<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dokumen Cagar Budaya Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/dokumen-cagar-budaya-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/dokumen-cagar-budaya-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2026 08:09:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.9</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Dokumen Cagar Budaya Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/dokumen-cagar-budaya-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</title>
		<link>https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand</link>
					<comments>https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 08:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Adhan Dambea Laporkan Akun Aweka Holand]]></category>
		<category><![CDATA[Bagian Hukum Pemkot Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kota Gorontalo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Info Pemkot Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum Adhan Dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Kesbangpol Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan SPKT Polresta Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penggiringan Opini Medsos Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pertokoan Murni Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan Kios Pertokoan Murni]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Gorontalo Lapor Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31137</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh atas dugaan penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). \"Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar ketentuan UU ITE,\" ujar Adhan Dambea usai menyerahkan laporan resmi di Mako Polresta Gorontalo Kota. Adhan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk sikap antikritik dari dirinya maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Ia menekankan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal yang wajar dan dibutuhkan, selama disampaikan berbasis data serta fakta yang sah. Namun, Adhan menilai konten yang diunggah oleh akun Aweka Holand telah mengarah pada giringan opini publik yang menyesatkan, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya. Adhan membeberkan, terdapat sejumlah kekeliruan fatal dan kejanggalan substantif dalam dokumen yang dijadikan dasar acuan unggahan akun tersebut. \"Kritikan si Aweka ini sudah menggiring opini publik menggunakan dokumen yang penuh kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,\" tegasnya. Ia merinci dua kekeliruan mencolok dalam dokumen tersebut. Pertama, tercantum dua penulisan tahun yang bertolak belakang dalam satu lembar surat, yakni tahun 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan mendasar pada penulisan nama jalan. Adhan menjelaskan, pelaporan ini bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keabsahan dokumen maupun motif di balik penyebarannya. Mengenai pembuktian unsur pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan kepolisian. \"Mengenai proses pembuktian, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan tim penyidik,\" tutur Adhan. Saat melapor, Wali Kota Adhan didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta Kuasa Hukum Batin Tomayahu yang terdiri dari Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Turut hadir mendampingi sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, serta Oktarjon Ilahude. Selain melaporkan pemilik akun Aweka Holand, Adhan turut mengungkap dugaan keterlibatan dua figur lain dalam pusaran persoalan ini, yakni seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM. Adhan mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada RT dan RM terkait kelalaian pembayaran sewa kios di kawasan Pertokoan Murni. Kelalaian kewajiban tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan juta rupiah. \"Total kerugian daerah akibat kelalaian pembayaran sewa tersebut mencapai puluhan juta rupiah,\" pungkas Adhan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh atas dugaan penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p data-path-to-node="4">&#8220;Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar ketentuan UU ITE,&#8221; ujar Adhan Dambea usai menyerahkan laporan resmi di Mako Polresta Gorontalo Kota.</p>
<p data-path-to-node="5">Adhan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk sikap antikritik dari dirinya maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Ia menekankan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal yang wajar dan dibutuhkan, selama disampaikan berbasis data serta fakta yang sah.</p>
<p data-path-to-node="6">Namun, Adhan menilai konten yang diunggah oleh akun Aweka Holand telah mengarah pada giringan opini publik yang menyesatkan, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.</p>
<p data-path-to-node="7">Adhan membeberkan, terdapat sejumlah kekeliruan fatal dan kejanggalan substantif dalam dokumen yang dijadikan dasar acuan unggahan akun tersebut.</p>
<p data-path-to-node="8">&#8220;Kritikan si Aweka ini sudah menggiring opini publik menggunakan dokumen yang penuh kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="9">Ia merinci dua kekeliruan mencolok dalam dokumen tersebut. Pertama, tercantum dua penulisan tahun yang bertolak belakang dalam satu lembar surat, yakni tahun 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan mendasar pada penulisan nama jalan.</p>
<p data-path-to-node="10">Adhan menjelaskan, pelaporan ini bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keabsahan dokumen maupun motif di balik penyebarannya. Mengenai pembuktian unsur pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan kepolisian.</p>
<p data-path-to-node="11">&#8220;Mengenai proses pembuktian, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan tim penyidik,&#8221; tutur Adhan.</p>
<p data-path-to-node="12">Saat melapor, Wali Kota Adhan didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta Kuasa Hukum Batin Tomayahu yang terdiri dari Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Turut hadir mendampingi sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, serta Oktarjon Ilahude.</p>
<p data-path-to-node="13">Selain melaporkan pemilik akun Aweka Holand, Adhan turut mengungkap dugaan keterlibatan dua figur lain dalam pusaran persoalan ini, yakni seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM.</p>
<p data-path-to-node="14">Adhan mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada RT dan RM terkait kelalaian pembayaran sewa kios di kawasan Pertokoan Murni. Kelalaian kewajiban tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p data-path-to-node="15">&#8220;Total kerugian daerah akibat kelalaian pembayaran sewa tersebut mencapai puluhan juta rupiah,&#8221; pungkas Adhan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
