<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gerakan Nasional Mangrove Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/gerakan-nasional-mangrove/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/gerakan-nasional-mangrove/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jan 2026 11:44:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Gerakan Nasional Mangrove Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/gerakan-nasional-mangrove/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</title>
		<link>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman</link>
					<comments>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 15:40:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Touna]]></category>
		<category><![CDATA[ekosistem pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Nasional Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[hersal febrian]]></category>
		<category><![CDATA[klhk]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan ekosistem]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Iklim]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 27 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PT Indo Tambang Pasir Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tojo Una-Una]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29148</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Tojo Una-Una - Aktivitas pertambangan pasir milik PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir. Pemerhati lingkungan asal Touna, Hersal Febrian, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan. Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas lahan konsesi mencapai 24 hektar. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut. “Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026). Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim. “Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal. Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global. Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir. Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan. “Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tojo Una-Una &#8211; Aktivitas pertambangan pasir milik <strong>PT Indo Tambang Pasir Utama</strong> di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerhati lingkungan asal Touna, <strong>Hersal Febrian</strong>, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi <strong>Izin Usaha Produksi (IUP)</strong> bernomor <strong>27072200825840001</strong> dengan luas lahan konsesi mencapai <strong>24 hektar</strong>. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan <em>Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove</em> sebagai implementasi <strong>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025</strong>? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat <strong>pemerintah pusat</strong> dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, <strong>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)</strong> bersama <strong>Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)</strong> menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh <strong>Wakil Presiden Republik Indonesia</strong> sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak <strong>evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama</strong> serta meminta <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una</strong> bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
