<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hgu Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hgu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hgu/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Dec 2025 18:55:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Hgu Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hgu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan</title>
		<link>https://barakati.id/investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan</link>
					<comments>https://barakati.id/investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 18:54:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[desa bakti]]></category>
		<category><![CDATA[Hgu]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[karet]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi pengelolaan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola lahan]]></category>
		<category><![CDATA[tebu]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi data]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi data lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28555</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan/">Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan/">Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Desa Bakti Digugat Soal Pengelolaan Lahan Perkebunan: Komisi I DPRD Gorontalo Lakukan Penelusuran Lanjutan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Bakti, Kabupaten Gorontalo, untuk mengkonfirmasi dugaan permasalahan terkait pengelolaan lahan perkebunan tebu dan karet yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik. Dalam kunjungan tersebut, Umar Karim, anggota Komisi I, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian praktik pengelolaan lahan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah kewajiban administrasi dan perizinan lahan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola. “Tujuan kami adalah menelusuri permasalahan pengelolaan lahan tebu dan karet yang praktek di lapangan tidak memenuhi kewajibannya, misalnya lahan belum dialihkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Umar Karim. Komisi I menjelaskan bahwa lahan yang tidak dialihkan menjadi HGU seharusnya dikenai kewajiban pajak lokal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan fakta yang berbeda. “Karena tidak dialihkan menjadi HGU, seharusnya mereka membayar pajak lokal seperti PBB, tetapi faktanya di beberapa wilayah desa tidak membayar dan lahan belum dialihkan ke HGU,” tegasnya. Namun, setibanya di Desa Bakti, tim Komisi I mendapatkan informasi berbeda dari pemerintah desa. Pihak desa menegaskan bahwa wilayah mereka tidak memiliki perkebunan tebu maupun karet seperti yang sebelumnya dilaporkan. “Ketika kami mengkonfirmasi ke pemerintah desa, ternyata tidak ada perkebunan tebu dan karet di desa ini. Menurut informasi dari mereka, perkebunan tersebut berada di beberapa desa tetangga, dan kami akan turun ke desa-desa tersebut untuk memastikan kejelasan data,” jelas Umar. Komisi I menegaskan akan melanjutkan penelusuran ke desa-desa yang disebutkan guna memastikan keakuratan data, kelengkapan laporan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lahan. Hingga berita ini ditayangkan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo masih menjadwalkan kunjungan lanjutan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perizinan dan kewajiban administrasi lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Desa Bakti Digugat Soal Pengelolaan Lahan Perkebunan: Komisi I DPRD Gorontalo Lakukan Penelusuran Lanjutan<br />
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Bakti, Kabupaten Gorontalo, untuk mengkonfirmasi dugaan permasalahan terkait pengelolaan lahan perkebunan tebu dan karet yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kunjungan tersebut, Umar Karim, anggota Komisi I, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian praktik pengelolaan lahan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah kewajiban administrasi dan perizinan lahan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tujuan kami adalah menelusuri permasalahan pengelolaan lahan tebu dan karet yang praktek di lapangan tidak memenuhi kewajibannya, misalnya lahan belum dialihkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Umar Karim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi I menjelaskan bahwa lahan yang tidak dialihkan menjadi HGU seharusnya dikenai kewajiban pajak lokal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan fakta yang berbeda.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Karena tidak dialihkan menjadi HGU, seharusnya mereka membayar pajak lokal seperti PBB, tetapi faktanya di beberapa wilayah desa tidak membayar dan lahan belum dialihkan ke HGU,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, setibanya di Desa Bakti, tim Komisi I mendapatkan informasi berbeda dari pemerintah desa. Pihak desa menegaskan bahwa wilayah mereka tidak memiliki perkebunan tebu maupun karet seperti yang sebelumnya dilaporkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ketika kami mengkonfirmasi ke pemerintah desa, ternyata tidak ada perkebunan tebu dan karet di desa ini. Menurut informasi dari mereka, perkebunan tersebut berada di beberapa desa tetangga, dan kami akan turun ke desa-desa tersebut untuk memastikan kejelasan data,” jelas Umar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi I menegaskan akan melanjutkan penelusuran ke desa-desa yang disebutkan guna memastikan keakuratan data, kelengkapan laporan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lahan. Hingga berita ini ditayangkan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo masih menjadwalkan kunjungan lanjutan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perizinan dan kewajiban administrasi lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan/">Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan/">Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/investigasi-lanjutan-menyanggah-klaim-pemerintah-desa-soal-lahan-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</title>
		<link>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma</link>
					<comments>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 03:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hgu]]></category>
		<category><![CDATA[pansus kelapa sawit]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[plasma kemitraan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bayan Tumbuh Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sawindo Cemerlang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Tiara Nusa]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang No 13 Tahun 2014]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25912</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="202" data-end="479"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo. RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari. Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai. “Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar. Secara khusus, PT. Banyan Tumbuh Lestari yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan. “Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, enam tahun setelah izin produksi diterbitkan, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar. Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung. “Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya. Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang transparan dan akurat, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan. “Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="202" data-end="479">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar <strong data-start="289" data-end="320">Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo.</p>
<p data-start="481" data-end="792">RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni <strong data-start="565" data-end="651">Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)</strong>. Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu <strong data-start="713" data-end="791">PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">Ketua Pansus Sawit, <strong data-start="814" data-end="828">Umar Karim</strong>, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam <strong data-start="920" data-end="976">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan</strong>, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau <strong data-start="1028" data-end="1081">plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">“Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">Secara khusus, <strong data-start="1304" data-end="1333">PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong> yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada <strong data-start="1460" data-end="1504">PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang</strong>, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">“Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, <strong data-start="1692" data-end="1740">enam tahun setelah izin produksi diterbitkan</strong>, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">“Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang <strong data-start="2285" data-end="2310">transparan dan akurat</strong>, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">“Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Ingkar Janji, PT. Lebuni Serobot Lahan Masyarakat Popayato</title>
		<link>https://barakati.id/diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato</link>
					<comments>https://barakati.id/diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 May 2022 10:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hgu]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[LAHAN PERTANIAN]]></category>
		<category><![CDATA[Pt. Lebuni]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=14243</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato/">Diduga Ingkar Janji, PT. Lebuni Serobot Lahan Masyarakat Popayato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato/">Diduga Ingkar Janji, PT. Lebuni Serobot Lahan Masyarakat Popayato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Menindaklanjuti keluhan masyarakat petani Popayato atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Lebuni, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat, di ruang sidang, (18/5/2022). Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan beberapa tahun silam, dimana dari 250 hektare lahan, dibagi menjadi dua, 100 Ha milik perusahaan HGU oleh PT.Lebuni dan 150 Ha lagi menjadi milik masyarakat petani untuk ditanamani jagung. Namun, semenjak kesepakatan tersebut dibuat pihak perusahaan dinilai memanfaatkan lahan yang harusnya ditanami jagung oleh masyarakat, dengan dalil telah menerima izin dari Pertanian dan Pertanahan kabupaten Pohuwato. Saat dikonfirmasi hal tersebut, kepada Kelik Eko Wijayanto selaku perwakilan dinas pertanahan Kabupaten Pohuwato membeberkan bahwa hal itu tidaklah benar, bahkan pihaknya belum mengeluarkan ijin apapun kepada perusahaan. \"Itu tidak pernah terjadi dan kami belum pernah mengeluarkan ijin apapun kepada perusahaan.\" Ujar Eko. Hal senanda juga turut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Kamri Alwi, ia mengaku tidak ada izin yang di buat oleh Dinas Pertanian Kabupaten. \"Kami pun dalam ucapan yang sama perusahaan tersebut belum pernah mendaftarkan dan/atau mendapatkan Izin dari kami.\" Tegas Kadis pertanian. Sebagai putra daerah, Rizal Pasuma, yang juga menjabat sebagai ketua komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato mengaku merasa kecewa dengan sikap perusahaan PT.Lebuni yang dinilai arogan dan terkesan ingkar dengan kesepakatan yang telah dibuat beberapa tahun silam. Bahkan dirinya menyatakan rasa kekecewaan dan menolak untuk melakukan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut. \"Saya asli Popayato dan saya tau perjanjian yang sempat terjadi waktu itu, terus terang hari ini saya merasa kecewa dengan sikap perusahaan kepada kami seolah Olah mempermainkan kami. Dan melalui RDP ini saya menolak dan tidak akan mau lagi menerima kontrak kerja dengan perusahaan PT.Lebuni ini,\" Tegas Rizal.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Menindaklanjuti keluhan masyarakat petani Popayato atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Lebuni, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat, di ruang sidang, (18/5/2022).</p>
<p>Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan beberapa tahun silam, dimana dari 250 hektare lahan, dibagi menjadi dua, 100 Ha milik perusahaan HGU oleh PT.Lebuni dan 150 Ha lagi menjadi milik masyarakat petani untuk ditanamani jagung.</p>
<p>Namun, semenjak kesepakatan tersebut dibuat pihak perusahaan dinilai memanfaatkan lahan yang harusnya ditanami jagung oleh masyarakat, dengan dalil telah menerima izin dari Pertanian dan Pertanahan kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Saat dikonfirmasi hal tersebut, kepada Kelik Eko Wijayanto selaku perwakilan dinas pertanahan Kabupaten Pohuwato membeberkan bahwa hal itu tidaklah benar, bahkan pihaknya belum mengeluarkan ijin apapun kepada perusahaan.</p>
<p>&#8220;Itu tidak pernah terjadi dan kami belum pernah mengeluarkan ijin apapun kepada perusahaan.&#8221; Ujar Eko.</p>
<p>Hal senanda juga turut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Kamri Alwi, ia mengaku tidak ada izin yang di buat oleh Dinas Pertanian Kabupaten.</p>
<p>&#8220;Kami pun dalam ucapan yang sama perusahaan tersebut belum pernah mendaftarkan dan/atau mendapatkan Izin dari kami.&#8221; Tegas Kadis pertanian.</p>
<p>Sebagai putra daerah, Rizal Pasuma, yang juga menjabat sebagai ketua komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato mengaku merasa kecewa dengan sikap perusahaan PT.Lebuni yang dinilai arogan dan terkesan ingkar dengan kesepakatan yang telah dibuat beberapa tahun silam.</p>
<p>Bahkan dirinya menyatakan rasa kekecewaan dan menolak untuk melakukan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya asli Popayato dan saya tau perjanjian yang sempat terjadi waktu itu, terus terang hari ini saya merasa kecewa dengan sikap perusahaan kepada kami seolah Olah mempermainkan kami. Dan melalui RDP ini saya menolak dan tidak akan mau lagi menerima kontrak kerja dengan perusahaan PT.Lebuni ini,&#8221; Tegas Rizal.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato/">Diduga Ingkar Janji, PT. Lebuni Serobot Lahan Masyarakat Popayato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato/">Diduga Ingkar Janji, PT. Lebuni Serobot Lahan Masyarakat Popayato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/diduga-ingkar-janji-pt-lebuni-serobot-lahan-masyarakat-popayato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemda Berencana Tak Lagi Memperpanjang HGU Yang Telah Berakhir</title>
		<link>https://barakati.id/pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir</link>
					<comments>https://barakati.id/pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2021 14:45:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Asisten 1 pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Hgu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10424</guid>

					<description><![CDATA[<p>POHUWATO &#8211; Dengan terselenggaranya rapat kordinasi gugus tugas reforma agraria dan melibatkan semua sektor diharapkan bisa bekerja secara maksimal sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dalam hal pelayanan pengadaan tanah dan kepastian hukumnya dapat terlayani dengan baik. Demikian disampaikan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Pohuwato Hamka Nento, pada rapat koordinasi yang dilangsungkan di Aula Hotel [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir/">Pemda Berencana Tak Lagi Memperpanjang HGU Yang Telah Berakhir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir/">Pemda Berencana Tak Lagi Memperpanjang HGU Yang Telah Berakhir</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Dengan terselenggaranya rapat kordinasi gugus tugas reforma agraria dan melibatkan semua sektor diharapkan bisa bekerja secara maksimal sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dalam hal pelayanan pengadaan tanah dan kepastian hukumnya dapat terlayani dengan baik. Demikian disampaikan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Pohuwato Hamka Nento, pada rapat koordinasi yang dilangsungkan di Aula Hotel Marina Eco Resort, (23/7/2021). Menurut Hamka, pada pertemuan ini pihaknya mengapresiasi kinerja gugus tugas dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut dibuktikan saat penerbitan sertifikat beberapa waktu lalu cukup banyak pihak terkait menyanggupinya. \"Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan,\" Jelas Hamka. Tak hanya itu saja, Hamka menambahkan ada beberapa agenda yang masih perlu ditingkatkan lagi, salah satunya terkait lahan 14, dimana pihak balai pertanahan nasional kabupaten Pohuwato telah menyurati Dirjen pengadaan tanah dan saat ini masih menunggu kepastiannya. Selanjutnya kata Hamka, berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir pemerintah daerah berencana akan mengambil kembali hak pengelolaannya dan tak akan memperpanjang sebagai HGU. \"Itu kita akan tetapkan untuk menjadi milik daerah kemudian tidak lagi di perpanjang seperti di tempat lainnya,\" Ujar Hamka Nento. Kegiatan tesebut turut dihadiri Unsur Forkopimda Pohuwato, Asisten Bidang Ekonomi, Kabid Pertanahan Provinsi, dan BPN Pohuwato.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>POHUWATO &#8211; Dengan terselenggaranya rapat kordinasi gugus tugas reforma agraria dan melibatkan semua sektor diharapkan bisa bekerja secara maksimal sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dalam hal pelayanan pengadaan tanah dan kepastian hukumnya dapat terlayani dengan baik.</p>
<p>Demikian disampaikan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Pohuwato Hamka Nento, pada rapat koordinasi yang dilangsungkan di Aula Hotel Marina Eco Resort, (23/7/2021).</p>
<p>Menurut Hamka, pada pertemuan ini pihaknya mengapresiasi kinerja gugus tugas dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut dibuktikan saat penerbitan sertifikat beberapa waktu lalu cukup banyak pihak terkait menyanggupinya.</p>
<p>&#8220;Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan,&#8221; Jelas Hamka.</p>
<p>Tak hanya itu saja, Hamka menambahkan ada beberapa agenda yang masih perlu ditingkatkan lagi, salah satunya terkait lahan 14, dimana pihak balai pertanahan nasional kabupaten Pohuwato telah menyurati Dirjen pengadaan tanah dan saat ini masih menunggu kepastiannya.</p>
<p>Selanjutnya kata Hamka, berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir pemerintah daerah berencana akan mengambil kembali hak pengelolaannya dan tak akan memperpanjang sebagai HGU.</p>
<p>&#8220;Itu kita akan tetapkan untuk menjadi milik daerah kemudian tidak lagi di perpanjang seperti di tempat lainnya,&#8221; Ujar Hamka Nento.</p>
<p>Kegiatan tesebut turut dihadiri Unsur Forkopimda Pohuwato, Asisten Bidang Ekonomi, Kabid Pertanahan Provinsi, dan BPN Pohuwato.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir/">Pemda Berencana Tak Lagi Memperpanjang HGU Yang Telah Berakhir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir/">Pemda Berencana Tak Lagi Memperpanjang HGU Yang Telah Berakhir</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemda-berencana-tak-lagi-memperpanjang-hgu-yang-telah-berakhir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
