https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan</link>
					<comments>https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 14:34:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bakar sampah sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[limbah toko]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran udara]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan sampah ritel]]></category>
		<category><![CDATA[perda sampah pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[serly lumuwu]]></category>
		<category><![CDATA[surat peringatan pemda]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[toserba 35 ribu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30082</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Sikap membandel ditunjukkan oleh salah satu pelaku usaha ritel di Kabupaten Pohuwato. Meski telah mengantongi Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, toko serba ada yang dikenal dengan nama \"Toserba 35 Ribu\" diduga kuat masih nekat melakukan praktik pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kamis (16/04/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan serta tata kelola limbah yang dilakukan oleh pihak Toserba 35 Ribu tersebut dinilai melanggar ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pohuwato. Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2025, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi. Teguran tersebut ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Toserba 35 Ribu, agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun mirisnya, hingga saat ini, peringatan keras tersebut seolah dipandang sebelah mata. Menanggapi kelalaian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), serta Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.A.P., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa regulasi tata kelola sampah di daerah tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023. “Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan, apalagi soal pengelolaan sampah. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakarnya di area terbuka. Tindakan seperti itu sangat fatal karena dapat menimbulkan risiko kebakaran dan mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar,” tegas Serly. Serly menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini. DLH Pohuwato siap meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku usaha nakal, termasuk Toserba 35 Ribu, jika terbukti terus melakukan pelanggaran berulang. “Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal mutlak guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya. Kasus pembakaran sampah sembarangan ini kini menjadi atensi serius bagi Pemkab Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan hidup. Sekaligus, momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut agar tidak main-main dan mengabaikan kewajiban menjaga kebersihan ekosistem di sekitarnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Pohuwato &#8211; Sikap membandel ditunjukkan oleh salah satu pelaku usaha ritel di Kabupaten Pohuwato. Meski telah mengantongi Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, toko serba ada yang dikenal dengan nama &#8220;Toserba 35 Ribu&#8221; diduga kuat masih nekat melakukan praktik pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kamis (16/04/2026).</p>
<p data-path-to-node="3">Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan serta tata kelola limbah yang dilakukan oleh pihak Toserba 35 Ribu tersebut dinilai melanggar ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="4">Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2025, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi. Teguran tersebut ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Toserba 35 Ribu, agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun mirisnya, hingga saat ini, peringatan keras tersebut seolah dipandang sebelah mata.</p>
<p data-path-to-node="5">Menanggapi kelalaian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), serta Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.A.P., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa regulasi tata kelola sampah di daerah tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.</p>
<p data-path-to-node="6">“Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan, apalagi soal pengelolaan sampah. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakarnya di area terbuka. Tindakan seperti itu sangat fatal karena dapat menimbulkan risiko kebakaran dan mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar,” tegas Serly.</p>
<p data-path-to-node="7">Serly menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini. DLH Pohuwato siap meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku usaha nakal, termasuk Toserba 35 Ribu, jika terbukti terus melakukan pelanggaran berulang.</p>
<p data-path-to-node="8">“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal mutlak guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.</p>
<p data-path-to-node="9">Kasus pembakaran sampah sembarangan ini kini menjadi atensi serius bagi Pemkab Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan hidup. Sekaligus, momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut agar tidak main-main dan mengabaikan kewajiban menjaga kebersihan ekosistem di sekitarnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</title>
		<link>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 20:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan persampahan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Estetika kota]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi ritel]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto Doda]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28702</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Aktivis Pohuwato, Isjayanto Doda, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan. Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pengelolaan persampahan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di pusat Kota Marisa, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato. Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk ketidakpatuhan dan arogansi sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH Pohuwato, untuk menindak tegas setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. “Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya. Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru. Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar pengawasan terhadap ritel modern diperketat, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Aktivis Pohuwato, <strong>Isjayanto Doda</strong>, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait <strong>pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai <strong>Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan <strong>diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut informasi dari <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato</strong>, tindakan tersebut jelas <strong>melanggar ketentuan pengelolaan persampahan</strong> dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di <strong>pusat Kota Marisa</strong>, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk <strong>ketidakpatuhan dan arogansi</strong> sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya <strong>DLH Pohuwato</strong>, untuk <strong>menindak tegas</strong> setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi <strong>preseden buruk</strong> bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib <strong>menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan</strong>, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi <strong>sorotan publik</strong> dan memicu desakan luas agar <strong>pengawasan terhadap ritel modern diperketat</strong>, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</title>
		<link>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart</link>
					<comments>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 12:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda 14 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Perda 3 2016]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi tegas]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28675</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di samping salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan bekas pembakaran sampah, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan resmi atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut. “Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan langsung. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025). Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023. Karena itu, ia menegaskan bahwa ritel modern tidak lagi bisa beralasan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya. “Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya. DLH Pohuwato juga memastikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis karena melakukan pelanggaran serupa. “Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly. Di sisi lain, manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media. “Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat. Sebelumnya, tim media menemukan pemandangan memprihatinkan di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan bekas pembakaran masih terlihat jelas. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional. Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan <strong>tumpukan sampah berserakan</strong> di samping salah satu gerai <strong>Alfamart</strong> yang berlokasi di <strong>Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan <strong>bekas pembakaran sampah</strong>, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, <strong>Serly Lumuwu</strong>, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka <strong>penyelidikan resmi</strong> atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan <strong>teguran dan pembinaan langsung</strong>. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas <strong>tidak diperbolehkan</strong>. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam <strong>Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016</strong> dan <strong>Perda Nomor 14 Tahun 2023</strong>. Karena itu, ia menegaskan bahwa <strong>ritel modern tidak lagi bisa beralasan</strong> atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk <strong>pengangkutan sampah secara rutin</strong>, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DLH Pohuwato juga memastikan bahwa <strong>tindakan tegas</strong> terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, <strong>dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis</strong> karena melakukan pelanggaran serupa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di sisi lain, manajemen <strong>Alfamart Pohuwato</strong> melalui manajernya, <strong>Ilham</strong>, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelumnya, tim media menemukan <strong>pemandangan memprihatinkan</strong> di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan <strong>bekas pembakaran masih terlihat jelas</strong>. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan <strong>kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah</strong>—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, <strong>media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart</strong> maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</title>
		<link>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki</link>
					<comments>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 10:22:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamidi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan publik]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran limbah]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[perda pengelolaan sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Serba 35]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28646</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Sebuah gerai ritel modern Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut. Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025). Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar. “Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya. Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya, yakni Toko Serba 35 dan Alfamidi, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah. “Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly. Sementara itu, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajer wilayahnya, Ilham, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. “Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Sebuah gerai ritel modern <strong>Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato</strong>, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai <strong>tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah</strong> sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal tersebut, <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato</strong> menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui <strong>Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap</strong>, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam <strong>Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016</strong> tentang Pengelolaan Sampah dan <strong>Perda Nomor 14 Tahun 2023</strong> tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah <strong>melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya</strong>, yakni <strong>Toko Serba 35 dan Alfamidi</strong>, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, pihak manajemen <strong>Alfamart Pohuwato</strong> melalui manajer wilayahnya, <strong>Ilham</strong>, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut.<br />
“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa</title>
		<link>https://barakati.id/bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa</link>
					<comments>https://barakati.id/bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 01:53:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[alfamart pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[barakati.id]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan kota]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA MARISA]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan kota]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran udara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi sampah]]></category>
		<category><![CDATA[ritel nasional]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tumpukan sampah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28585</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa/">Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa/">Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Saat dikonfirmasi oleh Barakati.id, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, memberikan tanggapan singkat terkait dugaan pembakaran sampah di area gerai mereka yang berlokasi di pusat Kota Marisa. “Nanti akan saya sampaikan,” ujar Ilham singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/12/2025). Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena menunjukkan bahwa pihak manajemen seolah belum mengetahui adanya persoalan dugaan pembakaran sampah di sekitar gerai mereka. Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di sekitar Alfamart, yang menjadi salah satu titik paling ramai aktivitas masyarakat di pusat Kota Marisa. Warga mengeluhkan keberadaan sampah tersebut karena tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kebersihan kawasan perdagangan. Sebelumnya, salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, diduga melakukan pembakaran sampah secara mandiri. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pantauan langsung tim Barakati.id, yang menemukan tumpukan sampah dan bekas pembakaran di area sekitar gerai. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, pengelolaan sampah dari pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui mekanisme retribusi dan pengangkutan resmi oleh petugas kebersihan. Namun hingga kini, pihak DLH Kabupaten Pohuwato belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan tim media belum mendapat tanggapan dari instansi terkait. Hingga berita ini dipublikasikan, Barakati.id masih menunggu respon tertulis dari pihak Alfamart, DLH Pohuwato, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan kejelasan terhadap dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan daerah tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Saat dikonfirmasi oleh <strong>Barakati.id</strong>, pihak <strong>manajemen Alfamart Pohuwato</strong> melalui manajernya, <strong>Ilham</strong>, memberikan tanggapan singkat terkait dugaan pembakaran sampah di area gerai mereka yang berlokasi di pusat Kota Marisa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Nanti akan saya sampaikan,” ujar Ilham singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/12/2025).</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena menunjukkan bahwa pihak manajemen seolah belum mengetahui adanya persoalan dugaan pembakaran sampah di sekitar gerai mereka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan <strong>tumpukan sampah berserakan di sekitar Alfamart</strong>, yang menjadi salah satu titik paling ramai aktivitas masyarakat di pusat Kota Marisa. Warga mengeluhkan keberadaan sampah tersebut karena <strong>tidak hanya merusak estetika lingkungan</strong>, tetapi juga <strong>mengganggu kenyamanan dan kebersihan kawasan perdagangan</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelumnya, salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa <strong>gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>, diduga melakukan pembakaran sampah secara mandiri. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pantauan langsung tim <strong>Barakati.id</strong>, yang menemukan <strong>tumpukan sampah dan bekas pembakaran di area sekitar gerai</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Padahal, menurut peraturan yang berlaku, <strong>pengelolaan sampah dari pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH)</strong> melalui mekanisme retribusi dan pengangkutan resmi oleh petugas kebersihan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun hingga kini, <strong>pihak DLH Kabupaten Pohuwato belum memberikan penjelasan resmi</strong> terkait temuan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan tim media belum mendapat tanggapan dari instansi terkait.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini dipublikasikan, <strong>Barakati.id masih menunggu respon tertulis dari pihak Alfamart, DLH Pohuwato, maupun instansi berwenang lainnya</strong> untuk memberikan kejelasan terhadap dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan daerah tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa/">Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa/">Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bungkam-di-tengah-asap-manajemen-alfamart-belum-jelaskan-dugaan-pembakaran-sampah-di-marisa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik</title>
		<link>https://barakati.id/mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik</link>
					<comments>https://barakati.id/mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2025 13:35:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi Barakati.id]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan kota]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA MARISA]]></category>
		<category><![CDATA[limbah ritel]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran limbah]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran udara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sampah terbakar]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab sosial perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28579</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik/">Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik/">Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemandangan janggal terlihat di salah satu sudut Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato. Di tengah kesibukan aktivitas jual beli yang tampak normal, terhampar kontras mencolok di samping salah satu gerai Alfamart — tumpukan sampah berserakan, sebagian menghitam seperti baru saja dibakar. Pada 28 November 2025, tim Barakati.id turun langsung ke lokasi. Alih-alih mencium aroma wangi khas toko ritel modern, udara di sekitar justru dipenuhi bau sangit sisa pembakaran sampah yang menyengat. Seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi mengungkapkan keluhannya. “Dorang pe sampah dorang bakar sandiri. Makanya ndak ada pajak sampah masuk ke daerah. Itu kan kewenangan DLH, tapi kalau dorang bakar begitu, daerah rugi, lingkungan juga rusak,” ujarnya dengan nada kesal. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sebuah ritel nasional justru memilih membakar sampahnya sendiri, alih-alih mengikuti mekanisme pengelolaan resmi oleh pemerintah daerah? Padahal, sesuai aturan pengelolaan sampah daerah, setiap pelaku usaha wajib mengangkut dan menyerahkan limbahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melalui sistem retribusi atau pajak sampah. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — sampah tetap menumpuk, bekas pembakaran menghitam, dan bau tak sedap terus menyelimuti lokasi yang berada di salah satu area tersibuk pusat Kota Marisa. Hingga berita ini diterbitkan, tim Barakati.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Alfamart serta DLH Kabupaten Pohuwato untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja menjadi simbol nyata lemahnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan di kawasan perkotaan. Kondisi ini tidak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis dan potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya setoran retribusi sampah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Pemandangan janggal terlihat di salah satu sudut <strong>Kota Marisa</strong>, Kabupaten <strong>Pohuwato</strong>. Di tengah kesibukan aktivitas jual beli yang tampak normal, terhampar kontras mencolok di samping salah satu gerai <strong>Alfamart</strong> — tumpukan sampah berserakan, sebagian menghitam seperti baru saja dibakar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pada <strong>28 November 2025</strong>, tim <strong>Barakati.id</strong> turun langsung ke lokasi. Alih-alih mencium aroma wangi khas toko ritel modern, udara di sekitar justru dipenuhi <strong>bau sangit</strong> sisa pembakaran sampah yang menyengat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi mengungkapkan keluhannya.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dorang pe sampah dorang bakar sandiri. Makanya ndak ada pajak sampah masuk ke daerah. Itu kan kewenangan DLH, tapi kalau dorang bakar begitu, daerah rugi, lingkungan juga rusak,” ujarnya dengan nada kesal.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan besar: <strong>mengapa sebuah ritel nasional justru memilih membakar sampahnya sendiri</strong>, alih-alih mengikuti mekanisme pengelolaan resmi oleh pemerintah daerah?</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Padahal, sesuai <strong>aturan pengelolaan sampah daerah</strong>, setiap pelaku usaha wajib mengangkut dan menyerahkan limbahnya kepada <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH)</strong> setempat melalui sistem retribusi atau pajak sampah. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — <strong>sampah tetap menumpuk, bekas pembakaran menghitam, dan bau tak sedap terus menyelimuti lokasi</strong> yang berada di salah satu area tersibuk pusat Kota Marisa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, <strong>tim Barakati.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Alfamart serta DLH Kabupaten Pohuwato</strong> untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja menjadi simbol nyata lemahnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan di kawasan perkotaan. Kondisi ini tidak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga menimbulkan <strong>dampak ekologis dan potensi kerugian keuangan daerah</strong> akibat hilangnya setoran retribusi sampah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik/">Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik/">Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/mengejutkan-ritel-nasional-di-pohuwato-diduga-bakar-sampah-di-area-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Bupati Pohuwato: Penanaman Pohon Wujud Komitmen Mengatasi Perubahan Iklim</title>
		<link>https://barakati.id/wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim</link>
					<comments>https://barakati.id/wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2025 11:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Penanaman Pohon 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Bersih-Bersih Sedunia Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan S. Adam Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan Pangan Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanasan Global Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Penanaman Pohon Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pohuwato Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[Swasembada Pangan Pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27077</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim/">Wakil Bupati Pohuwato: Penanaman Pohon Wujud Komitmen Mengatasi Perubahan Iklim</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim/">Wakil Bupati Pohuwato: Penanaman Pohon Wujud Komitmen Mengatasi Perubahan Iklim</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dalam rangka memperingati Gerakan Bersih-Bersih Sedunia (World Clean Up Day), Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan penanaman pohon buah di area samping Kantor DLH pada Jumat, 19 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Kepala DLH, Sumitro Monoarfa, dan sejumlah pejabat serta staf DLH. Penanaman pohon ini menjadi langkah konkret Pemda Pohuwato dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak pemanasan global. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya budaya menanam pohon di kalangan masyarakat, generasi muda, dan sektor swasta. Wakil Bupati Iwan S. Adam dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan ini bagi keberlanjutan lingkungan hidup. \"Penanaman pohon adalah salah satu kontribusi nyata kita untuk merawat bumi demi generasi mendatang,\" kata Iwan S. Adam. Ia juga menegaskan bahwa aksi menanam pohon mendukung Asta Cita ke-2 dalam upaya mewujudkan swasembada pangan di daerah. \"Selain untuk menjaga kelestarian alam, penanaman pohon ini juga berkontribusi pada ketahanan pangan, energi, dan air, terutama di Kabupaten Pohuwato,\" tambah Iwan. Kepala DLH, Sumitro Monoarfa, menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar seremoni, tetapi bentuk komitmen nyata terhadap keberlanjutan ekosistem. \"Penanaman pohon adalah tanggung jawab kita semua untuk menjaga keberlanjutan alam,\" ujar Sumitro. Gerakan menanam pohon ini menjadi simbol awal semangat bersama untuk membangun Kabupaten Pohuwato yang hijau, sehat, dan berdaya tahan lingkungan. Pemerintah berharap kegiatan ini akan menjadi contoh bagi kecamatan dan desa lainnya, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato juga mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah, komunitas, dan perusahaan, untuk menjadikan gerakan menanam pohon sebagai budaya berkelanjutan yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="230" data-end="679">Pohuwato &#8211; Dalam rangka memperingati Gerakan Bersih-Bersih Sedunia (World Clean Up Day), Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan penanaman pohon buah di area samping Kantor DLH pada Jumat, 19 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Kepala DLH, Sumitro Monoarfa, dan sejumlah pejabat serta staf DLH.</p>
<p data-start="681" data-end="985">Penanaman pohon ini menjadi langkah konkret Pemda Pohuwato dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak pemanasan global. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya budaya menanam pohon di kalangan masyarakat, generasi muda, dan sektor swasta.</p>
<p data-start="987" data-end="1347">Wakil Bupati Iwan S. Adam dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan ini bagi keberlanjutan lingkungan hidup. &#8220;Penanaman pohon adalah salah satu kontribusi nyata kita untuk merawat bumi demi generasi mendatang,&#8221; kata Iwan S. Adam. Ia juga menegaskan bahwa aksi menanam pohon mendukung Asta Cita ke-2 dalam upaya mewujudkan swasembada pangan di daerah.</p>
<p data-start="1349" data-end="1513"><em>&#8220;Selain untuk menjaga kelestarian alam, penanaman pohon ini juga berkontribusi pada ketahanan pangan, energi, dan air, terutama di Kabupaten Pohuwato,&#8221; tambah Iwan.</em></p>
<p data-start="1515" data-end="1766">Kepala DLH, Sumitro Monoarfa, menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar seremoni, tetapi bentuk komitmen nyata terhadap keberlanjutan ekosistem. <em>&#8220;Penanaman pohon adalah tanggung jawab kita semua untuk menjaga keberlanjutan alam,&#8221; ujar Sumitro.</em></p>
<p data-start="1768" data-end="2056">Gerakan menanam pohon ini menjadi simbol awal semangat bersama untuk membangun Kabupaten Pohuwato yang hijau, sehat, dan berdaya tahan lingkungan. Pemerintah berharap kegiatan ini akan menjadi contoh bagi kecamatan dan desa lainnya, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.</p>
<p data-start="2058" data-end="2310">Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato juga mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah, komunitas, dan perusahaan, untuk menjadikan gerakan menanam pohon sebagai budaya berkelanjutan yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim/">Wakil Bupati Pohuwato: Penanaman Pohon Wujud Komitmen Mengatasi Perubahan Iklim</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim/">Wakil Bupati Pohuwato: Penanaman Pohon Wujud Komitmen Mengatasi Perubahan Iklim</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/wakil-bupati-pohuwato-penanaman-pohon-wujud-komitmen-mengatasi-perubahan-iklim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Pohuwato Akui Izin Pemanfaatan Hutan Kota Masih Berproses dalam Pembangunan Jembatan Hulangata Marisa</title>
		<link>https://barakati.id/pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa</link>
					<comments>https://barakati.id/pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2024 18:29:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[izin pemanfaatan hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan jembatan hulangata]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21011</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa/">Pemkab Pohuwato Akui Izin Pemanfaatan Hutan Kota Masih Berproses dalam Pembangunan Jembatan Hulangata Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa/">Pemkab Pohuwato Akui Izin Pemanfaatan Hutan Kota Masih Berproses dalam Pembangunan Jembatan Hulangata Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato mengakui bahwa izin pemanfaatan Hutan Kota dalam pembangunan jembatan Hulangata Marisa masih dalam proses. Hal ini diakui oleh Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup, Yustinata Buluatie, saat dimintai klarifikasi terkait pemanfaatan hutan kota yang telah dibabat sebelum izin resmi dikeluarkan. Ketika ditanya mengenai koordinasi antara pihak pelaksana dengan pemerintah desa, kecamatan, dan Pemkab, Yustinata memberikan jawaban singkat sambil mengapresiasi upaya untuk berkoordinasi. \"Kami hanya menyampaikan dan mendapatkan izin dari pemerintah,\" jawab Yustinata melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (02/03/24). Dalam hal izin penggunaan dan pemanfaatan area hutan kota, Yustinata menjelaskan bahwa proses izin masih berlangsung di tingkat kementerian, termasuk dalam proyek jalan nasional. Kepala DLH Pohuwato, Dr. Sumitro Monoarfa, saat dihubungi melalui telepon seluler, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur yang berlaku. \"Insya Allah, pada hari Senin (04/03/24), saya akan bertemu dengan Pak Bupati untuk membahas penyelesaian hal ini,\" jawab Sumitro melalui pesan singkat WhatsApp. Sementara itu, pihak Balai Jalan Nasional (BJN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, Yuli Kristianto, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (02/03/24), belum memberikan tanggapan. Seperti yang dilaporkan sebelumnya, tindakan pembabatan hutan kota di kawasan selamat datang di Kota Marisa oleh pihak perusahaan yang mengerjakan proyek jembatan Hulangata telah menimbulkan reaksi keras dari DLH Kabupaten Pohuwato. Kepala DLH, Dr. Sumitro Monoarfa, menanggapi tindakan pengrusakan tersebut dengan tindakan yang tegas.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato mengakui bahwa izin pemanfaatan Hutan Kota dalam pembangunan jembatan Hulangata Marisa masih dalam proses.</p>
<p>Hal ini diakui oleh Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup, Yustinata Buluatie, saat dimintai klarifikasi terkait pemanfaatan hutan kota yang telah dibabat sebelum izin resmi dikeluarkan.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai koordinasi antara pihak pelaksana dengan pemerintah desa, kecamatan, dan Pemkab, Yustinata memberikan jawaban singkat sambil mengapresiasi upaya untuk berkoordinasi.</p>
<p>&#8220;Kami hanya menyampaikan dan mendapatkan izin dari pemerintah,&#8221; jawab Yustinata melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (02/03/24).</p>
<p>Dalam hal izin penggunaan dan pemanfaatan area hutan kota, Yustinata menjelaskan bahwa proses izin masih berlangsung di tingkat kementerian, termasuk dalam proyek jalan nasional.</p>
<p>Kepala DLH Pohuwato, Dr. Sumitro Monoarfa, saat dihubungi melalui telepon seluler, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Insya Allah, pada hari Senin (04/03/24), saya akan bertemu dengan Pak Bupati untuk membahas penyelesaian hal ini,&#8221; jawab Sumitro melalui pesan singkat WhatsApp.</p>
<p>Sementara itu, pihak Balai Jalan Nasional (BJN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, Yuli Kristianto, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (02/03/24), belum memberikan tanggapan.</p>
<p>Seperti yang dilaporkan sebelumnya, tindakan pembabatan hutan kota di kawasan selamat datang di Kota Marisa oleh pihak perusahaan yang mengerjakan proyek jembatan Hulangata telah menimbulkan reaksi keras dari DLH Kabupaten Pohuwato. Kepala DLH, Dr. Sumitro Monoarfa, menanggapi tindakan pengrusakan tersebut dengan tindakan yang tegas.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa/">Pemkab Pohuwato Akui Izin Pemanfaatan Hutan Kota Masih Berproses dalam Pembangunan Jembatan Hulangata Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa/">Pemkab Pohuwato Akui Izin Pemanfaatan Hutan Kota Masih Berproses dalam Pembangunan Jembatan Hulangata Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemkab-pohuwato-akui-izin-pemanfaatan-hutan-kota-masih-berproses-dalam-pembangunan-jembatan-hulangata-marisa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Protes Tegas dari DLH Pohuwato atas Pembabatan Hutan Kota untuk Proyek Jembatan</title>
		<link>https://barakati.id/protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan</link>
					<comments>https://barakati.id/protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2024 16:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA MARISA]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBABATAN HUTAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENGRUSAKAN HUTAN]]></category>
		<category><![CDATA[PROYEK JEMBATAN]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20942</guid>

					<description><![CDATA[<p>POHUWATO &#8211; Aksi pengrusakan hutan kota di kawasan selamat datang Kota Marisa oleh pihak perusahaan yang melakukan pekerjaan jembatan mendapat reaksi keras dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato. Awak media memantau kondisi hutan kota yang telah dirusak pada Kamis sore, 29 Februari 2024, dan tim dari DLH, Satpol, KPH, LSM, serta sejumlah wartawan turut melihat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan/">Protes Tegas dari DLH Pohuwato atas Pembabatan Hutan Kota untuk Proyek Jembatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan/">Protes Tegas dari DLH Pohuwato atas Pembabatan Hutan Kota untuk Proyek Jembatan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    
<p>POHUWATO &#8211; Aksi pengrusakan hutan kota di kawasan selamat datang Kota Marisa oleh pihak perusahaan yang melakukan pekerjaan jembatan mendapat reaksi keras dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Awak media memantau kondisi hutan kota yang telah dirusak pada Kamis sore, 29 Februari 2024, dan tim dari DLH, Satpol, KPH, LSM, serta sejumlah wartawan turut melihat langsung situasi tersebut.</p>
<p>Aksi pengrusakan terjadi di lokasi yang akan dikerjakan penggantian jembatan Hulangata Marisa dengan menggunakan anggaran APBN sebesar lebih dari 6 miliar.</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Dr. Sumitro Monoarfa, segera bereaksi ketika mengetahui tentang pengrusakan tersebut dan langsung mendatangi lokasi dengan staf DLH dan KPH wilayah III.</p>
<p>Namun, pelaku pengrusakan sudah menghilang ketika tim DLH dan KPH wilayah III tiba di lokasi.</p>
<p>Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Dr. Sumitro Monoarfa, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksana pekerjaan yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait.</p>
<p>Sumitro menegaskan bahwa tidak ada koordinasi sebelumnya dan pelaku seenaknya membabat hutan kota tanpa izin.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, sejumlah pohon yang berumur puluhan bahkan ratusan tahun dibabat secara brutal.</p>
<p>Sumitro segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pohuwato untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak perusahaan pemilik pekerjaan dan berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional sebagai pemilik program.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan/">Protes Tegas dari DLH Pohuwato atas Pembabatan Hutan Kota untuk Proyek Jembatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan/">Protes Tegas dari DLH Pohuwato atas Pembabatan Hutan Kota untuk Proyek Jembatan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/protes-tegas-dari-dlh-pohuwato-atas-pembabatan-hutan-kota-untuk-proyek-jembatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
