<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dpr Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/dpr/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Oct 2025 09:24:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>dpr Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/dpr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Surat Pengunduran Rahayu Saraswati Ditolak: Ini Keputusan MKD DPR RI!</title>
		<link>https://barakati.id/surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri</link>
					<comments>https://barakati.id/surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 09:24:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dpr]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[keponakan prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan mkd]]></category>
		<category><![CDATA[komisi vii]]></category>
		<category><![CDATA[majelis kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[mkd]]></category>
		<category><![CDATA[naskah berita]]></category>
		<category><![CDATA[pariwisata dpr]]></category>
		<category><![CDATA[Partai gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[pengunduran diri]]></category>
		<category><![CDATA[podcast kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Rahayu Saraswati]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27891</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri/">Surat Pengunduran Rahayu Saraswati Ditolak: Ini Keputusan MKD DPR RI!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri/">Surat Pengunduran Rahayu Saraswati Ditolak: Ini Keputusan MKD DPR RI!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto dan salah satu legislator Partai Gerindra, Rahayu Saraswati sempat mengejutkan publik dengan pengajuan pengunduran diri dari kursi anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, keputusan akhir Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan, “MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” tegasnya melalui pernyataan kepada Kompas, Kamis (30/10/2025).​ Keputusan ini diambil setelah DKD DPR RI menelaah surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara internal, serta hasil rapat tertutup yang digelar sehari sebelum keputusan diumumkan. Surat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Gerindra sendiri telah diterima pada 16 Oktober 2025 sebagai dasar pertimbangan. MKD menilai tidak terdapat pelanggaran hukum maupun etik yang bisa membatalkan status keanggotaan Saraswati.​ Saraswati sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya pada 10 September 2025 melalui akun Instagram miliknya. Ia meyakini keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya di sebuah podcast yang dinilai menyinggung masyarakat, khususnya anak muda. “Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra,” ujar Saraswati dalam unggahan yang viral.​ Lebih lanjut, Saraswati menyampaikan permohonan maaf tanpa embel-embel: “Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh karena itu, melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya. Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” tegasnya dalam video.​ Namun menurut pengamat politik Agung Baskoro, keputusan MKD sudah tepat. “Secara institusional, saya mengapresiasi langkah MKD karena sudah tepat memutuskan menolak pengunduran diri Sara jika menimbang alasannya,” komentar Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Triaspolitika.​ Keputusan tersebut menyebabkan Saraswati tetap melanjutkan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan Undang-Undang Kepariwisataan sebagai salah satu tugas legislator yang vital. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada konstituennya di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>NEWS &#8211; </strong>Sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto dan salah satu legislator Partai Gerindra, Rahayu Saraswati sempat mengejutkan publik dengan pengajuan pengunduran diri dari kursi anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, keputusan akhir Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan, “MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” tegasnya melalui pernyataan kepada Kompas, Kamis (30/10/2025).​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Keputusan ini diambil setelah DKD DPR RI menelaah surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara internal, serta hasil rapat tertutup yang digelar sehari sebelum keputusan diumumkan. Surat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Gerindra sendiri telah diterima pada 16 Oktober 2025 sebagai dasar pertimbangan. MKD menilai tidak terdapat pelanggaran hukum maupun etik yang bisa membatalkan status keanggotaan Saraswati.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Saraswati sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya pada 10 September 2025 melalui akun Instagram miliknya. Ia meyakini keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya di sebuah podcast yang dinilai menyinggung masyarakat, khususnya anak muda. “Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra,” ujar Saraswati dalam unggahan yang viral.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Saraswati menyampaikan permohonan maaf tanpa embel-embel: “Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh karena itu, melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya. Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” tegasnya dalam video.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun menurut pengamat politik Agung Baskoro, keputusan MKD sudah tepat. “Secara institusional, saya mengapresiasi langkah MKD karena sudah tepat memutuskan menolak pengunduran diri Sara jika menimbang alasannya,” komentar Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Triaspolitika.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Keputusan tersebut menyebabkan Saraswati tetap melanjutkan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan Undang-Undang Kepariwisataan sebagai salah satu tugas legislator yang vital. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada konstituennya di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri/">Surat Pengunduran Rahayu Saraswati Ditolak: Ini Keputusan MKD DPR RI!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri/">Surat Pengunduran Rahayu Saraswati Ditolak: Ini Keputusan MKD DPR RI!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/surat-pengunduran-rahayu-saraswati-ditolak-ini-keputusan-mkd-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</title>
		<link>https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr</link>
					<comments>https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 13:45:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[Ruu cipta kerja]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6666</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA-Gelombang massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja semakin luas. Sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaan, massa bahkan membagikan tagline mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia. Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI 5 Oktober kemarin. Kurang lebih ada 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA-Gelombang massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja semakin luas. Sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaan, massa bahkan membagikan tagline mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia. Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI 5 Oktober kemarin. Kurang lebih ada 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Melansir Pikiran Rakyat-Cirebon.Com dari Antara, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk lakukan evaluasi pada RUU atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini baik dilakukan karena semakin meluasnya penolakan dari berbagai kalangan soal RUU ini. Menurutnya, penolakan dari kaum buruh, mahasiswa sampai elemen masyarakat lainnya, harus jadi pertimbangan pemerintah Apalagi, penolakan yang terlihat memiliki respon yang negatif. “Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang,” menurut Syarief. Bukan masyarakat saja yang menolak, Syarief menyebut inverstor global pun ikut bereaksi menyatakan keprihatinannya. Ada 35 investor yang prihatin, investor tersebut mengelola dana hingga 4,1 Triliun dollar Amerika. Terdiri dari Aviva Investors, Robeco, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia adalah lembaga investasi di dalamnya. Menurut Syarief, keprihatinan para investor global dengan adanya respon negatif untuk RUU Cipta Kerja ini, dapat menunjukkan suatu yang kurang dari iklim investasi pemerintah Indonesia. \"Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukkan kepada siapa,\" ujar Syarief. RUU Cipta Kerja yang disahkan dengan cara tidak seharusnya, nantinya akan dapat menimbulkan masalah baru.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>JAKARTA-Gelombang massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja semakin luas. Sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaan, massa bahkan membagikan tagline mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia.</p>
<p>Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI 5 Oktober kemarin. Kurang lebih ada 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.</p>
<p>Melansir Pikiran Rakyat-Cirebon.Com dari Antara, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk lakukan evaluasi pada RUU atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini baik dilakukan karena semakin meluasnya penolakan dari berbagai kalangan soal RUU ini.</p>
<p>Menurutnya, penolakan dari kaum buruh, mahasiswa sampai elemen masyarakat lainnya, harus jadi pertimbangan pemerintah Apalagi, penolakan yang terlihat memiliki respon yang negatif.</p>
<p>“Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang,” menurut Syarief.</p>
<p>Bukan masyarakat saja yang menolak, Syarief menyebut inverstor global pun ikut bereaksi menyatakan keprihatinannya.</p>
<p>Ada 35 investor yang prihatin, investor tersebut mengelola dana hingga 4,1 Triliun dollar Amerika. Terdiri dari Aviva Investors, Robeco, Legal &amp; General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia adalah lembaga investasi di dalamnya.</p>
<p>Menurut Syarief, keprihatinan para investor global dengan adanya respon negatif untuk RUU Cipta Kerja ini, dapat menunjukkan suatu yang kurang dari iklim investasi pemerintah Indonesia.</p>
<p>&#8220;Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukkan kepada siapa,&#8221; ujar Syarief.</p>
<p>RUU Cipta Kerja yang disahkan dengan cara tidak seharusnya, nantinya akan dapat menimbulkan masalah baru.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Kembali Bahas Solusi Peserta BPJS Jalur Mandiri</title>
		<link>https://barakati.id/dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri</link>
					<comments>https://barakati.id/dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2020 20:47:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[dprri]]></category>
		<category><![CDATA[rachmad gobel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=2673</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta-Pihak DPR RI kembali membahas solusi mengenai kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III. Rapat ini dihadiri wakil ketua DPR RI Rachmad Gobel, serta unsur pimpinan DPR lainnya dan beberapa komisi di antaranya komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI. Rapat yang digelar Selasa (18/2/2020) di Komplek Parlemen DPR/MPR [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri/">DPR Kembali Bahas Solusi Peserta BPJS Jalur Mandiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri/">DPR Kembali Bahas Solusi Peserta BPJS Jalur Mandiri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta-Pihak DPR RI kembali membahas solusi mengenai kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III. Rapat ini dihadiri wakil ketua DPR RI Rachmad Gobel, serta unsur pimpinan DPR lainnya dan beberapa komisi di antaranya komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI. Rapat yang digelar Selasa (18/2/2020) di Komplek Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta itu, guna menciptakan solusi atas beberapa permasalahan pada pembiayaan BPJS utamanya jalur mandiri kelas III yang dipandang krusial. Beberapa persoalan tersebut di antaranya data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang perlu divalidasi keakuratannya terlebih dahulu.. Hal ini harus dilakukan mengingat jumlah peserta BPJS kelas III di Indonesia tercatat sebanyak 19,9 juta jiwa. Rapat dihadiri sejumlah lembaga kementerian RI. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>Jakarta-Pihak DPR RI kembali membahas solusi mengenai kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.</p>
<p>Rapat ini dihadiri wakil ketua DPR RI Rachmad Gobel, serta unsur pimpinan DPR lainnya dan beberapa komisi di antaranya komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI.</p>
<p>Rapat yang digelar Selasa (18/2/2020) di Komplek Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta itu, guna menciptakan solusi atas beberapa permasalahan pada pembiayaan BPJS utamanya jalur mandiri kelas III yang dipandang krusial. Beberapa persoalan tersebut di antaranya data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang perlu divalidasi keakuratannya terlebih dahulu..</p>
<p>Hal ini harus dilakukan mengingat jumlah peserta BPJS kelas III di Indonesia tercatat sebanyak 19,9 juta jiwa.</p>
<p>Rapat dihadiri sejumlah lembaga kementerian RI. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri/">DPR Kembali Bahas Solusi Peserta BPJS Jalur Mandiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri/">DPR Kembali Bahas Solusi Peserta BPJS Jalur Mandiri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dpr-kembali-bahas-solusi-peserta-bpjs-jalur-mandiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
