<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum keluarga Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hukum-keluarga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-keluarga/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Nov 2025 10:12:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>hukum keluarga Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-keluarga/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</title>
		<link>https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pns-asn-pria-bisa-berpoligami</link>
					<comments>https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 10:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[ASN perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[ASN pria]]></category>
		<category><![CDATA[aturan perkawinan PNS]]></category>
		<category><![CDATA[bima arya]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum poligami]]></category>
		<category><![CDATA[ketidakadilan gender]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri sipil]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub 2/2025]]></category>
		<category><![CDATA[poligami ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PP 45 Tahun 1990]]></category>
		<category><![CDATA[teguh setyabudi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28054</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.​​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.​​</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/">PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pns-asn-pria-bisa-berpoligami/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Heboh! Pasutri ini Kembalikan Amplop Pernikahan di Acara Perceraian</title>
		<link>https://barakati.id/heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian</link>
					<comments>https://barakati.id/heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Nov 2025 07:39:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita internasional]]></category>
		<category><![CDATA[budaya Tiongkok]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan unik]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian amplop]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa viral]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[pesta perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[Shenyang]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi baru]]></category>
		<category><![CDATA[viral Tiongkok]]></category>
		<category><![CDATA[Wu Liang]]></category>
		<category><![CDATA[Yuan Chen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27948</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian/">Heboh! Pasutri ini Kembalikan Amplop Pernikahan di Acara Perceraian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian/">Heboh! Pasutri ini Kembalikan Amplop Pernikahan di Acara Perceraian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Sepasang suami istri asal Kota Shenyang, Tiongkok, Wu Liang dan Yuan Chen, menjadi sorotan publik setelah menggelar pesta perceraian yang tak biasa. Dalam perpisahan yang berlangsung pada Sabtu (1/11/2025), pasangan ini tak hanya mengundang keluarga dan kerabat, mereka juga melakukan hal unik: mengembalikan uang amplop pernikahan yang dulu diberikan tamu saat mereka menikah beberapa tahun silam.​ Acara tersebut berlangsung meriah, berbeda dari perpisahan konvensional yang lazimnya dilakukan secara tertutup. Pada layar besar terpampang tulisan “Upacara Perceraian” disertai foto Wu Liang dan Yuan Chen yang berdiri saling membelakangi, sebuah simbol dimulainya hidup baru masing-masing. Di bawah foto tersebut, tertulis jelas: “Tidak Ada Takdir, Tidak Ada Jodoh.” ungkapan yang mempertegas keputusan bersama mereka untuk berpisah tanpa permusuhan.​ Banyak tamu dan warganet mengaku terkejut sekaligus kagum atas langkah mereka. Menurut laporan media lokal, nama Wu Liang dan Yuan Chen sempat dipuji saat menikah karena dianggap melambangkan harmoni, namun pasca perceraian, gabungan nama tersebut diartikan sebagai “tidak berjodoh,” seolah takdir memang menulis jalan berbeda sejak awal.​ Kisah ini sontak viral di berbagai media sosial dan menuai beragam tanggapan. Sebagian menilai acara tersebut tak lazim, bahkan berlebihan, sebab perceraian kerap dianggap peristiwa menyedihkan dan tidak sepatutnya diumumkan secara terbuka. Namun, tak sedikit pula yang mendukung dan menilai keputusan mereka bentuk kedewasaan, cara elegan mengakhiri hubungan tanpa pertengkaran.​ Netizen juga memberikan komentar bahwa : “Mereka menunjukkan bahwa perceraian tidak selalu berarti dendam. Bisa saja berpisah dengan cara yang sopan dan saling menghormati.”​ Fenomena pesta perceraian sebenarnya bukan kali pertama terjadi di dunia. Menurut laporan, tradisi serupa pernah terjadi di Jepang dan Amerika Serikat, di mana beberapa pasangan memilih merayakan perpisahan secara terbuka demi menandai awal baru tanpa konflik. Sumber lain juga pernah mengulas pesta perceraian sebagai tren baru untuk mengedepankan kebahagiaan dan saling menghargai di antara mantan pasangan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>NEWS &#8211; Sepasang suami istri asal Kota Shenyang, Tiongkok, Wu Liang dan Yuan Chen, menjadi sorotan publik setelah menggelar pesta perceraian yang tak biasa. Dalam perpisahan yang berlangsung pada Sabtu (1/11/2025), pasangan ini tak hanya mengundang keluarga dan kerabat, mereka juga melakukan hal unik: mengembalikan uang amplop pernikahan yang dulu diberikan tamu saat mereka menikah beberapa tahun silam.​</p>
<p>Acara tersebut berlangsung meriah, berbeda dari perpisahan konvensional yang lazimnya dilakukan secara tertutup. Pada layar besar terpampang tulisan “Upacara Perceraian” disertai foto Wu Liang dan Yuan Chen yang berdiri saling membelakangi, sebuah simbol dimulainya hidup baru masing-masing. Di bawah foto tersebut, tertulis jelas: “Tidak Ada Takdir, Tidak Ada Jodoh.” ungkapan yang mempertegas keputusan bersama mereka untuk berpisah tanpa permusuhan.​</p>
<p>Banyak tamu dan warganet mengaku terkejut sekaligus kagum atas langkah mereka. Menurut laporan media lokal, nama Wu Liang dan Yuan Chen sempat dipuji saat menikah karena dianggap melambangkan harmoni, namun pasca perceraian, gabungan nama tersebut diartikan sebagai “tidak berjodoh,” seolah takdir memang menulis jalan berbeda sejak awal.​</p>
<p>Kisah ini sontak viral di berbagai media sosial dan menuai beragam tanggapan. Sebagian menilai acara tersebut tak lazim, bahkan berlebihan, sebab perceraian kerap dianggap peristiwa menyedihkan dan tidak sepatutnya diumumkan secara terbuka. Namun, tak sedikit pula yang mendukung dan menilai keputusan mereka bentuk kedewasaan, cara elegan mengakhiri hubungan tanpa pertengkaran.​</p>
<p>Netizen juga memberikan komentar bahwa :<br />
“Mereka menunjukkan bahwa perceraian tidak selalu berarti dendam. Bisa saja berpisah dengan cara yang sopan dan saling menghormati.”​</p>
<p>Fenomena pesta perceraian sebenarnya bukan kali pertama terjadi di dunia. Menurut laporan, tradisi serupa pernah terjadi di Jepang dan Amerika Serikat, di mana beberapa pasangan memilih merayakan perpisahan secara terbuka demi menandai awal baru tanpa konflik. Sumber lain juga pernah mengulas pesta perceraian sebagai tren baru untuk mengedepankan kebahagiaan dan saling menghargai di antara mantan pasangan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian/">Heboh! Pasutri ini Kembalikan Amplop Pernikahan di Acara Perceraian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian/">Heboh! Pasutri ini Kembalikan Amplop Pernikahan di Acara Perceraian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/heboh-pasutri-ini-kembalikan-amplop-pernikahan-di-acara-perceraian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
