<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum dan Kriminal Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hukum-dan-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-dan-kriminal/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 08:38:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Hukum dan Kriminal Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-dan-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron</title>
		<link>https://barakati.id/oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron</link>
					<comments>https://barakati.id/oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 08:38:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<category><![CDATA[aparat keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[berita regional]]></category>
		<category><![CDATA[buronan demo]]></category>
		<category><![CDATA[Demo ricuh]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kericuhan massa]]></category>
		<category><![CDATA[liputan6 regional]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku kabur ke hutan]]></category>
		<category><![CDATA[pencarian pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan aparat]]></category>
		<category><![CDATA[pengejaran polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polisi dipukul]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tindak kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa anarkis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketegangan mewarnai jalannya sebuah aksi unjuk rasa yang mendadak berubah menjadi arena tindak kekerasan di sela-sela aksi unjuk rasa Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Uluna Salu (IPMAPUS) Mamuju di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (2/6/2026) siang. Niat awal untuk menyampaikan aspirasi justru dinodai oleh aksi premanisme oknum demonstran. Seorang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron/">Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron/">Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="3">Ketegangan mewarnai jalannya sebuah aksi unjuk rasa yang mendadak berubah menjadi arena tindak kekerasan di sela-sela aksi unjuk rasa Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Uluna Salu (IPMAPUS) Mamuju di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (2/6/2026) siang. Niat awal untuk menyampaikan aspirasi justru dinodai oleh aksi premanisme oknum demonstran. Seorang personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas pengamanan dan pengendalian massa dilaporkan menjadi korban pemukulan. Ironisnya, alih-alih berani mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang pelaku langsung mengambil langkah seribu dan diduga kuat melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p data-path-to-node="4">Insiden ini bermula ketika eskalasi massa di lapangan mulai memanas dan tidak terkendali. Barikade petugas yang berusaha mendinginkan suasana justru mendapat provokasi fisik. Di tengah pusaran kericuhan tersebut, pelaku melayangkan pukulan kepada petugas. Memanfaatkan kepanikan dan padatnya kerumunan, individu tersebut berhasil menerobos perimeter pengamanan dan berlari menuju area pepohonan lebat yang berada tak jauh dari titik demonstrasi.</p>
<p data-path-to-node="5">Pihak penegak hukum merespons cepat tindakan anarkis ini. Tim gabungan langsung diterjunkan untuk menyisir area pelarian. Ciri-ciri fisik dan identitas pelaku saat ini telah berada di tangan penyidik.</p>
<p data-path-to-node="6">&#8220;Kami sedang melakukan pengejaran. Identitas pelaku sudah kami kantongi dan diduga kuat melarikan diri ke arah hutan di sekitar lokasi kejadian,&#8221; demikian pernyataan dan kutipan tegas dari pihak kepolisian setempat terkait operasi perburuan yang sedang berlangsung.</p>
<p data-path-to-node="7">Tindakan kekerasan dalam demonstrasi yang berujung pada pelarian ke area pelosok bukanlah fenomena baru. Berdasarkan data yang dihimpun, insiden demonstrasi berskala regional kerap dimanfaatkan oleh provokator untuk memancing kerusuhan. Ketika situasi memburuk dan aparat mulai mengambil tindakan tegas, para pelaku umumnya memanfaatkan kontur geografis daerah setempat—seperti kawasan hutan, bukit, atau perkebunan—sebagai tameng dan rute pelarian darurat dari jerat hukum.</p>
<p data-path-to-node="8">Hingga naskah berita ini diturunkan, aparat masih terus mempersempit ruang gerak di area hutan tersebut. Penjagaan di titik-titik keluar masuk kawasan juga diperketat. Warga sekitar diimbau untuk tidak bertindak main hakim sendiri, namun segera melapor kepada pos polisi terdekat apabila melihat keberadaan sosok dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar pemukiman mereka.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron/">Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron/">Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/oknum-pendemo-yang-tonjok-anggota-pengamanan-polisi-di-mamuju-kini-buron/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan</title>
		<link>https://barakati.id/tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 12:44:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[ditreskrimsus polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[jemput paksa tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Ka Kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bajak foto]]></category>
		<category><![CDATA[kombes pol maruly pardede]]></category>
		<category><![CDATA[konten kreator Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[pelimpahan tahap 2]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri limboto]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uu hak cipta 2014]]></category>
		<category><![CDATA[Zainudin Hadjarati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30064</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan/">Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan/">Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO – Langkah hukum konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, untuk lepas dari jerat status tersangka akhirnya menemui jalan buntu. Permohonan praperadilan yang ia ajukan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B. Menyikapi putusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bersiap melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta, di mana tersangka diduga menggunakan hasil karya foto milik seorang wartawan tanpa izin. Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa sore (14/4). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan serta alat bukti yang diajukan kepolisian telah memenuhi standar pembuktian hukum yang sah. Tersangka ZH memang dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan hak ekonomi pencipta atas karyanya di ruang digital. Terkait kelanjutan penanganan perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Zainudin akan segera dieksekusi ke tahap selanjutnya. “Dengan adanya putusan hakim praperadilan ini yang menolak, berarti ini menyatakan bahwa upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo adalah sah demi hukum, sehingga kepada yang bersangkutan tetap dilakukan proses penegakkan hukum,” ungkap Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, Selasa (14/4/2026). Langkah penjemputan paksa diambil bukan tanpa alasan. Kombes Pol Maruly menjelaskan bahwa pihak penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada Ka Kuhu. Namun, tersangka dilaporkan mangkir berturut-turut tanpa memberikan konfirmasi kehadiran. “Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap ke hadapan penyidik, dengan alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan demi hukum,” paparnya dengan tegas. Polda Gorontalo kini tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). Jika tidak ada halangan, penyerahan tersangka kepada pihak penuntut umum dijadwalkan akan direalisasikan dalam waktu dekat pada pekan ini. “Tahap 2 rencananya hari Kamis, jadi tadi saya tandatangan surat perintah membawa, yang mana kita rencanakan kita akan membawa paksa tersangka Z, karena 2 kali dipanggil tidak hadir, dan kita akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya. Dengan turunnya surat perintah tersebut, nasib sang konten kreator kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>GORONTALO</strong> – Langkah hukum konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, untuk lepas dari jerat status tersangka akhirnya menemui jalan buntu. Permohonan praperadilan yang ia ajukan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B. Menyikapi putusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bersiap melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa.</p>
<p>Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta, di mana tersangka diduga menggunakan hasil karya foto milik seorang wartawan tanpa izin. Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa sore (14/4). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan serta alat bukti yang diajukan kepolisian telah memenuhi standar pembuktian hukum yang sah.</p>
<p>Tersangka ZH memang dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan hak ekonomi pencipta atas karyanya di ruang digital.</p>
<p>Terkait kelanjutan penanganan perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Zainudin akan segera dieksekusi ke tahap selanjutnya.</p>
<p>“Dengan adanya putusan hakim praperadilan ini yang menolak, berarti ini menyatakan bahwa upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo adalah sah demi hukum, sehingga kepada yang bersangkutan tetap dilakukan proses penegakkan hukum,” ungkap Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, Selasa (14/4/2026).</p>
<p>Langkah penjemputan paksa diambil bukan tanpa alasan. Kombes Pol Maruly menjelaskan bahwa pihak penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada Ka Kuhu. Namun, tersangka dilaporkan mangkir berturut-turut tanpa memberikan konfirmasi kehadiran.</p>
<p>“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap ke hadapan penyidik, dengan alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan demi hukum,” paparnya dengan tegas.</p>
<p>Polda Gorontalo kini tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). Jika tidak ada halangan, penyerahan tersangka kepada pihak penuntut umum dijadwalkan akan direalisasikan dalam waktu dekat pada pekan ini.</p>
<p>“Tahap 2 rencananya hari Kamis, jadi tadi saya tandatangan surat perintah membawa, yang mana kita rencanakan kita akan membawa paksa tersangka Z, karena 2 kali dipanggil tidak hadir, dan kita akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.</p>
<p>Dengan turunnya surat perintah tersebut, nasib sang konten kreator kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan/">Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan/">Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-bisa-mengelak-polda-gorontalo-bakal-jemput-paksa-ka-kuhu-usai-kalah-di-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</title>
		<link>https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka</link>
					<comments>https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 16:12:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita sumut]]></category>
		<category><![CDATA[berita viral hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[japet dan indra]]></category>
		<category><![CDATA[kasus saling lapor]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan negeri langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[penampungan sawit curian]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan langkat]]></category>
		<category><![CDATA[polres langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[rutan tanjung pura]]></category>
		<category><![CDATA[siswi bela ayah]]></category>
		<category><![CDATA[siswi jadi tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral langkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30007</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("SUMUT - Video pengakuan siswi SMA asal Langkat, Sumatera Utara berinisial L mendadak viral. L curhat pilu di media sosial lantaran ia dan ayahnya, Japet, justru jadi tersangka saat membela diri dari pengeroyokan. ​Kejadian ironis ini berujung pada penahanan sang ayah. Memohon keadilan ke Presiden Prabowo, Kapolri, hingga DPR RI, L mengabarkan kondisinya. ​\"Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,\" keluh L di videonya. ​Menanggapi kehebohan publik, kepolisian mengungkap fakta berbeda. Polisi menegaskan L tak sekadar melerai, melainkan ikut menyerang lawan ayahnya, yakni Indra. ​\"Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,\" beber perwakilan polisi, Ghulam. ​Mengutip laporan dari DetikSumut, konflik ini ternyata bermula pada 4 Oktober 2025 akibat tuduhan penampungan sawit curian yang berujung aksi saling lapor. Indra sebenarnya sudah divonis penjara atas laporan Japet sebelumnya. Tak terima, Indra pun balik mempolisikan bapak dan anak itu atas tuduhan pengeroyokan. ​Pihak kepolisian mengklaim sudah mengupayakan jalur damai. ​\"Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,\" jelas Ghulam. ​Kini, berkas perkara Japet dan L resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat sejak 1 April 2026. Kasus ini masih ramai disorot netizen.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>SUMUT &#8211; Video pengakuan siswi SMA asal Langkat, Sumatera Utara berinisial L mendadak viral. L curhat pilu di media sosial lantaran ia dan ayahnya, Japet, justru jadi tersangka saat membela diri dari pengeroyokan.</p>
<p>​Kejadian ironis ini berujung pada penahanan sang ayah. Memohon keadilan ke Presiden Prabowo, Kapolri, hingga DPR RI, L mengabarkan kondisinya.</p>
<p>​&#8221;Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,&#8221; keluh L di videonya.</p>
<p>​Menanggapi kehebohan publik, kepolisian mengungkap fakta berbeda. Polisi menegaskan L tak sekadar melerai, melainkan ikut menyerang lawan ayahnya, yakni Indra.</p>
<p>​&#8221;Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,&#8221; beber perwakilan polisi, Ghulam.</p>
<p>​Mengutip laporan dari DetikSumut, konflik ini ternyata bermula pada 4 Oktober 2025 akibat tuduhan penampungan sawit curian yang berujung aksi saling lapor. Indra sebenarnya sudah divonis penjara atas laporan Japet sebelumnya. Tak terima, Indra pun balik mempolisikan bapak dan anak itu atas tuduhan pengeroyokan.</p>
<p>​Pihak kepolisian mengklaim sudah mengupayakan jalur damai.</p>
<p>​&#8221;Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,&#8221; jelas Ghulam.</p>
<p>​Kini, berkas perkara Japet dan L resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat sejak 1 April 2026. Kasus ini masih ramai disorot netizen.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Memalukan! Rutin Digaji Negara, Polisi Ini Malah Minta Jatah ke Bandar Narkoba</title>
		<link>https://barakati.id/skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba</link>
					<comments>https://barakati.id/skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 20:03:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aiptu nasrullah]]></category>
		<category><![CDATA[akp arifan efendi]]></category>
		<category><![CDATA[bandar narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[hotel rotterdam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasat narkoba toraja utara]]></category>
		<category><![CDATA[kasus polisi narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polda sulawesi selatan]]></category>
		<category><![CDATA[polres tana toraja]]></category>
		<category><![CDATA[propam polri]]></category>
		<category><![CDATA[sidang etik polri]]></category>
		<category><![CDATA[sulawesi selatan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[upeti narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29615</guid>

					<description><![CDATA[<p>Skandal memalukan mencoreng institusi Polri. Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah, terungkap dalam sidang etik menerima setoran rutin dari bandar narkoba hingga belasan juta rupiah per minggunya. Fakta ini terbongkar dalam persidangan Propam Polda Sulawesi Selatan. Keduanya diduga kuat menjadi beking bandar narkoba berinisial ET alias O. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba/">Skandal Memalukan! Rutin Digaji Negara, Polisi Ini Malah Minta Jatah ke Bandar Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba/">Skandal Memalukan! Rutin Digaji Negara, Polisi Ini Malah Minta Jatah ke Bandar Narkoba</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="3">Skandal memalukan mencoreng institusi Polri. Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah, terungkap dalam sidang etik menerima setoran rutin dari bandar narkoba hingga belasan juta rupiah per minggunya.</p>
<p data-path-to-node="4">Fakta ini terbongkar dalam persidangan Propam Polda Sulawesi Selatan. Keduanya diduga kuat menjadi beking bandar narkoba berinisial ET alias O. Mengutip <i data-path-to-node="4" data-index-in-node="166">CNN Indonesia</i>, Aiptu Nasrullah mengaku telah menerima aliran dana kotor tersebut sebanyak 13 kali dengan total mencapai Rp132 juta. Artinya, sang bandar menyetor rata-rata lebih dari Rp10 juta setiap minggunya. Melengkapi data tersebut, laporan <i data-path-to-node="4" data-index-in-node="411">Tribun</i> mengungkap bahwa negosiasi dan penyerahan uang ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Hotel Rotterdam.</p>
<p data-path-to-node="5">Mendengar kelihaian sang bawahan (Aiptu Nasrullah) dalam mengatur pelindungan dan pembebasan bandar, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham, murka. Ia melontarkan teguran keras kepada AKP Arifan di tengah persidangan:</p>
<blockquote data-path-to-node="6">
<p data-path-to-node="6,0"><i data-path-to-node="6,0" data-index-in-node="0">&#8220;Kalau sampai Nasrul itu punya kemampuan seperti itu (melepaskan tahanan), kau bodoh sebagai perwira! Kau bodoh sebagai Kasat!&#8221;</i></p>
</blockquote>
<p data-path-to-node="7">Propam Polda Sulsel berjanji tidak akan berhenti sampai di sini dan akan membersihkan institusi dari oknum pelindung kartel narkotika. Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Kombes Pol Zulham menegaskan:</p>
<blockquote data-path-to-node="8">
<p data-path-to-node="8,0"><i data-path-to-node="8,0" data-index-in-node="0">&#8220;Insyaallah Minggu depan kita akan lakukan sidang dengan menghadirkan seluruh anggota,&#8221;</i> ***</p>
</blockquote>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba/">Skandal Memalukan! Rutin Digaji Negara, Polisi Ini Malah Minta Jatah ke Bandar Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba/">Skandal Memalukan! Rutin Digaji Negara, Polisi Ini Malah Minta Jatah ke Bandar Narkoba</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/skandal-memalukan-rutin-digaji-negara-polisi-ini-malah-minta-jatah-ke-bandar-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</title>
		<link>https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa</link>
					<comments>https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 16:39:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Busroni]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Khoirunnas]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[laporan korban]]></category>
		<category><![CDATA[Mapolres Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Reskrim Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tindak kekerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28903</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam (27/12/2025). Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas AKP Khoirunnas. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya. Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif untuk menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam (27/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kapolres Pohuwato, <strong>AKBP Busroni, S.I.K., M.H.</strong>, melalui Kasat Reskrim <strong>AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H.</strong>, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas AKP Khoirunnas.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif untuk menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</title>
		<link>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri</link>
					<comments>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 17:08:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Akmal Novian Reza]]></category>
		<category><![CDATA[berita hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan malam hari]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[laptop curian]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian asrama mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian laptop]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[Reskrim Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28141</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6uebj-0-0">
<div data-offset-key="6uebj-0-0"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), seorang buruh asal Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.   Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/53/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR tanggal 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat penghuni asrama tengah tertidur lelap.   Dua korban dalam kejadian ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), keduanya mahasiswa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya menempati asrama tersebut untuk menempuh pendidikan di Gorontalo.   Menurut keterangan kepolisian, tersangka melintas di depan asrama saat dalam perjalanan pulang menuju Suwawa. Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi dengan jendela kamar terbuka sebagian, tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh, lalu memanjat jendela untuk masuk ke dalam asrama.   Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit laptop ASUS dan satu unit laptop Acer milik korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jendela yang sama dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.   Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua laptop hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp450.000 untuk laptop ASUS dan Rp1.000.000 untuk laptop Acer. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.   Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi serta masuk dengan cara memanjat jendela.   “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit laptop merek ASUS A516MAO–FHD423 warna abu-abu dan satu unit laptop merek Acer A515-41G-13JX warna perak,” jelas AKP Akmal.   Akmal menambahkan, polisi kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh tersangka di lokasi lain.   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </div>
<div data-offset-key="6uebj-0-0"></div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6uebj-0-0"><span data-offset-key="6uebj-0-0"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), seorang buruh asal Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="9e8r3-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="9e8r3-0-0"><span data-offset-key="9e8r3-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="4i82e-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="4i82e-0-0"><span data-offset-key="4i82e-0-0">Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/53/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR tanggal 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat penghuni asrama tengah tertidur lelap.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="ahk9k-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="ahk9k-0-0"><span data-offset-key="ahk9k-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="1aj85-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="1aj85-0-0"><span data-offset-key="1aj85-0-0">Dua korban dalam kejadian ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), keduanya mahasiswa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya menempati asrama tersebut untuk menempuh pendidikan di Gorontalo.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6jgo5-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6jgo5-0-0"><span data-offset-key="6jgo5-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="gv7s-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="gv7s-0-0"><span data-offset-key="gv7s-0-0">Menurut keterangan kepolisian, tersangka melintas di depan asrama saat dalam perjalanan pulang menuju Suwawa. Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi dengan jendela kamar terbuka sebagian, tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh, lalu memanjat jendela untuk masuk ke dalam asrama.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="bog6p-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="bog6p-0-0"><span data-offset-key="bog6p-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="9357e-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="9357e-0-0"><span data-offset-key="9357e-0-0">Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit laptop ASUS dan satu unit laptop Acer milik korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jendela yang sama dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="lhbi-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="lhbi-0-0"><span data-offset-key="lhbi-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="a2acm-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="a2acm-0-0"><span data-offset-key="a2acm-0-0">Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua laptop hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp450.000 untuk laptop ASUS dan Rp1.000.000 untuk laptop Acer. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="f6hbe-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="f6hbe-0-0"><span data-offset-key="f6hbe-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="fl0en-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="fl0en-0-0"><span data-offset-key="fl0en-0-0">Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi serta masuk dengan cara memanjat jendela.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="8j82h-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="8j82h-0-0"><span data-offset-key="8j82h-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="behh7-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="behh7-0-0"><span data-offset-key="behh7-0-0">“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit laptop merek ASUS A516MAO–FHD423 warna abu-abu dan satu unit laptop merek Acer A515-41G-13JX warna perak,” jelas AKP Akmal.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="5l07c-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="5l07c-0-0"><span data-offset-key="5l07c-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="ft3cg-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="ft3cg-0-0"><span data-offset-key="ft3cg-0-0">Akmal menambahkan, polisi kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh tersangka di lokasi lain.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6d6g1-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6d6g1-0-0"><span data-offset-key="6d6g1-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="c8rj-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="c8rj-0-0"><span data-offset-key="c8rj-0-0">Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.</span></div>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Berkutik! Pria Asal Sipayo Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu</title>
		<link>https://barakati.id/tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 13:17:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[bpom gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Renly Turangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Paguat]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27944</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu/">Tak Berkutik! Pria Asal Sipayo Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu/">Tak Berkutik! Pria Asal Sipayo Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, S.H., kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (30/10/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYK (37), warga Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap JYK saat mengambil paket kiriman berisi sabu. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JYK memesan sabu tersebut dari rekannya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp1.500.000. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni: 1 sachet plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu 1 buah dus berisi dinamo 1 unit telepon genggam Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pemesanan sabu telah dilakukan sebanyak dua kali untuk kebutuhan pribadi. “Saat ini tersangka JYK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo sebagai langkah tindak lanjut,” ujar IPTU Renly. Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, S.H., kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.</p>
<p>Pada Kamis (30/10/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYK (37), warga Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.</p>
<p>Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap JYK saat mengambil paket kiriman berisi sabu.</p>
<p>Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JYK memesan sabu tersebut dari rekannya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp1.500.000. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni:</p>
<p>1 sachet plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu</p>
<p>1 buah dus berisi dinamo</p>
<p>1 unit telepon genggam</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pemesanan sabu telah dilakukan sebanyak dua kali untuk kebutuhan pribadi.</p>
<p>“Saat ini tersangka JYK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo sebagai langkah tindak lanjut,” ujar IPTU Renly.</p>
<p>Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu/">Tak Berkutik! Pria Asal Sipayo Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu/">Tak Berkutik! Pria Asal Sipayo Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-berkutik-pria-asal-sipayo-diciduk-polisi-dengan-barang-bukti-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</title>
		<link>https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor</link>
					<comments>https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 18:49:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua RT Wumialo]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Luka Jahitan]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kronologi Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 351 KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[STTLP]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26497</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Seorang warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, berinisial EK (28), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua RT Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, bernama Faruk. Laporan tersebut diterima oleh Polres Gorontalo Kota pada Selasa (5/8/2025) dini hari, dengan nomor STTLP/B/215/VIII/2025/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO. Kronologi Kejadian Peristiwa terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Wumialo. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia mengantar makanan ke rumah kerabatnya berinisial OB, dan memarkir mobil di depan rumah terlapor. Terlapor kemudian menegur korban agar segera memindahkan mobil tersebut. Saat korban hendak memindahkan kendaraan, pedal gas terinjak secara tidak sengaja sehingga menimbulkan suara keras. Merasa tersinggung, terlapor diduga langsung memukul korban yang masih berada di dalam mobil. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kanan di bagian wajah lebih dari satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis dan harus menjalani perawatan dengan lima jahitan. Proses Hukum Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Gorontalo Kota dan diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="272" data-end="500"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Seorang warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, berinisial EK (28), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua RT Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, bernama Faruk.</p>
<p data-start="502" data-end="667">Laporan tersebut diterima oleh Polres Gorontalo Kota pada Selasa (5/8/2025) dini hari, dengan nomor STTLP/B/215/VIII/2025/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.</p>
<p data-start="669" data-end="691"><strong data-start="669" data-end="691">Kronologi Kejadian</strong></p>
<p data-start="693" data-end="932">Peristiwa terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Wumialo. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia mengantar makanan ke rumah kerabatnya berinisial OB, dan memarkir mobil di depan rumah terlapor.</p>
<p data-start="934" data-end="1122">Terlapor kemudian menegur korban agar segera memindahkan mobil tersebut. Saat korban hendak memindahkan kendaraan, pedal gas terinjak secara tidak sengaja sehingga menimbulkan suara keras.</p>
<p data-start="1124" data-end="1303">Merasa tersinggung, terlapor diduga langsung memukul korban yang masih berada di dalam mobil. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kanan di bagian wajah lebih dari satu kali.</p>
<p data-start="1305" data-end="1420">Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis dan harus menjalani perawatan dengan lima jahitan.</p>
<p data-start="1422" data-end="1438"><strong data-start="1422" data-end="1438">Proses Hukum</strong></p>
<p data-start="1440" data-end="1555">Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Gorontalo Kota dan diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
