<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hak Sosial Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hak-sosial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hak-sosial/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Feb 2026 10:03:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Hak Sosial Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hak-sosial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</title>
		<link>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 10:03:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Herdi K. Tahir]]></category>
		<category><![CDATA[Kepesertaan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29355</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga. Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa. Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil. “Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi. Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima. Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta. “Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif. Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar. “Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Harapan keluarga almarhum <strong>Kisman Moha</strong>, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh <strong>hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan</strong> akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ahli waris sekaligus anak almarhum, <strong>Herdi K. Tahir</strong>, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak <strong>13 November 2025</strong>. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan <strong>telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah <strong>mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato</strong>, bahkan turut menyertakan <strong>Kepala Desa Butungale</strong> untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi <strong>minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait</strong>, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi persoalan tersebut, <strong>BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif</strong>, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha <strong>tidak bisa diproses</strong> karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga <strong>sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke <strong>Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025</strong>, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini pun memunculkan <strong>pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial</strong>, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
