<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum pidana Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hukum-pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-pidana/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 12:56:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>hukum pidana Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-pidana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perang Tanpa Henti, Wali Kota Gorontalo Fokus Berantas Bandar Narkoba</title>
		<link>https://barakati.id/perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba</link>
					<comments>https://barakati.id/perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 12:56:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[bandar narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo bebas narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP 2023]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi korban narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29289</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba/">Perang Tanpa Henti, Wali Kota Gorontalo Fokus Berantas Bandar Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba/">Perang Tanpa Henti, Wali Kota Gorontalo Fokus Berantas Bandar Narkoba</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan kesepakatannya terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi diberlakukan pada 2026. Salah satu ketentuan dalam regulasi itu menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba tidak dapat dipidana, melainkan harus mendapatkan treatment berupa rehabilitasi. “Pemakai itu banyak yang hanya korban. Mereka seharusnya tidak dipidana, tapi diobati agar bisa berhenti dari narkoba,” ujar Wali Kota Adhan saat memimpin rapat Forkopimda yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Kamis (29/1/2026). Lebih lanjut, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa tindakan hukum secara tegas harus diarahkan kepada penjual, pengedar, dan bandar narkoba, sebab merekalah yang menjadi sumber utama penyebaran barang haram tersebut di masyarakat. “Penjual narkoba itu biang keladi. Mereka yang harus dihukum berat. Banyak dari mereka datang dari luar daerah dan memasok barang ke Gorontalo,” tegas Adhan. Wali Kota dua periode itu menjelaskan, pemberantasan narkoba telah menjadi salah satu fokus utamanya sejak pertama kali menjabat. Ia bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan Minuman Keras (Miras) di setiap kelurahan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan di tingkat akar rumput. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan laporan lapangan, tingkat peredaran narkoba di Kota Gorontalo menunjukkan tren penurunan sejak dibentuknya Satgas tersebut. “Alhamdulillah, peredarannya mulai berkurang. Tapi kita sama sekali tidak boleh lengah. Pengawasan dan penindakan harus berlanjut,” tutup Wali Kota Adhan. Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan kota yang bersih dari narkoba serta memastikan pendekatan humanis bagi para korban penyalahguna.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, menyatakan kesepakatannya terhadap penerapan <strong>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru</strong>, sebagaimana diatur dalam <strong>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023</strong>, yang resmi diberlakukan pada 2026. Salah satu ketentuan dalam regulasi itu menegaskan bahwa <strong>korban penyalahgunaan narkoba tidak dapat dipidana</strong>, melainkan harus mendapatkan <strong>treatment berupa rehabilitasi</strong>.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pemakai itu banyak yang hanya korban. Mereka seharusnya tidak dipidana, tapi diobati agar bisa berhenti dari narkoba,” ujar Wali Kota Adhan saat memimpin <strong>rapat Forkopimda</strong> yang digelar di <strong>Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo</strong>, Kamis (29/1/2026).</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa tindakan hukum secara tegas harus diarahkan kepada <strong>penjual, pengedar, dan bandar narkoba</strong>, sebab merekalah yang menjadi sumber utama penyebaran barang haram tersebut di masyarakat.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Penjual narkoba itu biang keladi. Mereka yang harus dihukum berat. Banyak dari mereka datang dari luar daerah dan memasok barang ke Gorontalo,” tegas Adhan.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota dua periode itu menjelaskan, <strong>pemberantasan narkoba</strong> telah menjadi salah satu fokus utamanya sejak pertama kali menjabat. Ia bahkan <strong>membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan Minuman Keras (Miras)</strong> di setiap kelurahan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan di tingkat akar rumput.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan laporan lapangan, tingkat peredaran narkoba di Kota Gorontalo menunjukkan tren penurunan sejak dibentuknya Satgas tersebut.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Alhamdulillah, peredarannya mulai berkurang. Tapi kita sama sekali tidak boleh lengah. Pengawasan dan penindakan harus berlanjut,” tutup Wali Kota Adhan.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan <strong>kota yang bersih dari narkoba</strong> serta memastikan <strong>pendekatan humanis bagi para korban penyalahguna</strong>.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba/">Perang Tanpa Henti, Wali Kota Gorontalo Fokus Berantas Bandar Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba/">Perang Tanpa Henti, Wali Kota Gorontalo Fokus Berantas Bandar Narkoba</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perang-tanpa-henti-wali-kota-gorontalo-fokus-berantas-bandar-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bisa Kendalikan Diri, Wanda Akui Perbuatannya terhadap Korban IT</title>
		<link>https://barakati.id/tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jan 2026 21:59:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Jubair Noho]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kekerasan 2025]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pemukulan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik harga]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[penyesalan pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tindak kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Wanda]]></category>
		<category><![CDATA[wawancara tahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28937</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it/">Tak Bisa Kendalikan Diri, Wanda Akui Perbuatannya terhadap Korban IT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it/">Tak Bisa Kendalikan Diri, Wanda Akui Perbuatannya terhadap Korban IT</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Jubair Noho alias Wanda mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial IT. Pengakuan tersebut disampaikannya saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang tahanan Polres Pohuwato, Rabu (31/12/2025). Dalam keterangannya, Jubair menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari perselisihan mengenai kesepakatan harga. Menurut pengakuannya, korban tidak menerima harga yang sebelumnya telah disetujui bersama. Dari kesepakatan awal sebesar Rp250 ribu, korban hanya membayar Rp200 ribu. Selisih pembayaran tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada tindak kekerasan. Jubair mengaku saat kejadian dirinya sedang dikuasai emosi dan tidak mampu mengendalikan diri. “Saat itu saya sedang emosi, tidak sempat berpikir panjang,” ujar Jubair singkat di hadapan awak media. Lebih lanjut, pria yang dikenal dengan sapaan Wanda itu juga mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya ia berhadapan dengan hukum. Ia mengaku sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Dengan nada penyesalan, Jubair menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. “Saya menyesal dan siap menjalani hukuman. Saya minta maaf kepada korban atas perbuatan saya,” tuturnya lirih dengan raut wajah tertunduk. Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polres Pohuwato. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Jubair Noho alias Wanda mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial IT. Pengakuan tersebut disampaikannya saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang tahanan Polres Pohuwato, Rabu (31/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam keterangannya, Jubair menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari perselisihan mengenai kesepakatan harga. Menurut pengakuannya, korban tidak menerima harga yang sebelumnya telah disetujui bersama. Dari kesepakatan awal sebesar Rp250 ribu, korban hanya membayar Rp200 ribu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selisih pembayaran tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada tindak kekerasan. Jubair mengaku saat kejadian dirinya sedang dikuasai emosi dan tidak mampu mengendalikan diri.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saat itu saya sedang emosi, tidak sempat berpikir panjang,” ujar Jubair singkat di hadapan awak media.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, pria yang dikenal dengan sapaan Wanda itu juga mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya ia berhadapan dengan hukum. Ia mengaku sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dengan nada penyesalan, Jubair menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya menyesal dan siap menjalani hukuman. Saya minta maaf kepada korban atas perbuatan saya,” tuturnya lirih dengan raut wajah tertunduk.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polres Pohuwato. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it/">Tak Bisa Kendalikan Diri, Wanda Akui Perbuatannya terhadap Korban IT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it/">Tak Bisa Kendalikan Diri, Wanda Akui Perbuatannya terhadap Korban IT</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-bisa-kendalikan-diri-wanda-akui-perbuatannya-terhadap-korban-it/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin Haru, Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel Agar Bisa Dipeluk Ayahnya</title>
		<link>https://barakati.id/bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya</link>
					<comments>https://barakati.id/bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 10:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi netizen]]></category>
		<category><![CDATA[Bripka Handoko]]></category>
		<category><![CDATA[empati polisi]]></category>
		<category><![CDATA[hak anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[Lemhannas RI]]></category>
		<category><![CDATA[pelukan ayah anak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[terharu]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27460</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bripka Handoko, anggota Satreskrim Polres Maro Sebo, Jambi, mendadak viral berkat aksi penuh empatinya—mengizinkan seorang anak tidur di luar sel demi memeluk ayahnya yang sedang menjalani masa tahanan. Momen haru ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, membuat ribuan warganet terenyuh dan banjir pujian. Dalam unggahannya, Bripka Handoko menuliskan, “Sedikit membantu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya/">Bikin Haru, Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel Agar Bisa Dipeluk Ayahnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya/">Bikin Haru, Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel Agar Bisa Dipeluk Ayahnya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Bripka Handoko, anggota Satreskrim Polres Maro Sebo, Jambi, mendadak viral berkat aksi penuh empatinya—mengizinkan seorang anak tidur di luar sel demi memeluk ayahnya yang sedang menjalani masa tahanan. Momen haru ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, membuat ribuan warganet terenyuh dan banjir pujian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam unggahannya, Bripka Handoko menuliskan, “Sedikit membantu melepas kerinduan orang tua kepada anaknya.” Ia membiarkan anak kecil tersebut duduk dan tidur di luar sel dengan alas seadanya agar bisa memeluk sang ayah. Percakapan hangat dan pelukan erat pun terjadi di antara jeruji besi, menghadirkan atmosfir kemanusiaan di lingkungan yang biasanya penuh batasan fisik dan aturan hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tindakan ini ternyata bukan kali pertama bagi Bripka Handoko. Ia telah kerap menunjukkan sisi humanis sejak 2023, membuka akses bagi anak-anak menjenguk orang tua mereka di tahanan, bahkan memfasilitasi pelukan di luar sel. Sikapnya seolah menegaskan bahwa hukum bukan alasan untuk memutus jalinan kasih keluarga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Gelombang apresiasi juga datang dari warganet. Salah satu komentar berbunyi, “Untuk pak pol yang ada di vidio ini,terima ksh SDH memberi ruang untuk bpk bertemu SM anak nya,,SMG kebaikan BPK d bls Allah dgn kesehatan dan pnjng umur.&#8221; Akun lain menyampaikan, “Jangan pernah berhenti untuk terus memanusiakan manusia. Sehat2 komandan.”</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berbagai media nasional turut menyoroti momen ini sebagai refleksi pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Studi Jurnal Lemhannas RI juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak saat berhadapan dengan proses pidana; regulasi dan fasilitas pun harus adaptif agar masa pertumbuhan anak tidak terhambat oleh batasan institusi hukum.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya/">Bikin Haru, Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel Agar Bisa Dipeluk Ayahnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya/">Bikin Haru, Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel Agar Bisa Dipeluk Ayahnya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bikin-haru-bripka-handoko-izinkan-anak-tahanan-tidur-di-luar-sel-agar-bisa-dipeluk-ayahnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</title>
		<link>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan</link>
					<comments>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 04:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kasus asusila]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan anak]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25903</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="216" data-end="548"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA, dan telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial YPM, sementara pelaku diketahui berinisial YT. Berdasarkan keterangan Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur. “Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025). Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, serta rekaman CCTV yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Saksi pertama dalam kasus ini adalah DYM, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya. “Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="216" data-end="548"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kasus dugaan <strong data-start="255" data-end="308">percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur</strong> mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada <strong data-start="382" data-end="439">Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA</strong>, dan telah dilaporkan secara resmi melalui <strong data-start="483" data-end="547">Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo</strong>.</p>
<p data-start="550" data-end="859">Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial <strong data-start="620" data-end="627">YPM</strong>, sementara pelaku diketahui berinisial <strong data-start="667" data-end="673">YT</strong>. Berdasarkan keterangan <strong data-start="698" data-end="751">Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H.</strong>, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan <strong data-start="823" data-end="834">gunting</strong> yang diambil dari dapur.</p>
<p data-start="550" data-end="859">“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025).</p>
<p data-start="1187" data-end="1415">Pihak kepolisian mengamankan <strong data-start="1216" data-end="1241">sejumlah barang bukti</strong> di lokasi kejadian, antara lain <strong data-start="1274" data-end="1295">satu buah gunting</strong>, <strong data-start="1297" data-end="1322">sepasang sandal jepit</strong>, serta <strong data-start="1330" data-end="1346">rekaman CCTV</strong> yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.</p>
<p data-start="1417" data-end="1547">Saksi pertama dalam kasus ini adalah <strong data-start="1454" data-end="1461">DYM</strong>, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di <strong data-start="1509" data-end="1546">Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia</strong>.</p>
<p data-start="1549" data-end="1810">Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku <strong data-start="1599" data-end="1649">YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo</strong> pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">Penyidik telah melakukan <strong data-start="1837" data-end="1857">pemeriksaan awal</strong>, <strong data-start="1859" data-end="1885">pengumpulan alat bukti</strong>, dan <strong data-start="1891" data-end="1908">gelar perkara</strong> untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni.</p>
<p data-start="2172" data-end="2322">Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
