<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ham Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/ham/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Mar 2026 20:56:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Ham Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/ham/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 13:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[krisis lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29742</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan. “Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika. Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. “Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya. Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas. “Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato. “Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi. Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat. “Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya. Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kabid Lingkungan LSM LABRAK, <strong>Andika Lamusu</strong>, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur <strong>Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)</strong> Kabupaten Pohuwato.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato Gelar Bimtek Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Yankumham</title>
		<link>https://barakati.id/kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham</link>
					<comments>https://barakati.id/kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2024 18:56:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas pmd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22882</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham/">Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato Gelar Bimtek Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Yankumham</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham/">Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato Gelar Bimtek Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Yankumham</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penanganan aduan pelanggaran HAM dan pengenalan pos pelayanan hukum dan HAM (Yankumham). Acara ini berlangsung pada Rabu, (24//07/2024), bertempat di Hotel Sunrise Marisa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadianto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Refly Basir, serta para Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadianto, menyampaikan tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk memastikan Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan masyarakat dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya. “Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM, baik itu persoalan tanah, persoalan dalam berumah tangga, hingga dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya. Hadianto juga mengungkapkan rencana kedepan dari Kemenkumham Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato untuk membangun pos Yankumham di setiap desa di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pos ini akan berfungsi sebagai tempat penanganan aduan-aduan dari masyarakat secara langsung oleh kepala desa. “Kedepannya, kami bersama Dinas PMD akan membuat pos-pos pelayanan hukum dan HAM di setiap desa yang gunanya untuk menerima aduan dari masyarakat dan dapat ditangani langsung oleh kepala desanya. Oleh karena itu, kepala-kepala desa yang hadir di kegiatan Bimtek ini perlu dibekali dengan materi HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandasnya. Hadianto berharap, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas PMD, dapat membimbing seluruh kepala desa yang mengikuti Bimtek agar mampu secara maksimal menyelesaikan masalah-masalah hukum dan HAM yang ada di kalangan masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penanganan aduan pelanggaran HAM dan pengenalan pos pelayanan hukum dan HAM (Yankumham). Acara ini berlangsung pada Rabu, (24//07/2024), bertempat di Hotel Sunrise Marisa.</p>
<p>Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadianto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Refly Basir, serta para Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadianto, menyampaikan tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk memastikan Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan masyarakat dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya. “Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM, baik itu persoalan tanah, persoalan dalam berumah tangga, hingga dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Hadianto juga mengungkapkan rencana kedepan dari Kemenkumham Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato untuk membangun pos Yankumham di setiap desa di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pos ini akan berfungsi sebagai tempat penanganan aduan-aduan dari masyarakat secara langsung oleh kepala desa. “Kedepannya, kami bersama Dinas PMD akan membuat pos-pos pelayanan hukum dan HAM di setiap desa yang gunanya untuk menerima aduan dari masyarakat dan dapat ditangani langsung oleh kepala desanya. Oleh karena itu, kepala-kepala desa yang hadir di kegiatan Bimtek ini perlu dibekali dengan materi HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandasnya.</p>
<p>Hadianto berharap, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas PMD, dapat membimbing seluruh kepala desa yang mengikuti Bimtek agar mampu secara maksimal menyelesaikan masalah-masalah hukum dan HAM yang ada di kalangan masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham/">Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato Gelar Bimtek Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Yankumham</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham/">Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato Gelar Bimtek Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Yankumham</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kanwil-kemenkumham-provinsi-gorontalo-dan-dinas-pmd-pohuwato-gelar-bimtek-penanganan-aduan-pelanggaran-ham-dan-yankumham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Kunker Kemenkumham, Bupati Pohuwato Akan Tindaklanjuti</title>
		<link>https://barakati.id/terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti</link>
					<comments>https://barakati.id/terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2021 07:06:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumhan]]></category>
		<category><![CDATA[kunker]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9841</guid>

					<description><![CDATA[<p>POHUWATO &#8211; Kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang di kediaman rumah jabatan Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, selain menjalin silaturahim turut pula membahas berbagai macam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Selanjutnya pada pertemuan itu disebutkan pembahasan divisi pelayanan hukum mengenai kerjasama penyusunan propemperda, naskah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti/">Terima Kunker Kemenkumham, Bupati Pohuwato Akan Tindaklanjuti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti/">Terima Kunker Kemenkumham, Bupati Pohuwato Akan Tindaklanjuti</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang di kediaman rumah jabatan Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, selain menjalin silaturahim turut pula membahas berbagai macam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Selanjutnya pada pertemuan itu disebutkan pembahasan divisi pelayanan hukum mengenai kerjasama penyusunan propemperda, naskah akademik, ranperda, analisis, evaluasi perda dan fasilitas rancangan peraturan daerah. Berikutnya divisi masyarakat mengenai penguatan koordinasi pembinaan warga binaan pemasyarakatan serta fasilitasi sarana dan prasarana (air, listrik dan lain-lain). Terakhir, disampaikan penguatan koordinasi tim pora dalam pengawasan orang asing di wilayah pohuwato. Sementara itu, Bupati Saipul Mbuinga menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kemenkumham di Kabupaten Pohuwato, karena banyak hal yang dibahas dalam kunker tersebut. Tentu selaku pemerintah daerah Ia akan menindaklanjuti dan mempelajari apa yang dibahas tersebut. Hal ini jelas Bupati Saipul berhubungan langsung dengan kebutuhan yang ada di daerah. “Terima kasih banyak atas kunjungan ini, kami akan memperhatikan apa yang menjadi pembahasan pada kunjungan tersebut,\" Ujar Bupati Saipul Mbuinga.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>POHUWATO &#8211; Kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang di kediaman rumah jabatan Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, selain menjalin silaturahim turut pula membahas berbagai macam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.</p>
<p>Selanjutnya pada pertemuan itu disebutkan pembahasan divisi pelayanan hukum mengenai kerjasama penyusunan propemperda, naskah akademik, ranperda, analisis, evaluasi perda dan fasilitas rancangan peraturan daerah.</p>
<p>Berikutnya divisi masyarakat mengenai penguatan koordinasi pembinaan warga binaan pemasyarakatan serta fasilitasi sarana dan prasarana (air, listrik dan lain-lain).</p>
<p>Terakhir, disampaikan penguatan koordinasi tim pora dalam pengawasan orang asing di wilayah pohuwato.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Saipul Mbuinga menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kemenkumham di Kabupaten Pohuwato, karena banyak hal yang dibahas dalam kunker tersebut. Tentu selaku pemerintah daerah Ia akan menindaklanjuti dan mempelajari apa yang dibahas tersebut.</p>
<p>Hal ini jelas Bupati Saipul berhubungan langsung dengan kebutuhan yang ada di daerah.</p>
<p>“Terima kasih banyak atas kunjungan ini, kami akan memperhatikan apa yang menjadi pembahasan pada kunjungan tersebut,&#8221; Ujar Bupati Saipul Mbuinga.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti/">Terima Kunker Kemenkumham, Bupati Pohuwato Akan Tindaklanjuti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti/">Terima Kunker Kemenkumham, Bupati Pohuwato Akan Tindaklanjuti</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/terima-kunker-kemenkumham-bupati-pohuwato-akan-tindaklanjuti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Pelaku Pengeroyokan Aparat Tni Lakukan Aksi Protes Di Mapolresta</title>
		<link>https://barakati.id/keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta</link>
					<comments>https://barakati.id/keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2021 06:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi protes]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran ham]]></category>
		<category><![CDATA[Pengoroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=8134</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Sejumlah keluarga dari para pelaku yang melakukan pengeroyokan pada oknum TNI beberapa hari lalu, di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Wongkaditi Kecamatan Kota Utara melakukan aksi protes, (4/2/2021). Dalam tuntutannya, masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kelurahan Tenda, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum aparat yang di nilai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta/">Keluarga Pelaku Pengeroyokan Aparat Tni Lakukan Aksi Protes Di Mapolresta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta/">Keluarga Pelaku Pengeroyokan Aparat Tni Lakukan Aksi Protes Di Mapolresta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Sejumlah keluarga dari para pelaku yang melakukan pengeroyokan pada oknum TNI beberapa hari lalu, di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Wongkaditi Kecamatan Kota Utara melakukan aksi protes, (4/2/2021). Dalam tuntutannya, masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kelurahan Tenda, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum aparat yang di nilai melakukan tindakan represif saat penangkapan kepada para pelaku pengeroyokan. Saat berorasi salah satu istri dari pelaku utama pengeroyokan, menuntut keadilan atas pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI terhadap para pelaku. \"Kami menutut keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh aparat TNI, dimana korban yang telah di pukul berbeda dengan Rinto,\" Ungkap Ningsih. Masa Aksi yang berjumlah kurang lebih 50 orang tersebut, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Usai menyampaikan orasinya, masa aksi di mintakan perwakilan 5 orang dari keluarga pelaku, kemudian di terima di ruangan kapolres Gorontalo Kota. Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, Karena saat ini masih masa Pandemi jadi dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa atau berkumpul. Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan untuk membuat surat dan di tujukan ke instansi terkait mengingat saat ini kota gorontalo berada di zona merah, \"jadi saya menghimbau kepada masyarakat untuk jangan dulu melakukan aksi dan berkumpul, kasus ini sementara masih dalam proses penyidikan pihak TNI Polri,\" Terang Kapolres Gorontalo Kota.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; <span style="font-size: inherit;">Sejumlah keluarga dari para pelaku yang melakukan pengeroyokan pada oknum TNI beberapa hari lalu, di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Wongkaditi Kecamatan Kota Utara melakukan aksi protes, (4/2/2021).</span></p>
<p>Dalam tuntutannya, masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kelurahan Tenda, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum aparat yang di nilai melakukan tindakan represif saat penangkapan kepada para pelaku pengeroyokan.</p>
<p>Saat berorasi salah satu istri dari pelaku utama pengeroyokan, menuntut keadilan atas pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI terhadap para pelaku.</p>
<p>&#8220;Kami menutut keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh aparat TNI, dimana korban yang telah di pukul berbeda dengan Rinto,&#8221; Ungkap Ningsih.</p>
<p>Masa Aksi yang berjumlah kurang lebih 50 orang tersebut, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.</p>
<p>Usai menyampaikan orasinya, masa aksi di mintakan perwakilan 5 orang dari keluarga pelaku, kemudian di terima di ruangan kapolres Gorontalo Kota.</p>
<p>Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, Karena saat ini masih masa Pandemi jadi dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa atau berkumpul. Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan untuk membuat surat dan di tujukan ke instansi terkait mengingat saat ini kota gorontalo berada di zona merah,</p>
<p>&#8220;jadi saya menghimbau kepada masyarakat untuk jangan dulu melakukan aksi dan berkumpul, kasus ini sementara masih dalam proses penyidikan pihak TNI Polri,&#8221; Terang Kapolres Gorontalo Kota.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta/">Keluarga Pelaku Pengeroyokan Aparat Tni Lakukan Aksi Protes Di Mapolresta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta/">Keluarga Pelaku Pengeroyokan Aparat Tni Lakukan Aksi Protes Di Mapolresta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/keluarga-pelaku-pengeroyokan-aparat-tni-lakukan-aksi-protes-di-mapolresta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
