<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum pertanahan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hukum-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-pertanahan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 05:50:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>hukum pertanahan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-pertanahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Main-Main! Wali Kota Adhan Siap Pidanakan Penyerobot Lahan Eks Terminal 42</title>
		<link>https://barakati.id/tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 05:50:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[badan pertanahan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[eks terminal 42]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor wali kota baru]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pery uganda]]></category>
		<category><![CDATA[pidana penyerobotan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan pemda]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[yusuf dali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30196</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42/">Tak Main-Main! Wali Kota Adhan Siap Pidanakan Penyerobot Lahan Eks Terminal 42</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42/">Tak Main-Main! Wali Kota Adhan Siap Pidanakan Penyerobot Lahan Eks Terminal 42</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan aset daerah yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta maupun masyarakat. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum pidana terhadap para oknum penyerobot lahan di kawasan eks Terminal 42. Penegasan keras tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Adhan di sela-sela tinjauan lapangan di eks Terminal 42 pada Senin (20/4/2026). Kawasan strategis ini rencananya akan diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang baru. Adhan menilai, penyelesaian sengketa aset melalui jalur perdata akan memakan waktu yang terlalu lama dan berpotensi menghambat progres pembangunan. Oleh karena itu, pendekatan pidana menjadi opsi utama untuk mempercepat proses penertiban. “Kalau lewat jalur perdata prosesnya terlalu lama, sementara kawasan ini mau segera dibangun. Makanya kita ambil langkah pidana, yaitu terkait penyerobotan lahan,” tegas Wali Kota Adhan. Guna memperkuat dasar hukum penindakan tersebut, Pemkot Gorontalo kini tengah mengebut pendataan dan inventarisasi menyeluruh terhadap status lahan. Wali Kota secara khusus menginstruksikan para lurah untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas kepemilikan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut. Fokus pendataan mencakup penelusuran identitas oknum yang menyewakan lahan, asal-usul penerbitan sertifikat, hingga keabsahan alas hak yang dipegang. “BPN bersama lurah akan menelusuri siapa yang menyewakan, apa alasannya, dan bagi pihak yang memiliki sertifikat, harus diperiksa jelas dari mana asal-usulnya serta apa dasar hukum penerbitannya,” paparnya. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, Adhan membeberkan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 19 petak bangunan komersial yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut. Secara historis, ia menjelaskan bahwa bangunan itu didirikan pada era Wali Kota Yusuf Dali, dengan pelaksana proyek bernama Pery Uganda. Namun seiring berjalannya waktu, status kepemilikan dan proses serah terima bangunan tersebut menjadi kabur. “Saya tahu Pery Uganda yang membangun semua itu. Tapi sekarang saya tidak tahu lagi bagaimana proses serah terima dan jual belinya hingga bisa seperti ini,” ungkap Adhan. Lebih lanjut, ia secara terbuka mengakui bahwa karut-marut persoalan aset ini tidak terlepas dari lemahnya sistem tata kelola administrasi Pemkot di masa lalu. Meski demikian, Adhan berkomitmen kuat untuk membenahi benang kusut tersebut secara tuntas. Menyikapi klaim sepihak tanpa bukti sah dari sejumlah pihak, Pemkot Gorontalo siap melakukan tindakan penertiban paksa jika klaim tersebut gugur secara hukum. “Kita memang tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat karena sistem administrasi kita dulu belum tertata dengan baik. Tapi sekarang kondisi ini harus kita luruskan. Kalau terbukti klaim mereka tidak benar dan tak berdasar, pasti kita tertibkan,” pungkasnya. Dengan langkah taktis ini, Pemkot Gorontalo berharap proses inventarisasi lahan dapat segera rampung sehingga rencana pembangunan kantor wali kota yang baru dapat berjalan sesuai target tanpa hambatan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan aset daerah yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta maupun masyarakat. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum pidana terhadap para oknum penyerobot lahan di kawasan eks Terminal 42.</p>
<p data-path-to-node="3">Penegasan keras tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Adhan di sela-sela tinjauan lapangan di eks Terminal 42 pada Senin (20/4/2026). Kawasan strategis ini rencananya akan diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang baru.</p>
<p data-path-to-node="4">Adhan menilai, penyelesaian sengketa aset melalui jalur perdata akan memakan waktu yang terlalu lama dan berpotensi menghambat progres pembangunan. Oleh karena itu, pendekatan pidana menjadi opsi utama untuk mempercepat proses penertiban.</p>
<p data-path-to-node="5">“Kalau lewat jalur perdata prosesnya terlalu lama, sementara kawasan ini mau segera dibangun. Makanya kita ambil langkah pidana, yaitu terkait penyerobotan lahan,” tegas Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="6">Guna memperkuat dasar hukum penindakan tersebut, Pemkot Gorontalo kini tengah mengebut pendataan dan inventarisasi menyeluruh terhadap status lahan. Wali Kota secara khusus menginstruksikan para lurah untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas kepemilikan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="7">Fokus pendataan mencakup penelusuran identitas oknum yang menyewakan lahan, asal-usul penerbitan sertifikat, hingga keabsahan alas hak yang dipegang.</p>
<p data-path-to-node="8">“BPN bersama lurah akan menelusuri siapa yang menyewakan, apa alasannya, dan bagi pihak yang memiliki sertifikat, harus diperiksa jelas dari mana asal-usulnya serta apa dasar hukum penerbitannya,” paparnya.</p>
<p data-path-to-node="9">Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, Adhan membeberkan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 19 petak bangunan komersial yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut. Secara historis, ia menjelaskan bahwa bangunan itu didirikan pada era Wali Kota Yusuf Dali, dengan pelaksana proyek bernama Pery Uganda. Namun seiring berjalannya waktu, status kepemilikan dan proses serah terima bangunan tersebut menjadi kabur.</p>
<p data-path-to-node="10">“Saya tahu Pery Uganda yang membangun semua itu. Tapi sekarang saya tidak tahu lagi bagaimana proses serah terima dan jual belinya hingga bisa seperti ini,” ungkap Adhan.</p>
<p data-path-to-node="11">Lebih lanjut, ia secara terbuka mengakui bahwa karut-marut persoalan aset ini tidak terlepas dari lemahnya sistem tata kelola administrasi Pemkot di masa lalu. Meski demikian, Adhan berkomitmen kuat untuk membenahi benang kusut tersebut secara tuntas.</p>
<p data-path-to-node="12">Menyikapi klaim sepihak tanpa bukti sah dari sejumlah pihak, Pemkot Gorontalo siap melakukan tindakan penertiban paksa jika klaim tersebut gugur secara hukum.</p>
<p data-path-to-node="13">“Kita memang tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat karena sistem administrasi kita dulu belum tertata dengan baik. Tapi sekarang kondisi ini harus kita luruskan. Kalau terbukti klaim mereka tidak benar dan tak berdasar, pasti kita tertibkan,” pungkasnya.</p>
<p data-path-to-node="14">Dengan langkah taktis ini, Pemkot Gorontalo berharap proses inventarisasi lahan dapat segera rampung sehingga rencana pembangunan kantor wali kota yang baru dapat berjalan sesuai target tanpa hambatan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42/">Tak Main-Main! Wali Kota Adhan Siap Pidanakan Penyerobot Lahan Eks Terminal 42</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42/">Tak Main-Main! Wali Kota Adhan Siap Pidanakan Penyerobot Lahan Eks Terminal 42</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-main-main-wali-kota-adhan-siap-pidanakan-penyerobot-lahan-eks-terminal-42/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</title>
		<link>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain</link>
					<comments>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 13:12:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[anggota DPRD Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita lokal gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dumais Doda]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak ahli waris]]></category>
		<category><![CDATA[hak kepemilikan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi Barakati]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Meyer]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah Popayato]]></category>
		<category><![CDATA[tanah warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28843</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, Dumais Doda, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar lima pantango atau kurang lebih satu hektare yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah. Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Kino Doda, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik. “Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi). Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama Meyer, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato berinisial Y alias Yen. Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud. Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Meyer yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan. Redaksi Barakati.id menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, <strong>Dumais Doda</strong>, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar <strong>lima pantango</strong> atau kurang lebih <strong>satu hektare</strong> yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, <strong>Kino Doda</strong>, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi).</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama <strong>Meyer</strong>, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota <strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato</strong> berinisial <strong>Y</strong> alias <strong>Yen</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, <strong>pihak Meyer</strong> yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Redaksi <strong>Barakati.id</strong> menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip <strong>jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab</strong> sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
