<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Honorer lama Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/honorer-lama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/honorer-lama/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 May 2021 05:46:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Honorer lama Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/honorer-lama/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Honorer Lama Pertanyakan alasan Mereka Tak Masuk Dalam SK Pemda</title>
		<link>https://barakati.id/honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda</link>
					<comments>https://barakati.id/honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 May 2021 05:46:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer lama]]></category>
		<category><![CDATA[Sk pemda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9345</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Usai menerima aspirasi dari para tenaga honorer beberapa waktu lalu, Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo mengundang beberapa dinas terkait dilingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang sidang paripurna, Komisi l mempertanyakan alasan para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda/">Honorer Lama Pertanyakan alasan Mereka Tak Masuk Dalam SK Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda/">Honorer Lama Pertanyakan alasan Mereka Tak Masuk Dalam SK Pemda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Usai menerima aspirasi dari para tenaga honorer beberapa waktu lalu, Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo mengundang beberapa dinas terkait dilingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang sidang paripurna, Komisi l mempertanyakan alasan para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak di SK kan di tahun 2021 oleh pemerintah daerah. Pertemuan yang di pimpin ketua komisi l Syafrudin Bano dan dihadiri ketua Dewan Syam T. Ase, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan sejumlah Honorer Kabupaten Gorontalo sempat berjalan dengan alot, dikarenakan suasana didalam ruang sidang penuh dengan interupsi, (10/5/2021). Linda Djamali salah satu tenaga honorer mempertanyakan kepada instansi terkait alasan dirinya dan beberapa orang teman yang tidak tercover lagi dalam SK 2021 yang diterbitkan pemda. \"Kami sudah puluhan tahun mengabdi, tidak tercover lagi menjadi tenaga honor, justru ada honorer yang baru dan diangkat menjadi tenaga honor, kalaupun ada perampingan anggaran kami mengerti tetapi anehnya justru yang lama tidak tercover malah yang baru yang diangkat,\" Jelas Linda. Tak hanya itu Alvian Biga juga mempertanyakan sejumlah honorer yang bertugas di RS Boliyohuto terindikasi banyak orang luar Kabupaten Gorontalo, sementara diakuinya sumber daya manusia Kabupaten Gorontalo sangat banyak membutuhkan pekerjaan. \"Sehingga saya meminta kejelasannya dari pihak BKD persoalan ini, kenapa justru bukan orang Kabupaten Gorontalo yang direkrut mala ambil yang diluar Kabupaten Gorontalo,\" Katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Syam T. Ase mengatakan dalam aturan jelas mengangkat tenaga abdi saja tidak boleh, tetapi saat ini pemerintah daerah justru mengangkat tenaga honorer. \"Apakah pemerintah memiliki regulasi baru sehingga bisa mengangkat tenaga honorer ? Jika tidak ada, maka saya meminta kepada komisi I mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk membatalkan SK tenaga honorer baru,\'\' tegas Syam. Sambungnya, jika hal ini tidak diindahkan oleh instansi terkait maka Dewan akan melaporkan ke Kemenpan, \"saya ketua DPRD meminta dengan tegas untuk ditindaklanjuti hal ini,\" Jelas Syam. Dari pertemuan tersebut komisi l menyimpulkan hasil RDP ini melahirkan rekomendasi, meminta kepada pemerintah daerah untuk membatalkan SK honorer baru dan mengembalikan honorer yang sudah lama mengabdi untuk direkrut kembali dan dimasukan dalam SK Tahun 2021. \"sehingga persoalan ini melahirkan solusi,\" Sambung Syafrudin.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Usai menerima aspirasi dari para tenaga honorer beberapa waktu lalu, Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo mengundang beberapa dinas terkait dilingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang sidang paripurna, Komisi l mempertanyakan alasan para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak di SK kan di tahun 2021 oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Pertemuan yang di pimpin ketua komisi l Syafrudin Bano dan dihadiri ketua Dewan Syam T. Ase, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan sejumlah Honorer Kabupaten Gorontalo sempat berjalan dengan alot, dikarenakan suasana didalam ruang sidang penuh dengan interupsi, (10/5/2021).</p>
<p>Linda Djamali salah satu tenaga honorer mempertanyakan kepada instansi terkait alasan dirinya dan beberapa orang teman yang tidak tercover lagi dalam SK 2021 yang diterbitkan pemda.</p>
<p>&#8220;Kami sudah puluhan tahun mengabdi, tidak tercover lagi menjadi tenaga honor, justru ada honorer yang baru dan diangkat menjadi tenaga honor, kalaupun ada perampingan anggaran kami mengerti tetapi anehnya justru yang lama tidak tercover malah yang baru yang diangkat,&#8221; Jelas Linda.</p>
<p>Tak hanya itu Alvian Biga juga mempertanyakan sejumlah honorer yang bertugas di RS Boliyohuto terindikasi banyak orang luar Kabupaten Gorontalo, sementara diakuinya sumber daya manusia Kabupaten Gorontalo sangat banyak membutuhkan pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Sehingga saya meminta kejelasannya dari pihak BKD persoalan ini, kenapa justru bukan orang Kabupaten Gorontalo yang direkrut mala ambil yang diluar Kabupaten Gorontalo,&#8221; Katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Syam T. Ase mengatakan dalam aturan jelas mengangkat tenaga abdi saja tidak boleh, tetapi saat ini pemerintah daerah justru mengangkat tenaga honorer.</p>
<p>&#8220;Apakah pemerintah memiliki regulasi baru sehingga bisa mengangkat tenaga honorer ? Jika tidak ada, maka saya meminta kepada komisi I mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk membatalkan SK tenaga honorer baru,&#8221; tegas Syam.</p>
<p>Sambungnya, jika hal ini tidak diindahkan oleh instansi terkait maka Dewan akan melaporkan ke Kemenpan, &#8220;saya ketua DPRD meminta dengan tegas untuk ditindaklanjuti hal ini,&#8221; Jelas Syam.</p>
<p>Dari pertemuan tersebut komisi l menyimpulkan hasil RDP ini melahirkan rekomendasi, meminta kepada pemerintah daerah untuk membatalkan SK honorer baru dan mengembalikan honorer yang sudah lama mengabdi untuk direkrut kembali dan dimasukan dalam SK Tahun 2021.</p>
<p>&#8220;sehingga persoalan ini melahirkan solusi,&#8221; Sambung Syafrudin.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda/">Honorer Lama Pertanyakan alasan Mereka Tak Masuk Dalam SK Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda/">Honorer Lama Pertanyakan alasan Mereka Tak Masuk Dalam SK Pemda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/honorer-lama-pertanyakan-alasan-mereka-tak-masuk-dalam-sk-pemda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
