<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fasilitas umum Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/fasilitas-umum-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/fasilitas-umum-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Oct 2025 13:27:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Fasilitas umum Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/fasilitas-umum-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Flashback! Dulu Diperbaiki Zaman Adhan, Kini Jalan Palma Dibiarkan Rusak oleh Provinsi Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 13:12:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas umum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Palma]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan rusak]]></category>
		<category><![CDATA[Keluhan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemimpinan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Perbaikan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[transportasi kota]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27854</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo/">Flashback! Dulu Diperbaiki Zaman Adhan, Kini Jalan Palma Dibiarkan Rusak oleh Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo/">Flashback! Dulu Diperbaiki Zaman Adhan, Kini Jalan Palma Dibiarkan Rusak oleh Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa perbaikan Jalan Palma bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, melainkan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Penegasan tersebut disampaikan Adhan pada Senin (27/10/2025) sebagai respons atas keluhan warga yang mempertanyakan lambatnya penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut. Menurut Adhan, Pemerintah Provinsi perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi jalan agar masyarakat dapat kembali menikmati akses transportasi yang aman dan nyaman. “Jalan Palma itu tanggung jawab provinsi. Jadi saya minta pihak provinsi jangan hanya fokus pada hal lain, tetapi juga memperhatikan Jalan Palma, karena itu menyangkut kepentingan masyarakat Gorontalo,” tegas Adhan. Ia menambahkan bahwa saat menjabat pada periode sebelumnya, Pemkot Gorontalo telah melakukan pengaspalan di Jalan Palma karena saat itu masih berstatus jalan kota. Namun, setelah status jalan tersebut dialihkan menjadi kewenangan provinsi, beberapa bagian aspal lama kini mengalami kerusakan. “Dulu waktu saya menjabat dan jalan itu masih tanggung jawab kota, kami yang melakukan pengaspalan. Sekarang yang rusak justru ruas yang dulu pernah kami tangani. Tapi sekarang statusnya sudah jalan provinsi, jadi tanggung jawabnya juga sudah berbeda,” jelas Adhan. Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa urusan pembangunan infrastruktur seharusnya berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pada kepentingan politik atau pencitraan semata. “Dalam memimpin, yang paling penting itu niat. Kalau niatnya tulus untuk kepentingan rakyat, insya Allah hasilnya juga baik. Tapi kalau niatnya untuk hal lain, tentu hasilnya juga berbeda,” ujarnya. Menanggapi pandangan masyarakat yang menilai dirinya sering membuat gebrakan atau terobosan baru, Adhan menyebut hal itu sebagai wujud tanggung jawab moral seorang pemimpin. “Banyak masyarakat bilang saya tiap minggu ada terobosan baru. Ya memang begitu seharusnya. Pemimpin itu diberi amanah untuk berpikir dan bekerja demi kepentingan rakyat, bukan untuk diam saja,” tandasnya. Dengan pernyataan ini, Wali Kota Adhan berharap Pemprov Gorontalo segera menindaklanjuti persoalan Jalan Palma agar tidak menimbulkan dampak lebih besar terhadap mobilitas warga serta roda perekonomian kota.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa perbaikan Jalan Palma bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, melainkan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penegasan tersebut disampaikan Adhan pada Senin (27/10/2025) sebagai respons atas keluhan warga yang mempertanyakan lambatnya penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Adhan, Pemerintah Provinsi perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi jalan agar masyarakat dapat kembali menikmati akses transportasi yang aman dan nyaman.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jalan Palma itu tanggung jawab provinsi. Jadi saya minta pihak provinsi jangan hanya fokus pada hal lain, tetapi juga memperhatikan Jalan Palma, karena itu menyangkut kepentingan masyarakat Gorontalo,” tegas Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan bahwa saat menjabat pada periode sebelumnya, Pemkot Gorontalo telah melakukan pengaspalan di Jalan Palma karena saat itu masih berstatus jalan kota. Namun, setelah status jalan tersebut dialihkan menjadi kewenangan provinsi, beberapa bagian aspal lama kini mengalami kerusakan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dulu waktu saya menjabat dan jalan itu masih tanggung jawab kota, kami yang melakukan pengaspalan. Sekarang yang rusak justru ruas yang dulu pernah kami tangani. Tapi sekarang statusnya sudah jalan provinsi, jadi tanggung jawabnya juga sudah berbeda,” jelas Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa urusan pembangunan infrastruktur seharusnya berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pada kepentingan politik atau pencitraan semata.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam memimpin, yang paling penting itu niat. Kalau niatnya tulus untuk kepentingan rakyat, insya Allah hasilnya juga baik. Tapi kalau niatnya untuk hal lain, tentu hasilnya juga berbeda,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi pandangan masyarakat yang menilai dirinya sering membuat gebrakan atau terobosan baru, Adhan menyebut hal itu sebagai wujud tanggung jawab moral seorang pemimpin.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Banyak masyarakat bilang saya tiap minggu ada terobosan baru. Ya memang begitu seharusnya. Pemimpin itu diberi amanah untuk berpikir dan bekerja demi kepentingan rakyat, bukan untuk diam saja,” tandasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dengan pernyataan ini, Wali Kota Adhan berharap Pemprov Gorontalo segera menindaklanjuti persoalan Jalan Palma agar tidak menimbulkan dampak lebih besar terhadap mobilitas warga serta roda perekonomian kota.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo/">Flashback! Dulu Diperbaiki Zaman Adhan, Kini Jalan Palma Dibiarkan Rusak oleh Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo/">Flashback! Dulu Diperbaiki Zaman Adhan, Kini Jalan Palma Dibiarkan Rusak oleh Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/flashback-dulu-diperbaiki-zaman-adhan-kini-jalan-palma-dibiarkan-rusak-oleh-provinsi-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanah Warisan Jadi Fasilitas Umum, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan Selidiki Sengketa di Tibawa</title>
		<link>https://barakati.id/tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa</link>
					<comments>https://barakati.id/tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 08:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Isimu Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas umum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tibawa]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas Tibawa]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa tanah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sulyanto pateda]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah warisan keluarga Lihawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27519</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa/">Tanah Warisan Jadi Fasilitas Umum, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan Selidiki Sengketa di Tibawa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa/">Tanah Warisan Jadi Fasilitas Umum, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan Selidiki Sengketa di Tibawa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="360" data-end="606"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan lapangan ke Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait persoalan sengketa tanah warisan keluarga Lihawa. Rombongan Komisi I dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, didampingi Wakil Ketua Komisi I Siti Nurayin Sompie, Sekretaris Komisi I Ekwan Ahmad, serta anggota Fikram Salilama dan Yeyen Saptiani Sidiki. Kedatangan mereka disambut oleh Noni Hasan, salah satu ahli waris keluarga Lihawa yang menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut. Dalam dialog di lokasi, pihak keluarga menjelaskan bahwa lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan kini telah dimanfaatkan untuk sejumlah fasilitas umum seperti Puskesmas Tibawa, SMP Negeri 1 Tibawa, Koramil Tibawa, dan lapangan olahraga Tibawa. Menurut penuturan ahli waris, seluruh area itu merupakan bagian dari lahan peninggalan leluhur keluarga Lihawa. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, menegaskan bahwa Komisi I akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Kami akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas teknis terkait untuk membahas persoalan ini secara komprehensif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa DPRD akan memastikan proses penanganan sengketa ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak. “Kami berharap ada jalan tengah yang bisa diterima baik oleh pihak ahli waris maupun pemerintah, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai aturan,” tambahnya. Melalui langkah tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi dan aduan masyarakat secara profesional, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="360" data-end="606">DEPROV- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan lapangan ke Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait persoalan sengketa tanah warisan keluarga Lihawa.</p>
<p data-start="608" data-end="1007">Rombongan Komisi I dipimpin langsung oleh <strong data-start="650" data-end="706">Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda</strong>, didampingi <strong data-start="719" data-end="763">Wakil Ketua Komisi I Siti Nurayin Sompie</strong>, <strong data-start="765" data-end="800">Sekretaris Komisi I Ekwan Ahmad</strong>, serta anggota <strong data-start="816" data-end="835">Fikram Salilama</strong> dan <strong data-start="840" data-end="865">Yeyen Saptiani Sidiki</strong>. Kedatangan mereka disambut oleh <strong data-start="899" data-end="913">Noni Hasan</strong>, salah satu ahli waris keluarga Lihawa yang menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut.</p>
<p data-start="1009" data-end="1388">Dalam dialog di lokasi, pihak keluarga menjelaskan bahwa lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan kini telah dimanfaatkan untuk sejumlah fasilitas umum seperti <strong data-start="1174" data-end="1194">Puskesmas Tibawa</strong>, <strong data-start="1196" data-end="1219">SMP Negeri 1 Tibawa</strong>, <strong data-start="1221" data-end="1239">Koramil Tibawa</strong>, dan <strong data-start="1245" data-end="1273">lapangan olahraga Tibawa</strong>. Menurut penuturan ahli waris, seluruh area itu merupakan bagian dari lahan peninggalan leluhur keluarga Lihawa.</p>
<p data-start="1390" data-end="1587">Menanggapi hal tersebut, <strong data-start="1415" data-end="1471">Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda</strong>, menegaskan bahwa Komisi I akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan melibatkan seluruh pihak terkait.</p>
<blockquote data-start="1588" data-end="1784">
<p data-start="1590" data-end="1784">“Kami akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas teknis terkait untuk membahas persoalan ini secara komprehensif,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1786" data-end="1957">Ia menambahkan bahwa DPRD akan memastikan proses penanganan sengketa ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.</p>
<blockquote data-start="1958" data-end="2144">
<p data-start="1960" data-end="2144">“Kami berharap ada jalan tengah yang bisa diterima baik oleh pihak ahli waris maupun pemerintah, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai aturan,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="2146" data-end="2382">Melalui langkah tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi dan aduan masyarakat secara profesional, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan publik.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa/">Tanah Warisan Jadi Fasilitas Umum, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan Selidiki Sengketa di Tibawa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa/">Tanah Warisan Jadi Fasilitas Umum, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan Selidiki Sengketa di Tibawa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tanah-warisan-jadi-fasilitas-umum-dprd-provinsi-gorontalo-turun-tangan-selidiki-sengketa-di-tibawa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
