<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GorontaloMinerals Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/gorontalominerals/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/gorontalominerals/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Jul 2025 09:02:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>GorontaloMinerals Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/gorontalominerals/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!</title>
		<link>https://barakati.id/dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya</link>
					<comments>https://barakati.id/dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 08:51:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten bone bolango]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AuditPTGM]]></category>
		<category><![CDATA[ESDMGagal]]></category>
		<category><![CDATA[GorontaloMinerals]]></category>
		<category><![CDATA[IzinTambangBermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[MaladministrasiPertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[MoratoriumTambang]]></category>
		<category><![CDATA[PansusDPRDBoneBolango]]></category>
		<category><![CDATA[RongkiAliGobel]]></category>
		<category><![CDATA[SkandalTambangGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TransparansiIzinTambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26281</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya/">Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya/">Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Bone Bolango – Sebuah surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru-baru ini diungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, menimbulkan polemik baru dalam kasus pertambangan PT Gorontalo Minerals (PT GM). Surat yang terbit 21 Agustus 2014, dengan nomor 1131/31.02/DBM/2014, ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral saat itu, Edi Prasodjo, dan menyatakan bahwa dokumen studi kelayakan PT GM diterima secara teknis dan ekonomis. Namun, munculnya surat ini justru mengundang lebih banyak pertanyaan, karena beberapa kejanggalan serius ditemukan dalam distribusi dan substansi dokumen tersebut. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tembusan dikirim ke beberapa instansi, termasuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo, serta Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Bone Bolango. Namun dalam rapat Pansus yang digelar pekan lalu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut. “Kami tidak pernah menerima surat itu sebelumnya. Baru pertama kali kami melihat dokumen ini dalam forum Pansus,” ujar salah satu pejabat Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, seperti yang dicatat dalam notulensi resmi rapat. Padahal, surat ini menjadi syarat utama bagi PT GM untuk melangkah ke tahap produksi dalam wilayah konsesi seluas 36.070 hektare di Proyek Sungai Mak, Bone Bolango. Pengacara Rongki Ali Gobel, menilai temuan ini bukan hal sepele. Ia menyebut ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang sistemik, yang berpotensi menggugurkan keabsahan operasional tambang. “Bagaimana mungkin surat yang katanya menjadi dasar izin produksi, tidak pernah diterima oleh Pemda? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa jadi pintu masuk untuk memeriksa ulang seluruh legalitas perusahaan,” kata Rongki Ali Gobel dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    
<p><strong>Bone Bolango</strong> – Sebuah surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru-baru ini diungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, menimbulkan polemik baru dalam kasus pertambangan PT Gorontalo Minerals (PT GM).</p>
<p>Surat yang terbit 21 Agustus 2014, dengan nomor 1131/31.02/DBM/2014, ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral saat itu, Edi Prasodjo, dan menyatakan bahwa dokumen studi kelayakan PT GM diterima secara teknis dan ekonomis.</p>
<p>Namun, munculnya surat ini justru mengundang lebih banyak pertanyaan, karena beberapa kejanggalan serius ditemukan dalam distribusi dan substansi dokumen tersebut.</p>
<p>Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tembusan dikirim ke beberapa instansi, termasuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo, serta Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p>Namun dalam rapat Pansus yang digelar pekan lalu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.</p>
<p><em>“Kami tidak pernah menerima surat itu sebelumnya. Baru pertama kali kami melihat dokumen ini dalam forum Pansus,” ujar salah satu pejabat Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, seperti yang dicatat dalam notulensi resmi rapat.</em></p>
<p>Padahal, surat ini menjadi syarat utama bagi PT GM untuk melangkah ke tahap produksi dalam wilayah konsesi seluas 36.070 hektare di Proyek Sungai Mak, Bone Bolango.</p>
<p>Pengacara Rongki Ali Gobel, menilai temuan ini bukan hal sepele. Ia menyebut ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang sistemik, yang berpotensi menggugurkan keabsahan operasional tambang.</p>
<p><em>“Bagaimana mungkin surat yang katanya menjadi dasar izin produksi, tidak pernah diterima oleh Pemda? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa jadi pintu masuk untuk memeriksa ulang seluruh legalitas perusahaan,” kata Rongki Ali Gobel dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.</em></p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-26285 aligncenter" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-17-at-15.23.51-211x300.jpeg" alt="" width="718" height="1021" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-17-at-15.23.51-211x300.jpeg 211w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-17-at-15.23.51-720x1024.jpeg 720w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-17-at-15.23.51-768x1092.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-17-at-15.23.51.jpeg 1080w" sizes="(max-width: 718px) 100vw, 718px" /></p>
<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Tak hanya soal distribusi, sebelumnya ada juga temuan tentang dokumen yang menyebutkan proyek PT GM berada di Sungai Mak, Provinsi Kalimantan Selatan padahal faktanya, operasional tambang berada di Kecamatan Suwawa Timur dan Kec, Bulawa, kec, Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. “Ini sangat fatal. Jika lokasi dalam surat saja salah, maka seharusnya seluruh proses evaluasi tekno-ekonomi pun dipertanyakan. Evaluasi dilakukan untuk wilayah yang mana? Kalimantan atau Gorontalo?” tegas Rongki. Yang juga menjadi sorotan adalah waktu kemunculan surat ini. Dokumen ini baru muncul ke permukaan setelah DPRD dan publik menyoroti keabsahan dokumen perizinan PT GM. Muncul dugaan bahwa surat tersebut baru didistribusikan atau bahkan disiapkan ulang untuk merespons tekanan dari lembaga pengawasan. “Kami melihat ada indikasi kepanikan. Ketika Pansus mulai menggali, tiba-tiba dokumen muncul. Tapi isinya pun bermasalah,” imbuh Rongki. Rongki Ali Gobel mendesak agar DPRD, Ombudsman, dan Komisi Informasi segera membuka seluruh dokumen perizinan PT Gorontalo Minerals ke publik, termasuk dokumen AMDAL, studi kelayakan, dan surat-surat dari kementerian terkait. Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mendorong moratorium aktivitas tambang PT GM, sambil menunggu hasil audit legal dan administratif. “ini menyangkut kedaulatan daerah. Ketika izin tambang dibangun di atas surat yang tidak jelas, maka negara harus hadir untuk menghentikannya,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    
<p>Tak hanya soal distribusi, sebelumnya ada juga temuan tentang dokumen yang menyebutkan proyek PT GM berada di Sungai Mak, Provinsi Kalimantan Selatan padahal faktanya, operasional tambang berada di Kecamatan Suwawa Timur dan Kec, Bulawa, kec, Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.</p>
<p><em>“Ini sangat fatal. Jika lokasi dalam surat saja salah, maka seharusnya seluruh proses evaluasi tekno-ekonomi pun dipertanyakan. Evaluasi dilakukan untuk wilayah yang mana? Kalimantan atau Gorontalo?” tegas Rongki.</em></p>
<p>Yang juga menjadi sorotan adalah waktu kemunculan surat ini. Dokumen ini baru muncul ke permukaan setelah DPRD dan publik menyoroti keabsahan dokumen perizinan PT GM.</p>
<p>Muncul dugaan bahwa surat tersebut baru didistribusikan atau bahkan disiapkan ulang untuk merespons tekanan dari lembaga pengawasan.</p>
<p><em>“Kami melihat ada indikasi kepanikan. Ketika Pansus mulai menggali, tiba-tiba dokumen muncul. Tapi isinya pun bermasalah,” imbuh Rongki.</em></p>
<p>Rongki Ali Gobel mendesak agar DPRD, Ombudsman, dan Komisi Informasi segera membuka seluruh dokumen perizinan PT Gorontalo Minerals ke publik, termasuk dokumen AMDAL, studi kelayakan, dan surat-surat dari kementerian terkait.</p>
<p>Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mendorong moratorium aktivitas tambang PT GM, sambil menunggu hasil audit legal dan administratif.</p>
<p><em>“ini menyangkut kedaulatan daerah. Ketika izin tambang dibangun di atas surat yang tidak jelas, maka negara harus hadir untuk menghentikannya,” pungkasnya.</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya/">Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya/">Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dugaan-kepanikan-esdm-dan-kejanggalan-izin-pt-gorontalo-minerals-ini-buktinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</title>
		<link>https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango</link>
					<comments>https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 08:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BoneBolangoBerdaulat]]></category>
		<category><![CDATA[GorontaloMinerals]]></category>
		<category><![CDATA[InvestasiVsRakyat]]></category>
		<category><![CDATA[KonflikPertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[KrisisLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[LukaTambangGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[RakyatMelawan]]></category>
		<category><![CDATA[TambangEmasBoneBolango]]></category>
		<category><![CDATA[TanahAdatTerancam]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[WilayahPertambanganRakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26251</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh Penulis : Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango) Gorontalo — Di balik kehijauan bukit dan tenangnya aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, luka besar tengah menganga di jantung Bone Bolango. Luka itu bernama tambang emas. Kehadiran PT Gorontalo Minerals (PT GM), perusahaan tambang yang digadang-gadang akan menjadi berkah bagi daerah, justru berubah menjadi sumber konflik yang tak kunjung padam. Janji manis tentang kesejahteraan, lapangan kerja, dan kemajuan daerah yang sejak 17 tahun lalu digaungkan, kini justru menjelma menjadi mimpi buruk yang terus menghantui warga. Sementara izin konsesi tambang seluas 24.995 hektare mencengkram tanah-tanah adat, akses masyarakat atas sumber daya alam yang selama ini diwariskan secara turun-temurun, perlahan dikunci rapat. Teriakan Penolakan dari Kampung ke Kampung Gelombang perlawanan mulai muncul dari kampung-kampung. Suara rakyat menuntut satu hal: kembalikan tanah ini ke rakyat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Oleh Penulis : Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango)</p>
<p>Gorontalo — Di balik kehijauan bukit dan tenangnya aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, luka besar tengah menganga di jantung Bone Bolango.</p>
<p>Luka itu bernama tambang emas.</p>
<p>Kehadiran PT Gorontalo Minerals (PT GM), perusahaan tambang yang digadang-gadang akan menjadi berkah bagi daerah, justru berubah menjadi sumber konflik yang tak kunjung padam.</p>
<p>Janji manis tentang kesejahteraan, lapangan kerja, dan kemajuan daerah yang sejak 17 tahun lalu digaungkan, kini justru menjelma menjadi mimpi buruk yang terus menghantui warga.</p>
<p>Sementara izin konsesi tambang seluas 24.995 hektare mencengkram tanah-tanah adat, akses masyarakat atas sumber daya alam yang selama ini diwariskan secara turun-temurun, perlahan dikunci rapat.</p>
<p>Teriakan Penolakan dari Kampung ke Kampung</p>
<p>Gelombang perlawanan mulai muncul dari kampung-kampung. Suara rakyat menuntut satu hal: kembalikan tanah ini ke rakyat.
<div id="attachment_26253" style="width: 752px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-26253" class="wp-image-26253" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-15-at-16.08.47-300x275.jpeg" alt="" width="742" height="681" /><p id="caption-attachment-26253" class="wp-caption-text">Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango)</p></div>
<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("20 Agustus 2013: Ribuan penambang tradisional yang tergabung dalam Forum Penambang Mandiri Bone Bolango mengepung kantor PT GM. Pagar dan pos satpam dirobohkan. Mereka marah, karena wilayah garapan mereka disita dan peralatan ditahan.. 20 Juli 2023: Warga Desa Alo menggelar forum dialog terbuka. PT GM datang, tapi hanya mengirim perwakilan menengah. Warga merasa dilecehkan. Suasana memanas, dialog gagal. 3 Agustus 2023: Demonstrasi warga di Suwawa Timur pecah menjadi kericuhan. Pagar kantor kembali roboh. Bentrok warga dengan aparat tak bisa dihindari. Korban berjatuhan di dua kubu.. 28 Januari 2025: Warga Desa Alo memblokade jalur tambang dengan bambu dan kayu, menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim diambil tanpa musyawarah. PT GM menyatakan telah membayar lahan tersebut, namun warga menolak klaim itu. 16 Februari 2025: Di Desa Mootawa, warga mengusir alat berat PT GM dari lahan yang masih dalam proses sengketa hukum. Aparat pun membenarkan bahwa lahan tersebut belum bisa dioperasikan. 14 Mei 2025: Ratusan penambang rakyat dari berbagai kecamatan mengepung Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menuntut penghentian aktivitas PT GM dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini bukan lagi konflik lokal, tapi telah menjalar ke pusat kekuasaan daerah. Pemerintah Daerah Mulai Bergerak karena ditekan rakyat&#8230; 3 Juni 2025: Gubernur Gorontalo mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT GM, merujuk pada Keppres No. 41 Tahun 2004 yang diperbarui melalui Keppres No. 3 Tahun 2023, di mana PT GM tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan lindung. 7 Juli 2025: Gubernur Gusnar Ismail bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango menemui manajemen PT GM di Bakrie Tower, Jakarta. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa gesekan antara rakyat dan perusahaan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas. Tanah Warisan Leluhur Bukan Milik Pemodal Ironi konflik ini terletak pada kesenjangan antara narasi pembangunan dan realitas di lapangan. PT GM memang menjanjikan investasi dan kesejahteraan. Namun siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya? Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah. Warga lokal hanya kebagian remah bantuan sosial dan program CSR yang tak sepadan dengan kerusakan yang ditinggalkan. Bahkan, hutan dan sungai tempat mereka mencari hidup kini terancam rusak permanen. Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Untuk siapa sebenarnya tambang ini? Rakyat Bone Bolango sadar, mereka hanya menjadi korban dari proyek ambisius yang lebih mementingkan grafik pertumbuhan ekonomi ketimbang keselamatan generasi mendatang. Konflik antara PT Gorontalo Minerals dan warga Bone Bolango bukan sekadar perselisihan lahan. Ia adalah potret klasik pertarungan antara kapital dan kehidupan. Di satu sisi, negara dan investor bicara soal investasi dan pertumbuhan. Di sisi lain, rakyat berbicara tentang air, tanah, dan masa depan anak-anak mereka. Jika suara rakyat terus dikecilkan, sejarah akan mencatat bahwa tambang ini tak pernah membawa emas bagi Bone Bolango, hanya luka, air mata, dan kemarahan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Satu suara, Kembalikan ke Rakyat, Bone Bolango Berdaulat&#8230;", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>20 Agustus 2013: Ribuan penambang tradisional yang tergabung dalam Forum Penambang Mandiri Bone Bolango mengepung kantor PT GM. Pagar dan pos satpam dirobohkan.</p>
<p>Mereka marah, karena wilayah garapan mereka disita dan peralatan ditahan..</p>
<p>20 Juli 2023: Warga Desa Alo menggelar forum dialog terbuka. PT GM datang, tapi hanya mengirim perwakilan menengah. Warga merasa dilecehkan. Suasana memanas, dialog gagal.</p>
<p>3 Agustus 2023: Demonstrasi warga di Suwawa Timur pecah menjadi kericuhan. Pagar kantor kembali roboh.</p>
<p>Bentrok warga dengan aparat tak bisa dihindari. Korban berjatuhan di dua kubu..</p>
<p>28 Januari 2025: Warga Desa Alo memblokade jalur tambang dengan bambu dan kayu, menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim diambil tanpa musyawarah.</p>
<p>PT GM menyatakan telah membayar lahan tersebut, namun warga menolak klaim itu.</p>
<p>16 Februari 2025: Di Desa Mootawa, warga mengusir alat berat PT GM dari lahan yang masih dalam proses sengketa hukum.</p>
<p>Aparat pun membenarkan bahwa lahan tersebut belum bisa dioperasikan.</p>
<p>14 Mei 2025: Ratusan penambang rakyat dari berbagai kecamatan mengepung Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menuntut penghentian aktivitas PT GM dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).</p>
<p>Ini bukan lagi konflik lokal, tapi telah menjalar ke pusat kekuasaan daerah.</p>
<p>Pemerintah Daerah Mulai Bergerak karena ditekan rakyat&#8230;</p>
<p>3 Juni 2025: Gubernur Gorontalo mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT GM, merujuk pada Keppres No. 41 Tahun 2004 yang diperbarui melalui Keppres No. 3 Tahun 2023, di mana PT GM tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan lindung.</p>
<p>7 Juli 2025: Gubernur Gusnar Ismail bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango menemui manajemen PT GM di Bakrie Tower, Jakarta.</p>
<p>Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa gesekan antara rakyat dan perusahaan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas.</p>
<p>Tanah Warisan Leluhur Bukan Milik Pemodal</p>
<p>Ironi konflik ini terletak pada kesenjangan antara narasi pembangunan dan realitas di lapangan.</p>
<p>PT GM memang menjanjikan investasi dan kesejahteraan. Namun siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya?</p>
<p>Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah. Warga lokal hanya kebagian remah bantuan sosial dan program CSR yang tak sepadan dengan kerusakan yang ditinggalkan. Bahkan, hutan dan sungai tempat mereka mencari hidup kini terancam rusak permanen.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Untuk siapa sebenarnya tambang ini?</p>
<p>Rakyat Bone Bolango sadar, mereka hanya menjadi korban dari proyek ambisius yang lebih mementingkan grafik pertumbuhan ekonomi ketimbang keselamatan generasi mendatang.</p>
<p>Konflik antara PT Gorontalo Minerals dan warga Bone Bolango bukan sekadar perselisihan lahan. Ia adalah potret klasik pertarungan antara kapital dan kehidupan.</p>
<p>Di satu sisi, negara dan investor bicara soal investasi dan pertumbuhan.<br />
Di sisi lain, rakyat berbicara tentang air, tanah, dan masa depan anak-anak mereka.</p>
<p>Jika suara rakyat terus dikecilkan, sejarah akan mencatat bahwa tambang ini tak pernah membawa emas bagi Bone Bolango, hanya luka, air mata, dan kemarahan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.</p>
<p>Satu suara, Kembalikan ke Rakyat, Bone Bolango Berdaulat&#8230;
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
