<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>EfisiensiAnggaran Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/efisiensianggaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/efisiensianggaran/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2025 07:41:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>EfisiensiAnggaran Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/efisiensianggaran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</title>
		<link>https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat</link>
					<comments>https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 07:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRDGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[EfisiensiAnggaran]]></category>
		<category><![CDATA[IsuAnggaranGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KontroversiMobilDinas]]></category>
		<category><![CDATA[PelanggaranAturanAnggaran]]></category>
		<category><![CDATA[PemprovGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PengadaanMobilDinas]]></category>
		<category><![CDATA[PergubNomor5Tahun2025]]></category>
		<category><![CDATA[SEMandagriEfisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[UmarKarimNasDem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26406</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai NasDem, Umar Karim, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menggunakan anggaran hasil efisiensi untuk pengadaan kendaraan dinas. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi nasional mengenai pemanfaatan dana efisiensi. “Benar, sesuai data anggaran yang saya miliki, terdapat setidaknya tiga unit mobil dinas yang diadakan Pemprov Gorontalo menggunakan anggaran hasil efisiensi. Penggunaan anggaran ini berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Umar, Senin (28/7/2025). Pergub tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang efisiensi anggaran. Dalam dokumen Pergub, tercatat adanya penambahan anggaran di salah satu biro Sekretariat Daerah. Anggaran itu masuk dalam Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor pada Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, dengan total Rp1.528.570.000. Rinciannya: Rp1.033.700.000 untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp494.870.000 untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Menurut Umar, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan SE Mendagri. “Dalam SE Mendagri sudah jelas disebutkan bahwa dana efisiensi tidak boleh digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas. SE tersebut membatasi penggunaan hanya untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Umar juga mengkritik sikap sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan pengadaan ini sah karena telah dievaluasi Kemendagri. “Evaluasi bukan jaminan kesesuaian aturan. Bahkan jika Kemendagri meloloskan, mereka juga ikut bersalah,” bebernya. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap masyarakat kecil. “Anggaran hasil efisiensi seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan fasilitas pejabat. Ini potret kebijakan yang tidak pro rakyat,” pungkas Umar Karim.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="183" data-end="497">DEPROV &#8211; Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai NasDem, <strong data-start="251" data-end="265">Umar Karim</strong>, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menggunakan anggaran hasil efisiensi untuk pengadaan kendaraan dinas. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi nasional mengenai pemanfaatan dana efisiensi.</p>
<p data-start="501" data-end="758"><em data-start="501" data-end="725">“Benar, sesuai data anggaran yang saya miliki, terdapat setidaknya tiga unit mobil dinas yang diadakan Pemprov Gorontalo menggunakan anggaran hasil efisiensi. Penggunaan anggaran ini berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2025,”</em> jelas Umar, Senin (28/7/2025).</p>
<p data-start="760" data-end="1034">Pergub tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang efisiensi anggaran.</p>
<p data-start="1036" data-end="1321">Dalam dokumen Pergub, tercatat adanya penambahan anggaran di salah satu biro Sekretariat Daerah. Anggaran itu masuk dalam <strong data-start="1158" data-end="1219">Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor</strong> pada <strong data-start="1225" data-end="1272">Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah</strong>, dengan total <strong data-start="1287" data-end="1306">Rp1.528.570.000</strong>. Rinciannya:</p>
<ul data-start="1322" data-end="1469">
<li data-start="1322" data-end="1401">
<p data-start="1324" data-end="1401"><strong data-start="1324" data-end="1343">Rp1.033.700.000</strong> untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan</p>
</li>
<li data-start="1402" data-end="1469">
<p data-start="1404" data-end="1469"><strong data-start="1404" data-end="1421">Rp494.870.000</strong> untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1471" data-end="1545">Menurut Umar, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan SE Mendagri.</p>
<p data-start="1548" data-end="1890"><em data-start="1548" data-end="1878">“Dalam SE Mendagri sudah jelas disebutkan bahwa dana efisiensi tidak boleh digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas. SE tersebut membatasi penggunaan hanya untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,”</em> tegasnya.</p>
<p data-start="1892" data-end="2037">Umar juga mengkritik sikap sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan pengadaan ini sah karena telah dievaluasi Kemendagri.</p>
<p data-start="2040" data-end="2159"><em data-start="2040" data-end="2147">“Evaluasi bukan jaminan kesesuaian aturan. Bahkan jika Kemendagri meloloskan, mereka juga ikut bersalah,”</em> bebernya.</p>
<p data-start="2161" data-end="2254">Ia menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap masyarakat kecil.</p>
<p data-start="2257" data-end="2423"><em data-start="2257" data-end="2401">“Anggaran hasil efisiensi seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan fasilitas pejabat. Ini potret kebijakan yang tidak pro rakyat,”</em> pungkas Umar Karim.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri</title>
		<link>https://barakati.id/instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri</link>
					<comments>https://barakati.id/instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 08:11:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRDGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[EfisiensiAnggaran]]></category>
		<category><![CDATA[InstruksiPresiden]]></category>
		<category><![CDATA[IsuAnggaran]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[KunjunganKerja]]></category>
		<category><![CDATA[MobilDinas]]></category>
		<category><![CDATA[PemerintahProvinsiGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PenghematanAnggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26378</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri/">Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri/">Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Thomas Mopili, didampingi Wakil Ketua II La Ode Haimudin dan Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, bersama jajaran Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (23/07/2025) pukul 09.30 WIB. Dalam rombongan tersebut, turut hadir Ketua Komisi I Fadli Poha beserta anggota Komisi I: Yeyen Sidiki, Ekwan Ahmad, dan Wahyudin Moridu. Wakil Ketua DPRD Gorontalo Sulyanto Pateda dalam wawancara daring menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penerapan efisiensi anggaran di Provinsi Gorontalo. “Kami datang untuk melakukan koordinasi tentang penerapan efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ujar Sulyanto. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri disebut terkejut saat mengetahui adanya pengadaan mobil dinas untuk Asisten I dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo di tengah upaya efisiensi anggaran. “Kemendagri kaget setelah kami sampaikan soal pembelian mobil dinas Asisten I dan II oleh Pemprov Gorontalo, apalagi ini dilakukan di tengah instruksi penghematan,” jelasnya. Sulyanto menambahkan, pengadaan mobil dinas tersebut dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan pengendalian belanja pemerintah. “Ini keliru, karena sudah ada instruksi presiden mengenai penghematan anggaran. Pemprov seharusnya mematuhi aturan ini,” tegasnya. DPRD menekankan bahwa kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah pengawasan agar kebijakan daerah selaras dengan arahan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien dan akuntabel.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="197" data-end="512">DEPROV &#8211; Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD <strong data-start="270" data-end="287">Thomas Mopili</strong>, didampingi Wakil Ketua II <strong data-start="315" data-end="334">La Ode Haimudin</strong> dan Wakil Ketua III <strong data-start="355" data-end="374">Sulyanto Pateda</strong>, bersama jajaran <strong data-start="392" data-end="404">Komisi I</strong> melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (23/07/2025) pukul 09.30 WIB.</p>
<p data-start="514" data-end="669">Dalam rombongan tersebut, turut hadir Ketua Komisi I <strong data-start="567" data-end="581">Fadli Poha</strong> beserta anggota Komisi I: <strong data-start="608" data-end="624">Yeyen Sidiki</strong>, <strong data-start="626" data-end="641">Ekwan Ahmad</strong>, dan <strong data-start="647" data-end="666">Wahyudin Moridu</strong>.</p>
<p data-start="671" data-end="872">Wakil Ketua DPRD Gorontalo <strong data-start="698" data-end="717">Sulyanto Pateda</strong> dalam wawancara daring menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penerapan efisiensi anggaran di Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-start="876" data-end="1009"><em><strong data-start="876" data-end="992">“Kami datang untuk melakukan koordinasi tentang penerapan efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat,”</strong> ujar Sulyanto.</em></p>
<p data-start="1011" data-end="1227">Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri disebut terkejut saat mengetahui adanya pengadaan mobil dinas untuk Asisten I dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo di tengah upaya efisiensi anggaran.</p>
<p data-start="1231" data-end="1411"><em><strong data-start="1231" data-end="1399">“Kemendagri kaget setelah kami sampaikan soal pembelian mobil dinas Asisten I dan II oleh Pemprov Gorontalo, apalagi ini dilakukan di tengah instruksi penghematan,”</strong> jelasnya.</em></p>
<p data-start="1413" data-end="1601">Sulyanto menambahkan, pengadaan mobil dinas tersebut dinilai tidak sejalan dengan <strong data-start="1495" data-end="1536">Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025</strong> yang menekankan efisiensi dan pengendalian belanja pemerintah.</p>
<p data-start="1605" data-end="1741"><em><strong data-start="1605" data-end="1729">“Ini keliru, karena sudah ada instruksi presiden mengenai penghematan anggaran. Pemprov seharusnya mematuhi aturan ini,”</strong> tegasnya.</em></p>
<p data-start="1743" data-end="1957">DPRD menekankan bahwa kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah pengawasan agar kebijakan daerah selaras dengan arahan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien dan akuntabel.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri/">Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri/">Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/instruksi-presiden-nomor-1-2025-diabaikan-dprd-provinsi-gorontalo-laporkan-ke-kemendagri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
